Panduan Permohonan Perubahan Cakupan Piutang yang Tidak Dapat Disita
Berdasarkan 35 kasus konsultasi · Diperbarui · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.
Pada prinsipnya, ketika piutang yang tidak dapat disita masuk ke rekening, perlindungan dari sita tidak otomatis berlaku terhadap piutang atas simpanan itu sendiri. Namun, debitur dapat mengajukan permohonan perubahan cakupan piutang yang tidak dapat disita kepada pengadilan untuk meminta pembatalan seluruh atau sebagian perintah sita, dengan mempertimbangkan keadaan hidup dan sifat uang yang masuk ke rekening.
Sekilas pandang

Poin penting
- Piutang yang tidak dapat disita dapat mencakup bukan hanya piutang berdasarkan Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, tetapi juga piutang yang penyitaannya dibatasi oleh undang-undang khusus dan piutang yang tidak dapat dialihkan.
- Pada prinsipnya, ketika piutang yang tidak dapat disita masuk ke rekening, piutang asal dan piutang atas simpanan kehilangan identitasnya, sehingga perlindungan dari sita tidak otomatis berlaku terhadap piutang atas simpanan tersebut (Keputusan Mahkamah Agung tanggal 6 Oktober 1999, 99마4857).
- Debitur yang menerima perintah sita dapat mengajukan permohonan perubahan cakupan piutang yang tidak dapat disita kepada pengadilan untuk meminta pembatalan seluruh atau sebagian perintah sita (Pasal 246 ayat (3) Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata (민사집행법 제246조 제3항)).
- Pengadilan memutus berdasarkan permohonan para pihak dengan mempertimbangkan keadaan hidup kreditur dan debitur serta keadaan lainnya; pengadilan tidak dapat mengubah cakupan sita atas prakarsa sendiri.
- Ada putusan yang menyatakan bahwa jika dana yang dilindungi berdasarkan undang-undang khusus, seperti pensiun dasar, tunjangan disabilitas, atau bantuan berdasarkan Undang-Undang tentang Jaminan Kehidupan Dasar Nasional, masuk ke rekening, pembatalan sita atas jumlah tersebut dapat diminta melalui permohonan perubahan cakupan sita.
- Dalam suatu putusan, hak untuk menerima manfaat dari program pensiun hari tua dinyatakan sepenuhnya tidak dapat disita berdasarkan ketentuan larangan pengalihan dalam Undang-Undang tentang Jaminan Manfaat Pensiun Pekerja (Putusan Mahkamah Agung tanggal 23 Januari 2014, 2013다71180).
- Keputusan perubahan cakupan sita menghapus akibat hukum perintah sita untuk masa mendatang. Karena itu, keputusan tersebut tidak memengaruhi tindakan penagihan yang telah selesai dan tidak memungkinkan tuntutan pengembalian uang hasil penagihan (Putusan Mahkamah Agung tanggal 10 Juli 2014, 2013다25552).
- Ada putusan yang menyatakan bahwa meskipun judul permohonan perubahan cakupan sita tertulis “banding langsung” atau “keberatan”, pengadilan yang menangani eksekusi harus memeriksanya sebagai permohonan perubahan cakupan sita jika isinya meminta pembatalan perintah sita (Keputusan Mahkamah Agung tanggal 12 Desember 2008, 2008마1774).
Pertanyaan umum
Q. Apakah gaji yang tidak dapat disita otomatis terlindungi setelah masuk ke rekening?
Pada prinsipnya, tidak. Ketika piutang yang tidak dapat disita masuk ke rekening, piutang tersebut berubah menjadi piutang atas simpanan dan kehilangan identitasnya dengan piutang asal. Karena itu, debitur mungkin perlu mengajukan permohonan perubahan cakupan sita kepada pengadilan untuk meminta pembatalan sita.
Q. Bagaimana cara mencairkan pensiun dasar atau tunjangan disabilitas dari rekening yang disita?
Debitur dapat mengajukan permohonan perubahan cakupan piutang yang tidak dapat disita ke pengadilan yang menangani eksekusi, dengan melampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa gaji tersebut termasuk yang tidak dapat disita. Jika pengadilan membatalkan perintah sita sejauh menyangkut gaji tersebut, debitur dapat meminta pencairan berdasarkan putusan itu.
Q. Siapa yang dapat mengajukan permohonan perubahan cakupan piutang yang tidak dapat disita?
Debitur dapat mengajukan permohonan pembatalan perintah sita, sedangkan kreditur dapat mengajukan permohonan perintah sita atas piutang yang menurut undang-undang tidak dapat disita. Kreditur pemohon sita sementara juga dapat mengajukan permohonan, tetapi pandangan yang umum menyatakan bahwa pihak yang hanya mengajukan tuntutan pembagian hasil eksekusi dan pihak ketiga yang menjadi debitur pihak ketiga tidak memiliki hak untuk mengajukannya.
Q. Apa yang terjadi jika saya keliru memberi judul permohonan sebagai banding langsung atau keberatan?
Isi surat lebih penting daripada judulnya. Ada putusan yang menyatakan bahwa jika isi surat meminta pembatalan seluruh atau sebagian perintah sita, pengadilan yang menangani eksekusi harus memeriksanya sebagai permohonan perubahan cakupan sita, kecuali terdapat keadaan khusus.
Q. Jika saya mengajukan permohonan perubahan cakupan sita, apakah uang yang sudah diambil kreditur dapat dikembalikan?
Menurut putusan, keputusan perubahan cakupan sita hanya menghapus akibat hukum perintah sita untuk masa mendatang. Jumlah yang sudah berhasil ditagih tidak menjadi objek pengembalian hanya berdasarkan keputusan tersebut, dan diputuskan pula bahwa pengembalian sebagai pembayaran tanpa dasar hukum tidak dapat dituntut dari kreditur.
Q. Apakah rekening yang menerima pembayaran pensiun hari tua juga dapat disita?
Dalam suatu putusan, piutang atas pensiun hari tua berdasarkan Undang-Undang tentang Jaminan Manfaat Pensiun Pekerja dianggap tidak dapat disita seluruhnya karena ketentuan larangan pengalihan dalam undang-undang khusus mengesampingkan pembatasan penyitaan atas piutang gaji dalam Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata. Jika rekening disita setelah pensiun hari tua masuk ke dalamnya, pembatalan sita atas simpanan tersebut dapat diminta melalui permohonan perubahan cakupan sita.
Q. Berapa jumlah simpanan yang tidak dapat disita sebagai biaya hidup?
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata yang dikutip dalam suatu putusan menetapkan bahwa saldo simpanan tiap orang sampai dengan 1,5 juta won tidak dapat disita. Namun, jika ada uang tunai yang tidak dapat disita, jumlah tersebut dikurangkan dari batas yang ditetapkan untuk simpanan. Karena itu, uang tunai dan simpanan harus dipertimbangkan bersama.
Q. Dapatkah saya mengajukan upaya hukum terhadap keputusan perubahan cakupan piutang yang tidak dapat disita?
Keputusan yang mengabulkan permohonan perubahan cakupan sita dapat diajukan banding langsung. Putusan tersebut menjelaskan bahwa surat banding harus diajukan ke pengadilan tingkat pertama dalam jangka waktu tetap satu minggu sejak tanggal putusan diberitahukan. Menurut informasi dalam putusan, terdapat perbedaan pendapat mengenai upaya hukum terhadap keputusan yang menolak permohonan.
Q. Jika uang penyelesaian kecelakaan lalu lintas masuk ke rekening, apakah sita dapat dibatalkan?
Ada putusan yang menyatakan bahwa uang ganti rugi atau uang penyelesaian yang dibayarkan langsung oleh pelaku kepada korban bukan objek yang tidak dapat disita, berbeda dengan hak untuk mengajukan tuntutan langsung terhadap perusahaan asuransi. Karena itu, sita tidak dapat dibatalkan melalui perubahan cakupan sita hanya karena uang tersebut merupakan uang penyelesaian.
Hukum terkait
- Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 15 (민사집행법 제15조)
- Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 16 ayat (2) (민사집행법 제16조 제2항)
- Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 195 (민사집행법 제195조)
- Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 196 (민사집행법 제196조)
- Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 223 (민사집행법 제223조)
- Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 246 ayat (1) sampai dengan ayat (4) (민사집행법 제246조 제1항부터 제4항까지)
- Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 291 (민사집행법 제291조)
- Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 6 (민사집행법 시행령 제6조)
- Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 7 (민사집행법 시행령 제7조)
- Undang-Undang tentang Jaminan Manfaat Pensiun Pekerja, Pasal 7 (근로자퇴직급여 보장법 제7조)
- Undang-Undang tentang Pensiun Dasar, Pasal 21 (기초연금법 제21조)
- Undang-Undang tentang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas, Pasal 82 (장애인복지법 제82조)
- Undang-Undang tentang Jaminan Kehidupan Dasar Nasional, Pasal 35 (국민기초생활 보장법 제35조)
- Undang-Undang tentang Jaminan Ganti Rugi Kecelakaan Kendaraan Bermotor, Pasal 10 dan Pasal 40 (자동차손해배상 보장법 제10조 및 제40조)
- Undang-Undang tentang Perlindungan Sewa Perumahan, Pasal 8 (주택임대차보호법 제8조)
Perhatikan
- Fakta bahwa piutang yang tidak dapat disita telah masuk ke rekening tidak dengan sendirinya membuat piutang atas simpanan tersebut otomatis terlindungi dari sita.
- Permohonan mungkin memerlukan dokumen yang membuktikan sumber dan sifat dana tersebut, dan pengadilan mempertimbangkan keadaan konkret, termasuk keadaan hidup kreditur dan debitur.
- Jika penagihan telah selesai sebelum keputusan perubahan cakupan sita dijatuhkan, uang yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan hanya berdasarkan keputusan tersebut.
- Banding langsung terhadap keputusan yang mengabulkan permohonan diberi tenggat waktu tetap satu minggu sejak tanggal pemberitahuan dalam putusan yang dirujuk. Pastikan untuk tidak melewati tenggat tersebut.
Kasus sumber
Panduan ini disusun oleh AI dari kasus konsultasi Korea Legal Aid Corporation berikut (bahasa Korea).
- 압류가 금지되는 채권
- 압류금지채권의 목적물이 예금계좌에 입금된 경우
- 압류금지채권의 범위변경 신청이 가능한 경우
- 의료인이 치료비 청구권을 보전하기 위해 환자의 국가배상청구권을 대위행사할 수 있는지
- 퇴직연금채권에 대해 압류금지 효력이 미치는 범위
- 압류금지 채권이 계좌로 이체된 경우, 그 예금채권에 대한 압류도 금지되는지
- 압류될 적격이 없는 채권에 대한 압류의 경우, 그 지급을 거절할 수 있는지
- 즉시항고의 제목으로 압류명령의 전부 또는 일부의 취소를 신청하는 경우에 그 관할법원
- 퇴직연금제도에 기한 퇴직연금채권이 이체된 계좌 압류의 유효성
- 건설업자가 지급받은 공사대금에 압류금지채권인 임금이 혼재되어 있는 경우
- 교통사고 피해자가 가해자의 의무보험에 기하여 지급받은 보험금이 압류된 경우
- 민사집행법 제246조 제2항에 따라 압류명령이 취소된 경우, 집행을 완료한 채권자에게 부당이득반환의무가 있는지
- 압류금지채권 범위변경의 장래효
- 보이스피싱으로 편취당한 금액에 대해서도 압류금지채권의 범위변경이 가능한지
- 유체동산에 대한 강제집행에서 압류금지물건을 정하는 재판
- 압류금지채권의 범위변경에서 신청권자와 그에 따른 신청의 대상
- 압류명령에 대하여 채무자가 집행법원에 이의신청을 한 경우, 이 이의신청의 성격
- 민사집행법 제246조 제1항 제8호에 규정된 압류금지 예금 등의 범위
- 기초연금을 지급받은 계좌가 압류된 경우
- 교통사고 피해자가 가해자로부터 지급받은 합의금이 압류된 경우
- 장애수당을 지급받은 계좌가 압류된 경우
- 학교법인에 대한 집행권원으로 교비회계에 속하는 재산에 대해서 강제집행을 할 수 있는지
- 기초생활수급자의 수급급여를 지급받은 계좌가 압류된 경우
- 압류금지채권의 범위변경 결정에 대한 불복방법
- 피압류채권의 적격
Panduan ini adalah informasi umum tentang hukum Korea, bukan nasihat hukum untuk kasus Anda. Konsultasikan dengan pengacara atau Korea Legal Aid Corporation (hubungi 132 di Korea).
