Prinsip Penting tentang Penyampaian Dokumen, Tanggal Sidang, dan Para Pihak dalam Proses Perkara Perdata
Berdasarkan 160 kasus konsultasi · Diperbarui · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.
Dalam perkara perdata, jalannya perkara dan kemungkinan timbulnya kerugian prosedural bergantung pada apakah dokumen telah disampaikan secara sah dan apakah para pihak hadir pada tanggal sidang yang ditetapkan. Jika muncul persoalan prosedural seperti kematian salah satu pihak, tidak diketahuinya identitas pihak lawan, atau gugatan atas sebagian tuntutan, tanggapi dengan memeriksa persyaratan dan tenggat yang berlaku.
Sekilas pandang

Poin penting
- Pada prinsipnya, dokumen disampaikan di alamat, tempat tinggal, tempat usaha, atau kantor penerima. Penyampaian pengganti dan penyampaian melalui pos masing-masing harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan (Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Pasal 183 (민사소송법 제183조), Pasal 186 (민사소송법 제186조), dan Pasal 187 (민사소송법 제187조)).
- Penyampaian pengganti yang dilakukan di tempat tinggal yang sebenarnya tidak menjadi tidak sah hanya karena alamat tersebut berbeda dari alamat yang tercatat dalam registrasi penduduk (Perkara 3 dan 11; Putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Oktober 2000, Nomor 2000마5732).
- Saat menyampaikan dokumen perkara kepada badan hukum, jika penyampaian di alamat badan hukum tidak berhasil, dalam keadaan tertentu penyampaian perlu diupayakan ke alamat wakilnya, misalnya (Perkara 7).
- Jika kedua pihak tidak hadir pada tanggal sidang pemeriksaan, tanggal sidang baru dapat ditetapkan. Dalam keadaan tertentu, jika permohonan penetapan tanggal sidang tidak diajukan dalam waktu 1 bulan, gugatan dapat dianggap telah ditarik. Namun, jika pengadilan menetapkan tanggal sidang baru atas prakarsa sendiri, permohonan terpisah mungkin tidak diperlukan (Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Pasal 268 (민사소송법 제268조); Perkara 13 dan 17).
- Terdapat perkara yang berpendapat bahwa jumlah ketidakhadiran pada sidang persiapan pemeriksaan dan sidang pemeriksaan tidak dijumlahkan (Perkara 22; Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Oktober 2006, Nomor 2004다69581).
- Jika salah satu pihak meninggal dunia ketika terdapat kuasa hukum dalam perkara, proses persidangan mungkin tidak langsung terhenti, dan putusan dapat berlaku terhadap para ahli waris. Untuk mengajukan upaya hukum setelah putusan, prosedur penggantian pihak dalam proses perkara mungkin menjadi persoalan (Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Pasal 95 (민사소송법 제95조), Pasal 233 (민사소송법 제233조), dan Pasal 238 (민사소송법 제238조); Perkara 2 dan 24).
- Jika tuntutan diajukan dengan menyatakan secara jelas bahwa tuntutan tersebut hanya mencakup sebagian, akibat putusan berkekuatan hukum tetap mungkin tidak berlaku terhadap bagian sisanya yang tidak dituntut. Penentuan apakah tuntutan merupakan gugatan sebagian mempertimbangkan bukan hanya gugatan dan surat persiapan, tetapi juga perkembangan perkara (Perkara 10; Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juli 2016, Nomor 2013다96165).
- Dalam perkara yang melibatkan tuntutan-tuntutan yang tidak dapat dikabulkan secara bersamaan, tergugat lain dapat ditambahkan secara subsidair atau alternatif. Namun, tuntutan terhadap semua tergugat juga dapat ditolak karena tidak cukup bukti (Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Pasal 70 (민사소송법 제70조); Perkara 25).
Pertanyaan umum
Q. Apakah gugatan tidak dapat dilanjutkan jika pihak lawan menolak menerima surat gugatan?
Jika orang yang harus menerima penyampaian dokumen menolak menerimanya tanpa alasan yang sah, dokumen dapat ditinggalkan di tempat penyampaian melalui penyampaian dengan cara meninggalkan dokumen. Namun, tempat dan cara penyampaiannya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh hukum.
Q. Apakah dokumen perkara yang disampaikan ke alamat selain alamat yang tercatat dalam registrasi penduduk tetap sah?
Fakta bahwa tempat penyampaian dokumen berbeda dari alamat yang tercatat dalam registrasi penduduk tidak serta-merta membuat penyampaian pengganti menjadi tidak sah. Yang penting adalah apakah tempat tersebut merupakan tempat penyampaian yang sah, misalnya tempat tinggal yang sebenarnya.
Q. Kedua pihak tidak hadir pada tanggal sidang sebanyak dua kali. Apakah gugatan dianggap telah ditarik?
Jika kedua pihak tidak hadir atau tidak menyampaikan argumen pada tanggal sidang, tanggal sidang baru dapat ditetapkan. Jika salah satu pihak tetap tidak hadir setelah itu, mungkin timbul keadaan yang mengharuskan pengajuan permohonan penetapan tanggal sidang. Namun, terdapat perkara yang berpendapat bahwa apabila pengadilan menetapkan tanggal sidang baru atas prakarsa sendiri setelah ketidakhadiran untuk kedua kalinya, gugatan dapat dilanjutkan tanpa permohonan terpisah jika pihak hadir dan menyampaikan argumen pada tanggal tersebut.
Q. Apakah jumlah ketidakhadiran pada sidang persiapan pemeriksaan dan sidang pemeriksaan dijumlahkan?
Putusan pengadilan yang disebut dalam perkara tersebut berpendapat bahwa akibat ketidakhadiran pada tanggal sidang persiapan pemeriksaan tidak berlanjut ke tanggal sidang pemeriksaan. Karena itu, ketidakhadiran pada kedua jenis sidang tersebut tidak dijumlahkan begitu saja untuk menganggap gugatan telah ditarik.
Q. Jika penggugat meninggal dunia selama proses perkara, apakah ahli waris harus mengajukan gugatan baru?
Jika kuasa hukum telah ditunjuk, proses persidangan mungkin tidak langsung terhenti meskipun salah satu pihak meninggal dunia, dan kuasa hukum dapat menjalankan perkara untuk seluruh ahli waris. Untuk mengajukan upaya hukum setelah putusan, penggantian pihak dalam proses perkara mungkin diperlukan. Karena itu, hal ini harus diperiksa sesuai tahap prosesnya.
Q. Apakah gugatan perdata dapat diajukan tanpa mengetahui alamat atau nomor registrasi penduduk pihak lawan?
Pihak lawan harus dapat diidentifikasi agar proses perkara dan penyampaian dokumen dapat berjalan dengan semestinya. Perkara tersebut menyebutkan cara untuk memastikan identitas pihak, seperti meminta perintah penyerahan informasi transaksi keuangan kepada lembaga keuangan, perintah penyerahan dokumen kepada perusahaan telekomunikasi seluler, atau permohonan pemeriksaan fakta kepada lembaga penyidikan, lalu mengajukan koreksi pencantuman identitas pihak.
Q. Saya memperoleh putusan setelah menuntut sebagian saja. Apakah saya dapat menuntut sisanya lagi?
Yang penting adalah apakah sejak awal dinyatakan bahwa gugatan hanya diajukan atas sebagian dari seluruh piutang. Jika dinyatakan secara jelas bahwa gugatan hanya mencakup sebagian, akibat putusan berkekuatan hukum tetap mungkin tidak berlaku terhadap sisa tuntutan. Namun, jika hal tersebut tidak dinyatakan, pengajuan tuntutan atas sisanya juga mungkin dibatasi.
Q. Saya memulai gugatan terhadap tergugat yang keliru. Apakah saya dapat menambahkan orang lain sebagai tergugat?
Jika tuntutan-tuntutan tersebut tidak dapat dikabulkan secara bersamaan, mungkin ada cara untuk menambahkan tergugat secara subsidair atau alternatif selama perkara masih berjalan. Namun, jika tuntutan terhadap siapa pun, termasuk tergugat yang ditambahkan, tidak dapat dibuktikan, semua tuntutan dapat ditolak.
Hukum terkait
- Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Pasal 53 (민사소송법 제53조)
- Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Pasal 70 (민사소송법 제70조)
- Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Pasal 71 (민사소송법 제71조)
- Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Pasal 76 (민사소송법 제76조)
- Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Pasal 95 (민사소송법 제95조)
- Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Pasal 144 (민사소송법 제144조)
- Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Pasal 178 (민사소송법 제178조)
- Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Pasal 183 (민사소송법 제183조)
- Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Pasal 185 (민사소송법 제185조)
- Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Pasal 186 (민사소송법 제186조)
- Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Pasal 187 (민사소송법 제187조)
- Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Pasal 189 (민사소송법 제189조)
- Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Pasal 211 (민사소송법 제211조)
- Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Pasal 233 (민사소송법 제233조)
- Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Pasal 238 (민사소송법 제238조)
Perhatikan
- Penyampaian melalui pengiriman dapat dianggap telah dilakukan pada saat dokumen dikirim, terlepas dari apakah dokumen itu benar-benar diterima. Karena itu, periksa persyaratan pengiriman dan tempat penyampaian dokumen.
- Jika permohonan penetapan tanggal sidang diperlukan setelah kedua pihak tidak hadir, berhati-hatilah agar tidak melewatkan jangka waktu 1 bulan yang dijelaskan dalam perkara tersebut.
- Penyampaian pengganti mengandaikan adanya harapan yang wajar bahwa penerima akan meneruskan dokumen kepada pihak yang bersangkutan. Keabsahan penyampaian kepada orang yang kepentingannya bertentangan dengan pihak tersebut dapat dipersoalkan.
- Hasil gugatan sebagian atau penambahan tergugat dapat berbeda-beda bergantung pada perkembangan perkara dan hubungan antara tuntutan. Karena itu, pastikan cakupan tuntutan dan waktu penambahannya dinyatakan dengan jelas.
Artikel terkait
Kasus sumber
Panduan ini disusun oleh AI dari kasus konsultasi Korea Legal Aid Corporation berikut (bahasa Korea).
- 소송촉진 등에 관한 특례법에 정한 지연손해금이 적용되는 경우
- 착오로 일부 상속인만을 소송수계인으로 한 소송수계신청 및 그에 따른 항소제기가 다른 상속인에 대하여도 효력을 미치는지
- 실제 생활근거지 아닌 곳으로 우편송달 한 경우 그 효력
- 당사자의 청구에 잘못이 있는 경우도 판결경정이 가능한 오류인지
- 등기우편에 의한 발송송달 요건은 송달할 서류마다 요구되는지
- 도로로 사용되는 사유지의 점유에 대한 장래의 부당이득반환청구권
- 법인주소지로 소송서류 송달 불능 시 곧바로 주소보정명령 가능한지
- 선정자에게 변호사선임명령의 통지 없이 불선임을 이유로 각하할 수 있는지
- 채무자가 소송관계서류의 송달 받기를 거부할 때의 송달방법
- 전소에서 일부청구를 한 경우 나머지를 후소로 청구할 수 있는지
- 보충송달을 주민등록상의 주소지가 아닌 실제거주지로 한 경우 그 효력
- 채권자가 보증인을 상대로 한 소송에 주채무자가 참여하는 방법
- 변론기일에 양쪽 당사자 모두 출석하지 않은 경우의 구제방법
- 소송촉진등에관특례법상의 법정이율의 적용을 배제할 수 있는 시기
- 수납은행에 부족 인지액을 납부한 때 인지보정의 효력 발생되는지
- 소송계속 중 상대방 주소변경 시 소송서류의 송달방법
- 쌍방 2회 불출석으로 법원이 신기일 지정한 때에도 소취하로 되는지
- 판결문의 등기의무자 주소가 등기부와 다른 경우 판결경정 대상인지
- 소송서류를 송달받을 당사자와 이해의 대립이 있는 수령대행인에게 보충송달을 할 수 있는지 여부
- 당사자의 인적사항을 모르는 경우 인적사항을 특정하기 위한 방법
- 임기만료된 종중대표자가 총회결의무효확인청구를 할 수 있는지
- 변론준비기일 불출석의 효과
- 동거중인 이혼한 처도 보충송달 시의 ‘동거인’에 포함되는지
- 당사자 사망 이후에 소송대리인이 제기한 소송이 중단되지 않은 채 판결이 선고된 경우, 그 판결의 효력 및 항소제기를 위하여 상...
- 소송진행 중 예비적 또는 선택적 피고를 추가하는 것이 가능한지
Panduan ini adalah informasi umum tentang hukum Korea, bukan nasihat hukum untuk kasus Anda. Konsultasikan dengan pengacara atau Korea Legal Aid Corporation (hubungi 132 di Korea).
