Panduan Prosedur dan Cara Mengajukan Pendirian Register Hubungan Keluarga
Berdasarkan 13 kasus konsultasi · Diperbarui · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.
Jika Anda warga negara Republik Korea, tidak memiliki Register Hubungan Keluarga, dan kelahiran Anda sulit diharapkan untuk dilaporkan, Anda dapat mengajukan pendirian Register Hubungan Keluarga dengan memperoleh izin pengadilan keluarga. Setelah memperoleh izin, laporan pendirian register harus disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan. Jika kasusnya melibatkan anak telantar, warga negara yang tinggal di luar negeri, atau register yang telah ditutup, prosedur yang sesuai dengan situasinya perlu diperiksa.
Sekilas pandang

Poin penting
- Pendirian Register Hubungan Keluarga adalah prosedur bagi warga negara Republik Korea yang tidak memiliki Register Hubungan Keluarga untuk memperoleh register untuk pertama kalinya, dengan mendapatkan izin pengadilan dan menyampaikan laporan kepada kepala kota, distrik, eup, atau myeon.
- Persyaratannya adalah orang tersebut merupakan warga negara Republik Korea, tidak tercatat dalam Register Hubungan Keluarga, tidak memiliki orang yang berkewajiban melaporkan kelahirannya atau tidak dapat diharapkan bahwa kelahirannya akan dilaporkan, serta masih hidup.
- Pada prinsipnya, permohonan diajukan ke pengadilan keluarga yang berwenang atas tempat yang akan digunakan untuk pencatatan. Laporan dapat disampaikan di tempat pencatatan dasar orang yang bersangkutan atau di alamat maupun tempat keberadaan pelapor.
- Jika izin pengadilan keluarga telah diperoleh, laporan harus disampaikan dalam waktu 1 bulan sejak tanggal diterimanya salinan resmi izin tersebut. Pendirian berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap harus dilaporkan dalam waktu 1 bulan sejak tanggal putusan berkekuatan hukum tetap (Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga, Pasal 101 ayat (1) dan Pasal 103 ayat (1) (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제101조 제1항, 제103조 제1항)).
- Formulir laporan pendirian Register Hubungan Keluarga harus memuat tempat pencatatan dasar; nama, marga keluarga, jenis kelamin, tanggal lahir, dan nomor registrasi penduduk; peristiwa serta perubahan hubungan keluarga; tanggal izin atau tanggal putusan berkekuatan hukum tetap, dan sebagainya (Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga, Pasal 101 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제101조 제2항, 제9조 제2항)).
- Untuk anak telantar yang orang tuanya tidak diketahui, penemuan anak harus diberitahukan kepada kepala kota, distrik, eup, atau myeon. Setelah memperoleh izin pengadilan untuk menetapkan marga keluarga dan nama keluarga asal, register dapat dibuat. Jika anak tersebut akan diadopsi kemudian, prosedur adopsi yang terpisah harus ditempuh.
- Jika register yang lama ditutup berdasarkan putusan mengenai hubungan orang tua dan anak, dan kelahiran sulit diharapkan untuk dilaporkan, permohonan izin pendirian register dapat diajukan dengan melampirkan surat keterangan yang memuat rincian pencatatan dalam register yang telah ditutup, putusan, dan surat keterangan bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap.
- Warga negara yang tinggal di luar negeri dapat menentukan tempat pencatatan dasar lalu menyerahkan formulir permohonan kepada kepala kantor perwakilan diplomatik atau konsuler Korea yang berwenang. Demi kemudahan, formulir juga dapat diserahkan langsung kepada pengadilan keluarga atau kepala kota, distrik, eup, atau myeon yang berwenang atas tempat pencatatan dasar yang dipilih.
Pertanyaan umum
Q. Siapa yang dapat mengajukan pendirian Register Hubungan Keluarga?
Persyaratan yang disebutkan dalam contoh adalah bahwa orang tersebut merupakan warga negara Republik Korea, tidak tercatat dalam Register Hubungan Keluarga, tidak memiliki orang yang berkewajiban melaporkan kelahirannya atau tidak dapat diharapkan bahwa kelahirannya akan dilaporkan, dan masih hidup. Prosedur ini diajukan oleh orang yang tidak memiliki Register Hubungan Keluarga itu sendiri, dan pendirian register bagi orang yang telah meninggal tidak diperbolehkan.
Q. Di mana permohonan pendirian Register Hubungan Keluarga diajukan dan di mana laporan disampaikan?
Pada prinsipnya, permohonan izin diajukan ke pengadilan keluarga yang berwenang atas tempat yang akan digunakan untuk pencatatan. Laporan dapat disampaikan di tempat pencatatan dasar orang yang menjadi subjek laporan, atau di alamat maupun tempat keberadaan pelapor. Laporan mengenai warga negara yang tinggal di luar negeri juga dapat disampaikan di Kantor Pencatatan Hubungan Keluarga bagi Warga Negara di Luar Negeri.
Q. Setelah memperoleh izin, sampai kapan laporan pendirian Register Hubungan Keluarga harus disampaikan?
Jika izin pengadilan keluarga telah diperoleh, laporan harus disampaikan dalam waktu 1 bulan sejak tanggal diterimanya salinan resmi izin tersebut. Jika telah diperoleh putusan berkekuatan hukum tetap mengenai pendirian register, laporan harus disampaikan dalam waktu 1 bulan sejak tanggal putusan berkekuatan hukum tetap (Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga, Pasal 101 ayat (1) dan Pasal 103 ayat (1) (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제101조 제1항, 제103조 제1항)).
Q. Informasi apa yang harus dicantumkan dalam formulir permohonan pendirian Register Hubungan Keluarga?
Cantumkan tempat pencatatan dasar; nama, marga keluarga, jenis kelamin, tanggal lahir, dan nomor registrasi penduduk; peristiwa serta perubahan hubungan keluarga, seperti kelahiran, perkawinan, dan kematian; tanggal izin pendirian register atau tanggal putusan berkekuatan hukum tetap, dan sebagainya. Jika orang asing dicatat sebagai anggota keluarga, cantumkan juga nama, jenis kelamin, tanggal lahir, kewarganegaraan, nomor registrasi orang asing, dan sebagainya (Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga, Pasal 101 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제101조 제2항, 제9조 제2항)).
Q. Bagaimana cara mendaftarkan anak yang ditemukan dan tidak diketahui orang tuanya, jika anak tersebut sedang diasuh?
Untuk anak telantar yang ditemukan, orang yang menemukannya atau petugas kepolisian yang menerima pemberitahuan penemuan harus menyampaikan hal tersebut kepada kepala kota, distrik, eup, atau myeon dalam waktu 24 jam. Selanjutnya, setelah memperoleh izin pengadilan untuk menetapkan marga keluarga dan nama keluarga asal, Register Hubungan Keluarga dibuat. Jika ingin mengadopsi anak setelah register dibuat, prosedur adopsi yang terpisah harus ditempuh.
Q. Apakah Register Hubungan Keluarga dapat didirikan jika register yang lama ditutup berdasarkan putusan mengenai hubungan orang tua dan anak?
Jika Register Hubungan Keluarga ditutup berdasarkan putusan mengenai hubungan orang tua dan anak, dan kelahiran tidak dapat diharapkan untuk dilaporkan, izin pendirian Register Hubungan Keluarga dapat diajukan. Contoh tersebut menyarankan agar permohonan dilengkapi dengan surat keterangan yang memuat rincian pencatatan dalam register yang telah ditutup, putusan mengenai hubungan orang tua dan anak, serta surat keterangan bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Q. Bagaimana warga negara yang tinggal di luar negeri mengajukan pendirian Register Hubungan Keluarga?
Setelah menentukan tempat pencatatan dasar, pemohon dapat menyerahkan formulir permohonan kepada kepala kantor perwakilan diplomatik atau konsuler Korea di luar negeri yang berwenang atas alamat pemohon. Demi kemudahan pemohon, formulir juga dapat diserahkan langsung kepada pengadilan keluarga atau kepala kota, distrik, eup, atau myeon yang berwenang atas tempat pencatatan dasar yang dipilih.
Q. Apakah anak hilang dapat memperoleh izin pendirian Register Hubungan Keluarga?
Dijelaskan bahwa anak yang termasuk anak hilang dan memiliki wali yang telah diketahui bukanlah subjek yang dapat memperoleh izin pendirian register. Hal ini karena kemungkinan besar kelahirannya telah dilaporkan dan Register Hubungan Keluarga telah dibuat.
Q. Dapatkah Register Hubungan Keluarga didirikan untuk anggota keluarga yang meninggal tanpa memiliki register?
Pendirian Register Hubungan Keluarga tidak diperbolehkan bagi orang tanpa pencatatan yang telah meninggal. Contoh tersebut menjelaskan prosedur pelaporan kematian berdasarkan surat keterangan dokter tentang kematian atau pemeriksaan jenazah, dokumen tertulis yang membuktikan kematian, atau pelaporan penetapan orang hilang.
Hukum terkait
- Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga, Pasal 9 ayat (2) (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제9조 제2항)
- Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga, Pasal 20 (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제20조)
- Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga, Pasal 84 (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제84조)
- Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga, Pasal 85 (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제85조)
- Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga, Pasal 101 ayat (1) dan (2) (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제101조 제1항·제2항)
- Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga, Pasal 103 ayat (1) (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제103조 제1항)
- Peraturan tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga, Pasal 69 ayat (1) (가족관계등록 등에 관한 규칙 제69조 제1항)
- Undang-Undang Khusus tentang Pendirian Pencatatan Hubungan Keluarga, Perbaikan Register Hubungan Keluarga, dan Penataan Register Hubungan Keluarga bagi Warga Negara yang Tinggal di Luar Negeri, Pasal 3 ayat (1) (재외국민의 가족관계등록 창설, 가족관계등록부 정정 및 가족관계등록부 정리에 관한 특례법 제3조 제1항)
- Undang-Undang Khusus tentang Pendirian Pencatatan Hubungan Keluarga, Perbaikan Register Hubungan Keluarga, dan Penataan Register Hubungan Keluarga bagi Warga Negara yang Tinggal di Luar Negeri, Pasal 4 ayat (1) (재외국민의 가족관계등록 창설, 가족관계등록부 정정 및 가족관계등록부 정리에 관한 특례법 제4조 제1항)
- Pedoman Pencatatan Hubungan Keluarga No. 413, Pasal 1 sampai dengan Pasal 5 (가족관계등록예규 제413호 제1조부터 제5조)
- Undang-Undang tentang Pencatatan Rumah Tangga Lama yang telah dicabut, Pasal 57 (폐지된 구 호적법 제57조)
Perhatikan
- Walaupun izin pendirian register telah diperoleh, laporan tetap harus disampaikan. Pastikan untuk tidak melewati tenggat pelaporan, yaitu 1 bulan sejak tanggal diterimanya salinan resmi izin atau sejak tanggal putusan berkekuatan hukum tetap.
- Pendirian Register Hubungan Keluarga tidak berlaku bagi orang tanpa pencatatan yang telah meninggal. Periksa prosedur yang sesuai, seperti pelaporan kematian atau pelaporan penetapan orang hilang.
- Jika anak termasuk anak hilang dan walinya telah diketahui, anak tersebut mungkin tidak memenuhi syarat untuk memperoleh izin pendirian register.
- Prosedur pencatatan anak telantar dalam Register Hubungan Keluarga berbeda dari prosedur mengadopsi anak sebagai anak dari pengasuhnya. Setelah register anak telantar dibuat, prosedur adopsi yang terpisah harus ditempuh.
Kasus sumber
Panduan ini disusun oleh AI dari kasus konsultasi Korea Legal Aid Corporation berikut (bahasa Korea).
- 기아를 취학연령까지 양육한 경우 가족관계등록방법
- 이미 사망한 자에 대하여 가족관계등록창설이 허용되는지 여부
- 친자관계의 판결에 의한 가족관계등록창설
- 어려서 사망한 자매의 호적(또는 가족관계등록부)으로 출생 후 현재까지 사회생활을 영위해 온 사람이 자신의 가족관계등록부를 가질...
- 재외국민의 경우 가족관계등록창설 절차
- 가족관계등록 창설신고 신청서의 작성사항
- 신청취지에 적을 사항
- 가족관계등록창설신고의 기한
- 가족관계등록창설의 허가장소 및 신고장소
- 실종아동의 경우
- 재외국민의 경우 가족관계등록창설 신청시 제출 서류
- 가족관계등록창설의 허가요건
- 가족관계등록창설의 의의
Panduan ini adalah informasi umum tentang hukum Korea, bukan nasihat hukum untuk kasus Anda. Konsultasikan dengan pengacara atau Korea Legal Aid Corporation (hubungi 132 di Korea).
