LegalPost

Prosedur Eksekusi Paksa atas Barang Bergerak Berwujud dan Cara Menanggapinya

Berdasarkan 32 kasus konsultasi · Diperbarui · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.

Pada prinsipnya, barang bergerak berwujud disita dengan cara juru sita mengambilnya ke dalam penguasaan. Barang yang dikuasai bersama oleh debitur dan pasangannya dapat dieksekusi karena dianggap sebagai milik bersama. Penting untuk mengetahui terlebih dahulu upaya hukum bagi barang milik pihak ketiga atau barang yang dikecualikan dari penyitaan, hak pasangan untuk membeli atau menerima pembagian hasil lelang, serta waktu penjualan dan penyitaan ganda.

Sekilas pandang

Pihak terkait → Debitur → Kreditur → Pihak ketiga atau pasangan → Juru sita menyita barang bergerak yang dikuasai debitur → Apakah barang milik Anda atau Anda berhak mencegah eksekusi? → Ya, Pasal 48 → Tidak → Apakah barang dikuasai bersama pasangan atau pemiliknya tidak jelas? → Ya, Pasal 830 ayat 2 → Apakah barang termasuk yang dikecualikan dari penyitaan menurut undang-undang? → Ya, Pasal 195 dan 196 → Ajukan gugatan keberatan pihak ketiga Penangguhan eksekusi mungkin perlu diminta terpisah → Sita dapat tetap berlaku tetapi hak khusus dapat berlaku → Buktikan kepemilikan atau hak Anda → Periksa dasar gugatan keberatan dan ajukan sebelum eksekusi selesai → Periksa hak pasangan → Pasangan dapat menyatakan hak membeli lebih dahulu atau meminta bagian hasil lelang → Periksa aturan barang dan lelang → Periksa pengecualian sita, penjualan lebih awal, dan penyitaan ganda sebelum barang bena…

Poin penting

  • Pada prinsipnya, barang bergerak berwujud yang berada dalam penguasaan debitur disita dengan cara juru sita mengambilnya ke dalam penguasaan. Jika barang sulit dipindahkan atau kreditur menyetujuinya, penyitaan dapat ditandai dengan segel atau cara lain, lalu barang dapat dititipkan untuk disimpan oleh debitur (Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 189 (민사집행법 제189조)).
  • Barang bergerak berwujud yang dikuasai oleh suami istri dan pemiliknya tidak jelas dapat disita karena dianggap sebagai milik bersama suami istri. Pasangan dapat menyatakan akan menggunakan hak membeli terlebih dahulu pada tanggal lelang atau meminta pembayaran hasil lelang yang sesuai dengan bagian kepemilikan bersamanya (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 830 ayat (2) (민법 제830조 제2항); Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 190, 206, dan 221 (민사집행법 제190조·제206조·제221조)).
  • Jika barang yang disita adalah milik Anda atau Anda memiliki hak untuk mencegah eksekusi, Anda dapat mengajukan gugatan keberatan pihak ketiga terhadap kreditur. Untuk mencegah eksekusi berlanjut, Anda mungkin perlu mengajukan permohonan penangguhan eksekusi secara terpisah (Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 48 (민사집행법 제48조)).
  • Barang tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang, seperti alat yang sangat diperlukan untuk pertanian, perikanan, atau pekerjaan, dapat dikecualikan dari penyitaan. Dengan mempertimbangkan keadaan hidup para pihak dan faktor lainnya, pengadilan juga dapat membatalkan penyitaan atau memerintahkan penyitaan (Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 195 dan 196 (민사집행법 제195조·제196조)).
  • Barang yang dikhawatirkan akan mengalami penurunan nilai secara signifikan selama disimpan atau yang biaya penyimpanannya terlampau tinggi dapat dijual lebih awal. Juru sita dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga barang sitaan (Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 198 dan 202 (민사집행법 제198조·제202조)).
  • Penyitaan ganda atas barang bergerak berwujud dapat dilakukan sampai sebelum tanggal lelang ketika penjualan benar-benar dilakukan, bukan hanya sampai tanggal lelang pertama (Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 215 (민사집행법 제215조); Putusan Mahkamah Agung Korea, 27 Januari 2011, 2010다83939).
  • Jika pembeli tidak membayar harga lelang sampai batas waktu pembayaran, barang akan dilelang kembali. Pembeli sebelumnya tidak boleh ikut dalam lelang ulang dan dapat diwajibkan menanggung selisih jika harga lelang ulang lebih rendah (Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 205 (민사집행법 제205조)).
  • Tanggung jawab negara dapat menjadi persoalan jika terbukti adanya kesengajaan atau kelalaian juru sita dalam menjalankan tugasnya, sifat melawan hukum, kerugian, dan hubungan sebab akibat. Namun, tanggung jawab juru sita tidak otomatis diakui hanya karena barang milik pihak ketiga yang dikuasai debitur telah disita (Kasus 2, 17, dan 25).

Pertanyaan umum

Q. Apa yang harus dilakukan jika peralatan rumah tangga di rumah disita karena utang pasangan?

Jika Anda dapat membuktikan bahwa barang yang disita merupakan harta milik pribadi Anda, Anda dapat menggugat melalui gugatan keberatan pihak ketiga. Jika barang tersebut merupakan harta milik bersama atau hubungan kepemilikannya tidak jelas, Anda dapat menyatakan akan menggunakan hak membeli terlebih dahulu pada tanggal lelang atau meminta pembayaran hasil lelang yang sesuai dengan bagian kepemilikan bersama Anda (Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 48, 206, dan 221 (민사집행법 제48조·제206조·제221조)).

Kasus 4, Kasus 16

Q. Barang yang saya pinjamkan kepada debitur telah disita. Dapatkah saya langsung meminta juru sita mengembalikannya?

Pada prinsipnya, juru sita menyita barang berdasarkan apakah barang itu berada dalam penguasaan debitur, bukan berdasarkan hubungan kepemilikannya. Pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik dapat menggugat kreditur melalui gugatan keberatan pihak ketiga. Penting untuk bertindak sebelum pelaksanaan eksekusi berakhir (Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 48 dan 189 (민사집행법 제48조, 제189조)).

Kasus 13, Kasus 17

Q. Apakah lelang otomatis dihentikan jika gugatan keberatan pihak ketiga diajukan?

Tidak. Meskipun gugatan keberatan pihak ketiga diajukan, hal itu mungkin tidak menghentikan kelanjutan eksekusi. Karena itu, untuk menghentikan eksekusi, Anda mungkin perlu mengajukan permohonan penangguhan eksekusi secara terpisah. Jika eksekusi sudah selesai, gugatan keberatan pihak ketiga dapat dinyatakan tidak dapat diterima (Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 48 (민사집행법 제48조)).

Kasus 16, Kasus 17

Q. Dapatkah barang milik orang yang tinggal bersama tanpa mendaftarkan perkawinan disita?

Menurut kasus yang dirujuk, ketentuan tentang barang bergerak berwujud milik bersama suami istri dapat diterapkan secara analogis pada hubungan hidup bersama layaknya suami istri yang secara nyata memiliki kehidupan rumah tangga bersama. Namun, eksekusi hanya dapat dikenakan atas bagian milik debitur, dan dapat timbul persoalan mengenai apakah hubungan tersebut benar-benar merupakan hubungan layaknya suami istri serta apakah kehidupan bersama mereka terbukti secara nyata.

Kasus 7

Q. Apakah ada cara untuk membantah jika pasangan mengklaim bagian kepemilikan bersama dan meminta hasil lelang?

Jika kreditur keberatan atas klaim pasangan bahwa barang tersebut dimiliki bersama, kreditur dapat mengajukan gugatan terhadap pasangan untuk menyangkal hubungan kepemilikan bersama. Jika gugatan diajukan, hasil lelang sebesar jumlah yang akan dibayarkan kepada pasangan akan dititipkan di pengadilan, lalu dibayarkan atau dibagikan sesuai hasil gugatan (Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 221 ayat (3) (민사집행법 제221조 제3항)).

Kasus 8

Q. Dapatkah alat yang diperlukan untuk kegiatan perikanan atau pekerjaan juga disita?

Alat penangkap ikan, jaring, dan barang sejenis yang sangat diperlukan oleh orang yang melakukan kegiatan perikanan terutama dengan tenaga kerjanya sendiri dapat termasuk barang yang dikecualikan dari penyitaan. Alat pertanian, seragam atau perkakas yang sangat diperlukan untuk pekerjaan, dan barang sejenis juga dapat dikecualikan dari penyitaan dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang (Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 195 (민사집행법 제195조)).

Kasus 1, Kasus 19

Q. Dapatkah saya mengajukan penyitaan ganda meskipun barang tidak terjual dalam lelang pertama?

Menurut putusan yang dirujuk dalam kasus tersebut, penyitaan ganda diperbolehkan sampai sebelum tanggal lelang ketika penjualan benar-benar dilakukan, bukan hanya sampai tanggal lelang pertama. Dengan demikian, meskipun barang tidak terjual pada tanggal lelang pertama, penyitaan ganda mungkin masih dapat dilakukan jika barang tersebut belum benar-benar terjual (Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 215 (민사집행법 제215조); Putusan Mahkamah Agung Korea, 27 Januari 2011, 2010다83939).

Kasus 9

Q. Apa yang terjadi jika pihak ketiga meminta barang yang dibelinya melalui lelang dari barang sitaan juru sita dikembalikan dengan alasan bahwa barang itu miliknya?

Menurut putusan yang dikutip dalam kasus tersebut, apabila pembeli telah membayar hasil lelang dan menerima penyerahan barang, pembeli dapat memperoleh penguasaan dan hak milik jika pihak ketiga tidak mengajukan keberatan atas cara pelaksanaan eksekusi atau gugatan keberatan pihak ketiga sebelum eksekusi berakhir. Namun, penilaiannya dapat berbeda bergantung pada hubungan hukum yang konkret dan jalannya eksekusi (Putusan Mahkamah Agung Korea, 25 April 1972, 72다51).

Kasus 13

Hukum terkait

  • Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 48 (민사집행법 제48조)
  • Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 189 (민사집행법 제189조)
  • Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 190 (민사집행법 제190조)
  • Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 191 (민사집행법 제191조)
  • Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 192 (민사집행법 제192조)
  • Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 195 (민사집행법 제195조)
  • Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 196 (민사집행법 제196조)
  • Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 197 (민사집행법 제197조)
  • Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 198 (민사집행법 제198조)
  • Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 202 (민사집행법 제202조)
  • Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 205 (민사집행법 제205조)
  • Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 206 (민사집행법 제206조)
  • Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 215 (민사집행법 제215조)
  • Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 216 (민사집행법 제216조)
  • Undang-Undang tentang Eksekusi Perdata, Pasal 219 (민사집행법 제219조)

Perhatikan

  • Pengajuan gugatan keberatan pihak ketiga saja tidak menghentikan eksekusi. Untuk menghentikan eksekusi, dalam keadaan tertentu diperlukan permohonan penangguhan eksekusi secara terpisah.
  • Gugatan keberatan pihak ketiga harus diajukan sebelum eksekusi berakhir. Setelah lelang dan penyerahan barang selesai, gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak lagi memiliki kepentingan hukum.
  • Permintaan pasangan untuk menerima pembayaran atas bagian kepemilikan bersamanya harus diajukan sebelum batas akhir pengajuan tuntutan pembagian hasil lelang. Untuk barang bergerak berwujud, kasus yang dirujuk menyebut saat juru sita menerima hasil lelang sebagai batas waktu yang biasanya berlaku.
  • Sekalipun hak tagih telah kedaluwarsa, jika hasil lelang melalui eksekusi diserahkan kepada kreditur dan digunakan untuk membayar sebagian utang, sementara debitur tidak mengajukan keberatan, debitur dapat dianggap telah melepaskan manfaat daluwarsa apabila tidak ada keadaan khusus. Namun, penilaian dapat berbeda jika, misalnya, debitur tidak mengetahui adanya proses eksekusi.

Kasus sumber

Panduan ini disusun oleh AI dari kasus konsultasi Korea Legal Aid Corporation berikut (bahasa Korea).

  1. 압류된 피아노를 압류된 물건에서 제외하는 방법
  2. 유체동산 매각일 연기로 인한 국가배상청구 여부
  3. 유치권자의 승낙 없이 압류된 목적물이 강제경매된 경우 목적물에 대한 유치권자의 권리
  4. 처의 빚 때문에 가재도구가 경매에 넘어갈 경우 남편의 권리행사방법
  5. 양도담보된 동산의 강제집행 시 양도담보권자에 대한 부당이득반환의무
  6. 냉동 수산물에 대한 보존 및 현금화는 어떠한 방법으로 하게 되는지
  7. 채무자와 사실혼관계에 있는 자의 물건에도 강제집행이 가능한지
  8. 채무자의 배우자가 부당한 지급요구를 한 경우 대처방법
  9. 유체동산에 대한 이중압류의 기한
  10. 유체동산이 매각된 후 채권자가 유체동산 강제집행을 재신청할 수 있는지 여부(제3자이의의 소)
  11. 세무서에서 채무자 아닌 제3자 소유의 물건을 압류한 경우 구제방법
  12. 재매각시 매각대금을 납부하지 못한 전 매수인에 대한 제재
  13. 유체동산의 소유자라고 주장하는 제3자가 매수인에게 유체동산 인도청구를 한 경우 매수인의 대처방법
  14. 동종의 압류물에 대하여 일괄매각이 가능한지 여부
  15. 유체동산의 압류방법, 민사집행법이 유체동산으로 간주하는 것
  16. 별거 중인 처의 물건을 강제집행할 경우 그 구제절차
  17. 제3자 소유의 물건이 압류된 경우 구제방법
  18. 유체동산에 대한 강제집행절차에서 매각대금이 채무에 일부 변제 충당될 때까지 채무자가 아무런 이의를 제기하지 아니한 경우 소멸시...
  19. 압류가 금지되는 물건(직업 등에 관련된 물건들)
  20. 소멸시효 완성된 어음채권에 기한 유체동산 강제집행절차에서 매각대금이 채무의 일부변제에 충당될 때까지 채무자가 이의를 진술하지 ...
  21. 동산양도담보권자가 집행수락의 공정증서에 기하여 담보목적물에 대한 강제경매를 신청할 경우에, 양도담보설정자의 다른 채권자가 압류...
  22. 소멸시효가 완성된 어음채권을 원인으로 하여 진행된 유체동산에 대한 강제집행절차에서 매각대금이 채무의 일부변제에 충당될 때까지 ...
  23. 동산양도담보권자가 집행수락의 공정증서에 기하여 담보목적물에 대한 강제경매를 실행할 경우 그 성질
  24. 원고가 가집행선고부 판결에 기하여 피고로부터 인도받은 유체동산에 대하여 경매절차가 진행되어 제3자가 이를 경락받아 점유하고 있...
  25. 유체동산의 집행에 있어 집행관이 관계 법규에 대한 부지와 조사부실로 인해 타인에게 손해를 가한 경우 불법행위가 성립하는지 여부...

Panduan ini adalah informasi umum tentang hukum Korea, bukan nasihat hukum untuk kasus Anda. Konsultasikan dengan pengacara atau Korea Legal Aid Corporation (hubungi 132 di Korea).