1. Kisah Manusia: Satu Perjalanan, Dua Denda

Pagi itu, Rizal Pratama, sopir truk Haneul Logistik, bergegas mengantarkan muatan pasir ke sebuah lokasi pembangunan. Ia sudah mengikuti pelatihan keselamatan yang diwajibkan perusahaan, tetapi karena mengejar jadwal, ia berangkat tanpa memasang penutup di atas muatannya. Saat truknya melaju, petugas menghentikannya dan menjatuhkan denda atas pelanggaran tersebut.

Masalah Rizal ternyata tidak berhenti pada dirinya. Haneul Logistik juga diberi tahu bahwa perusahaan akan dikenai denda karena pelanggaran itu terjadi ketika Rizal menjalankan tugasnya. Padahal, perusahaan memiliki panduan tertulis, memberi pelatihan berkala, dan memeriksa kendaraan sebelum keberangkatan. Direktur operasionalnya bertanya: apakah perusahaan tetap boleh dihukum, meski sudah berusaha mencegah pelanggaran?

2. Pertanyaan Hukumnya

Persoalan utamanya adalah apakah perusahaan dapat dipidana hanya karena pegawainya melakukan pelanggaran saat bekerja, tanpa mempertimbangkan apakah perusahaan sendiri lalai atau ikut bertanggung jawab. Pertanyaan berikutnya: jika denda dijatuhkan berdasarkan aturan lama yang kemudian dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, apakah putusan tersebut masih dapat ditinjau kembali?

3. Apa Kata Hukum Korea Selatan

Aturan lama dalam Undang-Undang Lalu Lintas Korea Selatan memungkinkan denda dikenakan kepada badan usaha apabila pegawai atau orang yang bekerja untuknya melanggar ketentuan tertentu saat menjalankan pekerjaan. Dalam perkara yang relevan, pelanggarannya adalah mengemudikan kendaraan tanpa menutup muatan agar barang tidak jatuh.

Persoalannya bukan sekadar apakah perusahaan bertanggung jawab atas kegiatan usahanya. Hukum pidana harus memiliki dasar untuk mencela perbuatan pihak yang dihukum. Perusahaan tidak semestinya diperlakukan bersalah secara otomatis hanya karena seseorang yang dipekerjakannya melakukan tindak pidana.

Prinsip tanggung jawab pidana: seseorang atau badan usaha hanya boleh dijatuhi pidana atas dasar tanggung jawabnya sendiri, bukan semata-mata karena kesalahan orang lain.

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menilai ketentuan lama itu tidak menjelaskan bagaimana keputusan atau cara kerja perusahaan sendiri dapat menjadi dasar untuk menyalahkannya. Ketentuan tersebut cukup menyatakan bahwa pegawai melakukan pelanggaran dalam lingkup pekerjaan, lalu langsung memungkinkan perusahaan dipidana.

Dalam putusan tanggal 27 Oktober 2016, perkara nomor 2016헌가10, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menghukum perusahaan tanpa memeriksa tanggung jawabnya sendiri melanggar prinsip tanggung jawab yang berasal dari prinsip negara hukum dan asas legalitas pidana.

Undang-undang yang lebih baru menggunakan pendekatan yang berbeda. Pasal 159 Undang-Undang Lalu Lintas Korea Selatan, dalam versi yang disebut dalam pembahasan ini, menetapkan bahwa perusahaan atau orang perseorangan tidak dipidana jika telah melakukan kehati-hatian dan pengawasan yang wajar untuk mencegah pelanggaran dalam urusan pekerjaannya.

Dalam praktiknya, hal-hal yang dapat relevan untuk menunjukkan upaya pencegahan antara lain:

  • pelatihan keselamatan yang sesuai dengan tugas pegawai;
  • instruksi yang jelas mengenai penutup dan pengamanan muatan;
  • pemeriksaan kendaraan atau muatan sebelum perjalanan;
  • pengawasan dan tindak lanjut ketika prosedur keselamatan tidak dipatuhi.

Ini bukan jaminan bahwa perusahaan selalu bebas dari tanggung jawab. Namun, langkah-langkah tersebut penting untuk menilai apakah perusahaan sendiri telah lalai.

Ada pula konsekuensi bagi perkara lama. Berdasarkan Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, ketentuan pidana yang dinyatakan tidak konstitusional kehilangan kekuatan berlaku secara surut. Jika seseorang atau perusahaan pernah dihukum berdasarkan ketentuan tersebut, pemeriksaan ulang dapat dimohonkan dengan mengikuti persyaratan dan tata cara yang berlaku.

4. Cara Pengadilan Korea Selatan Menilai Persoalan Ini

Pengadilan Korea Selatan membedakan antara tanggung jawab perusahaan atas tindakannya sendiri dan hukuman yang hanya ditimpakan karena perbuatan pegawai. Perusahaan memang dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terjadi dalam kegiatan usahanya, tetapi dasar pertanggungjawaban itu harus dirumuskan dengan jelas dan tidak boleh menghapus prinsip bahwa pidana memerlukan kesalahan yang dapat dikaitkan kepada pihak yang dihukum.

Pengadilan menaruh perhatian pada apakah undang-undang menyediakan dasar untuk menilai tindakan, keputusan, atau kelalaian perusahaan itu sendiri. Jika aturan hanya menghubungkan kesalahan pegawai dengan denda bagi perusahaan tanpa menilai tanggung jawab perusahaan, muncul persoalan konstitusional.

Karena itu, keberadaan hubungan kerja saja tidak cukup untuk menjawab seluruh persoalan. Penting pula melihat rumusan undang-undang yang digunakan, waktu pelanggaran terjadi, dan apakah perusahaan memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa ia telah mengambil langkah pencegahan yang wajar.

5. Menerapkan Hukum pada Kasus Haneul Logistik

Pertama, Rizal memang melakukan pelanggaran ketika mengemudikan truk perusahaan dalam rangka pekerjaannya: ia tidak menutup muatan sebagaimana diwajibkan. Kesalahannya sebagai pengemudi dapat dinilai tersendiri.

Kedua, denda terhadap Haneul Logistik harus memiliki dasar yang berbeda dari sekadar fakta bahwa Rizal adalah pegawainya. Jika denda perusahaan dijatuhkan dengan aturan lama yang otomatis menghukum perusahaan atas pelanggaran pegawai, tanpa memeriksa tanggung jawab perusahaan sendiri, aturan itu adalah ketentuan yang dinyatakan tidak konstitusional.

Ketiga, catatan pelatihan, panduan keselamatan, serta pemeriksaan kendaraan yang dilakukan Haneul Logistik penting untuk menilai upaya perusahaan mencegah pelanggaran. Bukti tersebut tidak serta-merta menghapus kesalahan Rizal, tetapi dapat menunjukkan bahwa perusahaan tidak patut dipidana hanya karena pelanggaran itu terjadi.

Keempat, waktu dan dasar hukum denda menjadi penentu langkah berikutnya. Jika perusahaan telah dijatuhi denda berdasarkan ketentuan lama yang dinyatakan tidak konstitusional, perusahaan dapat meminta nasihat hukum mengenai permohonan pemeriksaan ulang. Hasilnya bergantung pada dokumen perkara, putusan yang telah dijatuhkan, serta syarat prosedural yang berlaku; pemeriksaan ulang bukan pembatalan otomatis tanpa pengajuan.

Sebaliknya, jika perkara diperiksa berdasarkan ketentuan yang memberi pengecualian bagi pihak yang telah melakukan kehati-hatian dan pengawasan yang wajar, Haneul Logistik perlu menunjukkan bukti konkret: bukan hanya bahwa pelatihan pernah diberikan, tetapi juga bahwa prosedur pengamanan muatan diterapkan dan diawasi secara sungguh-sungguh.

6. Kesimpulan: Apa yang Terjadi, dan Apa yang Sebaiknya Anda Lakukan?

Dalam kisah ini, denda kepada Rizal atas tindakannya sebagai pengemudi berbeda dari denda kepada Haneul Logistik. Perusahaan tidak seharusnya dipidana secara otomatis hanya karena pelanggaran dilakukan pegawainya. Karena aturan lama yang mengenakan hukuman otomatis telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, Haneul Logistik dapat meninjau kemungkinan mengajukan pemeriksaan ulang jika dendanya didasarkan pada aturan tersebut. Bila perkara tunduk pada ketentuan yang lebih baru, bukti upaya pencegahan dan pengawasan perusahaan menjadi penting.

Bagi perusahaan atau pekerja yang menghadapi keadaan serupa:

  1. Periksa pasal dan versi undang-undang yang menjadi dasar denda, termasuk kapan pelanggaran dan putusan terjadi.
  2. Simpan bukti pencegahan: catatan pelatihan, instruksi keselamatan, daftar pemeriksaan kendaraan, dan bukti pengawasan.
  3. Segera konsultasikan perkara kepada ahli hukum Korea Selatan untuk menilai apakah permohonan pemeriksaan ulang dapat diajukan dan tenggat prosedural apa yang berlaku.