Panduan Upaya Hukum dalam Perkara Pidana: Prosedur Banding dan Kasasi serta Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
Berdasarkan 21 kasus konsultasi · Diperbarui · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.
Untuk mengajukan keberatan terhadap putusan pidana, tenggat waktu dan tata cara pengajuan banding atau kasasi, serta batas waktu penyampaian memori banding, harus dipatuhi. Apakah hukuman dapat menjadi lebih berat di tingkat banding bergantung antara lain pada apakah jaksa juga mengajukan banding. Di tingkat kasasi, terdapat batasan untuk mengajukan persoalan baru yang tidak dibahas di tingkat banding.
Sekilas pandang

Poin penting
- Banding atas putusan tingkat pertama harus diajukan dalam waktu 7 hari sejak putusan diucapkan dengan menyampaikan surat banding kepada pengadilan tingkat pertama. Pengadilan yang berwenang memeriksa banding dapat berbeda dari pengadilan tempat surat banding disampaikan (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 357, 358, dan 359 (형사소송법 제357조, 제358조, 제359조)).
- Pemohon banding atau kuasa hukumnya harus menyampaikan memori banding dalam waktu 20 hari sejak menerima pemberitahuan dari pengadilan banding bahwa berkas perkara telah diterima. Pihak lawan dapat menyampaikan jawaban dalam waktu 10 hari sejak menerima memori banding (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 361-3 (형사소송법 제361조의3)).
- Jika memori banding tidak disampaikan dalam tenggat waktu, pada prinsipnya banding dapat ditolak. Pengecualian berlaku jika alasan banding tercantum dalam surat banding atau terdapat alasan yang harus diperiksa oleh pengadilan banding atas inisiatifnya sendiri (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 361-4 (형사소송법 제361조의4)).
- Alasan banding dapat mencakup pelanggaran hukum, kesalahan dalam menilai fakta, dan ketidakpatutan berat-ringannya hukuman. Jika suatu persoalan tidak dikemukakan di tingkat banding, pada prinsipnya sulit untuk mengajukannya sebagai alasan kasasi (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 364 (형사소송법 제364조), Perkara 10).
- Jika hanya terdakwa yang mengajukan banding, atau banding diajukan demi kepentingan terdakwa, hukuman tidak boleh lebih berat daripada hukuman pada tingkat pertama. Penilaian mengenai ada tidaknya kerugian dalam hukuman dilakukan secara substantif, bukan hanya dengan membandingkan keseluruhan amar putusan secara formal (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 368 (형사소송법 제368조), Perkara 12, 15, dan 19).
- Kuasa hukum memerlukan persetujuan terdakwa untuk mencabut upaya hukum. Persetujuan yang diberikan di persidangan harus dikonfirmasi secara tegas. Untuk pelepasan atau pencabutan upaya hukum oleh terdakwa di bawah umur yang memiliki wali yang sah, diperlukan persetujuan wali tersebut (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 350, 351, dan 352 (형사소송법 제350조, 제351조, 제352조), Perkara 4 dan 18).
- Jika tenggat waktu mengajukan upaya hukum terlewati karena alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang bersangkutan, pemulihan hak untuk mengajukan upaya hukum dapat dimohonkan. Namun, pindah alamat selama persidangan tanpa memberitahukannya kepada pengadilan pada umumnya tidak dianggap sebagai alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak tersebut (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 345 (형사소송법 제345조), Perkara 3 dan 9).
- Alasan kasasi dibatasi, dan putusan dapat dijatuhkan tanpa persidangan lisan berdasarkan berkas perkara (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 383 dan 390 (형사소송법 제383조, 제390조), Perkara 21).
Pertanyaan umum
Q. Ke mana dan paling lambat kapan surat banding harus disampaikan?
Banding harus diajukan dalam waktu 7 hari sejak putusan diucapkan. Surat banding disampaikan kepada pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan putusan. Pengadilan yang menangani banding dapat berbeda, bergantung pada pengadilan yang memutus perkara tersebut.
Q. Kapan memori banding harus disampaikan?
Pemohon banding atau kuasa hukumnya harus menyampaikan memori banding dalam waktu 20 hari sejak menerima pemberitahuan bahwa pengadilan banding telah menerima berkas perkara. Jika kuasa hukum telah ditunjuk sebelum pemberitahuan diterima, jangka waktu dapat dihitung berdasarkan tanggal kuasa hukum menerima pemberitahuan. Jika kuasa hukum ditunjuk setelah pemberitahuan diterima, pada prinsipnya tanggal yang menjadi dasar adalah tanggal terdakwa menerima pemberitahuan.
Q. Jika saya tidak dapat menyampaikan memori banding karena terlambatnya penunjukan penasihat hukum dari pengadilan, apakah banding langsung ditolak?
Terdapat perkara yang menyatakan bahwa jika terdakwa mengajukan permohonan penunjukan penasihat hukum yang ditunjuk pengadilan dengan cukup waktu, tetapi pengadilan tanpa alasan yang sah menunda penunjukannya hingga batas waktu penyampaian memori banding terlewati, banding tidak boleh langsung ditolak semata-mata karena keadaan tersebut. Penasihat hukum yang ditunjuk pengadilan harus diberi pemberitahuan bahwa berkas perkara telah diterima dan kesempatan untuk menyampaikan memori banding.
Q. Dapatkah hukuman menjadi lebih berat di tingkat banding meskipun hanya terdakwa yang mengajukan banding?
Jika hanya terdakwa yang mengajukan banding, atau banding diajukan demi kepentingan terdakwa, berlaku asas larangan perubahan putusan yang merugikan, yang berarti hukuman tidak boleh lebih berat daripada hukuman pada tingkat pertama. Namun, asas ini mungkin tidak berlaku jika jaksa juga mengajukan banding. Berat atau ringannya hukuman dinilai secara menyeluruh dan berdasarkan kenyataan, termasuk apakah pidana tersebut ditangguhkan pelaksanaannya.
Q. Jika saya pindah saat perkara sedang berlangsung dan tidak memberi tahu alamat baru kepada pengadilan sehingga melewati tenggat banding, apakah hak saya dapat dipulihkan?
Pemulihan hak untuk mengajukan upaya hukum dapat dimohonkan jika pihak yang bersangkutan tidak dapat mengajukan upaya hukum dalam tenggat waktu karena alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya maupun wakilnya. Namun, menurut perkara yang dirujuk, jika seseorang pindah alamat saat proses persidangan berlangsung tanpa memberi tahu alamat baru kepada pengadilan atau mengambil langkah untuk memeriksa perkembangan perkara, keadaan tersebut sulit dianggap sebagai alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
Q. Apakah banding otomatis dicabut jika kuasa hukum mengatakan akan mencabutnya?
Pencabutan banding oleh kuasa hukum baru berlaku jika terdakwa menyetujuinya. Persetujuan dapat diberikan secara lisan di persidangan, tetapi karena akibatnya adalah upaya hukum tidak dapat diajukan kembali, persetujuan tersebut harus dikonfirmasi secara tegas.
Q. Dapatkah terdakwa di bawah umur mencabut banding tanpa persetujuan orang tuanya?
Terdakwa di bawah umur yang memiliki wali yang sah harus memperoleh persetujuan wali tersebut untuk melepaskan atau mencabut upaya hukum. Jika persetujuan yang diwajibkan tidak ada, pencabutan tidak berlaku dan banding yang telah diajukan dapat tetap sah.
Q. Dapatkah saya mengajukan persoalan bukti yang tidak saya kemukakan di tingkat banding untuk pertama kali di tingkat kasasi?
Pemeriksaan kasasi merupakan pemeriksaan setelah putusan banding. Karena itu, pada prinsipnya suatu hal tidak dapat dijadikan alasan kasasi jika tidak dikemukakan di tingkat banding dan tidak pula diperiksa oleh pengadilan banding atas inisiatifnya sendiri. Oleh sebab itu, pastikan apakah hal yang ingin dipersoalkan telah dikemukakan di tingkat banding.
Q. Dapatkah perkara kasasi diputus hanya berdasarkan dokumen, tanpa persidangan lisan?
Menurut perkara yang dirujuk, Mahkamah Agung dapat memutus perkara kasasi tanpa persidangan lisan dengan mendasarkan putusan pada surat permohonan kasasi, memori kasasi, dan berkas perkara lainnya. Disebutkan pula adanya putusan yang menyatakan bahwa pembatasan alasan kasasi dan ketentuan pemeriksaan tertulis pada tingkat kasasi tidak melanggar hak untuk diadili.
Hukum terkait
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 33 (형사소송법 제33조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 59 (형사소송법 제59조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 341 (형사소송법 제341조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 342 (형사소송법 제342조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 344 (형사소송법 제344조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 345 (형사소송법 제345조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 350 (형사소송법 제350조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 351 (형사소송법 제351조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 352 (형사소송법 제352조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 354 (형사소송법 제354조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 355 (형사소송법 제355조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 357 (형사소송법 제357조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 358 (형사소송법 제358조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 359 (형사소송법 제359조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 360 (형사소송법 제360조)
Perhatikan
- Tenggat pengajuan banding berbeda dari batas waktu penyampaian memori banding. Meskipun surat banding telah disampaikan tepat waktu, banding dapat ditolak jika batas waktu penyampaian memori banding terlewati.
- Jika penasihat hukum ditunjuk setelah pemberitahuan bahwa berkas perkara telah diterima lebih dahulu disampaikan kepada terdakwa, tanggal yang menjadi dasar penghitungan tenggat waktu dapat berupa tanggal terdakwa menerima pemberitahuan, bukan tanggal pemberitahuan disampaikan kembali kepada penasihat hukum.
- Jika alamat berubah selama persidangan, sampaikan alamat baru kepada pengadilan dan periksa perkembangan perkara. Tidak mengetahui putusan karena tidak memberitahukan perubahan alamat tidak dengan sendirinya menjadi dasar pemulihan hak untuk mengajukan upaya hukum.
- Jika upaya hukum dicabut atau pencabutan disetujui, upaya hukum mungkin tidak dapat diajukan kembali dalam perkara yang sama. Karena itu, pertimbangkan dengan saksama keputusan untuk mencabut serta persetujuan atas pencabutan tersebut.
Kasus sumber
Panduan ini disusun oleh AI dari kasus konsultasi Korea Legal Aid Corporation berikut (bahasa Korea).
- 형사사건의 항소절차와 상고절차는 어떻게 되는지
- 국선변호인 선정의 지연으로 항소이유서 제출기간이 경과된 경우
- 피고인이 주소지를 옮기면서 소송진행 상태를 알 수 있는 조치를 취하지 아니한 경우, 소송서류 불송달로 인한 불이익을 다툴 수 ...
- 변호인의 상소취하에 피고인의 동의가 없는 경우, 상소취하의 효력이 발생하는지 여부
- 상소장 제출에 관하여 재소자에 대한 특칙을 규정한 형사소송법 제344조 제1항이 정식재판청구서 제출에 관하여도 준용될 수 있는...
- 양형부당을 이유로 항소한 경우 사실오인을 이유로 상고할 수 있는지
- 피고인에게 소송기록접수통지를 한 후에 사선변호인이 선임된 경우, 항소이유서 제출기간의 기산일
- 피고인에게 소송기록접수통지가 되기 전에 변호인이 선임된 경우, 변호인의 항소이유서 제출기간의 기산일
- 재판 중 이사로 항소기간이 도과한 경우 상소권회복청구
- 상고심에서 그동안 주장하지 않은 새로운 주장을 할 수 있는지
- 청구인의 기명날인이 없는 정식재판청구서를 적법한 것으로 오인하여 접수한 경우, 법원이 취하여야 할 조치(=기각결정) 및 위와 ...
- 형사재판의 항소심에서 형량이 늘어날 수도 있는지
- 항소의 사유는 무엇인지
- 피고인의 상소권 포기 후 변호인이 상소를 제기할 수 있는지
- 피고인만 항소하였을 때, 항소심에서 원심의 집행유예보다 기간이 짧은 실형을 선고받을 수도 있는지
- 항소장에 경합범으로서 2개의 형이 선고된 죄 중 일죄에 대한 형만을 기재하였으나 항소이유서에서 그 나머지 일죄에 대하여도 항소...
- 항소장의 제출법원과 항소심의 관할
- 미성년자가 부모의 동의 없이 항소를 취하할 수 있는지
- 불이익변경금지 원칙의 의미 및 선고된 형이 피고인에게 불이익하게 변경되었는지 판단하는 기준
- 피고인에게 불이익하지 않은 하급심법원 재판에 대하여 피고인이 상소권을 가지는지 여부
- 상고이유를 제한한 형사소송법 제383조와 상고법원이 서면심리에 의하여, 변론 없이 판결할 수 있도록 규정한 같은 법 제390조...
Panduan ini adalah informasi umum tentang hukum Korea, bukan nasihat hukum untuk kasus Anda. Konsultasikan dengan pengacara atau Korea Legal Aid Corporation (hubungi 132 di Korea).
