Administrasi terkait bangunan: izin, perintah perbaikan, dan cara mengajukan keberatan
Berdasarkan 67 kasus konsultasi · Diperbarui · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.
Apakah izin bangunan atau perintah perbaikan dapat dipersengketakan bergantung pada apakah keputusan tersebut memengaruhi kepentingan hukum dan apakah persyaratan yang ditetapkan peraturan telah dilanggar. Kesimpulan tidak ditentukan hanya oleh penggunaan tanah sebagai jalan secara nyata atau kekhawatiran mengenai lingkungan sekitar; sifat izin, tahap pelaksanaan pembangunan, dan keadaan konkret lainnya juga harus dipertimbangkan.
Sekilas pandang

Poin penting
- Pihak ketiga yang dirugikan oleh izin bangunan dapat mengajukan gugatan pencabutan keputusan jika memiliki kepentingan konkret yang dilindungi secara langsung oleh undang-undang yang menjadi dasar keputusan. Namun, kepentingan faktual atau ekonomi yang bersifat tidak langsung saja tidak cukup (Kasus 1).
- Jika pembangunan telah selesai sehingga pencabutan izin tidak memungkinkan pemulihan ke keadaan semula, kepentingan hukum untuk meminta pencabutan izin bangunan mungkin tidak diakui (Kasus 1).
- Fakta bahwa tanah telah lama digunakan secara nyata sebagai jalur untuk lewat tidak dengan sendirinya menjadikannya jalan menurut Undang-Undang Bangunan. Persyaratan yang ditetapkan undang-undang, seperti pengumuman berdasarkan peraturan terkait atau penetapan dan pengumuman jalan, perlu diperiksa (Undang-Undang Bangunan, Pasal 2 ayat (1) angka 11 (건축법 제2조 제1항 제11호), Kasus 8).
- Izin bangunan di kawasan peruntukan tertentu juga dapat memiliki sifat sebagai izin kegiatan pembangunan, sehingga pejabat pemerintah memiliki diskresi. Namun, keputusan dapat dipersengketakan apabila pejabat melampaui atau menyalahgunakan diskresinya, misalnya dengan keliru menilai fakta atau melanggar prinsip proporsionalitas atau kesetaraan (Undang-Undang tentang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Negara, Pasal 56 dan Pasal 58 (국토의 계획 및 이용에 관한 법률 제56조·제58조), Kasus 18).
- Jika tempat parkir yang disediakan sebagai fasilitas bangunan digunakan untuk tujuan lain tanpa izin, atau penggunaan bangunan diubah, tindakan penerus yang terus menggunakan bangunan untuk tujuan tersebut juga dapat dinilai melanggar hukum (Undang-Undang Perparkiran, Pasal 29 (주차장법 제29조); Undang-Undang Bangunan, Pasal 19 (건축법 제19조); Kasus 13).
- Perubahan nama pemilik bangunan mungkin sulit dijadikan objek gugatan administratif terhadap pejabat pemerintah. Jika pihak yang mengalihkan bangunan tidak bersedia bekerja sama, pihak yang memperoleh bangunan dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pihak tersebut untuk menuntut pelaksanaan prosedur perubahan nama (Kasus 9).
- Terdapat kasus yang menyatakan bahwa tindakan pejabat pemerintah meminta penyedia listrik atau telepon menghentikan pasokan karena pelanggaran Undang-Undang Bangunan merupakan tindakan anjuran, bukan keputusan yang menjadi objek gugatan keberatan administratif (Kasus 21).
Pertanyaan umum
Q. Jika hak atas sinar matahari saya diperkirakan akan terganggu oleh bangunan tetangga, dapatkah saya meminta agar izin bangunan itu dicabut?
Pihak ketiga juga dapat mengajukan gugatan jika memiliki kepentingan hukum untuk meminta pencabutan izin. Namun, pihak tersebut harus memiliki kepentingan konkret yang dilindungi secara langsung oleh undang-undang yang menjadi dasar izin. Jika pembangunan telah selesai sehingga pencabutan izin tidak memungkinkan pemulihan ke keadaan semula, mungkin tidak ada kepentingan untuk meminta pencabutan izin.
Q. Apakah tanah yang telah lama digunakan sebagai jalan merupakan jalan menurut Undang-Undang Bangunan?
Fakta bahwa warga telah lama melewati tanah tersebut atau sebagian tanah secara nyata digunakan seperti jalan tidak dengan sendirinya menjadikannya jalan menurut Undang-Undang Bangunan. Perlu diperiksa apakah tanah tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang, seperti penetapan jalan atau pengumuman penetapan jalan pada saat izin bangunan diberikan berdasarkan peraturan terkait.
Q. Dapatkah izin bangunan ditolak karena dikhawatirkan menimbulkan dampak bau tidak sedap atau pencemaran di sekitarnya?
Izin bangunan di kawasan peruntukan tertentu juga dapat memiliki sifat sebagai izin kegiatan pembangunan, dan pejabat pemerintah dapat memiliki diskresi dalam menilai kriteria pemberian izin terkait lingkungan sekitar. Namun, jika berdasarkan penilaian menyeluruh atas fakta konkret terdapat penyimpangan atau penyalahgunaan diskresi, keputusan tersebut dapat dipersengketakan melalui gugatan administratif.
Q. Apakah akan timbul masalah jika saya membeli bangunan yang penggunaannya telah diubah secara ilegal lalu terus menggunakannya?
Dalam kasus yang dibahas, penggunaan secara terus-menerus atas bangunan yang penggunaannya telah diubah tanpa izin juga dianggap sebagai tindakan mengubah penggunaan. Karena itu, meskipun pembeli tidak mengetahui adanya perubahan penggunaan yang melanggar hukum, penggunaan secara terus-menerus dapat menimbulkan masalah pelanggaran Undang-Undang Bangunan atau Undang-Undang Perparkiran.
Q. Jika pemilik bangunan tidak menyetujui perubahan nama, apakah saya harus menggugat pejabat pemerintah?
Yurisprudensi yang dibahas menyatakan bahwa perubahan nama pemilik bangunan hanya merupakan pencatatan perubahan nama dalam daftar izin, sehingga sulit dijadikan objek gugatan administratif. Jika seseorang memperoleh bangunan tetapi pihak yang mengalihkannya tidak bersedia bekerja sama, ia dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pihak tersebut untuk menuntut pelaksanaan prosedur perubahan nama.
Q. Dapatkah saya menggugat permintaan pejabat pemerintah agar pasokan listrik ke bangunan yang melanggar Undang-Undang Bangunan dihentikan?
Yurisprudensi yang dibahas dalam kasus tersebut menyimpulkan bahwa permintaan penghentian pasokan merupakan tindakan yang bersifat anjuran dan bukan keputusan administratif yang dapat menjadi objek gugatan keberatan administratif. Namun, objek dan cara untuk mengajukan sengketa dapat berbeda bergantung pada tindakan yang benar-benar dilakukan.
Q. Apakah rumah yang dibangun dengan izin bangunan tetapi belum memperoleh persetujuan penggunaan dikecualikan dari sasaran penyediaan lahan hunian bagi warga yang direlokasi?
Terdapat kasus yang menyatakan bahwa bangunan tidak dapat langsung dianggap sebagai bangunan tanpa izin dan dikecualikan dari sasaran program relokasi hanya karena belum memperoleh persetujuan penggunaan. Namun, penilaiannya dapat berbeda jika bangunan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan isi izin sehingga secara substantif tidak dapat dianggap telah memperoleh izin.
Q. Jika pagar melanggar Undang-Undang Bangunan, apakah perintah perbaikan seperti pembongkaran selalu dapat dijatuhkan?
Hal ini dapat bergantung pada apakah pagar tersebut menyatu secara fisik dan fungsional dengan bangunan, kehilangan sifat kemandiriannya, dan menjadi fasilitas yang melekat pada bangunan, atau apakah pagar tersebut merupakan struktur yang dibangun secara terpisah dan wajib dilaporkan. Fakta bahwa suatu benda merupakan pagar tidak dengan sendirinya menentukan apakah benda itu menjadi sasaran perintah perbaikan.
Hukum terkait
- Undang-Undang Bangunan, Pasal 2 ayat (1) angka 2 (건축법 제2조 제1항 제2호)
- Undang-Undang Bangunan, Pasal 2 ayat (1) angka 11 (건축법 제2조 제1항 제11호)
- Undang-Undang Bangunan, Pasal 3 ayat (2) (건축법 제3조 제2항)
- Undang-Undang Bangunan, Pasal 11 (건축법 제11조)
- Undang-Undang Bangunan, Pasal 16 (건축법 제16조)
- Undang-Undang Bangunan, Pasal 19 (건축법 제19조)
- Undang-Undang Bangunan, Pasal 44 (건축법 제44조)
- Undang-Undang Bangunan, Pasal 47 (건축법 제47조)
- Undang-Undang Bangunan, Pasal 79 (건축법 제79조)
- Undang-Undang Bangunan, Pasal 80 (건축법 제80조)
- Undang-Undang Bangunan, Pasal 83 (건축법 제83조)
- Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan, Pasal 11 (건축법 시행규칙 제11조)
- Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan, Pasal 28 (건축법 시행령 제28조)
- Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan, Pasal 118 (건축법 시행령 제118조)
- Undang-Undang Perparkiran, Pasal 19 (주차장법 제19조)
Perhatikan
- Peraturan dan yurisprudensi yang dikutip dalam kasus didasarkan pada peraturan yang berlaku pada saat masing-masing kasus terjadi. Untuk perkara nyata, peraturan yang berlaku saat ini dan fakta konkret harus diperiksa.
- Kemungkinan mengajukan gugatan pencabutan izin bangunan tidak dinilai hanya berdasarkan adanya kekhawatiran akan timbulnya kerugian. Perlu diperiksa apakah kepentingan tersebut dilindungi oleh undang-undang yang menjadi dasar keputusan dan apakah pencabutan keputusan memungkinkan pemulihan yang nyata.
- Perubahan nama pemilik bangunan, pencabutan izin bangunan, perintah perbaikan, dan permintaan penghentian pasokan dapat memiliki sifat hukum dan cara penyelesaian sengketa yang berbeda. Karena itu, pihak yang harus digugat dan jenis gugatan perlu dibedakan.
- Dalam Kasus 2, disebutkan ketentuan yang mewajibkan pelaporan perubahan pihak terkait bangunan dalam waktu 7 hari sejak fakta yang menjadi dasar perubahan terjadi. Penerapan dan batas waktunya harus diperiksa berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini dan keadaan konkret.
Artikel terkait
Kasus sumber
Panduan ini disusun oleh AI dari kasus konsultasi Korea Legal Aid Corporation berikut (bahasa Korea).
- 일조권침해 우려가 있는 경우 건축허가취소소송 가능한지
- 건축주명의변경금지 가처분 후 명의변경신고 수리처분 시 그 효력
- 구분소유등기를 해 놓지 않은 경우 구분소유자 중 1인의 지분에 대한 저당권 설정의 효력
- 분양목적으로 건축된 공동주택에 하자가 있을 경우 구제방법
- 시정명령을 받은 건축주에게 뒤늦게 이행 기회가 제공된 경우 과거의 기간에 대한 이행강제금의 적법 여부
- 공터의 주차시설을 다른 용도로 사용할 수 있는지
- 주택분양보증인이 분양이행한 경우 집합건물법상 하자담보책임을 부담하는지 여부
- 사실상 도로로 사용되는 토지상의 건축허가신청반려처분이 정당한지
- 양수인의 건축주명의변경 청구 시 행정소송절차를 이용해야 하는지
- 개발제한구역법상 취락지구가 아닌 지역으로 이축이 허용되는 건축물에 위 규정 시행일 이전에 철거가 완료된 건축물이 포함되는지 여...
- 건물에 딸린 시설물과 건축법상 시정조치 대상
- 과태료처벌에 국가재정법상 소멸시효 등이 적용되는지
- 불법용도변경된 건축물을 매수하여 사용한 경우도 위법인지
- 스크린골프장이 게임제공업 시설인지 또는 골프연습장인지 여부
- 건축물의 대지가 도로에 접하여야 하는지
- 부속건축물과 주된 건축물의 이격 필요여부
- 체납관리비의 소멸시효 중단의 효력이 구분소유자의 승계인에게도 미치는지 여부
- 국토계획법상 용도지역 내 오염을 발생시킬 수 있는 개발행위에 대한 건축허가 반려 처분의 적법 여부
- 조합원의 주택양도와 조합원자격 득실여부
- 의결정족수 미달로 재건축조합설립인가처분무효확인소송 가능한지
- 건축법 위반 시 전기 공급중지 요청행위가 행정처분인지
- 공용부분의 용도 및 형상변경이 구분소유자 전원의 동의가 필요한 것인지
- 건축물의 설계변경허가신청에 대한 허가권자
- 토지수용재결시 무허가건축물 내 축산업자에 대한 영업손실 인정 가부
- 건축허가를 받아 택지개발사업구역 내의 토지에 주택을 신축하였으나 사용승인을 받지 않은 경우 이주자택지 공급대상자 선정 대상 여...
Panduan ini adalah informasi umum tentang hukum Korea, bukan nasihat hukum untuk kasus Anda. Konsultasikan dengan pengacara atau Korea Legal Aid Corporation (hubungi 132 di Korea).
