Panduan Persyaratan Tuntutan Ganti Rugi kepada Negara dan Pihak yang Bertanggung Jawab
Berdasarkan 83 kasus konsultasi · Diperbarui · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.
Jika Anda menderita kerugian akibat tindakan melawan hukum pejabat publik dalam menjalankan tugas atau cacat dalam pemasangan maupun pengelolaan fasilitas umum, Anda dapat menuntut ganti rugi kepada negara atau pemerintah daerah. Namun, harus terbukti adanya pelanggaran kewajiban dalam menjalankan tugas, tidak terpenuhinya standar keselamatan fasilitas umum, hubungan sebab akibat dengan kerugian, dan unsur-unsur terkait lainnya. Ada tidaknya tanggung jawab dalam kasus konkret ditentukan dengan menilai keadaan saat itu dan kepatutan tindakan yang diambil.
Sekilas pandang

Poin penting
- Jika pejabat publik, dalam menjalankan tugas, dengan sengaja atau karena kelalaian melanggar peraturan perundang-undangan dan menyebabkan kerugian, negara atau pemerintah daerah dapat bertanggung jawab memberikan ganti rugi (Undang-Undang Ganti Rugi Negara, Pasal 2 ayat (1) (국가배상법 제2조 제1항)).
- Tanggung jawab ganti rugi dapat diakui apabila kewajiban pejabat publik dalam menjalankan tugas ditujukan untuk melindungi keselamatan dan kepentingan individu, serta terdapat hubungan sebab akibat yang memadai antara pelanggaran kewajiban dan kerugian (kasus 4, 12).
- Untuk menentukan ada tidaknya cacat pada fasilitas umum seperti jalan dan manhole, dinilai secara menyeluruh apakah fasilitas tersebut tidak memiliki tingkat keselamatan yang lazimnya harus dimiliki sesuai dengan peruntukannya, apakah pengelola telah mengambil tindakan perlindungan yang sebanding dengan risikonya, dan hal-hal terkait lainnya (Undang-Undang Ganti Rugi Negara, Pasal 5 ayat (1) (국가배상법 제5조 제1항), kasus 7, 11, 18).
- Jika setelah menerima laporan bahaya telah diambil tindakan sementara, seperti memasang rambu peringatan, atau kecelakaan sulit diperkirakan maupun dihindari, keberadaan cacat pada fasilitas saja tidak cukup untuk membuktikan adanya cacat dalam pengelolaan (kasus 18).
- Meskipun pejabat publik memiliki kewenangan diskresioner, tidak digunakannya kewenangan tersebut dalam keadaan konkret dapat menjadi pelanggaran kewajiban dalam menjalankan tugas jika tindakan itu sangat tidak masuk akal (kasus 4, 9).
- Pihak yang bertanggung jawab memberikan ganti rugi dapat berbeda-beda, bergantung pada pihak yang melimpahkan urusan, pihak yang mengelola fasilitas, pihak yang menanggung biaya, serta pembagian tanggung jawab menurut peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Ganti Rugi Negara, Pasal 6 ayat (1) (국가배상법 제6조 제1항), kasus 5, 7).
- Meskipun personel militer dan lainnya terluka dalam kaitannya dengan tugas, tuntutan ganti rugi kepada negara mungkin tidak dibatasi jika mereka tidak dapat menerima kompensasi berdasarkan peraturan perundang-undangan lain. Personel yang menjalankan tugas pelayanan sosial tidak termasuk personel militer menurut Undang-Undang Ganti Rugi Negara hanya karena keadaan tersebut (Undang-Undang Ganti Rugi Negara, Pasal 2 ayat (1) proviso (국가배상법 제2조 제1항 단서), kasus 8, 23).
- Gugatan ganti rugi kepada negara dapat diajukan ke pengadilan tanpa mengajukan permohonan kepada Komite Pertimbangan Ganti Rugi. Cakupan ganti rugi terbatas pada kerugian yang hubungan sebab akibatnya terbukti (Undang-Undang Ganti Rugi Negara, Pasal 9 (국가배상법 제9조), kasus 11, 25).
Pertanyaan umum
Q. Apakah saya dapat memperoleh ganti rugi dari negara jika terluka karena penutup manhole di jalan tidak ada?
Manhole dapat termasuk fasilitas umum. Anda dapat menuntut ganti rugi apabila, setelah mempertimbangkan apakah penutupnya tidak ada, apakah tersedia lampu atau rambu peringatan, apakah pengelola mengetahui atau seharusnya dapat mengetahui adanya bahaya, serta apakah cedera terjadi akibat cacat tersebut, terbukti adanya cacat dalam pengelolaan dan hubungan sebab akibat.
Q. Jika lereng bukit runtuh akibat hujan lebat dan terjadi kecelakaan di jalan, apakah negara akan memberikan ganti rugi?
Fakta bahwa terjadi hujan lebat saja tidak serta-merta membuktikan adanya cacat dalam pengelolaan jalan. Penilaian konkret dilakukan dengan mempertimbangkan struktur jalan, kondisi lokasi, dan keadaan penggunaannya, termasuk apakah cacat tersebut sebenarnya dapat diatasi dengan memasang saluran drainase atau fasilitas pelindung, tetapi dibiarkan begitu saja.
Q. Kepada lembaga mana saya harus mengajukan tuntutan jika terjadi kecelakaan akibat lampu lalu lintas yang rusak?
Pihak yang bertanggung jawab memberikan ganti rugi dapat berbeda-beda, bergantung pada pihak yang bertanggung jawab atas urusan pemasangan dan pengelolaan lampu lalu lintas. Dalam suatu kasus, prinsip hukumnya menyatakan bahwa pelimpahan kewenangan pengelolaan kepada lembaga lain tidak mengubah pihak yang menjadi penanggung jawab urusan tersebut. Karena itu, hubungan pelimpahan kewenangan pemasangan dan pengelolaan serta pihak yang menanggung biayanya perlu diperiksa.
Q. Apakah saya dapat memperoleh ganti rugi jika kerugian akibat kebakaran bertambah parah karena pemeriksaan kebakaran tidak dilakukan dengan semestinya?
Perlu diperiksa apakah kewajiban dinas petugas pemadam kebakaran ditujukan untuk melindungi nyawa, tubuh, atau harta benda setiap orang, apakah pelanggaran kewajiban itu sampai kehilangan pembenaran objektif, dan apakah terdapat hubungan sebab akibat yang memadai antara pelanggaran tersebut dan kerugian. Kewenangan yang penggunaannya bersifat diskresioner pun dapat dianggap melawan hukum jika, dalam situasi konkret, kewenangan itu tidak digunakan secara sangat tidak masuk akal.
Q. Dapatkah saya mengajukan tuntutan kepada negara jika pihak ketiga terluka akibat pengejaran polisi atau penggunaan senjata api?
Pengejaran oleh polisi dapat dianggap melawan hukum jika terdapat keadaan khusus yang menunjukkan bahwa pengejaran tersebut tidak diperlukan untuk tujuan tugas, atau bahwa dimulainya, dilanjutkannya, maupun cara pengejaran itu tidak patut mengingat bahaya konkret yang diperkirakan. Penggunaan senjata api dinilai dengan mempertimbangkan jenis tindak pidana, seberapa mendesak ancamannya, tingkat perlawanan, dan cara penggunaannya. Persyaratan penggunaan pistol, yang berisiko tinggi mencederai orang, dinilai dengan lebih ketat.
Q. Apakah ada tanggung jawab ganti rugi jika polisi tidak mengisolasi orang yang berbahaya atau gagal mencegah narapidana bunuh diri?
Perlu diperiksa apakah terdapat pelanggaran atas kewajiban polisi untuk mengambil langkah perlindungan atau kewajiban lembaga pemasyarakatan untuk melakukan pengawasan dan memberikan perawatan, serta apakah tidak dilakukannya tindakan tersebut sangat tidak masuk akal dalam kaitannya dengan bahaya konkret. Tanggung jawab tidak timbul hanya karena bunuh diri atau tindak pidana telah terjadi; apakah bahaya dapat diperkirakan saat itu dan tindakan apa yang benar-benar dilakukan juga penting.
Q. Apakah orang yang terluka saat menjalani dinas militer tidak dapat menuntut ganti rugi kepada negara?
Jika personel militer dan lainnya mengalami cedera dalam dinas dan berhak menerima kompensasi, seperti tunjangan kecelakaan atau pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, tuntutan ganti rugi kepada negara dapat dibatasi. Sebaliknya, tuntutan mungkin dapat diajukan jika orang tersebut tidak memenuhi kriteria tingkat kecacatan atau tidak termasuk penerima kompensasi kecelakaan. Dalam suatu kasus, dinyatakan bahwa personel yang menjalankan tugas pelayanan sosial tidak termasuk personel militer yang dimaksud dalam ketentuan pembatasan ini, kecuali jika mereka bertugas dalam dinas militer.
Q. Apakah saya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Komite Pertimbangan Ganti Rugi sebelum dapat menggugat di pengadilan?
Tidak. Menurut suatu kasus, gugatan ganti rugi kepada negara dapat diajukan ke pengadilan tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Komite Pertimbangan Ganti Rugi. Jika permohonan diajukan kepada komite tersebut, pemohon dapat meminta pemeriksaan ulang atau mengajukan gugatan apabila tidak setuju dengan keputusan atau besarnya ganti rugi.
Q. Jika saya terpaksa menutup usaha karena tindakan melawan hukum oleh pejabat publik, apakah kerugian akibat penutupan usaha juga dapat diganti?
Kerugian hanya dapat diganti sejauh hubungan sebab akibatnya dengan pelaksanaan tugas yang melawan hukum terbukti. Dalam suatu kasus ketika informasi tunggakan yang keliru diberikan sehingga merusak kredit atau reputasi, kerugian nonmateriel dapat diakui. Namun, hubungan sebab akibat antara hal tersebut dan penutupan usaha serta hilangnya pendapatan dinilai sulit untuk dibuktikan.
Hukum terkait
- Undang-Undang Ganti Rugi Negara, Pasal 2 ayat (1) dan (2) (국가배상법 제2조 제1항·제2항)
- Undang-Undang Ganti Rugi Negara, Pasal 5 ayat (1) (국가배상법 제5조 제1항)
- Undang-Undang Ganti Rugi Negara, Pasal 6 ayat (1) (국가배상법 제6조 제1항)
- Undang-Undang Ganti Rugi Negara, Pasal 8 (국가배상법 제8조)
- Undang-Undang Ganti Rugi Negara, Pasal 9 (국가배상법 제9조)
- Undang-Undang Ganti Rugi Negara, Pasal 10 (국가배상법 제10조)
- Konstitusi Republik Korea, Pasal 29 ayat (1) dan (2) (대한민국헌법 제29조 제1항·제2항)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 750 (민법 제750조)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 765 (민법 제765조)
- Undang-Undang tentang Pelaksanaan Tugas Petugas Kepolisian, Pasal 4 ayat (1) (경찰관직무집행법 제4조 제1항)
- Undang-Undang tentang Pelaksanaan Tugas Petugas Kepolisian, Pasal 10-4 ayat (1) (경찰관직무집행법 제10조의4 제1항)
- Undang-Undang tentang Tanggung Jawab atas Kebakaran yang Disebabkan oleh Kelalaian, Pasal 1, 2, dan 3 (실화책임에 관한 법률 제1조·제2조·제3조)
- Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, Pasal 3 ayat (1) (도로교통법 제3조 제1항)
- Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, Pasal 86 ayat (1) angka 1 (도로교통법 시행령 제86조 제1항 제1호)
- Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Sertifikat Stempel, Pasal 7 dan 13 (인감증명법 시행령 제7조·제13조)
Perhatikan
- Tanggung jawab ganti rugi tidak otomatis timbul hanya karena terjadi kesalahan pejabat publik atau terdapat cacat pada fasilitas umum. Hubungan sebab akibat antara sifat melawan hukum, kesalahan atau cacat dalam pengelolaan, dan kerugian juga harus diperiksa.
- Fasilitas umum tidak harus selalu berada dalam keadaan sempurna, tetapi harus memenuhi standar keselamatan yang dituntut menurut pemahaman umum di masyarakat. Waktu bahaya diketahui dan kepatutan tindakan sementara juga dapat memengaruhi penilaian.
- Tanggung jawab ganti rugi negara dapat berbeda-beda, bergantung pada apakah kewajiban pejabat publik dalam menjalankan tugas hanya ditujukan untuk kepentingan umum atau juga untuk melindungi keselamatan dan kepentingan individu.
- Apakah pembatasan ganti rugi bagi personel militer dan lainnya berlaku dapat bergantung bukan hanya pada kaitannya dengan tugas, melainkan juga pada apakah mereka berhak menerima kompensasi berdasarkan peraturan perundang-undangan lain. Karena itu, keadaan setiap kasus perlu diperiksa.
Artikel terkait
Kasus sumber
Panduan ini disusun oleh AI dari kasus konsultasi Korea Legal Aid Corporation berikut (bahasa Korea).
- 군인과 공동불법행위를 한 민간인의 국가에 대한 구상권 행사 여부
- 소방공무원의 실화에 실화책임에 관한 법률이 적용되는지
- 경찰관이 무기를 사용할 수 있는 법적 요건과 한계
- 소방공무원의 소방점검부실로 화재피해가 확대된 경우 국가배상청구
- 교통신호기의 고장으로 교통사고 발생 시 누가 책임지는지
- 사기꾼이 공무원의 부주의를 이용하여 타인의 인감증명서를 발급받아 이를 통해 금융기관에서 거액을 대출받은 경우 금융기관의 지방자...
- 도로의 설치·관리상의 하자로 인한 국가배상청구권
- 국가유공자 상이등급에 미달된 군인의 국가배상청구권
- 이웃집 정신질환자에 대한 격리조치 미흡한 경우 국가배상청구
- 국가가 예술작품인 벽화를 함부로 훼손한 경우 작가의 국가에 대한 손해배상청구 여부
- 하수도 맨홀뚜껑이 없는 곳에서 추락한 자의 국가배상청구권
- 수질기준 유지의무 위반하여 수돗물 공급한 경우 국가배상청구
- 지방자치단체에서 설치·운영하는 학교에서 학생이 다른 학생들로부터 장기간 집단괴롭힘을 당하다가 자살한 경우 지방자치단체에 대한 ...
- 국가가 압수한 고춧가루를 잘못 보관하여 전량 폐기처분한 경우 고춧가루 소유권자의 국가에 대한 손해배상청구 여부
- 검사가 법원의 결정에 반하여 수사서류의 열람·등사를 거부한 경우 국가에 대한 손해배상청구 여부
- 주한미군이 운전하는 차량에 사고 당한 경우 손해배상청구
- 수익적 행정처분인 허가 등을 신청한 사안에서 공무원이 신청인의 목적 달성에 필요한 안내나 배려 등을 하지 않았다는 사정만으로 ...
- 도로를 달리던 차가 노상의 맨홀 뚜껑으로 인하여 사고를 입은 경우 사고 운전자가 도로의 관리자인 지방자치단체에 대해 손해배상을...
- 피해자가 고소를 하였음에도 불구하고 사법경찰관이 가해자를 형사입건하지 않은 채 징벌만 부과하여 사건을 종결한 경우 국가에 대한...
- 경찰이 추적하는 도주차량에 치어 중상을 입은 경우 국가배상청구
- 교통할아버지의 수신호 잘못으로 교통사고 발생한 경우 국가배상청구
- 우울증을 앓고 있는 사람이 유치장에서 자살한 경우 그 가족들의 국가에 대한 손해배상청구 여부
- 공익근무요원이 국가배상법상의 ‘군인’에 해당하는지
- 국립 소△▽병원 등에 입원해 있다가 위 병원 등에 소속된 의사 등으로부터 정관절제수술 또는 임신중절수술을 받았음을 이유로 국가...
- 담당공무원이 법령에 위반하여 체납정보를 제공한 경우 국가에 대한 손해배상청구 여부
Panduan ini adalah informasi umum tentang hukum Korea, bukan nasihat hukum untuk kasus Anda. Konsultasikan dengan pengacara atau Korea Legal Aid Corporation (hubungi 132 di Korea).
