Sita Jaminan Sementara secara Umum: Dari Pengajuan hingga Pembatalan dan Penitipan Uang Pembebasan
Berdasarkan 87 kasus konsultasi · Diperbarui · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.
Sita jaminan sementara adalah prosedur untuk membekukan sementara harta debitur demi mengamankan pelaksanaan piutang uang dan piutang lainnya. Dampak pembatalan atau pelaksanaan berbeda-beda bergantung pada keadaan, seperti pembayaran piutang, perkembangan proses pokok, dan penitipan uang pembebasan. Karena itu, persyaratan masing-masing mekanisme harus dibedakan.
Sekilas pandang

Poin penting
- Sita jaminan sementara adalah tindakan sementara untuk mengamankan pelaksanaan piutang berupa uang atau piutang yang dapat dinilai dengan uang. Harus ada piutang yang hendak dilindungi dan kebutuhan untuk melakukan pengamanan harus diakui (Undang-Undang Eksekusi Perdata, Pasal 276 (민사집행법 제276조); kasus 8, 17).
- Kreditur pemohon sita jaminan sementara tidak otomatis memiliki hak untuk didahulukan dalam pembayaran dari objek sita atau uang yang dititipkan sebagai pembebasan. Jika uang pembebasan dititipkan, efek sita jaminan sementara berlaku bukan terhadap uang titipan itu sendiri, melainkan terhadap hak debitur untuk menarik kembali uang tersebut (kasus 9, 14).
- Jika piutang yang hendak dilindungi telah hapus karena pembayaran, pembatalan sita jaminan sementara dapat dimohonkan dengan alasan perubahan keadaan. Sita tersebut tidak dapat dialihkan penggunaannya untuk mengamankan piutang lain (Undang-Undang Eksekusi Perdata, Pasal 288 (민사집행법 제288조); kasus 18, 21).
- Meskipun gugatan pokok tidak diajukan selama tiga tahun setelah pelaksanaan sita jaminan sementara, hal itu belum tentu menjadi alasan pembatalan jika niat untuk merealisasikan atau menagih piutang sudah jelas melalui akta eksekutorial atau cara lainnya (Undang-Undang Eksekusi Perdata, Pasal 288 ayat 1 angka 3 (민사집행법 제288조 제1항 제3호); kasus 15).
- Jika gugatan pokok yang diajukan berdasarkan perintah untuk mengajukan gugatan ditarik, dinyatakan tidak dapat diterima, atau dianggap telah ditarik, hal itu dapat dipandang sebagai tidak diserahkannya dokumen yang diwajibkan dan dapat menjadi dasar untuk mengajukan pembatalan sita jaminan sementara (Undang-Undang Eksekusi Perdata, Pasal 287 ayat 4 (민사집행법 제287조 제4항); kasus 5).
- Fakta bahwa gugatan pokok dianggap telah ditarik tidak selalu menjadi alasan pembatalan sita jaminan sementara karena perubahan keadaan. Untuk menentukan apakah niat untuk mempertahankan pengamanan telah ditinggalkan, penyebab penarikan gugatan dan keadaan setelahnya harus diperiksa (Undang-Undang Eksekusi Perdata, Pasal 288 (민사집행법 제288조); kasus 6).
- Pada prinsipnya, kreditur umum dari pemberi amanah tidak dapat melakukan eksekusi paksa atas harta amanah. Hak-hak yang telah timbul sebelum amanah dibentuk dan secara langsung menyangkut harta amanah dapat menjadi pengecualian (Undang-Undang Perwalian, Pasal 21 (신탁법 제21조); kasus 2).
- Untuk memasukkan bunga atau ganti rugi keterlambatan ke dalam jumlah tuntutan sita jaminan sementara, cantumkan jumlah pasti yang dihitung secara konkret hingga tanggal pengajuan atau untuk jangka waktu tertentu, bukan jumlah yang dinyatakan secara umum dengan syarat yang belum pasti (kasus 25).
Pertanyaan umum
Q. Dalam keadaan apa saya dapat mengajukan sita jaminan sementara?
Sita jaminan sementara adalah prosedur untuk mengamankan terlebih dahulu pelaksanaan piutang berupa uang atau piutang yang dapat dinilai dengan uang. Harus ada piutang yang hendak dilindungi dan harus diakui adanya kebutuhan untuk melakukan pengamanan, misalnya karena ada kekhawatiran bahwa pelaksanaan di kemudian hari tidak dapat dilakukan atau akan sulit dilakukan.
Q. Apa yang harus dilakukan jika seluruh utang sudah dibayar tetapi sita jaminan sementara masih tercatat?
Jika piutang yang hendak dilindungi telah hapus karena pembayaran, Anda dapat mengajukan pembatalan sita jaminan sementara dengan alasan adanya perubahan keadaan. Buktikan kepada pengadilan yang memerintahkan sita jaminan sementara bahwa seluruh utang telah dibayar, lalu setelah memperoleh putusan pembatalan, Anda dapat mengajukan penghapusan pencatatan sita jaminan sementara berdasarkan putusan tersebut.
Q. Apakah sita jaminan sementara atas utang yang telah dibayar dapat terus digunakan untuk mengamankan piutang lain?
Pada prinsipnya, tidak dapat digunakan. Jika piutang yang hendak dilindungi oleh sita jaminan sementara telah hapus karena pembayaran, sita tersebut tidak dapat digunakan untuk mengamankan piutang lain yang terpisah.
Q. Apakah sita jaminan sementara pasti dibatalkan jika gugatan pokok tidak diajukan selama tiga tahun setelah sita dilakukan?
Keadaan tersebut dapat menjadi dasar untuk mengajukan pembatalan sita jaminan sementara, tetapi tidak selalu mengakibatkan pembatalan. Jika niat untuk menagih piutang dengan memperoleh dasar eksekusi di luar proses pengadilan, seperti akta eksekutorial, sudah jelas, tidak mengajukan gugatan pokok secara terpisah dalam waktu tiga tahun belum tentu menjadi alasan pembatalan.
Q. Jika gugatan pokok dianggap telah ditarik, apakah sita jaminan sementara juga langsung dibatalkan?
Sita jaminan sementara tidak otomatis dibatalkan hanya karena gugatan pokok dianggap telah ditarik. Namun, jika gugatan pokok yang diajukan setelah diterimanya perintah untuk mengajukan gugatan dianggap telah ditarik, hal itu dapat dipandang sebagai tidak diserahkannya dokumen yang diwajibkan oleh perintah tersebut dan dapat menjadi dasar untuk mengajukan pembatalan sita jaminan sementara. Jika pembatalan diminta dengan alasan perubahan keadaan, penyebab penarikan gugatan dan keadaan setelahnya juga harus dipertimbangkan.
Q. Dapatkah kreditur umum dari pemberi amanah menyita harta amanah milik debitur?
Pada prinsipnya, kreditur umum dari pemberi amanah tidak dapat menyita harta amanah hanya berdasarkan piutang uang biasa terhadap pemberi amanah. Namun, pengecualian dapat berlaku, misalnya untuk hak yang telah timbul sebelum amanah dibentuk dan secara langsung menyangkut harta amanah. Jika amanah dibentuk dengan tujuan merugikan kreditur, dapat timbul persoalan mengenai tuntutan pembatalan tersendiri dan pemulihan ke keadaan semula.
Q. Jika uang pembebasan dititipkan, apakah kreditur pemohon sita jaminan sementara dapat menerima uang lebih dahulu daripada kreditur lain?
Meskipun pelaksanaan sita jaminan sementara dibatalkan melalui penitipan uang pembebasan, kreditur pemohon sita tidak otomatis memperoleh hak untuk didahulukan dalam menerima pembayaran dari uang yang dititipkan tersebut. Efek sita jaminan sementara berlaku terhadap hak debitur untuk menarik kembali uang titipan, sehingga objek eksekusinya dapat bertumpang tindih dengan penyitaan oleh kreditur lain.
Q. Jika beberapa aset dikenai sita jaminan sementara, apakah semuanya dapat dibebaskan dengan satu penitipan uang pembebasan?
Sita jaminan sementara dalam perkara lain tidak ikut dibatalkan hanya karena uang pembebasan dititipkan dalam satu perkara sita jaminan sementara. Jika ingin membatalkan beberapa sita jaminan sementara sekaligus, Anda dapat mengajukan permohonan untuk memberikan jaminan yang sesuai dan menyebutkan secara khusus sita-sita jaminan sementara yang dimohonkan untuk dibatalkan.
Q. Dapatkah bunga yang akan timbul di kemudian hari dimasukkan ke dalam jumlah tuntutan sita jaminan sementara?
Daripada mencantumkan bunga atau ganti rugi keterlambatan hanya sebagai syarat dalam jumlah tuntutan, hitung secara konkret jumlah yang telah timbul atau jumlah untuk jangka waktu mendatang yang diinginkan, lalu cantumkan sebagai jumlah yang pasti. Jumlah tuntutan berpengaruh terhadap batas sita jaminan sementara dan penghitungan jumlah pembebasan.
Hukum terkait
- Undang-Undang Eksekusi Perdata, Pasal 19 ayat 3 (민사집행법 제19조 제3항)
- Undang-Undang Eksekusi Perdata, Pasal 276 (민사집행법 제276조)
- Undang-Undang Eksekusi Perdata, Pasal 278 (민사집행법 제278조)
- Undang-Undang Eksekusi Perdata, Pasal 280 (민사집행법 제280조)
- Undang-Undang Eksekusi Perdata, Pasal 282 (민사집행법 제282조)
- Undang-Undang Eksekusi Perdata, Pasal 283 (민사집행법 제283조)
- Undang-Undang Eksekusi Perdata, Pasal 287 (민사집행법 제287조)
- Undang-Undang Eksekusi Perdata, Pasal 288 (민사집행법 제288조)
- Undang-Undang Eksekusi Perdata, Pasal 291 (민사집행법 제291조)
- Undang-Undang Eksekusi Perdata, Pasal 299 (민사집행법 제299조)
- Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Pasal 125 (민사소송법 제125조)
- Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Pasal 126 (민사소송법 제126조)
- Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 406 (민법 제406조)
- Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 449 (민법 제449조)
- Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 482 (민법 제482조)
Perhatikan
- Pembatalan karena tidak mematuhi perintah untuk mengajukan gugatan dan pembatalan karena perubahan keadaan memiliki persyaratan yang berbeda. Perlakuan terhadap gugatan pokok yang dianggap telah ditarik dalam kedua prosedur tersebut harus dibedakan.
- Penitipan uang pembebasan menggantikan objek sita jaminan sementara dan bukan mekanisme yang memberikan hak untuk didahulukan dalam pembayaran kepada kreditur pemohon sita.
- Jika bunga atau ganti rugi keterlambatan dimasukkan ke dalam jumlah tuntutan, jumlahnya harus dihitung secara konkret dan dicantumkan sebagai jumlah yang pasti.
Artikel terkait
Kasus sumber
Panduan ini disusun oleh AI dari kasus konsultasi Korea Legal Aid Corporation berikut (bahasa Korea).
- 가압류이의소송절차에서 피보전권리를 변경할 수 있는지
- 위탁자의 채권자가 신탁재산에 가압류를 할 수 있는지
- 채권가압류경정결정이 확정된 경우 그 경정결정의 효력발생 시기
- 가압류취소소송의 변론종결 전 본안소송 제기 시 가압류취소 되는지
- 제소명령에 의한 본안소송이 취하간주된 때 소제기의 효력
- 보전명령에 대한 본안소송의 취하간주가 보전명령 취소사유인지
- 자기의 부담부분을 넘은 변제를 한 보증인이 다른 보증인에 대하여 구상권을 행사하는 경우 그 보증인이 채권자가 한 가압류의 효력...
- 가압류와 가처분의 요건
- 가압류해방공탁금 회수청구권을 압류한 공탁금 대여자의 대항력
- 신청 당시 이미 사망한 자를 상대로 한 보전처분의 효력 및 이의신청이 허용되는지
- 담보취소결정 확정 전 담보권리자 권리행사 증명 시 담보취소결정의 효력
- 무담보가압류신청에 대하여 담보제공명령 시 그에 대한 불복방법
- 본안이 상고심 계속 중인 경우 보전소송의 관할
- 가압류 해방공탁금에 대하여 가압류채권자에게 우선권이 있는지
- 가압류 취소 사유인 ‘3년간 본안의 소를 제기하지 아니한 때’의 판단
- 가압류·가처분 시 제공한 보증공탁금의 회수방법
- 가압류(假押留)의 개념
- 부동산가압류 채무자의 변제를 이유로 한 가압류취소방법
- 담보로 공탁된 현금을 담보제공자 발행의 당좌수표로 변환이 허용되는지
- 보전처분과 내용이 서로 저촉되는 제2의 보전처분을 받음으로써 사실상 선행 보전처분을 폐지, 변경하거나 그 집행을 배제하는 목적...
- 소멸한 위자료채권에 기한 가압류를 재산분할청구채권으로 유용 가능한지
- 판결 확정 전에도 가집행정지를 위한 공탁금을 회수할 수 있는지
- 가압류에서 본압류로의 이전 및 추심절차
- 동일 채권으로 여러 부동산에 대한 각 별건의 가압류를 했을 때 채무자가 그 집행을 취소하는 방법
- 청구금액을 기재할 때 지연이자도 표시할 수 있는지
Panduan ini adalah informasi umum tentang hukum Korea, bukan nasihat hukum untuk kasus Anda. Konsultasikan dengan pengacara atau Korea Legal Aid Corporation (hubungi 132 di Korea).
