Panduan Keputusan untuk Tidak Mengajukan Penuntutan dan Cara Mengajukan Keberatan dalam Hukum Acara Pidana
Berdasarkan 33 kasus konsultasi · Diperbarui · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.
Keputusan untuk tidak mengajukan penuntutan adalah keputusan jaksa untuk tidak membawa perkara ke pengadilan. Jenisnya mencakup, antara lain, tidak terbukti adanya tindak pidana, penangguhan penuntutan dengan alasan tertentu, dan tidak adanya hak untuk menuntut. Cara mengajukan keberatan, pihak yang berhak mengajukan, dan tenggat waktunya berbeda-beda, bergantung pada apakah orang tersebut adalah pengadu, pelapor, korban, atau tersangka. Karena itu, periksa pemberitahuan keputusan dan berkas perkara, serta patuhi tenggat yang ditentukan.
Sekilas pandang

Poin penting
- Keputusan untuk tidak mengajukan penuntutan mencakup penangguhan penuntutan dengan alasan tertentu, tidak terbukti adanya tindak pidana, perbuatan bukan tindak pidana, tidak adanya hak untuk menuntut, penghentian sementara penyidikan, dan penundaan penuntutan. Alasan dan akibat hukum setiap keputusan berbeda (Contoh 1, 23).
- Pengadu atau pelapor dapat mengajukan keberatan atas keputusan untuk tidak mengajukan penuntutan, dan pada prinsipnya permohonan pemeriksaan oleh pengadilan harus didahului dengan pengajuan keberatan. Jika setelah keberatan diajukan terdapat keadaan tertentu yang menjadi pengecualian, permohonan pemeriksaan oleh pengadilan dapat diajukan tanpa terlebih dahulu mengajukan keberatan (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 260 (형사소송법 제260조); Undang-Undang Kejaksaan, Pasal 10 (검찰청법 제10조); Contoh 6, 22).
- Korban yang tidak mengajukan pengaduan tidak dapat menggunakan prosedur keberatan atau permohonan pemeriksaan oleh pengadilan yang biasa. Namun, menurut contoh, sebagai pengecualian, korban dapat langsung mengajukan pengaduan konstitusional untuk meminta pembatalan keputusan untuk tidak mengajukan penuntutan (Mahkamah Konstitusi Korea, 24 Juni 2010, 2008헌마716; Contoh 7, 17).
- Pada prinsipnya, pelapor yang bukan korban tindak pidana tidak memiliki keterkaitan pribadi yang disyaratkan untuk mengajukan pengaduan konstitusional atas keputusan untuk tidak mengajukan penuntutan (Mahkamah Konstitusi Korea, 27 April 2017, 2016헌마140; Contoh 15).
- Contoh menjelaskan bahwa tidak ada prosedur pengadilan umum bagi tersangka untuk secara langsung mengajukan keberatan atas keputusan penangguhan penuntutan dengan alasan tertentu. Namun, tersangka dapat mengajukan pengaduan konstitusional dalam tenggat yang ditentukan (Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Pasal 69 Ayat 1 (헌법재판소법 제69조 제1항); Contoh 10, 21).
- Penghentian sementara penyidikan adalah keputusan untuk menghentikan penyidikan sementara, bukan alasan untuk menangguhkan masa kedaluwarsa penuntutan. Namun, perlu diperiksa secara terpisah apakah terdapat alasan penangguhan lain yang ditentukan undang-undang, seperti pengajuan penuntutan atau pengajuan penuntutan terhadap pelaku bersama (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 253 (형사소송법 제253조); Contoh 5, 13, 20).
- Keputusan untuk tidak mengajukan penuntutan tidak memiliki akibat hukum ne bis in idem seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, penyidikan dapat dilanjutkan atau penuntutan dapat diajukan jika persyaratan penuntutan terpenuhi, termasuk jika masa kedaluwarsa penuntutan belum berakhir (Contoh 19, 24).
- Pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang tidak dituntut dapat mengajukan permohonan untuk memeriksa dan memperoleh salinan berkas dalam lingkup tertentu. Namun, permohonan dapat dibatasi jika terdapat kekhawatiran yang timbul akibat pengungkapan informasi (Peraturan Tata Usaha Penyimpanan Arsip Kejaksaan, Pasal 20-2 dan 22 (검찰보존사무규칙 제20조의2, 제22조); Contoh 14).
Pertanyaan umum
Q. Apa saja jenis keputusan untuk tidak mengajukan penuntutan?
Contoh-contoh mencakup penangguhan penuntutan dengan alasan tertentu, tidak terbukti adanya tindak pidana, perbuatan bukan tindak pidana, tidak adanya hak untuk menuntut, penghentian sementara penyidikan, dan penundaan penuntutan. Penangguhan penuntutan dengan alasan tertentu adalah keputusan untuk tidak mengajukan penuntutan dengan mempertimbangkan keadaan, meskipun fakta yang disangkakan kepada tersangka diakui. Sementara itu, keputusan tidak terbukti adanya tindak pidana dijatuhkan, antara lain, jika unsur tindak pidana tidak terpenuhi atau buktinya tidak cukup.
Q. Bagaimana cara mengajukan keberatan atas keputusan jaksa untuk tidak mengajukan penuntutan?
Pada prinsipnya, pengadu atau pelapor dapat mengajukan permohonan pemeriksaan oleh pengadilan setelah mengajukan keberatan. Menurut contoh, keberatan harus diajukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan bahwa penuntutan tidak akan diajukan, dan permohonan pemeriksaan oleh pengadilan harus diserahkan dalam waktu 10 hari sejak tanggal pemberitahuan bahwa keberatan ditolak. Dalam keadaan tertentu, seperti jika tidak ada keputusan selama tiga bulan setelah keberatan diajukan, permohonan pemeriksaan oleh pengadilan dapat diajukan tanpa terlebih dahulu mengajukan keberatan.
Q. Apakah korban yang tidak mengajukan pengaduan juga dapat menggugat keputusan untuk tidak mengajukan penuntutan?
Mereka tidak dapat menggunakan prosedur keberatan atau permohonan pemeriksaan oleh pengadilan yang biasanya tersedia bagi pengadu atau pelapor. Namun, contoh menjelaskan bahwa korban yang tidak mengajukan pengaduan dapat, sebagai pengecualian, langsung mengajukan pengaduan konstitusional untuk meminta pembatalan keputusan untuk tidak mengajukan penuntutan.
Q. Apakah orang yang hanya melaporkan tindak pidana juga dapat mengajukan pengaduan konstitusional atas keputusan untuk tidak mengajukan penuntutan?
Jika pelapor bukan korban yang hak atau kepentingan hukumnya secara langsung dilanggar oleh tindak pidana, pada prinsipnya pelapor tidak memiliki keterkaitan pribadi yang disyaratkan untuk mengajukan pengaduan konstitusional atas keputusan untuk tidak mengajukan penuntutan. Karena itu, pengaduan konstitusional tidak dapat diajukan hanya berdasarkan status sebagai pelapor.
Q. Bagaimana tersangka dapat menggugat keputusan penangguhan penuntutan dengan alasan tertentu?
Menurut contoh, tidak ada prosedur pengadilan umum bagi tersangka untuk secara langsung mengajukan keberatan atas keputusan penangguhan penuntutan dengan alasan tertentu. Namun, jika tersangka hendak menggugat karena keputusan tersebut dianggap melanggar hak konstitusionalnya, ia dapat mengajukan pengaduan konstitusional. Pengaduan harus diajukan dalam waktu 90 hari sejak keputusan diketahui dan paling lambat satu tahun sejak keputusan dikeluarkan. Tersangka juga harus menunjuk kuasa hukum.
Q. Apakah masa kedaluwarsa penuntutan juga berhenti ketika penyidikan dihentikan sementara?
Tidak. Contoh menjelaskan bahwa penghentian sementara penyidikan adalah keputusan untuk menghentikan penyidikan sementara, dan keputusan itu sendiri tidak menangguhkan berjalannya masa kedaluwarsa penuntutan. Perlu diperiksa secara terpisah apakah terdapat alasan penangguhan lain yang ditentukan undang-undang, misalnya jika seseorang berada di luar negeri dengan tujuan menghindari penuntutan atau hukuman pidana.
Q. Apakah suatu perkara tidak dapat disidik kembali atau dituntut setelah diputuskan untuk tidak mengajukan penuntutan?
Keputusan untuk tidak mengajukan penuntutan tidak memiliki akibat hukum ne bis in idem seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, penyidikan dapat dilanjutkan atau penuntutan dapat diajukan jika, misalnya, terdapat bukti baru yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, masa kedaluwarsa penuntutan belum berakhir, dan persyaratan penuntutan lainnya terpenuhi. Contoh juga menjelaskan bahwa, dalam hal tindak pidana yang mensyaratkan adanya laporan, laporan yang telah diajukan sebelumnya dapat tetap berlaku.
Q. Apakah tenggat waktu terpenuhi jika permohonan pemeriksaan oleh pengadilan diserahkan ke lembaga pemasyarakatan sebelum tenggat berakhir?
Menurut contoh, ketentuan khusus tentang penyerahan surat banding oleh terdakwa yang sedang ditahan tidak berlaku untuk permohonan pemeriksaan oleh pengadilan. Karena itu, meskipun permohonan telah diserahkan kepada petugas lembaga pemasyarakatan dalam jangka waktu yang ditentukan, penyerahan tersebut mungkin tidak dianggap sah jika permohonan tidak sampai kepada kepala kejaksaan distrik atau kepala kantor kejaksaan cabang yang bersangkutan dalam jangka waktu tersebut.
Q. Dapatkah saya mengajukan permohonan untuk memeriksa dan memperoleh salinan berkas perkara yang tidak dituntut?
Dalam lingkup yang disebutkan dalam contoh, orang yang pernah menjadi tersangka, pengadu atau pelapor, korban, serta orang yang telah memberikan keterangan sebagai saksi dapat mengajukan permohonan untuk memeriksa dan memperoleh salinan berkas perkara. Permohonan dapat dibatasi jika pengungkapan informasi berisiko merugikan privasi atau keselamatan pihak yang terkait dengan perkara, atau menimbulkan hambatan serius bagi penyidikan atau persidangan.
Hukum terkait
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 249 (형사소송법 제249조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 252 (형사소송법 제252조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 253 (형사소송법 제253조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 257 (형사소송법 제257조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 258 (형사소송법 제258조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 259 (형사소송법 제259조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 260 (형사소송법 제260조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 261 (형사소송법 제261조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 262 (형사소송법 제262조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 344 (형사소송법 제344조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 405 (형사소송법 제405조)
- Undang-Undang Kejaksaan, Pasal 10 (검찰청법 제10조)
- Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Pasal 25 Ayat 3 (헌법재판소법 제25조 제3항)
- Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Pasal 69 Ayat 1 (헌법재판소법 제69조 제1항)
- Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Pasal 70 Ayat 1 (헌법재판소법 제70조 제1항)
Perhatikan
- Tenggat untuk mengajukan keberatan atau permohonan pemeriksaan oleh pengadilan dapat singkat. Periksa tanggal pemberitahuan keputusan dan tanggal pemberitahuan penolakan keberatan, serta pastikan dokumen yang diserahkan telah sampai kepada instansi yang ditentukan dalam tenggat waktu.
- Apakah seseorang dapat mengajukan keberatan atas keputusan untuk tidak mengajukan penuntutan bergantung pada apakah ia adalah pengadu, pelapor, korban, atau tersangka. Secara khusus, bedakan prosedur bagi korban yang tidak mengajukan pengaduan dan pelapor yang bukan korban tindak pidana.
- Penghentian sementara penyidikan tidak sama dengan keputusan untuk tidak mengajukan penuntutan. Penghentian sementara penyidikan adalah keputusan untuk menghentikan penyidikan sementara dan, dengan sendirinya, tidak menangguhkan berjalannya masa kedaluwarsa penuntutan.
Kasus sumber
Panduan ini disusun oleh AI dari kasus konsultasi Korea Legal Aid Corporation berikut (bahasa Korea).
- 불기소처분의 종류에는 어떤 것이 있는지
- 사기죄의 공소시효는 어느 정도 되는지
- 소송사기미수죄의 공소시효 기산점인 범죄행위의 종료시기
- 기소중지자도 출국할 수 있는지
- 공범이 받은 무죄확정판결의 진범에 대한 공소시효정지효력
- 검사의 불기소처분에 대한 고소인의 불복 방법
- 고소를 제기하지 않은 피해자의 불기소처분에 대한 불복방법
- 재소자의 재정신청서가 검사장에게 늦게 도착된 때 그 효력
- 무혐의불기소처분이 위법한 경우 재정신청 기각 가능 여부
- 기소유예 처분에 대한 피의자의 불복절차가 없는 것은 위헌 아닌지
- 소년보호처분이 결정된 사건에 대한 형사처벌가능여부
- 기소유예를 함이 상당한 사건일 때 재정신청을 기각할 수 있는지
- 기소중지처분이 공소시효를 정지시키는 효력이 있는지
- 불기소사건기록의 등사
- 불기소처분에 고발인의 헌법소원 청구가부
- 재소자가 재정신청 기각결정에 대한 재항고장을 제출할 경우의 법정기간 준수 여부의 판단기준
- 항고, 재항고 당사자 적격
- 공범에 대한 공소제기와 공소시효의 정지
- 고발을 요하는 범죄에서 불기소처분 후 나중에 공소를 제기할 경우 고발이 다시 있어야 하는지
- 고소한 사건이 기소중지되면 그 사건은 어떻게 되는지
- 기소유예 처분에 대한 피의자의 불복방법
- 항고를 거치지 않아도 재정신청이 가능한 사유
- 공소보류란 무엇인지
- 불기소처분의 일사부재리 효력 인정여부
- 재정신청에 대한 기각결정시 헌법소원 가부
Panduan ini adalah informasi umum tentang hukum Korea, bukan nasihat hukum untuk kasus Anda. Konsultasikan dengan pengacara atau Korea Legal Aid Corporation (hubungi 132 di Korea).
