LegalPost

Panduan prosedur pembentukan marga dan asal-usul klan serta perubahan nama dalam pencatatan hubungan keluarga

Berdasarkan 14 kasus konsultasi · Diperbarui · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.

Pada prinsipnya, perubahan nama memerlukan izin dari Pengadilan Keluarga, dan alasan perubahan nama serta dokumen pendukungnya harus disiapkan. Orang yang memperoleh kewarganegaraan Korea atau terdaftar dengan marga ayah warga negara asing dan ingin mengganti marga serta namanya menjadi bergaya Korea mungkin perlu menjalani prosedur pembentukan marga dan asal-usul klan, selain prosedur perubahan nama.

Sekilas pandang

Pihak terkait → Pemohon → Pengadilan Keluarga → Pejabat pencatatan → ① Ingin mengubah nama atau marga dalam pencatatan keluarga? → ② Alasan perubahan jelas dan dokumen pendukung tersedia? → Ya — Pasal 99 UU Pencatatan Hubungan Keluarga dan Pasal 87 ayat 4 peraturan → ③ Ada alasan cukup dan tidak ada penyalahgunaan hak? → Tidak → Perkuat alasan dan dokumen pendukung; izin belum dapat dipastikan → Ya → Kasus kewarganegaraan Korea atau marga ayah warga asing dengan keinginan nama bergaya Korea? → Ya — mungkin perlu izin pembentukan marga dan asal-usul klan → Izin perubahan nama diperlukan; kasus tertentu juga perlu izin pembentukan marga dan asal-usul klan → Tidak — tempuh prosedur perubahan nama → Ajukan ke Pengadilan Keluarga sesuai alamat; tanpa alamat, sesuai tempat dasar pencatatan → Cek pengadilan yang berwenang → Siapkan alasan dan dokumen pendukung → Cek alasan dan lampiran permoho…

Poin penting

  • Permohonan perubahan nama diajukan ke Pengadilan Keluarga yang berwenang berdasarkan alamat tempat tinggal; orang yang tidak memiliki alamat tempat tinggal mengajukan permohonan ke Pengadilan Keluarga yang berwenang berdasarkan tempat dasar pencatatannya. Alasan harus dicantumkan dengan jelas dan dokumen pendukung harus dilampirkan (Undang-Undang tentang Pencatatan Hubungan Keluarga, Pasal 99 (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제99조); Peraturan tentang Pencatatan Hubungan Keluarga, Pasal 87 Ayat 4 (가족관계의 등록 등에 관한 규칙 제87조 제4항)).
  • Standar dalam yurisprudensi menyatakan bahwa pada prinsipnya permohonan patut dikabulkan jika terdapat alasan yang cukup untuk mengizinkan perubahan nama dan tidak ada penyalahgunaan hak untuk mengajukan permohonan, seperti menyembunyikan kejahatan atau menghindari pembatasan berdasarkan undang-undang (antara lain, Penetapan Mahkamah Agung tanggal 16 November 2005, 2005Seu26).
  • Setelah memperoleh izin perubahan nama dari pengadilan, laporan perubahan nama harus diajukan dalam waktu 1 bulan sejak tanggal diterimanya surat izin. Formulir laporan harus mencantumkan nama sebelum dan sesudah perubahan serta tanggal izin, dan dilampiri salinan surat izin (Undang-Undang tentang Pencatatan Hubungan Keluarga, Pasal 99 (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제99조)).
  • Tidak ada dasar hukum yang membatasi jumlah perubahan nama, tetapi izin tetap harus diperoleh untuk perubahan berikutnya. Perubahan nama yang terlalu sering atau alasan yang sulit diterima secara wajar dapat dipertimbangkan secara negatif dalam penilaian pemberian izin (Kasus 5, 14).
  • Prosedur perubahan nama diperlukan untuk menambahkan aksara Tionghoa pada nama dalam aksara Korea, mengubah nama yang ditulis dalam aksara Korea dan Tionghoa menjadi nama dalam aksara Korea saja, atau mengubah aksara Tionghoa pada nama. Prosedur perubahan nama juga harus ditempuh jika nama pada catatan registrasi penduduk ingin dicatatkan ke dalam register ketika keduanya berbeda (Kasus 10–13).
  • Orang yang memperoleh kewarganegaraan Korea dan ingin mengganti marga serta namanya menjadi bergaya Korea mungkin harus memperoleh izin pembentukan marga dan asal-usul klan serta izin perubahan nama secara terpisah (Kasus 8). Orang yang terdaftar dengan marga ayah warga negara asing dan nama bergaya asing, tetapi ingin menggantinya dengan marga ibu warga negara Korea dan nama bergaya Korea, harus menjalani prosedur pembentukan marga dan prosedur perubahan nama (Kasus 9).
  • Dijelaskan bahwa keinginan untuk mengubah marga yang tercantum dalam register menjadi penulisan bergaya Inggris saja sulit diakui sebagai alasan untuk mengoreksi register ataupun alasan yang cukup untuk mengubah nama (Undang-Undang tentang Pencatatan Hubungan Keluarga, Pasal 18 Ayat 1 (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제18조 제1항); Kasus 4).
  • Nama anak harus menggunakan aksara Korea atau aksara Tionghoa yang lazim digunakan. Sekalipun kebebasan orang tua untuk memberi nama dilindungi, laporan kelahiran mungkin tidak diterima jika nama tersebut sulit dipahami atau sulit dilafalkan sehingga dapat sangat mengganggu kehidupan sosial anak (Undang-Undang tentang Pencatatan Hubungan Keluarga, Pasal 44 Ayat 3 (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제44조 제3항)).

Pertanyaan umum

Q. Di mana saya mengajukan permohonan perubahan nama dan dokumen apa yang harus diserahkan?

Isi maksud dan alasan permohonan dalam formulir permohonan izin perubahan nama, lalu ajukan ke Pengadilan Keluarga yang berwenang berdasarkan alamat tempat tinggal. Orang yang tidak memiliki alamat tempat tinggal mengajukan permohonan ke Pengadilan Keluarga yang berwenang berdasarkan tempat dasar pencatatannya. Lampirkan dokumen pendukung alasan permohonan, seperti sertifikat pencatatan per masing-masing jenis informasi dan salinan kartu registrasi penduduk.

Kasus 1

Q. Apakah perubahan nama dapat diizinkan jika saya diejek atau sangat menderita karena nama saya?

Menurut standar yurisprudensi yang disampaikan dalam kasus, pada prinsipnya permohonan patut dikabulkan jika terdapat alasan yang cukup untuk mengizinkan perubahan nama dan tidak ada keadaan yang menunjukkan penyalahgunaan hak untuk mengajukan permohonan. Penderitaan akibat nama dapat menjadi alasan permohonan, dan sebaiknya dokumen yang mendukung keadaan tersebut turut diserahkan.

Kasus 1, Kasus 2

Q. Bisakah saya mengubah nama setelah dinyatakan pailit atau mendapat pembebasan utang?

Terdapat yurisprudensi yang menyatakan bahwa pengungkapan fakta kepailitan dan pembebasan utang sebagai alasan perubahan nama saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa hak untuk mengajukan permohonan perubahan nama telah disalahgunakan. Namun, pengadilan yang menilai apakah permohonan benar-benar akan dikabulkan, dengan mempertimbangkan alasan permohonan dan apakah terdapat penyalahgunaan.

Kasus 2

Q. Kapan dan bagaimana saya harus melapor setelah mendapat izin perubahan nama?

Laporan perubahan nama harus diajukan dalam waktu 1 bulan sejak tanggal diterimanya surat izin. Pada formulir laporan, cantumkan nama sebelum dan sesudah perubahan serta tanggal izin, lalu lampirkan salinan surat izin. Laporan disampaikan kepada kepala kota, distrik, kota kecil, atau kecamatan di tempat dasar pencatatan, alamat pelapor, atau tempat pelapor berada saat ini.

Kasus 1

Q. Apakah nama hanya boleh diubah satu kali?

Tidak ada dasar hukum yang membatasi jumlah perubahan nama. Karena itu, setelah satu kali mengubah nama, seseorang dapat kembali mengajukan permohonan izin. Namun, izin tidak dijamin; terdapat pula kasus permohonan untuk kembali mengubah nama hanya beberapa bulan kemudian yang ditolak.

Kasus 5, Kasus 14

Q. Bagaimana cara mengganti marga dan nama menjadi bergaya Korea setelah memperoleh kewarganegaraan?

Dalam kasus yang disampaikan, dijelaskan bahwa orang yang memperoleh kewarganegaraan Korea dan ingin menggunakan marga serta nama bergaya Korea harus memperoleh izin pembentukan marga dan asal-usul klan, serta secara terpisah memperoleh izin perubahan nama. Orang yang terdaftar dengan marga ayah warga negara asing dan nama bergaya asing, tetapi ingin menggantinya dengan marga ibu warga negara Korea dan nama bergaya Korea, juga harus menjalani prosedur pembentukan marga dan prosedur perubahan nama; prosedur tersebut tidak dapat digantikan dengan laporan pelengkapan susulan atau koreksi register.

Kasus 8, Kasus 9

Q. Apakah saya harus menjalani prosedur perubahan nama untuk menambahkan aksara Tionghoa pada nama di register atau hanya mengubah aksara Tionghoanya?

Jika ingin menambahkan aksara Tionghoa pada nama yang saat lahir didaftarkan hanya dalam aksara Korea, prosedur perubahan nama harus ditempuh, bukan laporan pelengkapan susulan. Prosedur perubahan nama juga diperlukan untuk mengubah nama yang ditulis dalam aksara Korea dan Tionghoa menjadi nama dalam aksara Korea saja, atau ketika pelafalannya sama tetapi aksara Tionghoanya berbeda.

Kasus 10, Kasus 12, Kasus 13

Q. Bisakah nama dalam register hubungan keluarga diubah agar sama dengan nama pada catatan registrasi penduduk?

Dijelaskan bahwa meskipun nama dalam register berbeda dengan nama pada catatan registrasi penduduk, prosedur perubahan nama melalui pengadilan harus ditempuh untuk mencatatkan nama yang tertera pada catatan registrasi penduduk ke dalam register. Hal ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan koreksi register.

Kasus 11

Q. Bisakah saya mengubah marga agar sama dengan penulisan bergaya Inggris atau memberi anak nama dengan aksara yang tidak biasa?

Dijelaskan bahwa mengubah marga dalam register hanya karena ingin menggunakan penulisan bergaya Inggris tidak termasuk alasan untuk mengoreksi register ataupun alasan yang cukup untuk mengubah nama. Orang tua dapat menentukan nama anak secara bebas, tetapi laporan kelahiran mungkin tidak diterima jika nama tersebut tidak lazim digunakan dan pelafalannya sulit sehingga dapat sangat mengganggu kehidupan sosial anak.

Kasus 3, Kasus 4

Hukum terkait

  • Undang-Undang tentang Pencatatan Hubungan Keluarga, Pasal 99 (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제99조)
  • Undang-Undang tentang Pencatatan Hubungan Keluarga, Pasal 44 Ayat 3 (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제44조 제3항)
  • Undang-Undang tentang Pencatatan Hubungan Keluarga, Pasal 18 Ayat 1 (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제18조 제1항)
  • Peraturan tentang Pencatatan Hubungan Keluarga, Pasal 87 Ayat 4 (가족관계의 등록 등에 관한 규칙 제87조 제4항)
  • Konstitusi, Pasal 36 Ayat 1 (헌법 제36조 제1항)
  • Konstitusi, Pasal 10 (헌법 제10조)

Perhatikan

  • Sekalipun izin perubahan nama telah diperoleh, laporan tetap harus diselesaikan dan diajukan dalam waktu 1 bulan sejak tanggal diterimanya surat izin.
  • Alasan perubahan nama dan dokumen pendukungnya harus disiapkan. Permohonan dapat ditolak jika terdapat keadaan yang menunjukkan penyalahgunaan hak untuk mengajukan permohonan, seperti menyembunyikan kejahatan atau menghindari pembatasan berdasarkan undang-undang.
  • Jika diperlukan prosedur pembentukan marga dan asal-usul klan atau pembentukan marga, jangan beranggapan bahwa perubahan nama saja cukup untuk mengubah marga dan nama sekaligus; pastikan juga prosedur yang berlaku.
  • Tidak adanya batas jumlah perubahan nama bukan berarti permohonan berulang otomatis dikabulkan. Permohonan perubahan nama yang terlalu sering atau alasan yang sulit diterima dapat ditolak.

Kasus sumber

Panduan ini disusun oleh AI dari kasus konsultasi Korea Legal Aid Corporation berikut (bahasa Korea).

  1. 개명절차
  2. 개명신청과 신청권의 남용
  3. 부모의 자녀의 이름을 지을 자유
  4. 성씨의 정정 허용 여부
  5. 개명2
  6. 개명3
  7. 개명1
  8. 국적취득자의 성·본 창설
  9. 개명절차를 취해야 하는 경우2
  10. 개명절차를 취해야 하는 경우1
  11. 개명절차를 취해야 하는 경우4
  12. 개명절차를 취해야 하는 경우5
  13. 개명절차를 취해야 하는 경우3
  14. 개명의 횟수 제한

Panduan ini adalah informasi umum tentang hukum Korea, bukan nasihat hukum untuk kasus Anda. Konsultasikan dengan pengacara atau Korea Legal Aid Corporation (hubungi 132 di Korea).