LegalPost

Panduan Pengaduan dan Pelaporan Pidana, Pencabutan, serta Prosedur Penanganannya

Berdasarkan 46 kasus konsultasi · Diperbarui · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.

Pengaduan pidana adalah tindakan korban atau pihak lain untuk memberitahukan tindak pidana kepada lembaga penyidik dan meminta agar pelakunya dihukum. Pelaporan dapat dilakukan juga oleh orang yang tidak berhak mengajukan pengaduan. Akibat pencabutan pengaduan berbeda-beda menurut jenis tindak pidana dan waktu pencabutan, dan pengaduan tidak dianggap dicabut hanya karena perjanjian penyelesaian telah dibuat.

Sekilas pandang

Pihak terkait → Korban atau pihak berhak mengadu → Penerima kuasa → Jaksa atau penyidik kepolisian → Ingin mengadu atau mencabut pengaduan → Apakah pengaduan diajukan pihak berhak atau kuasanya? → Ya, Pasal 236 KUHAP → Tidak → Apakah perkara termasuk delik aduan? → Ya → Apakah pencabutan sebelum putusan tingkat pertama? → Ya, Pasal 232 KUHAP → Pencabutan dapat berlaku pengadu tidak dapat mengadu lagi → Laporan dapat diajukan pihak lain pencabutan belum tentu menghentikan perkara → Pastikan kuasa berasal dari pihak berhak → Pengaduan lisan harus dibuatkan berita acara → Perjanjian damai saja bukan pencabutan → Tenggat dihitung dari pihak yang berhak mengadu → Pengaduan dapat disampaikan tertulis atau lisan → Cek dampak terhadap pelaku bersama

Poin penting

  • Pengaduan pidana dan pelaporan dapat disampaikan secara tertulis atau lisan kepada jaksa atau pejabat kepolisian yang berwenang melakukan penyidikan. Jika diterima secara lisan, berita acara harus dibuat (Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 237 (형사소송법 제237조)).
  • Pengaduan pidana juga dapat diajukan melalui kuasa. Cukup dipastikan bahwa kuasa tersebut diberikan oleh orang yang berhak mengadu. Tenggat pengaduan dihitung berdasarkan pihak yang berhak mengadu, bukan berdasarkan kuasanya (Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 236 (형사소송법 제236조); Putusan Mahkamah Agung, 4 September 2001, Perkara No. 2001Do3081 (대법원 2001. 9. 4. 선고 2001도3081 판결)).
  • Pencabutan pengaduan untuk delik aduan dan pernyataan tidak menghendaki penuntutan untuk delik yang penuntutannya tidak dapat dilakukan jika korban menyatakan tidak menghendaki penuntutan pada prinsipnya harus dilakukan sebelum putusan pengadilan tingkat pertama diucapkan. Orang yang mencabut pengaduan atas delik aduan tidak dapat mengadu lagi (Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 232 (형사소송법 제232조)).
  • Pelepasan hak untuk mengadu atas delik aduan terlebih dahulu tidak diakui. Membuat perjanjian penyelesaian saja juga tidak dianggap sebagai pernyataan kepada lembaga penyidik atau pengadilan bahwa pengaduan pidana dicabut (Putusan Mahkamah Agung, 23 Mei 1967, Perkara No. 67Do471 (대법원 1967. 5. 23. 선고 67도471 판결); Putusan Mahkamah Agung, 27 September 1983, Perkara No. 83Do516 (대법원 1983. 9. 27. 선고 83도516 판결)).
  • Untuk tindak pidana yang bukan delik aduan atau delik yang penuntutannya tidak dapat dilakukan jika korban menyatakan tidak menghendaki penuntutan, seperti penipuan, pencabutan pengaduan mungkin tidak berdampak langsung pada penyidikan dan penjatuhan pidana. Contoh tersebut menjelaskan bahwa perkosaan dan pencabulan dengan kekerasan terhadap anak atau remaja juga dapat dituntut dan dipidana meskipun tidak ada pengaduan (penjelasan mengenai pencabutan Pasal 306 Undang-Undang Hukum Pidana (형법 제306조); Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kejahatan Seksual, Pasal 7 (아동·청소년의 성보호에 관한 법률 제7조)).
  • Pengaduan atau pencabutan pengaduan terhadap salah satu pelaku bersama dalam delik aduan dapat berdampak juga terhadap pelaku bersama lainnya. Namun, asas bahwa pengaduan tidak dapat dipisahkan tidak berlaku untuk delik yang penuntutannya tidak dapat dilakukan jika korban menyatakan tidak menghendaki penuntutan (Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 233 (형사소송법 제233조); Putusan Mahkamah Agung, 26 April 1994, Perkara No. 93Do1689 (대법원 1994. 4. 26. 선고 93도1689 판결)).
  • Pengadu juga dapat meminta untuk melihat atau memperoleh salinan dokumen dalam berkas perkara yang tidak dituntut, termasuk dokumen yang memuat keterangannya sendiri dan dokumen yang diajukannya sendiri. Namun, akses dapat dibatasi untuk alasan seperti perlindungan privasi atau adanya hambatan terhadap penyidikan (Peraturan Urusan Penyimpanan Arsip Kejaksaan, Pasal 20-2 dan Pasal 22 (검찰보존사무규칙 제20조의2, 제22조)).
  • Terdapat ketentuan mengenai tenggat penyidikan dan keputusan dalam perkara pengaduan dan pelaporan. Namun, contoh tersebut menjelaskan bahwa ketentuan yang mewajibkan jaksa menyelesaikan penyidikan dan mengambil keputusan dalam waktu tiga bulan bersifat pedoman. Keputusan yang dibuat setelah tenggat tersebut tidak menjadi tidak sah hanya karena tenggat telah lewat (Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 257 (형사소송법 제257조)).

Pertanyaan umum

Q. Apakah saya dapat mengajukan pengaduan pidana atas nama anggota keluarga?

Korban sendiri, wali menurut hukum, dan pihak lainnya dapat mengajukan pengaduan pidana. Orang yang diberi kuasa oleh korban juga dapat mengajukan pengaduan sebagai kuasa. Harus dipastikan bahwa kuasa tersebut diberikan oleh orang yang memang berhak mengajukan pengaduan. Tenggat pengaduan dihitung berdasarkan pihak yang berhak mengadu, seperti korban, bukan berdasarkan kuasanya.

Kasus 12, Kasus 21, Kasus 24

Q. Apakah pengaduan pidana harus diajukan secara tertulis?

Tidak. Pengaduan pidana dapat diajukan secara tertulis atau lisan kepada jaksa atau pejabat kepolisian yang berwenang melakukan penyidikan. Jika pengaduan diterima secara lisan, lembaga penyidik harus membuat berita acara (Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 237 (형사소송법 제237조)).

Kasus 21

Q. Jika dalam perjanjian penyelesaian tertulis “tidak akan mengajukan keberatan perdata maupun pidana”, apakah saya tidak dapat mengajukan pengaduan pidana?

Menurut pendirian yurisprudensi yang disajikan dalam contoh, hak untuk mengadu atas delik aduan tidak dapat dilepaskan terlebih dahulu, sebelum pengaduan diajukan. Selain itu, pernyataan dalam suatu perjanjian penyelesaian di antara para pihak saja tidak dianggap sebagai pernyataan kepada lembaga penyidik atau pengadilan bahwa pengaduan pidana dicabut.

Kasus 1, Kasus 5

Q. Apakah perkara selalu berakhir jika pengaduan pidana dicabut?

Hal ini bergantung pada apakah tindak pidananya merupakan delik aduan atau delik yang penuntutannya tidak dapat dilakukan jika korban menyatakan tidak menghendaki penuntutan. Untuk tindak pidana tersebut, pada prinsipnya pencabutan pengaduan atau pernyataan tidak menghendaki penuntutan harus dilakukan sebelum putusan pengadilan tingkat pertama diucapkan. Perjanjian penyelesaian yang diajukan setelah putusan diucapkan tidak menjadi alasan untuk menyatakan dakwaan tidak dapat diterima (Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 232 dan Pasal 327 (형사소송법 제232조, 제327조)).

Kasus 15, Kasus 18, Kasus 22

Q. Dapatkah saya mengajukan pengaduan pidana lagi setelah mencabutnya?

Menurut contoh tersebut, orang yang telah mencabut pengaduan atas delik aduan tidak dapat mengajukan pengaduan lagi (Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 232 ayat (2) (형사소송법 제232조 제2항)). Namun, jika tindak pidananya bukan delik aduan, pencabutan pengaduan itu sendiri mungkin tidak menghentikan penyidikan atau penjatuhan pidana.

Kasus 3, Kasus 18

Q. Apakah saya dapat menghindari hukuman dengan mencabut pengaduan atas perkosaan atau pencabulan dengan kekerasan terhadap anak atau remaja?

Contoh tersebut menjelaskan bahwa ketentuan yang menjadikan perkosaan sebagai delik aduan telah dihapus melalui perubahan Undang-Undang Hukum Pidana. Karena itu, penuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan meskipun tidak ada pengaduan. Pencabulan dengan kekerasan terhadap anak atau remaja juga tidak dapat dihindari hanya dengan mencabut pengaduan; pencabutan dapat dipertimbangkan dalam penentuan berat ringannya pidana.

Kasus 1, Kasus 3, Kasus 13, Kasus 17, Kasus 23

Q. Apakah saya dapat melihat atau menyalin berkas penyidikan perkara yang tidak dituntut?

Pengadu dapat meminta untuk melihat atau memperoleh salinan dokumen dalam berkas perkara yang tidak dituntut, termasuk dokumen yang memuat keterangannya sendiri dan dokumen yang diajukannya sendiri. Akses terhadap dokumen lain tidak dilarang secara mutlak, tetapi dapat ditolak dengan mempertimbangkan alasan seperti dampaknya terhadap privasi atau penyidikan.

Kasus 2

Q. Kapan perkara yang saya adukan akan ditangani?

Contoh tersebut menjelaskan adanya ketentuan yang mewajibkan jaksa menyelesaikan penyidikan dan memutuskan apakah akan mengajukan penuntutan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pengaduan atau laporan diterima. Namun, ketentuan ini dipandang sebagai ketentuan yang bersifat pedoman, sehingga keputusan yang dibuat setelah lewat tenggat tersebut tidak menjadi tidak sah.

Kasus 10

Q. Dapatkah jaksa yang berteman dekat dengan tersangka dikeluarkan dari penanganan perkara?

Contoh tersebut menjelaskan bahwa undang-undang tidak menyediakan mekanisme pengunduran diri, penolakan, atau penghindaran jaksa pada tahap penyidikan, dan hak korban untuk meminta pergantian jaksa juga tidak dijamin. Jika terdapat dugaan bahwa keputusan yang diambil tidak adil, Anda dapat mengajukan pengaduan administratif. Untuk keputusan tidak menuntut, Anda dapat mempertimbangkan untuk mengajukan keberatan kepada jaksa yang lebih tinggi atau permohonan peninjauan oleh pengadilan.

Kasus 7

Hukum terkait

  • Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 17 sampai Pasal 25 (형사소송법 제17조부터 제25조)
  • Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 59-2 (형사소송법 제59조의2)
  • Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 223 (형사소송법 제223조)
  • Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 225 (형사소송법 제225조)
  • Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 230 (형사소송법 제230조)
  • Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 232 (형사소송법 제232조)
  • Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 233 (형사소송법 제233조)
  • Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 236 (형사소송법 제236조)
  • Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 237 (형사소송법 제237조)
  • Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 238 (형사소송법 제238조)
  • Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 239 (형사소송법 제239조)
  • Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 246 (형사소송법 제246조)
  • Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 257 (형사소송법 제257조)
  • Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 260 (형사소송법 제260조)
  • Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 327 (형사소송법 제327조)

Perhatikan

  • Akibat pencabutan pengaduan berbeda-beda menurut jenis tindak pidana. Karena itu, sebelum membuat kesepakatan atau mencabut pengaduan, pastikan apakah tindak pidana tersebut merupakan delik aduan atau delik yang penuntutannya tidak dapat dilakukan jika korban menyatakan tidak menghendaki penuntutan.
  • Tenggat pengaduan untuk delik aduan dapat dihitung berdasarkan tanggal ketika orang yang berhak mengadu mengetahui pelaku, bukan tanggal ketika kuasa mengetahui pelaku.
  • Pencabutan pengaduan atau pernyataan tidak menghendaki penuntutan mungkin tidak berlaku sebagai alasan untuk menyatakan dakwaan tidak dapat diterima jika disampaikan setelah putusan pengadilan tingkat pertama diucapkan.
  • Penjelasan mengenai peraturan perundang-undangan dan prosedur yang disajikan dalam contoh didasarkan pada asumsi dan waktu masing-masing contoh. Untuk perkara nyata, periksa peraturan yang berlaku pada saat itu dan fakta konkret perkara tersebut.

Kasus sumber

Panduan ini disusun oleh AI dari kasus konsultasi Korea Legal Aid Corporation berikut (bahasa Korea).

  1. 친고죄에 대한 합의서 교부 후 고소한 경우 그 효력
  2. 불기소처분된 사건 고소인의 열람·등사청구권
  3. 피해자인 미성년자의 고소취소 후 부모가 고소 가능한지
  4. 제1심 판결 선고 후 부도수표를 회수한 경우 그 효력
  5. 부도수표 소지인의 은행에 대한 처벌불원 의사표시의 효력
  6. 최종소지인의 부도수표 분실 시 형사관련 처벌불원 의사표시의 주체
  7. 피의자와 친분관계인 수사검사를 배제시킬 수 있는지
  8. 항소심에서 비로소 친고죄로 변경된 경우 고소취소가 가능한지
  9. 친고죄에서 고소불가분의 원칙이 반의사불벌죄에도 준용되는지
  10. 형사고소한 사건의 처리기간은 얼마나 되는지
  11. 공범에 대한 제1심 판결 선고 후의 고소취소가 가능한지
  12. 형사고소도 대리하여 할 수 있는지
  13. 강간사건에서 강간고소를 취하하고 폭행사실만 처벌할 수 있는지
  14. 범인이 누구인지 발각된 후 행한 자수의 효력 유무
  15. 인터넷 상의 댓글이 모욕죄가 될 수 있는지 여부
  16. 고발의 효력이 미치는 범위
  17. 아동·청소년의 성보호에 관한 법률상의 강제추행이 친고죄인지
  18. 친고죄나 반의사불벌죄가 아닌 범죄에 대한 고소취소의 효력
  19. 자수를 후에 번복한 경우 자수의 효력이 유지되는지
  20. 친족상도례와 친고죄에 대해서
  21. 구술의 고소가 가능한지
  22. 친고죄에서 고소를 취소하거나 반의사불벌죄에서 처벌을 희망하는 의사표시를 철회할 수 있는 시기 및 그 상대방
  23. 성폭력범죄인 강간죄의 경우 고소할 수 있는 기간
  24. 대리인에 의한 고소의 경우 고소기간의 기산점
  25. 수사기관의 조사 끝에 자백한 경우 자수의 효력 있는 지 여부

Panduan ini adalah informasi umum tentang hukum Korea, bukan nasihat hukum untuk kasus Anda. Konsultasikan dengan pengacara atau Korea Legal Aid Corporation (hubungi 132 di Korea).