Panduan Kewajiban Nafkah Antar Kerabat dan Tuntutan Tunjangan Nafkah
Berdasarkan 15 kasus konsultasi · Diperbarui · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.
Siapa yang berkewajiban memberi nafkah dan dalam kondisi apa kewajiban tersebut diakui bergantung pada hubungan para pihak dan keadaan hidup mereka. Panduan ini membahas kriteria untuk berbagai persoalan, seperti nafkah bagi anak yang telah dewasa, tunjangan nafkah masa lalu, dan pembagian kewajiban di antara beberapa pihak yang wajib memberi nafkah, serta keadaan ketika perubahan dapat dimohonkan kepada pengadilan.
Sekilas pandang

Poin penting
- Kewajiban saling menafkahi antara suami dan istri merupakan kewajiban nafkah primer yang menjadi kewajiban mendasar dalam hubungan perkawinan. Kewajiban orang tua menafkahi anak yang telah dewasa merupakan kewajiban nafkah sekunder yang timbul, antara lain, jika anak tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dengan harta atau hasil kerja (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 826 ayat (1), Pasal 974 angka 1, dan Pasal 975 (민법 제826조 제1항, 제974조 제1호, 제975조)).
- Tunjangan nafkah yang dapat dituntut oleh anak yang telah dewasa dari orang tuanya didasarkan pada biaya kebutuhan hidup yang lazim, sesuai kemampuan orang tua untuk memberikan nafkah. Kecuali terdapat keadaan khusus, biaya pendidikan di luar negeri sulit dianggap sebagai biaya kebutuhan hidup yang lazim.
- Meskipun orang tua dahulu tidak mengasuh anak dengan baik, kewajiban nafkah antara kerabat sedarah dalam garis lurus tidak serta-merta hilang. Keadaan di masa lalu dapat dipertimbangkan ketika menentukan besaran atau cara pemberian nafkah.
- Jika ada beberapa pihak yang berkewajiban memberi nafkah dan tidak ada kesepakatan mengenai urutannya, penetapan urutan dapat dimohonkan kepada pengadilan. Pengadilan juga dapat menetapkan beberapa pihak sebagai pihak yang berkewajiban memberi nafkah (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 976 (민법 제976조)).
- Jika keadaan berubah setelah kesepakatan atau penetapan pengadilan menentukan urutan atau cara pemberian nafkah, pembatalan atau perubahan dapat dimohonkan kepada pengadilan (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 978 (민법 제978조)).
- Terdapat contoh perkara yang menunjukkan bahwa sulit meminta penggantian tunjangan nafkah masa lalu dari pihak lain yang juga berkewajiban memberi nafkah jika nafkah diberikan tanpa kesepakatan atau penetapan pengadilan mengenai urutannya. Kecuali terdapat keadaan khusus, tunjangan nafkah masa lalu untuk periode sebelum tuntutan pemenuhan kewajiban nafkah diajukan juga sulit untuk dituntut.
- Dalam hibah dengan kewajiban yang diberikan dengan syarat penerima hibah menafkahi orang tua, hibah dapat dibatalkan jika penerima tidak memenuhi kewajiban nafkah yang disepakati. Pembatalan hibah dengan kewajiban tersebut dapat menimbulkan persoalan pemulihan ke keadaan semula (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 561 dan Pasal 548 (민법 제561조, 제548조)).
Pertanyaan umum
Q. Dapatkah anak yang telah dewasa menuntut biaya pendidikan di luar negeri dari orang tuanya sebagai tunjangan nafkah?
Kecuali terdapat keadaan khusus, biaya pendidikan di luar negeri sulit dianggap sebagai biaya kebutuhan hidup yang lazim, sehingga sulit menuntut biaya tersebut sebagai tunjangan nafkah. Kewajiban menafkahi anak yang telah dewasa dinilai dengan mempertimbangkan apakah anak tersebut berada dalam keadaan kesulitan sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dengan harta atau hasil kerja, serta apakah orang tuanya mampu memberikan nafkah.
Q. Apakah orang tua tetap berkewajiban menafkahi saya meskipun dahulu mereka tidak membesarkan saya?
Putusan pengadilan yang dikutip dalam contoh menyatakan bahwa ada atau tidaknya kewajiban nafkah tidak berubah hanya karena orang tua dahulu telah atau belum memenuhi kewajiban mengasuh anak. Namun, keadaan di masa lalu dapat dipertimbangkan ketika menentukan besaran atau cara pemberian nafkah.
Q. Apakah saya wajib menafkahi mertua atau orang tua tiri yang tinggal terpisah setelah pasangan saya meninggal?
Menurut putusan pengadilan dalam contoh, hubungan semenda dapat tetap berlangsung meskipun pasangan telah meninggal dan pihak yang ditinggalkan tidak menikah lagi. Namun, kewajiban nafkah antar kerabat diakui apabila mereka hidup bersama. Dalam perkara yang tinggal terpisah dan tidak hidup bersama, kewajiban nafkah tidak diakui.
Q. Apakah biaya pendidikan termasuk dalam tunjangan nafkah bagi anak di bawah umur?
Biaya pendidikan dapat termasuk di dalamnya. Biaya yang diperlukan untuk pendidikan anak sesuai usia, bakat, kedudukan, status, dan hal-hal sejenis juga dapat termasuk tunjangan nafkah. Cakupan konkretnya ditentukan dengan mempertimbangkan taraf hidup anak dan kemampuan pihak yang berkewajiban memberi nafkah.
Q. Dapatkah saya menerima tunjangan nafkah untuk masa lalu yang timbul sebelum saya mengajukan tuntutan nafkah?
Untuk tunjangan nafkah masa lalu antara suami dan istri, kecuali terdapat keadaan khusus, tuntutan dapat diajukan atas tunjangan yang timbul setelah pihak yang berkewajiban lalai memenuhi kewajibannya meskipun telah diminta untuk memberikan nafkah. Menurut pendirian putusan yang dibahas dalam contoh, pada prinsipnya biaya yang timbul sebelum tuntutan pemenuhan kewajiban nafkah diajukan sulit untuk dituntut.
Q. Jika ada beberapa saudara kandung, bagaimana kewajiban menafkahi orang tua dibagi?
Jika tidak ada kesepakatan mengenai urutan pihak yang wajib memberi nafkah, penetapan urutan dapat dimohonkan kepada pengadilan, dan pengadilan dapat menetapkan beberapa pihak sebagai pihak yang berkewajiban memberi nafkah. Sebaliknya, terdapat contoh perkara yang menunjukkan bahwa sulit meminta penggantian tunjangan nafkah masa lalu dari pihak lain yang juga berkewajiban memberi nafkah, jika nafkah diberikan tanpa kesepakatan atau penetapan pengadilan mengenai urutan atau caranya.
Q. Dapatkah kesepakatan mengenai cara pemberian nafkah dirundingkan kembali jika keadaan berubah?
Para pihak dapat berunding kembali untuk mengubahnya. Jika tidak tercapai kesepakatan dan terjadi perubahan keadaan terkait urutan, besaran, atau cara pemberian nafkah oleh pihak yang memberi atau menerima nafkah, perubahan atau pembatalan kesepakatan atau putusan yang ada dapat dimohonkan kepada pengadilan.
Q. Saya menerima hibah rumah dengan janji untuk merawat dan menafkahi orang tua. Apa yang terjadi jika saya tidak menepati janji tersebut?
Putusan pengadilan yang dibahas menyatakan bahwa jika hibah diberikan dengan kewajiban untuk merawat dan menafkahi orang tua secara sungguh-sungguh, pemberi hibah dapat membatalkan perjanjian apabila penerima hibah tidak memenuhi kewajiban nafkah yang telah disepakati. Jika hibah dibatalkan, dapat timbul persoalan pemulihan ke keadaan semula, termasuk pembatalan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah.
Q. Dapatkah anak yang berkewajiban menafkahi orang tuanya meminta orang tuanya pergi dari rumahnya?
Dalam perkara yang dibahas, putusan pengadilan menyatakan bahwa tuntutan agar orang tua yang lanjut usia, menderita penyakit menahun, dan tidak memiliki tempat tinggal yang layak untuk meninggalkan rumah, tanpa mengambil langkah lain, merupakan penyalahgunaan hak. Namun, tidak dapat dipastikan bahwa kesimpulannya akan sama dalam perkara dengan fakta yang berbeda.
Hukum terkait
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 775 ayat (2) (민법 제775조 제2항)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 826 ayat (1) (민법 제826조 제1항)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 833 (민법 제833조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 974 angka 1 dan 3 (민법 제974조 제1호·제3호)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 975 (민법 제975조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 976 (민법 제976조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 978 (민법 제978조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 556 ayat (1) angka 2 (민법 제556조 제1항 제2호)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 558 (민법 제558조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 561 (민법 제561조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 548 (민법 제548조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 913 (민법 제913조)
- Undang-Undang tentang Litigasi Keluarga, Pasal 2 (가사소송법 제2조)
- Undang-Undang tentang Litigasi Keluarga, Pasal 50 (가사소송법 제50조)
Perhatikan
- Perlu dibedakan antara apakah hubungan kekerabatan tersebut menimbulkan kewajiban nafkah dan cakupan tunjangan nafkah yang sebenarnya. Pertimbangan meliputi kebutuhan akan nafkah, kemampuan pihak yang berkewajiban memberi nafkah, taraf hidup para pihak, dan keadaan konkret lainnya.
- Kriteria untuk nafkah bagi anak yang telah dewasa, pengasuhan dan pendidikan anak di bawah umur, serta nafkah antara suami dan istri berbeda. Karena itu, jangan menilainya dengan menggunakan kriteria yang sama.
- Kesimpulan mengenai tuntutan tunjangan nafkah masa lalu, tuntutan penggantian terhadap pihak lain yang juga berkewajiban memberi nafkah, dan perubahan kesepakatan yang ada dapat berbeda bergantung pada waktu pengajuan tuntutan serta ada atau tidaknya kesepakatan atau penetapan pengadilan.
Kasus sumber
Panduan ini disusun oleh AI dari kasus konsultasi Korea Legal Aid Corporation berikut (bahasa Korea).
- 계모가 별거하는 전처소생에게 부양료를 청구할 수 있는지
- 성년의 자녀가 부모를 상대로 유학비용 상당의 부양료를 청구할 수 있는지
- ‘충실한 부양’을 조건으로 한 부담부 증여에서의 부양의 정도
- 수인의 부양의무자가 그 순위를 정하지 아니한 경우 부양료 구상청구가 가능한지
- 아들이 사망한 경우 별거하는 며느리에게 부양의무가 있는지
- 부양의무에 관한 협의가 있은 후 이를 변경할 수 있는지
- 부양의무자가 부양권리자에게 자기 소유의 주택에서 퇴거 및 인도청구를 할 수 있는지
- 혼외자를 인지하지 않은 생부에 대하여 부양료구상청구가 가능한지
- 부부간 부양의무는 부모의 성년자 부양의무에 우선판단
- 양육을 내팽개친 채 수년 간 외도한 부모에 대하여 부양의무가 있는지
- 통상의 교육비가 미성년 자녀의 부양료에 포함되는지
- 과거부양료 청구
- 장인ㆍ장모 또는 시부모에게 부양의무가 있는지
- 자녀의 혼인비용을 부모에게 청구할 수 있는지
- 부양의무자가 여러 명인 경우
Panduan ini adalah informasi umum tentang hukum Korea, bukan nasihat hukum untuk kasus Anda. Konsultasikan dengan pengacara atau Korea Legal Aid Corporation (hubungi 132 di Korea).
