LegalPost

Panduan Pengaduan Konstitusional Berdasarkan Pasal 68 Ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (헌법재판소법 제68조 제2항)

Berdasarkan 103 kasus konsultasi · Diperbarui · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.

Jika suatu ketentuan undang-undang yang berlaku bagi perkara di pengadilan dianggap bertentangan dengan Konstitusi, dapat dipertimbangkan prosedur untuk meminta pengadilan yang menangani perkara tersebut mengajukan permohonan pemeriksaan konstitusionalitas undang-undang saat persidangan berlangsung, lalu mengajukan pengaduan konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi jika permohonan itu ditolak. Mahkamah Konstitusi memeriksa, antara lain, apakah hak-hak dasar dilanggar, dan dapat memutus bahwa ketentuan undang-undang tersebut konstitusional, inkonstitusional, atau tidak sesuai dengan Konstitusi.

Sekilas pandang

Pihak yang terlibat → Pemohon perkara → Pengadilan yang menangani perkara → Mahkamah Konstitusi → Saat persidangan, Anda mempersoalkan konstitusionalitas ketentuan undang-undang → Apakah ketentuan itu berlaku bagi perkara Anda? → Ya → Apakah Anda lebih dahulu meminta pengadilan mengajukan pemeriksaan konstitusionalitas? → Tidak → Jalur ini tidak mencakup ketentuan yang tidak berkaitan dengan perkara → Apakah pengadilan menolak permohonan itu? → Ya · Pasal 68 ayat (2) → Dapat dipertimbangkan mengajukan pengaduan konstitusional → Periksa persyaratan dan prosedur yang berlaku → Pastikan syarat pengajuan untuk perkara Anda terpenuhi → Nilai hak dasar dan alasan pembatasan → Periksa hak yang terdampak, tujuan undang-undang, dan kelayakan sarana yang digunakan → Periksa hukum pada waktu yang relevan → Cek isi dan versi undang-undang yang berlaku; putusan tidak dijamin dan dapat berbeda

Poin penting

  • Jika konstitusionalitas suatu ketentuan undang-undang yang berlaku bagi perkara yang sedang diperiksa dipersoalkan, kasus-kasus tersebut menjelaskan bahwa permohonan agar pengadilan yang menangani perkara mengajukan permohonan pemeriksaan konstitusionalitas undang-undang diajukan terlebih dahulu (Kasus 3).
  • Terdapat kasus yang mempertimbangkan pengaduan konstitusional setelah pengadilan menolak permohonan pengajuan pemeriksaan konstitusionalitas. Namun, persyaratan dan prosedur pengajuan harus dipenuhi, sehingga penolakan saja tidak menjamin hasil tertentu (Kasus 3).
  • Inkonstitusionalitas suatu ketentuan undang-undang tidak ditentukan hanya berdasarkan dalil yang diajukan. Mahkamah Konstitusi menilai hak dasar yang dipersoalkan, seperti hak milik, hak atas persamaan, kebebasan memilih pekerjaan, dan hak untuk mengajukan perkara ke pengadilan, serta tujuan pembentukan undang-undang dan kelayakan sarana yang digunakan (Kasus 1, 9, 15).
  • Di bidang yang memberikan keleluasaan kepada pembentuk undang-undang untuk membuat penilaian kebijakan, terdapat banyak kasus ketika ketentuan undang-undang dinyatakan konstitusional dengan menghormati keleluasaan tersebut (Kasus 2, 16, 18).
  • Sebaliknya, terdapat pula kasus ketika suatu ketentuan undang-undang dinilai melanggar kebebasan berkontrak karena melanggar prinsip larangan pembatasan yang berlebihan, atau dinilai sebagai diskriminasi tanpa alasan yang rasional (Kasus 11, 24).
  • Meskipun Mahkamah Konstitusi menemukan adanya inkonstitusionalitas, mahkamah dapat menjatuhkan putusan ketidaksesuaian dengan Konstitusi alih-alih langsung menghentikan keberlakuan ketentuan tersebut. Dalam keadaan ini, ketentuan undang-undang dapat diberlakukan sementara sampai undang-undang diubah (Kasus 24).
  • Penilaian konstitusionalitas bergantung pada ketentuan undang-undang yang konkret dan keadaan perkara. Bahkan untuk persoalan pembatasan hak milik yang sama, kesimpulannya dapat berbeda bergantung pada penilaian terhadap kepentingan umum dan tingkat pembatasan (Kasus 1, 21, 22).
  • Sebagian ketentuan undang-undang yang disebutkan dalam kasus-kasus tersebut kemudian dihapus atau diubah. Karena itu, untuk perkara saat ini, isi dan versi undang-undang yang berlaku pada waktu yang relevan perlu diperiksa (Kasus 11, 19).

Pertanyaan umum

Q. Jika saat persidangan saya menganggap suatu undang-undang inkonstitusional, dapatkah saya langsung mengajukan pengaduan konstitusional?

Dalam kasus-kasus tersebut, dijelaskan bahwa terlebih dahulu diajukan permohonan kepada pengadilan yang menangani perkara agar pengadilan mengajukan permohonan pemeriksaan konstitusionalitas ketentuan undang-undang, lalu setelah pengadilan menolak permohonan itu, dapat dipertimbangkan untuk mengajukan pengaduan konstitusional. Persyaratan permohonan yang konkret perlu diperiksa berdasarkan undang-undang dan prosedur yang berlaku bagi perkara tersebut.

Q. Jika saya meminta pengadilan mengajukan permohonan pemeriksaan konstitusionalitas undang-undang, apakah perkara pasti diteruskan ke Mahkamah Konstitusi?

Tidak. Kasus-kasus tersebut menjelaskan dengan asumsi bahwa pengadilan dapat menolak permohonan agar perkara diajukan untuk pemeriksaan konstitusionalitas. Permohonan semata tidak menentukan putusan akhir mengenai konstitusionalitas ketentuan undang-undang.

Q. Dapatkah ketentuan undang-undang apa pun dijadikan objek pengaduan konstitusional?

Kasus-kasus tersebut membahas keadaan ketika konstitusionalitas suatu ketentuan undang-undang yang menjadi dasar bagi putusan dalam perkara dipersoalkan. Karena itu, yang penting adalah apakah ketentuan tersebut berlaku bagi perkara yang bersangkutan, bukan ketentuan yang tidak berkaitan dengan perkara itu.

Q. Apakah undang-undang yang membatasi hak milik dapat dianggap inkonstitusional?

Pembatasan hak milik saja tidak serta-merta membuat suatu ketentuan inkonstitusional. Mahkamah Konstitusi pernah memutus bahwa suatu ketentuan konstitusional setelah mempertimbangkan tujuan kepentingan umum dan tingkat pembatasannya, dan juga pernah memutus bahwa ketentuan tersebut tidak melanggar prinsip pemberian ganti rugi yang layak.

Q. Jika saya merasa suatu undang-undang tidak adil, dapatkah saya mengajukan dalil bahwa hak atas persamaan saya dilanggar?

Pelanggaran hak atas persamaan dinilai dengan mempertimbangkan apakah terdapat perbedaan antara kelompok-kelompok yang dibandingkan dan apakah terdapat alasan yang rasional untuk perlakuan berbeda tersebut. Sebagai contoh, suatu ketentuan yang memberikan perlakuan berbeda terhadap bunga uang pesangon pensiun bagi orang yang dinyatakan tidak bersalah setelah peninjauan kembali dan bagi orang yang perkaranya dihentikan dengan keputusan untuk tidak menuntut pernah dinilai sebagai diskriminasi tanpa alasan yang rasional.

Q. Jika saya mengajukan pengaduan konstitusional, apakah ketentuan undang-undang pasti diputus inkonstitusional?

Tidak. Di antara kasus-kasus tersebut terdapat banyak putusan yang menyatakan ketentuan konstitusional, dan ada pula kasus yang menyatakan bahwa kebebasan berkontrak dilanggar atau prinsip persamaan dilanggar. Kesimpulannya bergantung pada tujuan dan isi ketentuan serta tingkat pembatasan terhadap hak-hak dasar.

Q. Apakah putusan ketidaksesuaian dengan Konstitusi memiliki arti yang sama dengan putusan inkonstitusionalitas?

Kasus-kasus tersebut menjelaskan putusan ketidaksesuaian dengan Konstitusi sebagai bentuk putusan inkonstitusionalitas yang dimodifikasi. Jika pembatalan undang-undang dengan segera berisiko menimbulkan kekosongan atau kekacauan hukum, undang-undang tersebut dapat diberlakukan sementara sampai dilakukan perubahan.

Q. Jika Mahkamah Konstitusi memutus bahwa undang-undang lama inkonstitusional, apakah putusan itu juga berlaku dalam perkara saat ini?

Dampaknya perlu diperiksa berdasarkan isi putusan tertentu dan rangkaian peristiwa dalam perkara. Dalam kasus-kasus tersebut, secara terpisah dipersoalkan apakah putusan berlaku terhadap kontrak yang dibuat sebelum putusan inkonstitusionalitas dijatuhkan; ada pula kasus ketika ketentuan undang-undang dihapus. Karena itu, waktu berlakunya dan versi undang-undang yang berlaku perlu diperiksa.

Hukum terkait

  • Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Pasal 68 ayat (2) (헌법재판소법 제68조 제2항)
  • Konstitusi Korea, Pasal 23 ayat (3) (헌법 제23조 제3항)
  • Konstitusi Korea, Pasal 27 ayat (3) (헌법 제27조 제3항)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 651 ayat (1) (ketentuan yang dihapus pada 2016, Kasus 11) (민법 제651조 제1항(2016년 삭제 전 조항, 사례 11))
  • Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 102 dan Pasal 130 (민사집행법 제102조, 제130조)
  • Undang-Undang Dasar Perpajakan Nasional, Pasal 35 ayat (1) angka 3 (국세기본법 제35조 제1항 제3호)
  • Undang-Undang Sekolah Swasta, Pasal 28 ayat (1) (사립학교법 제28조 제1항)
  • Undang-Undang tentang Pendaftaran Real Estat atas Nama Pemegang Hak yang Sebenarnya, Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) (부동산 실권리자명의 등기에 관한 법률 제11조 제1항, 제12조 제1항)

Perhatikan

  • Pertama-tama, perlu dipastikan apakah ketentuan undang-undang tersebut benar-benar berlaku bagi perkara di pengadilan dan apakah konstitusionalitasnya memengaruhi putusan perkara.
  • Putusan konstitusional atau inkonstitusional yang disebutkan dalam kasus-kasus berkaitan dengan ketentuan undang-undang dan keadaan pada masing-masing perkara. Karena itu, hasilnya tidak dapat langsung dipastikan sama untuk perkara lain.
  • Putusan ketidaksesuaian dengan Konstitusi dapat berbeda dari putusan inkonstitusionalitas sederhana yang langsung menghentikan keberlakuan undang-undang. Karena itu, periksa isi putusan dan waktu berlakunya.
  • Kasus-kasus tersebut tidak mencantumkan seluruh tenggat pengajuan atau tata cara penyerahan dokumen secara terperinci. Untuk perkara nyata, persyaratan terkini dari prosedur yang bersangkutan perlu diperiksa secara terpisah.

Artikel terkait

Kasus sumber

Panduan ini disusun oleh AI dari kasus konsultasi Korea Legal Aid Corporation berikut (bahasa Korea).

  1. 재건축결의에 반대한 구분소유권자 매도청구권 규정의 위헌 여부
  2. 공상공무원의 보상금 지급대상자 제외 규정의 위헌 여부
  3. 국세기본법상 국세우선 규정의 재산권 침해 여부
  4. 주식의 명의신탁을 증여로 의제하고 있는 상속세 및 증여세법의 위헌 여부
  5. 집시법 질서유지선
  6. 부부공유 유체동산 압류 규정의 재산권 침해 여부
  7. 민법상 인지청구의 소 규정의 위헌 여부
  8. 부동산 강제경매 중 무잉여로 경매가 취소된 경우 재판청구권 침해 여부
  9. 부동산중개 법정수수료제도가 평등권을 침해하는지 여부
  10. 사립학교법상 재산관리 시 관할청 허가 규정의 위헌 여부
  11. 임대차존속기간을 20년으로 제한한 법률조항이 계약의 자유를 침해하는지 여부(헌법재판소 2013
  12. 자연공원법상 입장료징수 규정의 위헌 여부
  13. 건설산업기본법상 건설업등록말소 규정의 위헌 여부
  14. 아동ㆍ청소년대상 성폭력범죄자의 신상정보 공개 및 고지 제도가 인격권, 개인정보자기결정권을 침해하는지 여부
  15. 매각허가결정에 대한 항고 시 보증금공탁제도의 재판청구권 침해 여부
  16. 집합투자기구 손익공제
  17. 의료법 의사면허취소
  18. 현금영수증 미발부 과태료
  19. 기존 명의신탁 실명등기의무 등 효력관련 규정의 위헌 여부
  20. 뇌물죄 벌금 필요적병과
  21. 하천법상 하천을 구성하는 토지에 대한 사권(私權)제한 규정의 위헌 여부
  22. 토지수용보상기준 규정의 헌법상 정당보상 규정 위배 여부
  23. 상소장 등에 인지를 첩부하도록 한 규정의 재판청구권 침해 여부
  24. 불기소처분과 재심으로 인한 무죄를 다르게 보는 것의 위헌 여부
  25. 자본시장법 감사인의 손해배상책임

Panduan ini adalah informasi umum tentang hukum Korea, bukan nasihat hukum untuk kasus Anda. Konsultasikan dengan pengacara atau Korea Legal Aid Corporation (hubungi 132 di Korea).