LegalPost

Pengakuan Anak dan Lain-Lain: Panduan Gugatan Pengakuan Anak Luar Kawin dan Pencatatan Hubungan Keluarga

Berdasarkan 12 kasus konsultasi · Diperbarui · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.

Hubungan hukum orang tua-anak antara anak luar kawin dan ayah biologisnya tidak terbentuk secara otomatis hanya karena kelahiran. Karena itu, diperlukan laporan pengakuan anak oleh ayah biologis atau putusan berkekuatan hukum tetap atas gugatan pengakuan anak. Jika anak diakui, hubungan orang tua-anak berlaku surut sejak anak lahir. Namun, jika praduga sebagai anak sah berlaku, praduga tersebut harus dipatahkan terlebih dahulu.

Sekilas pandang

Pihak yang terlibat → Anak luar kawin → Ayah biologis → Wali sah anak → Ayah biologis belum tercatat sebagai orang tua → Apakah berlaku praduga sebagai anak sah? → Ya — KUH Perdata Pasal 844, 846, dan 847 → Praduga anak sah harus dipatahkan dengan putusan tetap sebelum pengakuan → Tidak → Apakah ayah biologis mengakui anak? → Ya — KUH Perdata Pasal 855 dan 859 → Pengakuan atau putusan tetap membentuk hubungan ayah-anak berlaku surut sejak lahir → Tidak — KUH Perdata Pasal 863 → Apakah ayah biologis telah meninggal? → Ya — gugat terhadap jaksa dalam 2 tahun sejak tahu kematian KUH Perdata Pasal 864 dan UU Peradilan Keluarga Pasal 26 ayat 2 → Tidak — anak, keturunan langsung, atau wali sah dapat menggugat KUH Perdata Pasal 863 → Periksa akibat surut sejak lahir nafkah dan warisan → Dampak pada nafkah dan hak waris → Periksa batas pelaporan dan dokumen → Laporkan dalam 1 bulan setelah putu…

Poin penting

  • Hubungan hukum orang tua-anak antara anak yang lahir di luar perkawinan dan ibu kandungnya terbentuk melalui persalinan. Namun, hubungan dengan ayah biologisnya terbentuk melalui laporan pengakuan anak atau putusan berkekuatan hukum tetap atas gugatan pengakuan anak (Civil Act, Pasal 855 (민법 제855조), Pasal 859 (민법 제859조), dan Pasal 863 (민법 제863조)).
  • Jika ayah biologis tidak mengakui anak, anak, keturunan langsungnya, atau wali sahnya dapat mengajukan gugatan pengakuan anak (Civil Act, Pasal 863 (민법 제863조)).
  • Jika ayah biologis meninggal, gugatan pengakuan anak harus diajukan terhadap jaksa dalam waktu 2 tahun sejak mengetahui kematian tersebut (Civil Act, Pasal 864 (민법 제864조); Family Litigation Act, Pasal 26 ayat (2) (가사소송법 제26조 제2항)).
  • Akibat hukum pengakuan anak berlaku surut sejak anak lahir dan berpengaruh terhadap hak-hak terkait nafkah dan pewarisan (Civil Act, Pasal 860 (민법 제860조), Pasal 974 (민법 제974조), dan Pasal 1014 (민법 제1014조)).
  • Ayah biologis tidak dapat langsung mengakui anak yang terkena praduga sebagai anak sah sebelum praduga tersebut dipatahkan melalui putusan berkekuatan hukum tetap dalam gugatan penyangkalan anak sah (Civil Act, Pasal 844 (민법 제844조), Pasal 846 (민법 제846조), dan Pasal 847 (민법 제847조)).
  • Hak untuk mengajukan gugatan pengakuan anak merupakan hak yang melekat secara pribadi pada anak. Karena itu, kesepakatan yang dibuat oleh anak atau wali sahnya untuk melepaskan hak tersebut terlebih dahulu tidak berlaku (Putusan Mahkamah Agung 27 November 2001, 2001므1353).
  • Kakek-nenek tidak dapat mengakui anak luar kawin. Pengakuan terhadap orang yang bukan anak kandung tidak berlaku, tetapi dalam keadaan yang memenuhi persyaratan, pengakuan tersebut dapat diakui sebagai adopsi (Civil Act, Pasal 855 (민법 제855조); Putusan Mahkamah Agung 13 April 1976, 75다948, dan 23 Oktober 1992, 92다29399).
  • Setelah putusan pengakuan anak berkekuatan hukum tetap, laporan harus dibuat dalam waktu 1 bulan sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, dengan melampirkan salinan putusan dan surat keterangan bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap, agar pengakuan anak dicatat dalam register hubungan keluarga (Act on Registration of Family Relations, Pasal 58 (가족관계의 등록 등에 관한 법률 제58조)).

Pertanyaan umum

Q. Apakah gugatan pengakuan anak tetap dapat diajukan setelah ayah biologis meninggal?

Bisa. Anak dan pihak lain yang berhak harus mengajukan gugatan pengakuan anak terhadap jaksa di pengadilan yang berwenang atas alamat terakhir ayah biologis pada saat ia meninggal, dalam waktu 2 tahun sejak mengetahui kematian ayah biologis tersebut.

Kasus 1, Kasus 2

Q. Apakah ibu dapat mengajukan gugatan pengakuan anak atas nama anak yang masih di bawah umur?

Menurut penjelasan dalam contoh, wali sah anak dapat mengajukan gugatan pengakuan anak terhadap ayah biologis atas nama anak. Setelah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, putusan tersebut harus dilaporkan dalam waktu 1 bulan sejak tanggal putusan berkekuatan hukum tetap, dengan melampirkan salinan putusan dan surat keterangan bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus 3

Q. Apakah pengakuan anak yang telah ditetapkan juga berpengaruh terhadap biaya pengasuhan atau hak waris?

Akibat hukum pengakuan anak berlaku surut sejak anak lahir sehingga berpengaruh terhadap kewajiban nafkah dan hak waris. Orang yang mengasuh anak dapat menuntut biaya pengasuhan untuk masa lalu maupun masa mendatang. Jika pewarisan sudah terbuka, anak dapat menuntut pembayaran sejumlah uang yang setara dengan bagian warisnya dari sesama ahli waris yang berkedudukan pada urutan yang sama.

Kasus 7

Q. Apakah ayah biologis dapat langsung mengakui anak yang dilahirkan oleh pasangan suami istri yang sah selama perkawinan?

Jika terhadap anak berlaku praduga sebagai anak sah, ayah biologis tidak dapat langsung mengakui anak tersebut. Ayah biologis baru dapat mengakui anak setelah praduga itu dipatahkan melalui putusan berkekuatan hukum tetap dalam gugatan penyangkalan anak sah.

Kasus 6

Q. Apakah ayah biologis dapat langsung mengakui anak yang lahir dalam 300 hari setelah perceraian?

Dalam contoh dijelaskan bahwa anak yang lahir dalam waktu 300 hari sejak berakhirnya perkawinan juga dapat dianggap sebagai anak sah mantan suami. Dalam hal ini pun, ayah biologis baru dapat mengakui anak setelah diperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dalam gugatan penyangkalan anak sah.

Kasus 9

Q. Jika ada kesepakatan untuk tidak mengajukan gugatan pengakuan anak, apakah gugatan tidak dapat diajukan di kemudian hari?

Kesepakatan tersebut saja tidak dapat menghapus hak untuk mengajukan gugatan pengakuan anak. Hak untuk mengajukan gugatan pengakuan anak merupakan hak yang melekat secara pribadi pada anak, sehingga kesepakatan untuk melepaskan hak yang dibuat oleh anak atau wali sahnya tidak berlaku.

Kasus 10, Kasus 1

Q. Apakah kakek-nenek dapat mengakui cucu yang lahir di luar perkawinan?

Tidak bisa. Pengakuan anak merupakan tindakan yang dilakukan atas kehendak ayah atau ibu biologis itu sendiri. Karena itu, pengakuan anak tidak menimbulkan akibat hukum meskipun kakek-nenek membuat laporan kelahiran.

Kasus 11

Q. Apakah gugatan pengakuan anak dapat diajukan meskipun penyumbang sperma berjanji tidak akan bertanggung jawab atas pengasuhan?

Menurut maksud putusan dalam contoh, anak yang lahir melalui inseminasi buatan dengan sperma yang disumbangkan dalam hubungan hidup bersama tanpa perkawinan dapat mengajukan gugatan pengakuan anak terhadap penyumbang sperma. Gugatan tersebut tidak dapat dihalangi hanya dengan surat pernyataan bahwa penyumbang sperma tidak akan bertanggung jawab atas persalinan dan pengasuhan anak.

Kasus 5

Q. Apakah hubungan orang tua-anak terbentuk jika orang yang bukan ayah biologis membuat laporan pengakuan anak?

Pengakuan terhadap orang yang bukan anak kandung tidak berlaku. Namun, jika pada saat laporan dibuat para pihak jelas bermaksud melakukan adopsi dan seluruh persyaratan pembentukan adopsi telah dipenuhi, pengakuan tersebut dapat diakui sebagai adopsi.

Kasus 12

Hukum terkait

  • Civil Act, Pasal 781 ayat (3) (민법 제781조 제3항)
  • Civil Act, Pasal 781 ayat (5) (민법 제781조 제5항)
  • Civil Act, Pasal 781 ayat (6) (민법 제781조 제6항)
  • Civil Act, Pasal 844 (민법 제844조)
  • Civil Act, Pasal 844 ayat (1) (민법 제844조 제1항)
  • Civil Act, Pasal 844 ayat (2) (민법 제844조 제2항)
  • Civil Act, Pasal 846 (민법 제846조)
  • Civil Act, Pasal 847 (민법 제847조)
  • Civil Act, Pasal 855 (민법 제855조)
  • Civil Act, Pasal 859 (민법 제859조)
  • Civil Act, Pasal 860 (민법 제860조)
  • Civil Act, Pasal 863 (민법 제863조)
  • Civil Act, Pasal 864 (민법 제864조)
  • Civil Act, Pasal 864-2 (민법 제864조의2)
  • Civil Act, Pasal 974 (민법 제974조)

Perhatikan

  • Jangka waktu pengajuan gugatan pengakuan anak setelah ayah biologis meninggal dihitung sejak tanggal mengetahui kematian tersebut, bukan sejak tanggal kematian. Dalam contoh, jangka waktunya adalah 2 tahun.
  • Agar putusan pengakuan anak dicatat dalam register hubungan keluarga, laporan harus dibuat dalam waktu 1 bulan sejak tanggal putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Pengajuan gugatan pengakuan anak saja tidak berarti bahwa hak sebagai ahli waris dapat digunakan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Kemungkinan pengakuan anak dapat bergantung pada apakah praduga sebagai anak sah berlaku. Jika praduga tersebut menjadi persoalan, perlu diperiksa apakah gugatan penyangkalan anak sah harus diajukan sebelum pengakuan anak.

Kasus sumber

Panduan ini disusun oleh AI dari kasus konsultasi Korea Legal Aid Corporation berikut (bahasa Korea).

  1. 부(父)의 사망과 인지(認知)
  2. 사실혼 부(夫)의 사망시 그 자(子)의 가족관계등록 관계
  3. 인지제도
  4. 생부 사망 후 혼인외 출생자의 인지청구 소송 중 상속채무의 변제방법
  5. 인공수정으로 출산한 자의 정자제공자에 대한 인지청구
  6. 생부가 친생추정이 미치는 자(子)에 대하여 인지를 할 수 있는지
  7. 인지의 효과
  8. 생부모가 가족관계등록부상의 부모와 다른 사실이 객관적으로 명백한 경우 생부모를 상대로 인지를 청구할 수 있는지
  9. 이혼한지 얼마 되지 않아 출산한 경우 생부가 혼외자를 인지할 수 있는지
  10. 인지청구권을 포기할 수 있는지
  11. 조부모가 인지를 할 수 있는지
  12. 친생자가 아닌 자에 대하여 한 인지가 유효한지

Panduan ini adalah informasi umum tentang hukum Korea, bukan nasihat hukum untuk kasus Anda. Konsultasikan dengan pengacara atau Korea Legal Aid Corporation (hubungi 132 di Korea).