Panduan tentang Kapasitas Menjadi Pihak dalam Perkara Perdata dan Perubahan Pihak
Berdasarkan 105 kasus konsultasi · Diperbarui · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.
Untuk mengajukan atau menanggapi gugatan, perlu dipastikan siapa yang dapat menjadi pihak dalam perkara dan siapa yang menjalankan proses jika pihak tersebut tidak dapat berperkara sendiri, seperti badan atau anak di bawah umur. Memperbaiki pencantuman identitas pihak berbeda dengan mengganti pihak dengan pihak baru. Pihak dan prosedur yang berlaku dapat berbeda bergantung pada keberadaan nyata suatu badan dan sifat perkara.
Sekilas pandang

Poin penting
- Perkumpulan atau yayasan yang bukan badan hukum dapat menjadi pihak dalam perkara atas nama badan tersebut jika memiliki wakil atau pengelola (Hukum Acara Perdata, Pasal 52 (민사소송법 제52조)).
- Pada prinsipnya, persekutuan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak diakui memiliki kapasitas untuk menjadi pihak dalam perkara. Karena itu, semua anggota harus berperkara atau diperlukan cara lain, seperti menunjuk wakil pihak yang dipilih.
- Pada prinsipnya, gugatan mengenai harta milik bersama suatu perkumpulan yang bukan badan hukum, seperti asosiasi klan, harus diajukan atas nama badan tersebut atau oleh seluruh anggotanya sebagai pihak.
- Koreksi pencantuman identitas pihak adalah prosedur untuk memperbaiki identitas sambil mempertahankan kesamaan pihak. Hal ini berbeda dari penggantian pihak, yaitu mengganti pihak sebelumnya dengan orang atau badan lain.
- Pihak tidak ditentukan hanya berdasarkan nama yang tercantum dalam surat gugatan. Pihak yang sebenarnya dapat dipastikan dengan menelaah keseluruhan surat gugatan, termasuk isi dan dasar tuntutannya.
- Pada prinsipnya, anak di bawah umur atau orang yang tidak memiliki kapasitas berperkara menggugat melalui wakil hukum. Namun, anak di bawah umur dapat mengajukan sendiri tuntutan upahnya.
- Tuntutan pengembalian simpanan atas nama bersama tidak selalu merupakan gugatan bersama yang wajib diajukan oleh semua pihak. Namun, persoalan apakah berdasarkan kesepakatan simpanan tuntutan harus diajukan bersama agar uang dapat diterima dari bank perlu diperiksa secara terpisah dari persyaratan gugatan.
- Meskipun terdapat cacat dalam kewenangan wakil, tindakan hukum yang telah dilakukan dalam perkara dapat berlaku surut jika disahkan oleh wakil yang sah atau wakil khusus.
Pertanyaan umum
Q. Jika pemilihan ketua rapat perwakilan penghuni keliru, apakah rapat tersebut tidak dapat menjadi pihak dalam gugatan?
Jika rapat perwakilan penghuni sebelumnya dibentuk secara sah, pemilihan ketua atau perwakilan tiap gedung berikutnya yang keliru tidak serta-merta menghilangkan kapasitas badan tersebut untuk menjadi pihak dalam perkara. Dalam keadaan ini, rapat perwakilan penghuni yang terdiri atas anggota sebelumnya dapat memiliki kapasitas untuk menjadi pihak.
Q. Dapatkah gugatan untuk menuntut pembayaran uang diajukan atas nama persekutuan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?
Pada prinsipnya, persekutuan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak diakui memiliki kapasitas untuk menjadi pihak dalam perkara. Semua anggota persekutuan harus menjadi pihak, atau perkara harus dijalankan dengan cara yang disebutkan dalam contoh, seperti menunjuk wakil pihak yang dipilih oleh para anggota. Namun, meskipun namanya persekutuan, hasil penilaiannya dapat berbeda jika persekutuan itu memiliki hakikat sebagai perkumpulan tidak berbadan hukum, dengan organisasi dan struktur pengambilan keputusan yang mandiri.
Q. Dalam sengketa mengenai harta asosiasi klan, bolehkah gugatan diajukan atas nama pribadi wakil asosiasi?
Harta milik asosiasi klan merupakan harta milik bersama, sehingga wakil asosiasi tidak boleh mengajukan gugatan atas nama pribadinya. Gugatan harus diajukan oleh asosiasi atas namanya sendiri atau oleh seluruh anggotanya sebagai pihak. Selain itu, perlu diperiksa apakah asosiasi tersebut memiliki keberadaan nyata sebagai suatu badan, termasuk memiliki wakil.
Q. Dapatkah penggugat dalam perkara diganti dari wakil perorangan menjadi asosiasi klan?
Perorangan dan asosiasi klan merupakan pihak yang berbeda, sehingga mengganti penggugat dari perorangan menjadi asosiasi klan sulit dianggap sebagai sekadar koreksi pencantuman identitas pihak. Dalam contoh, koreksi tersebut dinilai tidak diperbolehkan karena tidak terdapat kesamaan identitas pihak. Salah satu cara yang disarankan adalah mencabut gugatan dan mengajukan gugatan baru oleh badan tersebut.
Q. Jika gugatan diajukan terhadap orang yang sudah meninggal, dapatkah tergugat diganti dengan ahli warisnya?
Dengan menelaah keseluruhan isi surat gugatan dan keadaan yang melatarbelakangi pengajuannya, koreksi pencantuman identitas pihak dapat diakui jika ternyata sejak awal pihak tergugat yang dimaksud adalah ahli waris, tetapi namanya saja ditulis secara keliru. Namun, orang yang telah meninggal dan ahli warisnya tidak otomatis merupakan pihak yang sama. Karena itu, penting untuk memastikan siapa pihak yang sebenarnya dimaksud.
Q. Dapatkah anak di bawah umur mengajukan gugatan sendiri atau digugat?
Pada prinsipnya, anak di bawah umur berperkara melalui wakil hukumnya. Jika gugatan diajukan terhadap anak di bawah umur, prosedur juga harus dijalankan dengan menetapkan wakil hukumnya. Namun, anak di bawah umur dapat mengajukan gugatan secara mandiri untuk menuntut upah atas pekerjaannya sendiri. Jika tidak ada wakil hukum atau wakil hukum tidak dapat menjalankan kewenangannya, permohonan pengangkatan wakil khusus dapat diajukan.
Q. Apakah semua pemilik nama bersama pada suatu simpanan harus mengajukan gugatan bersama?
Tuntutan pengembalian simpanan atas nama bersama tidak selalu merupakan gugatan bersama yang wajib diajukan oleh semua pihak. Hal ini dapat bergantung pada sifat hak atas simpanan dan kesepakatan yang berlaku, misalnya apakah simpanan tersebut merupakan dana usaha patungan atau disimpan atas nama bersama untuk tujuan tertentu. Namun, jika terdapat kesepakatan bahwa para pemilik nama bersama harus menuntut pengembalian secara bersama-sama, prosedur tersebut mungkin perlu diikuti agar simpanan dapat diterima dari bank.
Q. Jika terdapat masalah dengan kewenangan wakil suatu badan, apakah perkara yang sedang berjalan harus dimulai kembali dari awal?
Meskipun terdapat cacat dalam kewenangan wakil, tindakan hukum yang telah dilakukan dalam perkara dapat berlaku surut jika disahkan oleh wakil baru atau wakil khusus. Terdapat pula putusan pengadilan yang menyatakan bahwa jika wakil yang sah baru telah diangkat setelah wakil khusus diangkat, wakil baru tersebut dapat melakukan tindakan hukum yang sah dalam perkara, bahkan sebelum keputusan pemberhentian wakil khusus dikeluarkan.
Q. Apakah gugatan terhadap perusahaan yang mengajukan proses rehabilitasi langsung dihentikan?
Permohonan untuk memulai proses rehabilitasi, dengan sendirinya, tidak menghentikan perkara hanya karena tindakan pengamanan harta telah ditetapkan atau pengelola pengamanan telah diangkat. Perlu diperiksa apakah pengadilan telah memerintahkan penghentian proses. Dalam perkara mengenai harta perusahaan, pengelola pengamanan atau pengelola setelah proses rehabilitasi dimulai dapat menjadi pihak, sehingga mungkin timbul masalah mengenai kelanjutan proses oleh pihak pengganti.
Hukum terkait
- Hukum Acara Perdata, Pasal 51 (민사소송법 제51조)
- Hukum Acara Perdata, Pasal 52 (민사소송법 제52조)
- Hukum Acara Perdata, Pasal 55 (민사소송법 제55조)
- Hukum Acara Perdata, Pasal 62 (민사소송법 제62조)
- Hukum Acara Perdata, Pasal 64 (민사소송법 제64조)
- Hukum Acara Perdata, Pasal 87 (민사소송법 제87조)
- Hukum Acara Perdata, Pasal 88 (민사소송법 제88조)
- Hukum Acara Perdata, Pasal 144 (민사소송법 제144조)
- Hukum Acara Perdata, Pasal 260 (민사소송법 제260조)
- Hukum Acara Perdata, Pasal 261 (민사소송법 제261조)
- Peraturan Hukum Acara Perdata, Pasal 15 (민사소송규칙 제15조)
- Peraturan tentang Yurisdiksi Berdasarkan Pokok Perkara dalam Perkara Perdata dan Keluarga, Pasal 2 (민사및가사소송의사물관할에관한규칙 제2조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 276 (민법 제276조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 691 (민법 제691조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 709 (민법 제709조)
Perhatikan
- Koreksi pencantuman identitas pihak berbeda dari penggantian pihak. Koreksi identitas harus mempertahankan kesamaan pihak, sehingga tidak diperbolehkan jika pihaknya berubah, seperti ketika perorangan diganti dengan badan.
- Untuk mengajukan gugatan atas nama suatu badan, perlu dipastikan keberadaan nyata badan tersebut sebagai perkumpulan tidak berbadan hukum, keberadaan wakil atau pengelola, serta prosedur yang diperlukan untuk berperkara.
- Pengangkatan wakil khusus perlu mempertimbangkan keadaan yang ditentukan undang-undang, seperti tidak adanya wakil hukum atau ketidakmampuan wakil hukum menjalankan kewenangannya, serta kemungkinan timbulnya kerugian akibat tertundanya perkara.
- Dalam hal simpanan atas nama bersama, apakah gugatan harus diajukan sebagai gugatan bersama yang wajib oleh semua pihak dan apakah kesepakatan untuk mengajukan tuntutan bersama harus diikuti agar simpanan dapat dikembalikan oleh bank, mungkin merupakan dua persoalan yang berbeda.
Kasus sumber
Panduan ini disusun oleh AI dari kasus konsultasi Korea Legal Aid Corporation berikut (bahasa Korea).
- 회장선거가 부적법하여 효력이 없는 경우, 입주자대표회의의 당사자능력이 소멸하는지
- 은행을 상대로 한 공동명의예금반환청구소송이 필수적 공동소송인지
- 2억원 초과 약속어음금청구사건에서 처가 소송대리 할 수 있는지
- 민법상 조합이 소송 제기 시 당사자능력과 소송수행방법
- 소송진행 중 피고회사가 회생절차개시 신청된 경우
- 종중재산에 관한 소송당사자로 종중이 될 수 있는지
- 피공탁자가 공탁금출급청구권의 확인을 구할 필요 있는지
- 특별대리인의 추인
- 종중대표자 명의로 소제기 후 종중으로 당사자변경이 가능한지
- 매도인 사망으로 그 장남이 단독상속 시 소유권이전등기청구의 상대방
- 입주자대표회의가 소송절차에서 당사자능력이 인정되는지
- 종중의 실체에 대한 기본적 동일성이 유지되고 있는 경우, 당사자변경에 해당하는지
- 고유한 의미의 종중에 해당하지 않지만 단체성이 인정되는 경우
- 선정당사자와 변호사 사이에 선정자들의 위임없는 부제소합의
- 미성년자를 상대로 한 소의 제기방법
- 자연부락원이 제기한 소(訴)의 당사자를 부락명의로 정정할 수 있는지
- 사망자를 상대로 한 표시정정
- 소송제기 당시에는 자연발생적으로 형성된 ‘고유의미의 종중’임을 주장하였다가, 소송 진행 중 특정지역 거주자나 특정 범위 ...
- 법원이 당사자를 직권으로 확정하여야 하는지
- 소송대리인인 변호사의 심급대리
- 소제기 시 법인대표자 개인으로 하였던 피고를 법인으로 변경 가능한지
- 피성년후견인에 대한 특별대리인선임
- 변론금지의재판과 소송무능력자
- 미성년자 단독으로 임금청구소송을 할 수 있는지
- 몰수형이 선고되지 않은 압수물에 대한 반환청구권
Panduan ini adalah informasi umum tentang hukum Korea, bukan nasihat hukum untuk kasus Anda. Konsultasikan dengan pengacara atau Korea Legal Aid Corporation (hubungi 132 di Korea).
