LegalPost

Prosedur dan Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pelaporan Pendaftaran Hubungan Keluarga

Berdasarkan 28 kasus konsultasi · Diperbarui · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.

Persyaratan pelapor, dokumen yang harus diserahkan, dan batas waktu pelaporan pendaftaran hubungan keluarga berbeda-beda menurut peristiwa, seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian. Sebelum melapor, periksa dokumen bukti yang diperlukan dan apakah izin pengadilan dibutuhkan. Jika pelaporan terlambat atau fakta-fakta yang relevan diperselisihkan, periksa apakah diperlukan prosedur tersendiri.

Sekilas pandang

Pihak yang terlibat → Ayah → Ibu → Kerabat serumah → Kelahiran perlu dilaporkan Tentukan jalur pelapor → Anak lahir dalam perkawinan? → Ya → Ayah atau ibu sudah melapor dalam 1 bulan? → Tidak · Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 57 ayat (1) dan (2) → Jalur di luar perkawinan Ibu melapor; ayah dapat melapor jika data ibu tak diketahui dan ada konfirmasi pengadilan → Ya · Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) → Orang tua tetap pelapor wajib Ayah atau ibu melaporkan kelahiran → Tidak → Ada alasan objektif orang tua tidak dapat melapor? → Ya · Pedoman Administratif No. 95 → Batas waktu → Periksa tenggat 1 bulan sejak kelahiran Keterlambatan tanpa alasan sah dapat dikenai denda administratif → Alasan pengganti → Kerabat serumah lalu pihak lain dapat melapor hanya jika ada alasan objektif orang tua tidak dapat melapor Kesibukan kerja saja tidak cukup → Jalur di luar perkawinan → Periksa siapa yang…

Poin penting

  • Kelahiran anak yang lahir dalam perkawinan wajib dilaporkan oleh ayah atau ibu dalam waktu 1 bulan sejak kelahiran (Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga (가족관계의 등록 등에 관한 법률), Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제44조 제1항, 제46조 제1항)).
  • Kerabat yang tinggal serumah dan pihak lain hanya dapat menjadi pelapor wajib urutan berikutnya jika terdapat alasan objektif yang membuat orang tua tidak dapat melapor. Keadaan yang membuat pelaporan tidak praktis, seperti kedua orang tua bekerja, tidak termasuk alasan tersebut (Pedoman Administratif Pendaftaran Hubungan Keluarga No. 95 (가족관계등록예규 제95호), Preseden Pendaftaran Hubungan Keluarga No. 201305-2 (가족관계등록선례 제201305-2호)).
  • Pada prinsipnya, ibu melaporkan kelahiran anak yang lahir di luar perkawinan. Jika data pribadi ibu tidak diketahui, ayah dapat melaporkan kelahiran setelah memperoleh konfirmasi dari pengadilan keluarga (Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga (가족관계의 등록 등에 관한 법률), Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 57 ayat (1) dan (2) (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제46조 제2항, 제57조 제1항·제2항)).
  • Anak yang lahir dalam perkawinan dapat dianggap secara hukum sebagai anak dari suami, sehingga mungkin sulit untuk langsung melaporkan laki-laki lain sebagai ayahnya. Proses pengadilan yang diperlukan, seperti gugatan untuk menyangkal hubungan ayah-anak biologis, perlu diperiksa terlebih dahulu (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (민법), Pasal 844 ayat (1), Pasal 846, dan Pasal 847 (민법 제844조 제1항, 제846조, 제847조)).
  • Perceraian berdasarkan kesepakatan tidak selesai hanya dengan konfirmasi pengadilan mengenai niat untuk bercerai; perceraian baru berlaku setelah laporan perceraian diajukan. Jika niat untuk bercerai berubah setelah surat konfirmasi diterima tetapi sebelum laporan diajukan, laporan penarikan niat untuk bercerai dapat disampaikan (Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga (가족관계의 등록 등에 관한 법률), Pasal 75 (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제75조); Peraturan tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga (가족관계등록 등에 관한 규칙), Pasal 80 (가족관계등록 등에 관한 규칙 제80조)).
  • Pada prinsipnya, orang yang belum terdaftar dalam pendaftaran hubungan keluarga dapat mengajukan laporan pembentukan pendaftaran setelah memperoleh izin pengadilan untuk pembentukan pendaftaran hubungan keluarga. Namun, pembentukan pendaftaran mungkin tidak diizinkan apabila pendaftaran dapat dilakukan melalui prosedur lain (Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga (가족관계의 등록 등에 관한 법률), Pasal 101 dan Pasal 103 (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제101조, 제103조); Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (민법), Pasal 781 ayat (4) (민법 제781조 제4항)).
  • Pelaporan kematian memerlukan surat keterangan dokter, surat pemeriksaan jenazah, atau dokumen lain yang membuktikan kematian sebagai penggantinya. Jika laporan mengenai penetapan orang hilang yang dianggap meninggal telah diajukan, kematian orang yang sama tidak perlu dilaporkan lagi (Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga (가족관계의 등록 등에 관한 법률), Pasal 84 (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제84조); Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (민법), Pasal 28 (민법 제28조)).

Pertanyaan umum

Q. Siapa yang wajib melaporkan kelahiran, dan kapan batas waktunya?

Untuk anak yang lahir dalam perkawinan, ayah atau ibu wajib melaporkan kelahirannya dalam waktu 1 bulan sejak kelahiran. Jika pelaporan terlambat tanpa alasan yang sah, denda administratif dapat dikenakan. Jika kesejahteraan anak dikhawatirkan terancam, jaksa atau kepala pemerintah daerah dapat melaporkan kelahiran tersebut.

Kasus 11, Kasus 22

Q. Jika orang tua sibuk dan tidak dapat melaporkan kelahiran, apakah kakek atau nenek dapat melaporkannya sebagai pengganti?

Jika terdapat alasan objektif yang menyebabkan orang tua tidak dapat melaporkan kelahiran, kerabat yang tinggal serumah dan pihak lain yang berhak dapat melaporkannya sesuai urutan. Keadaan seperti tidak memiliki cukup waktu karena kedua orang tua bekerja tidak dianggap sebagai alasan yang membuat mereka tidak dapat melapor. Karena itu, orang tua dapat mengirim formulir laporan melalui pos atau meminta orang lain untuk menyerahkannya.

Kasus 11

Q. Jika ibu dari anak yang lahir di luar perkawinan tidak diketahui, apakah ayah dapat melaporkan kelahirannya?

Pada prinsipnya, ibu wajib melaporkan kelahiran anak yang lahir di luar perkawinan. Namun, jika nama, tempat pendaftaran keluarga, atau nomor registrasi penduduk ibu tidak diketahui, ayah dapat melaporkan kelahiran setelah memperoleh konfirmasi dari pengadilan keluarga. Salinan konfirmasi pengadilan harus dilampirkan pada formulir laporan.

Kasus 7

Q. Jika seorang anak lahir dari hubungan dengan orang lain saat pasangan suami istri tinggal terpisah, dapatkah anak itu langsung dilaporkan sebagai anak dari ayah biologisnya?

Jika anak dianggap secara hukum sebagai anak yang lahir dalam perkawinan, mungkin tidak mudah untuk langsung mencatat laki-laki lain sebagai ayahnya, meskipun pasangan telah lama tinggal terpisah. Perlu terlebih dahulu dipastikan apakah diperlukan proses untuk menggugat praduga hubungan ayah-anak, seperti gugatan untuk menyangkal hubungan ayah-anak biologis.

Kasus 3

Q. Jika telah menikah di luar negeri dan melaporkan kelahiran anak di sana, apakah tetap tidak perlu melaporkan perkawinan di Korea?

Menurut penjelasan dalam kasus tersebut, jika perkawinan dilangsungkan sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh hukum tempat perkawinan dilangsungkan, perkawinan itu dapat sah meskipun tidak ada laporan perkawinan tersendiri di Korea. Anak dari orang tua berkewarganegaraan Korea dapat dilaporkan kelahirannya di Korea dengan melengkapi dokumen terkait, seperti bukti perkawinan dan kelahiran.

Kasus 9

Q. Apakah perceraian masih dapat dibatalkan setelah mendapat konfirmasi pengadilan untuk perceraian berdasarkan kesepakatan?

Sebelum laporan perceraian disahkan, salah satu pihak dapat menarik kembali niatnya untuk bercerai. Jika laporan penarikan niat untuk bercerai diterima terlebih dahulu, laporan perceraian yang diajukan oleh pasangan setelahnya tidak akan disahkan. Jika 3 bulan telah berlalu sejak tanggal surat konfirmasi diterima, konfirmasi harus diperoleh kembali.

Kasus 2

Q. Jika kematian telah dilaporkan di luar negeri, apakah boleh menyerahkan salinan yang telah dicocokkan dengan aslinya sebagai pengganti dokumen asli?

Dalam kasus tersebut dijelaskan bahwa laporan yang melampirkan salinan dokumen bukti kematian yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh pejabat pencatatan hubungan keluarga, sebagai pengganti dokumen asli, tidak dapat disahkan. Jika surat keterangan dokter tentang kematian atau surat pemeriksaan jenazah tidak dapat diperoleh, dokumen lain yang membuktikan kematian dapat digunakan sebagai penggantinya, tetapi alasan tersebut juga harus dicantumkan dalam formulir laporan.

Kasus 15, Kasus 8

Q. Bagaimana seseorang yang sama sekali belum terdaftar dalam pendaftaran hubungan keluarga dapat didaftarkan?

Jika pendaftaran tidak dapat dilakukan melalui cara lain, laporan pembentukan pendaftaran dapat diajukan setelah memperoleh izin pengadilan untuk pembentukan pendaftaran hubungan keluarga, dengan melampirkan salinan izin tersebut. Dalam beberapa keadaan, orang yang status pendaftarannya belum dipastikan atau orang yang dapat melaporkan kelahiran tidak dapat langsung menggunakan prosedur pembentukan pendaftaran. Karena itu, status pendaftaran dan kemungkinan untuk melaporkan kelahiran perlu diperiksa terlebih dahulu.

Kasus 5

Hukum terkait

  • Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga (가족관계의 등록 등에 관한 법률), Pasal 9 (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제9조)
  • Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga (가족관계의 등록 등에 관한 법률), Pasal 20 (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제20조)
  • Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga (가족관계의 등록 등에 관한 법률), Pasal 26 ayat (1) (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제26조 제1항)
  • Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga (가족관계의 등록 등에 관한 법률), Pasal 29 (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제29조)
  • Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga (가족관계의 등록 등에 관한 법률), Pasal 31 ayat (1) (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제31조 제1항)
  • Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga (가족관계의 등록 등에 관한 법률), Pasal 38 (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제38조)
  • Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga (가족관계의 등록 등에 관한 법률), Pasal 44 ayat (1) (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제44조 제1항)
  • Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga (가족관계의 등록 등에 관한 법률), Pasal 46 (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제46조)
  • Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga (가족관계의 등록 등에 관한 법률), Pasal 47 (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제47조)
  • Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga (가족관계의 등록 등에 관한 법률), Pasal 52 (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제52조)
  • Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga (가족관계의 등록 등에 관한 법률), Pasal 57 ayat (1) dan (2) (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제57조 제1항·제2항)
  • Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga (가족관계의 등록 등에 관한 법률), Pasal 75 (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제75조)
  • Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga (가족관계의 등록 등에 관한 법률), Pasal 84 (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제84조)
  • Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga (가족관계의 등록 등에 관한 법률), Pasal 101 (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제101조)
  • Undang-Undang tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga (가족관계의 등록 등에 관한 법률), Pasal 103 (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제103조)

Perhatikan

  • Kelahiran harus dilaporkan dalam waktu 1 bulan sejak kelahiran. Denda administratif dapat dikenakan atas pelaporan yang terlambat.
  • Jika 3 bulan telah berlalu sejak diterimanya surat konfirmasi niat untuk bercerai berdasarkan kesepakatan, konfirmasi harus diperoleh kembali. Jika niat untuk bercerai berubah sebelum laporan perceraian diajukan, laporan penarikan niat untuk bercerai dapat disampaikan.
  • Dokumen yang harus dilampirkan pada formulir laporan berbeda-beda menurut kasus. Dalam pelaporan kematian, salinan yang telah dicocokkan dengan aslinya mungkin tidak dapat disahkan, sehingga persyaratan mengenai dokumen asli perlu diperiksa.
  • Melaporkan kematian dengan menggunakan dokumen palsu padahal mengetahui bahwa orang tersebut belum meninggal dapat menimbulkan persoalan pidana.

Kasus sumber

Panduan ini disusun oleh AI dari kasus konsultasi Korea Legal Aid Corporation berikut (bahasa Korea).

  1. 가족관계등록제도
  2. 협의이혼신고 및 철회신고
  3. 이혼 전 출생한 혼인 외의 자(子)의 출생신고 방법
  4. 이중으로 출생신고를 한 경우 처벌을 받는지 여부
  5. 가족관계등록창설신고
  6. 혼인신고인의 착오로 인하여 이미 사망하였으나 사망신고가 되지 아니한 처제와 혼인한 것으로 혼인신고가 된 경우에 처제에 대한 사...
  7. 부가 혼인 외의 자에 대한 출생신고시 모를 불상으로 신고할 경우 수리되는지
  8. ‘진실· 화해를 위한 과거사정리위원회’에서 진실규명사건 피해자의 사망사실을 확인한 내용의 진실규명결정을 한 경우, 위 결정문에...
  9. 외국에서 혼인절차를 마치고 자녀를 출산하여 외국에서 출생신고를 하였으나 현재까지 한국에서는 혼인신고를 하지 않은 경우 출생신고...
  10. 후견에 관한 신고
  11. 혼인 중 출생자의 출생신고의무자인 부 또는 모가 신고를 할 수 없어 후순위출생신고의무자가 출생신고를 하여야 하는 경우
  12. 출생신고2
  13. 부부공동입양에 있어서 양모와 양자의 가족관계등록부에 입양사유를 기재할 수 있는지 여부와 그 기재의 절차
  14. 이혼신고
  15. 외국에 거주하는 한국인이 외국에서 사망하였을 경우, 신고인이 그 사망신고한 사실을 증명하는 서면의 원본을 대신하여 가족관계등록...
  16. 가족관계등록신고인1
  17. 실종선고신고에 의하여 가족관계등록부에 실종선고가 기재된 사람에 대하여 해당 실종선고심판등본 및 확정증명서를 첨부하여 다시 사망...
  18. 인지신고
  19. 사망한 전처의 자매와의 혼인신고
  20. 출생신고1
  21. 외국에는 출생등록이 되어 있으나 한국에 출생신고가 되어 있지 아니한 혼인외 출생자가 가족관계등록부가 작성되기 전에 사망한 부를...
  22. 출생신고를 해태했을 때의 제재
  23. 사망신고
  24. 혼인신고
  25. 가족관계등록신고인2

Panduan ini adalah informasi umum tentang hukum Korea, bukan nasihat hukum untuk kasus Anda. Konsultasikan dengan pengacara atau Korea Legal Aid Corporation (hubungi 132 di Korea).