Dasar dan Tanggung Jawab atas Tuntutan Ganti Rugi Lainnya
Berdasarkan 195 kasus konsultasi · Diperbarui · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.
Adanya kerugian tidak serta-merta berarti pihak lain bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi. Perlu ditelaah hubungan antara penyebab kecelakaan, pelanggaran kewajiban oleh pihak lain, dan kerugian yang terjadi. Persyaratan tanggung jawab dan hal-hal yang perlu dibuktikan berbeda-beda menurut perkara, misalnya yang melibatkan bangunan atau benda buatan, jalan, sekolah, maupun pemberi kerja.
Sekilas pandang

Poin penting
- Cacat dalam pemasangan atau pemeliharaan suatu bangunan atau benda buatan berarti kondisi ketika benda tersebut tidak memiliki tingkat keamanan yang sewajarnya diperlukan sesuai peruntukannya. Penilaiannya didasarkan pada apakah tindakan perlindungan yang dituntut menurut pandangan masyarakat telah dilakukan secara sebanding dengan tingkat risikonya (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 758 ayat (1) (민법 제758조 제1항), Putusan Mahkamah Agung 29 April 2010, 2009다101343).
- Cacat dalam pengelolaan jalan atau fasilitas umum dinilai berdasarkan keamanan relatif, dengan mengharapkan penggunaan yang wajar dan tertib oleh pengguna, bukan keamanan yang sempurna. Jenis dan kondisi jalan, cuaca, situasi lalu lintas, serta keadaan pengelolaannya dipertimbangkan bersama (Undang-Undang tentang Ganti Rugi Negara, Pasal 5 ayat (1) (국가배상법 제5조 제1항)).
- Tanggung jawab pemberi kerja dapat diakui sekalipun tindakan karyawan itu sendiri bukan bagian dari pekerjaannya, apabila dari tampilan luarnya tindakan tersebut berkaitan dengan usaha atau urusan pemberi kerja serta berdekatan dengan pekerjaan dari segi waktu dan tempat. Namun, keterkaitan dengan pekerjaan dan keadaan di pihak pemberi kerja harus diperiksa (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 756 ayat (1) (민법 제756조 제1항)).
- Kewajiban sekolah untuk melindungi dan mengawasi tidak mencakup semua hubungan kehidupan, melainkan terbatas pada kegiatan pendidikan dan hubungan kehidupan yang erat kaitannya dengan kegiatan tersebut. Penilaian mempertimbangkan apakah kecelakaan itu dapat diperkirakan secara wajar akan terjadi, serta usia dan kemampuan siswa untuk mengambil keputusan.
- Fakta bahwa seorang pekerja terluka saat bekerja saja tidak serta-merta menimbulkan tanggung jawab pemberi kerja untuk membayar ganti rugi. Harus terbukti adanya pelanggaran kewajiban pemberi kerja untuk melindungi pekerja dan adanya kelalaian; pekerja yang menyatakan adanya kelalaian tersebut harus membuktikannya (Putusan Mahkamah Agung 10 Maret 2000, 99다60115).
- Gangguan terhadap sinar matahari, pemandangan, atau privasi akibat bangunan di dekatnya tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan apakah pembangunan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. Penilaian apakah gangguan tersebut melampaui batas yang harus ditoleransi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai keadaan, termasuk tingkat gangguan, karakteristik wilayah, dan proses pembangunan (Putusan Mahkamah Agung 10 Desember 2002, 2000다72213, dan lain-lain).
- Untuk kerugian akibat kebakaran yang merambat, tanggung jawab ganti rugi dapat diakui sekalipun tidak terdapat kelalaian berat. Namun, pihak yang wajib membayar ganti rugi dapat meminta pengadilan mengurangi jumlah ganti rugi. Pengurangan serta cakupannya ditentukan dengan mempertimbangkan berbagai keadaan, termasuk penyebab kebakaran dan tingkat kerugian (Undang-Undang tentang Tanggung Jawab atas Kebakaran yang Tidak Disengaja, Pasal 2 dan Pasal 3 (실화책임에 관한 법률 제2조·제3조)).
- Dalam tuntutan ganti rugi, selain persyaratan tanggung jawab pihak lain, hubungan antara kerugian dan penyebabnya juga penting. Untuk perkara produk, kebakaran, atau kecelakaan fasilitas, cara pembuktian dan cakupan tanggung jawab dapat berbeda-beda menurut kasusnya.
Pertanyaan umum
Q. Jika kecelakaan terjadi karena benda yang jatuh di jalan atau jalan yang membeku, dapatkah saya menuntut ganti rugi dari pengelola jalan?
Hal itu bergantung pada apakah jalan tersebut memiliki tingkat keamanan yang sewajarnya diperlukan dan apakah pengelola telah mengambil tindakan yang sebanding dengan risikonya. Karena jenis dan kondisi jalan, kemungkinan risiko diperkirakan, serta keadaan pengelolaan akan dinilai secara menyeluruh, fakta bahwa kecelakaan terjadi saja tidak cukup untuk mengakui tanggung jawab.
Q. Jika saya terluka karena fasilitas di sebuah bangunan runtuh, apakah pemilik bangunan selalu wajib membayar ganti rugi?
Tidak selalu. Penilaian akan mempertimbangkan apakah fasilitas tersebut memiliki tingkat keamanan yang sesuai dengan peruntukan aslinya, apakah pengelola telah melakukan tindakan perlindungan yang diperlukan menurut pandangan masyarakat, dan apakah kecelakaan itu dapat diperkirakan dalam penggunaan fasilitas secara normal. Tanggung jawab juga dapat tidak diakui jika kecelakaan terjadi akibat tindakan yang tidak lazim.
Q. Jika seorang karyawan memukul rekan kerjanya, dapatkah saya juga menuntut ganti rugi dari perusahaan?
Tanggung jawab pemberi kerja pada perusahaan dapat diakui apabila, sekalipun pemukulan itu bukan bagian dari pekerjaan, tindakan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan atau tampak berkaitan dengan pekerjaan karena berdekatan dengan kegiatan usaha dari segi waktu dan tempat. Namun, perlu ditelaah keterkaitan tindakan tersebut dengan pekerjaan, serta apakah korban mengetahui bahwa tindakan itu berada di luar kewenangan pekerjaan, atau tidak mengetahuinya karena kelalaian berat.
Q. Jika seorang siswa terluka di sekolah, dapatkah saya meminta ganti rugi dari guru atau sekolah?
Kewajiban sekolah untuk melindungi dan mengawasi menjadi persoalan apabila kecelakaan dapat diperkirakan terjadi dalam kegiatan pendidikan atau hubungan kehidupan yang erat kaitannya dengan kegiatan tersebut. Penilaian mempertimbangkan usia dan kemampuan siswa untuk mengambil keputusan, tempat dan isi kegiatan, serta sifat konkret risikonya. Bergantung pada keadaan, perjalanan pulang siswa yang masih kecil juga dapat termasuk dalam cakupan kewajiban perlindungan dan pengawasan.
Q. Saya terluka saat bekerja dan telah menerima manfaat asuransi kecelakaan kerja. Dapatkah saya menuntut ganti rugi tambahan dari pemberi kerja?
Fakta bahwa Anda telah menerima manfaat asuransi kecelakaan kerja saja tidak berarti Anda dapat menuntut ganti rugi tambahan dari pemberi kerja. Perlu diperiksa secara konkret apakah pemberi kerja melanggar kewajiban untuk melindungi pekerja dan lalai, misalnya dengan tidak mengambil tindakan keselamatan yang diperlukan padahal mengetahui atau seharusnya dapat mengetahui adanya bahaya.
Q. Jika saya mengalami kerugian setelah menyerahkan investasi untuk dikelola, apakah karyawan perusahaan sekuritas atau perusahaannya wajib membayar ganti rugi?
Tanggung jawab ganti rugi tidak diakui hanya karena kerugian terjadi. Penilaian akan memeriksa apakah dalam proses memberikan rekomendasi investasi pihak tersebut menghalangi pemahaman yang benar mengenai risiko atau merekomendasikan risiko yang berlebihan dibandingkan dengan keadaan nasabah, atau apakah dalam perdagangan diskresioner dilakukan transaksi berlebihan yang mengabaikan kepentingan nasabah. Adanya janji untuk menjamin keuntungan juga tidak serta-merta berarti seluruh kerugian harus diganti.
Q. Jika pembangunan gedung di sebelah mengganggu pemandangan atau privasi, dapatkah saya memperoleh ganti rugi?
Hal itu bergantung pada apakah pemandangan tersebut merupakan kepentingan hidup yang cukup penting untuk dilindungi secara hukum, dan apakah terhalangnya pandangan atau gangguan terhadap privasi melampaui batas yang dapat ditoleransi menurut pandangan masyarakat. Berbagai keadaan dinilai secara menyeluruh, termasuk jarak dan tinggi bangunan, letak jendela dan ruang keluarga, kondisi wilayah, serta kepatuhan terhadap peraturan hukum publik.
Q. Jika kebakaran yang terjadi karena kelalaian merambat ke toko sebelah, dapatkah jumlah ganti rugi dikurangi?
Undang-undang tentang tanggung jawab atas kebakaran yang tidak disengaja dapat berlaku terhadap kerugian yang meluas akibat api yang merambat. Orang yang menyebabkan kebakaran tanpa kelalaian berat dapat meminta pengadilan mengurangi jumlah ganti rugi. Pengurangan tidak otomatis diberikan karena pengadilan mempertimbangkan penyebab dan besarnya kebakaran, tingkat kerugian, upaya untuk mencegah meluasnya kerugian, serta keadaan ekonomi para pihak.
Hukum terkait
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 750 (민법 제750조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 753 (민법 제753조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 755 ayat (1) dan ayat (2) (민법 제755조 제1항·제2항)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 756 ayat (1) (민법 제756조 제1항)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 758 ayat (1) (민법 제758조 제1항)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 760 (민법 제760조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 765 (민법 제765조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 680 (민법 제680조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 681 (민법 제681조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 391 (민법 제391조)
- Undang-Undang tentang Ganti Rugi Negara, Pasal 1 (국가배상법 제1조)
- Undang-Undang tentang Ganti Rugi Negara, Pasal 2 ayat (1) (국가배상법 제2조 제1항)
- Undang-Undang tentang Ganti Rugi Negara, Pasal 5 ayat (1) (국가배상법 제5조 제1항)
- Undang-Undang tentang Pasar Modal dan Usaha Investasi Keuangan, Pasal 55 (자본시장과 금융투자업에 관한 법률 제55조)
- Undang-Undang tentang Pasar Modal dan Usaha Investasi Keuangan, Pasal 70 (자본시장과 금융투자업에 관한 법률 제70조)
Perhatikan
- Pengakuan tanggung jawab tidak ditentukan hanya berdasarkan fakta bahwa kerugian terjadi. Bukti yang mendukung penyebab kecelakaan, pelanggaran kewajiban, dan hubungan sebab akibat dengan kerugian perlu dikumpulkan.
- Jika korban juga lalai sehingga menyebabkan kecelakaan atau memperbesar kerugian, hal itu dapat memengaruhi cakupan ganti rugi.
- Persyaratan dan cara pembuktian berbeda-beda menurut jenis tanggung jawab, seperti tanggung jawab atas bangunan atau benda buatan, jalan, sekolah, pemberi kerja, dan produk. Karena itu, kesimpulan dari kasus yang tampak serupa tidak dapat begitu saja diterapkan.
- Pengurangan ganti rugi atas kerugian akibat kebakaran yang tidak disengaja perlu dimohonkan kepada pengadilan untuk dipertimbangkan; jumlah ganti rugi tidak pasti akan berkurang.
Artikel terkait
Kasus sumber
Panduan ini disusun oleh AI dari kasus konsultasi Korea Legal Aid Corporation berikut (bahasa Korea).
- 교통사고로 인도에 설치된 전신주가 넘어지면서 화재가 발생한 경우
- 증권사 직원의 투자수익 보장약속과 달리 손해를 본 경우 회사의 책임
- 초등학교 내 집단 따돌림으로 인하여 자살한 경우 학교의 책임
- 신축건물에 의한 일조권, 조망권 침해와 손해배상
- 콘크리트펌프 차량의 정비책임과 손해배상
- 포괄적 일임매매약정에 기한 주식거래가 불법행위가 되는 경우
- 컴퓨터통신 게시물의 삭제에 대한 법적근거 및 판단기준
- 피용자의 폭행행위로 인한 손해에도 민법상 사용자책임이 인정되는지
- 고속도로상 방치된 투하물을 피하려다 난 사고로 차량이 파손된 경우
- 일반 국도상의 적설로 인한 교통사고 발생 시 손해배상청구권
- 도로의 설치·관리상의 하자 유무
- 유치원생이 귀가하던 중 교통사고를 당한 경우 유치원교사 등의 책임
- 물건 운반도중 척추를 다친 피용자의 사용자에 대한 손해배상청구
- 도박중독자가 카지노에서 도박을 하다가 거액을 탕진한 경우 카지노사업자의 도박중독자에 대한 손해배상책임 여부
- 지휘·감독하는 사용자가 다수인 경우 손해배상책임의 부담
- 조망권, 사생활의 비밀 침해로 인한 손해배상 책임이 인정되는지
- 기획여행업자의 보호의무와 손해배상
- 피용자가 사용자 명의로 어음배서를 위조함으로 인하여 손해를 입은 경우 사용자 책임이 인정되는지 여부
- 여관 배수관을 오르던 행인이 그 시설이 무너져 다친 경우 여관주의 책임
- 중학교 학생이 학교에서 불법행위를 한 경우 그에 관하여 손해배상책임이 있는 자들
- 주택소유자의 임차인에 대한 공작물소유자로서의 책임
- 공작물의 설치 또는 보존의 하자에 대한 점유자 및 소유자의 책임
- 임치물에 손해에 대한 공중접객업자의 책임
- 실화로 인한 손해배상책임
- 냉장고 결함에 의해 일어난 화재로 인한 전자제품 제조사의 손해배상 책임
Panduan ini adalah informasi umum tentang hukum Korea, bukan nasihat hukum untuk kasus Anda. Konsultasikan dengan pengacara atau Korea Legal Aid Corporation (hubungi 132 di Korea).
