LegalPost

Panduan tentang Jenis Pidana Menurut Hukum Pidana serta Pengurangan dan Pelaksanaannya

Berdasarkan 57 kasus konsultasi · Diperbarui · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.

Jenis pidana meliputi pidana mati, penjara, kurungan, pidana yang membatasi hak, dan pidana terhadap harta benda. Jenis, jangka waktu, dan cara pelaksanaan pidana berbeda-beda menurut tindak pidananya. Penyerahan diri secara sukarela, residivisme, masa daluwarsa dan penghapusan akibat hukum pidana, serta perampasan dan penggantian nilai barang masing-masing memiliki persyaratan dan akibat hukum yang berbeda. Karena itu, tidak dapat dipastikan bahwa pidana otomatis dikurangi atau pelaksanaannya dihapus hanya berdasarkan keadaan tersebut.

Sekilas pandang

Pihak yang terlibat → Pelaku → Lembaga penyidikan → Pelaku melapor sendiri dan berharap pidananya dikurangi atau dihapus → Apakah pelaku sendiri melapor dan bersedia menerima tindakan hukum? → Ya → Apakah ini hanya jawaban atas pertanyaan atau pengakuan setelah menyangkal? → Tidak → Pidana tidak otomatis dikurangi atau dihapus → Tidak, Pasal 52 ayat (1) → Apakah pengadilan memilih mengurangi atau menghapus pidana? → Ya, Pasal 52 ayat (1) → Pidana dikurangi atau dihapus → Periksa apakah pelaku melapor sendiri → Pastikan laporan dibuat atas kemauan sendiri → Periksa cara pengakuan → Bedakan pelaporan dari jawaban pemeriksaan atau pengakuan setelah menyangkal → Periksa keputusan pengadilan → Pengurangan atau penghapusan pidana tidak dijamin otomatis

Poin penting

  • Undang-Undang Hukum Pidana menetapkan 9 jenis pidana: pidana mati, penjara, kurungan, pencabutan hak, penangguhan hak, denda, penahanan, pidana ringan, dan perampasan. Urutan berat-ringannya pidana juga ditetapkan dalam hukum (Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 41 dan 50 (형법 제41조, 제50조)).
  • Pidana penjara mengharuskan terpidana ditempatkan di lembaga pemasyarakatan dan menjalani kerja wajib, sedangkan pidana kurungan membatasi kebebasan dengan penempatan di lembaga pemasyarakatan, tetapi tidak mengharuskan kerja wajib (Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 67 (형법 제67조)).
  • Masa daluwarsa pidana adalah mekanisme yang menghapus pelaksanaan pidana setelah jangka waktu tertentu berlalu sejak putusan berkekuatan hukum tetap tanpa pidana dilaksanakan. Masa daluwarsa dapat terputus jika tindakan paksa atas denda, penggantian nilai barang, dan sebagainya dimulai. Akibat terputusnya masa daluwarsa yang telah timbul mungkin tidak hilang meskipun pelaksanaan tidak dapat dilakukan atau penyitaan dibatalkan (Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 77, 78, dan 80 (형법 제77조·제78조·제80조); contoh kasus 3 dan 4).
  • Penyerahan diri secara sukarela adalah pernyataan oleh pelaku bahwa ia sendiri melaporkan tindak pidana kepada lembaga penyidikan dan bersedia menerima tindakan hukum. Menjawab pertanyaan lembaga penyidikan, atau mengakui tindak pidana setelah sebelumnya menyangkalnya, mungkin tidak dianggap sebagai penyerahan diri secara sukarela. Sekalipun memenuhi syarat penyerahan diri secara sukarela, pengurangan atau penghapusan pidana tidak dijamin secara otomatis (Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 52 ayat (1) (형법 제52조 제1항); contoh kasus 6, 12, dan 21).
  • Seseorang yang kembali melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan dalam waktu 3 tahun setelah menjalani atau memperoleh penghapusan pelaksanaan pidana penjara atau kurungan dapat dipidana sebagai residivis. Menurut hukum pidana umum, pidana bagi residivis dapat diperberat hingga dua kali batas maksimum pidana yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebut (Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 35 (형법 제35조); contoh kasus 8).
  • Seseorang dapat mengajukan permohonan penghapusan akibat hukum pidana jika, setelah pelaksanaan pidana berakhir atau dihapuskan, ia tidak dijatuhi pidana yang membatasi hak atau pidana yang lebih berat selama jangka waktu tertentu. Dalam keadaan tertentu, akibat hukum pidana juga dapat dihapus tanpa permohonan tersendiri. Namun, contoh kasus menjelaskan bahwa data riwayat tindak pidana dalam daftar data penyidikan tidak dihapus, berbeda dengan buku daftar terpidana dan kartu data terpidana (Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 81 (형법 제81조); Undang-Undang tentang Hapusnya Akibat Hukum Pidana, dll., Pasal 7 dan 8 (형의 실효 등에 관한 법률 제7조·제8조); contoh kasus 9 dan 11).
  • Perampasan harus mempertimbangkan persyaratan hukum, termasuk apakah barang tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang terbukti dan siapa pemiliknya. Barang milik peserta tindak pidana juga dapat dirampas jika memenuhi persyaratan. Namun, menurut ketentuan hukum yang dijelaskan dalam contoh kasus, perampasan atau penggantian nilai barang tidak dapat dilakukan jika masa penuntutan telah berakhir sehingga putusan bersalah tidak dapat dijatuhkan (Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 48 dan 49 (형법 제48조·제49조); contoh kasus 10, 13, dan 15).

Pertanyaan umum

Q. Apa saja jenis pidana?

Menurut hukum pidana, terdapat 9 jenis pidana: pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pencabutan hak, penangguhan hak, denda, penahanan, pidana ringan, dan perampasan. Urutan berat-ringannya pidana ditetapkan dalam hukum pidana.

Kasus 1

Q. Apa perbedaan pidana penjara dan pidana kurungan?

Kedua pidana tersebut sama-sama dijalani dengan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan sehingga kebebasan dibatasi. Pidana penjara mengharuskan terpidana menjalani kerja wajib, sedangkan pidana kurungan tidak mengharuskannya. Contoh kasus menjelaskan bahwa terpidana kurungan juga dapat bekerja atas permintaannya.

Kasus 1

Q. Apakah pidana pasti dikurangi jika seseorang menyerahkan diri secara sukarela?

Tidak. Meskipun memenuhi syarat sebagai penyerahan diri secara sukarela, pengadilan hanya dapat mengurangi atau menghapus pidana, dan tidak wajib melakukannya. Mengakui tindak pidana dengan menjawab pertanyaan atau pemeriksaan oleh lembaga penyidikan mungkin hanya merupakan pengakuan, bukan penyerahan diri secara sukarela.

Kasus 6, Kasus 12, Kasus 21, Kasus 24

Q. Apakah seseorang dianggap menyerahkan diri secara sukarela jika datang sendiri dan mengakui tindak pidana setelah masuk dalam daftar pencarian?

Menurut contoh kasus, penyerahan diri secara sukarela setelah tindak pidana terungkap atau setelah seseorang masuk dalam daftar pencarian dapat termasuk penyerahan diri secara sukarela. Namun, apakah akibat hukum penyerahan diri tersebut diakui ditentukan berdasarkan keadaan konkret, termasuk apakah orang tersebut secara sukarela melaporkan tindak pidana dan menyatakan bersedia menerima tindakan hukum.

Kasus 24

Q. Dalam keadaan apa seseorang dianggap sebagai residivis dan seberapa besar pidananya dapat diperberat?

Seseorang dapat dipidana sebagai residivis jika, dalam waktu 3 tahun setelah menjalani atau memperoleh penghapusan pelaksanaan pidana berupa pidana penjara atau kurungan, ia kembali melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan. Menurut hukum pidana umum, pidana bagi residivis dapat diperberat hingga dua kali batas maksimum pidana yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebut. Tindak pidana ulang yang dilakukan selama masa percobaan penangguhan pelaksanaan pidana atau selama masa pembebasan bersyarat tidak termasuk dalam persyaratan residivisme yang dijelaskan dalam contoh kasus.

Kasus 8

Q. Jika masa daluwarsa pidana denda telah lewat, apakah saya tidak perlu membayar denda?

Menurut kriteria yang diperkenalkan dalam contoh kasus, masa daluwarsa pidana denda adalah 3 tahun. Namun, masa daluwarsa dapat terputus jika tindakan paksa dimulai selama masa tersebut. Sekalipun pelaksanaan pidana berakhir karena tidak dapat dilakukan, akibat terputusnya masa daluwarsa dapat tetap diakui jika tindakan paksa telah dimulai. Karena itu, berakhirnya masa daluwarsa tidak boleh dipastikan hanya berdasarkan tanggal putusan menjadi berkekuatan hukum tetap.

Kasus 3

Q. Apakah semua catatan tentang pidana denda akan hilang seiring waktu?

Contoh kasus menjelaskan bahwa pidana denda tidak dicatat dalam buku daftar terpidana maupun kartu data terpidana, tetapi membedakan hal tersebut dari data riwayat tindak pidana dalam daftar data penyidikan yang dikelola oleh Badan Kepolisian Nasional, yang dapat tetap mencatat pidana denda. Contoh kasus juga menjelaskan bahwa pemeriksaan dan pemberian keterangan mengenai riwayat tindak pidana hanya dapat dilakukan dalam keadaan terbatas.

Kasus 9, Kasus 11

Q. Apakah barang milik peserta tindak pidana atau uang yang disita juga dapat dirampas?

Barang milik peserta tindak pidana lainnya juga dapat dirampas, tetapi harus memenuhi persyaratan hukum, termasuk apakah barang tersebut digunakan atau hendak digunakan untuk tindak pidana yang terbukti. Contoh kasus menjelaskan bahwa barang yang hendak digunakan untuk tindak pidana lain di masa depan, yang terpisah dari tindak pidana yang terbukti, tidak dapat dirampas.

Kasus 10, Kasus 13

Q. Apakah pidana dapat diperberat hanya karena seseorang menyangkal tindak pidana?

Contoh kasus menjelaskan bahwa sekadar menyangkal tindak pidana dapat merupakan pelaksanaan hak pembelaan terdakwa. Karena itu, pidana tidak boleh diperberat hanya dengan alasan bahwa terdakwa tidak menunjukkan penyesalan. Namun, tindakan yang secara aktif menghalangi pengungkapan kebenaran atau berusaha menyesatkan pengadilan, meskipun terdapat bukti objektif dan jelas, dapat dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana.

Kasus 18

Hukum terkait

  • Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 35 (형법 제35조)
  • Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 41 (형법 제41조)
  • Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 42 (형법 제42조)
  • Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 48 (형법 제48조)
  • Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 49 (형법 제49조)
  • Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 50 (형법 제50조)
  • Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 52 ayat (1) (형법 제52조 제1항)
  • Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 67 (형법 제67조)
  • Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 77 (형법 제77조)
  • Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 78 (형법 제78조)
  • Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 80 (형법 제80조)
  • Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 81 (형법 제81조)
  • Undang-Undang tentang Hapusnya Akibat Hukum Pidana, dll., Pasal 2 angka 7 (형의 실효 등에 관한 법률 제2조 제7호)
  • Undang-Undang tentang Hapusnya Akibat Hukum Pidana, dll., Pasal 7 (형의 실효 등에 관한 법률 제7조)
  • Undang-Undang tentang Hapusnya Akibat Hukum Pidana, dll., Pasal 8 (형의 실효 등에 관한 법률 제8조)

Perhatikan

  • Jangan langsung menyimpulkan bahwa penyerahan diri secara sukarela terjadi hanya karena seseorang datang ke lembaga penyidikan atau mengakui tindak pidana. Perlu diperiksa apakah orang tersebut secara sukarela melaporkan tindak pidana dan menyatakan kepada pihak luar bahwa ia bersedia menerima tindakan hukum.
  • Masa daluwarsa untuk pidana denda, penggantian nilai barang, dan sebagainya dapat terputus karena dimulainya tindakan paksa. Akibat terputusnya masa daluwarsa mungkin tidak hilang hanya karena pelaksanaan tidak dapat dilakukan atau penyitaan dibatalkan.
  • Penghapusan akibat hukum pidana dan penghapusan data riwayat tindak pidana dalam daftar data penyidikan bukanlah hal yang sama. Contoh kasus menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan yang menghapus data riwayat tindak pidana dalam daftar data penyidikan.
  • Panduan ini merangkum penjelasan dalam contoh kasus konsultasi yang diberikan. Untuk perkara nyata, isi peraturan yang berlaku dan keadaan konkret harus diperiksa secara terpisah.

Kasus sumber

Panduan ini disusun oleh AI dari kasus konsultasi Korea Legal Aid Corporation berikut (bahasa Korea).

  1. 형벌의 종류 및 차이
  2. 심리기일 통지하지 않아 보조인 출석 없이 한 소년보호처분결정
  3. 집행개시 후 집행불능 된 경우 벌금형의 시효가 중단되는지
  4. 추징금에 기하여 유체동산 압류 후 취소된 경우 시효중단 여부
  5. 일정한 금원의 출연 또는 강연과 기고를 내용으로 하는 사회봉사명령이 허용되는지 여부
  6. 자수서를 소지하고 수사기관에 자발적으로 출석하였으나 자수서를 제출하지 아니하고 범행사실도 부인하였다면 자수의 효력이 인정되는지...
  7. 범행과 동일행위에 대해 무혐의 처리되었다면 법률의 착오인지
  8. 누범이란 무엇인지
  9. 형을 집행받은 후 오랜 기간이 지나도 전과가 말소되지 않는지
  10. 공범자의 소유물도 몰수의 대상이 되는지 여부
  11. 벌금형을 선고받은 사실이 전과기록에 해당되는지
  12. 수사를 받던 도중 범죄사실을 진술한 경우 자수감경이 되는지
  13. 몰수의 요건인 ‘범죄행위에 제공하려고 한 물건’의 의미
  14. 확정된 형을 집행함에 있어서 무죄로 확정된 다른 사건에서의 미결구금일수를 산입할 수 있는지 여부
  15. 공소시효가 완성된 경우 몰수를 할 수 있는지 여부
  16. 형사책임의 전속성
  17. 수사기관에 뇌물수수의 범죄사실을 자발적으로 신고하였으나 그 수뢰액을 실제보다 적게 신고함으로써 적용범조와 법정형이 달라지게 된...
  18. 범죄사실을 단순히 부인한다는 이유로 형을 가중할 수 있는지 여부
  19. 선고유예 판결을 하는 경우, 판결이유에서 선고형을 정해 놓아야 하는지 여부
  20. 성폭력범죄의 처벌 등에 관한 특례법상 등록대상 성범죄에 대하여 선고유예 판결이 있는 경우에도 등록대상자로서 신상정보 제출의무를...
  21. 수사기관에서 처음에는 범죄사실을 부인하다가 자백한 경우에도 형을 감면할 수 있는지 여부
  22. 벌금형에 대한 노역장유치기간이 선택형인 징역형의 장기보다 긴 경우, 노역장유치기간을 정함에 있어 위법이 있는지 여부
  23. 징벌적 추징이 가능한지 여부
  24. 지명수배된 후에도 자수하여 형을 감면받을 수 있는지 여부
  25. 수개의 범죄사실 중 일부에 대한 자수

Panduan ini adalah informasi umum tentang hukum Korea, bukan nasihat hukum untuk kasus Anda. Konsultasikan dengan pengacara atau Korea Legal Aid Corporation (hubungi 132 di Korea).