1. Kisah Manusia: Raka Menggugat Tafsir Perceraian
Selama bertahun-tahun, Raka dan Mira hidup lebih seperti dua orang asing yang berbagi alamat daripada pasangan suami istri. Raka mengakui bahwa hubungan mereka runtuh setelah ia berselingkuh dan meninggalkan rumah. Ketika ia akhirnya mengajukan gugatan cerai di Korea, Mira menolak. Ia tidak ingin mengakhiri perkawinan, dan menilai Raka tidak seharusnya dapat menceraikan dirinya setelah menjadi pihak yang menyebabkan keretakan rumah tangga.
Raka berpendapat bahwa hukum perdata Korea semestinya berfokus pada kenyataan bahwa perkawinan mereka telah hancur, bukan semata-mata pada siapa yang bersalah. Ia lalu meminta pengadilan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi Korea, dengan alasan bahwa aturan perceraian bertentangan dengan konstitusi jika ditafsirkan untuk pada umumnya menutup kesempatan pasangan yang bersalah mengajukan perceraian. Namun, permohonan itu menghadapi masalah mendasar: yang diserang Raka bukan bunyi undang-undangnya, melainkan cara pengadilan menafsirkannya.
2. Pertanyaan Hukumnya
Dapatkah seseorang meminta pengadilan merujuk suatu aturan kepada Mahkamah Konstitusi hanya karena ia menganggap tafsir pengadilan atas aturan tersebut tidak sesuai dengan konstitusi?
3. Apa yang Dikatakan Hukum Korea
Konstitusi Korea dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mengatur mekanisme pengujian konstitusionalitas undang-undang melalui rujukan pengadilan. Jika keabsahan suatu aturan undang-undang secara konstitusional menjadi persoalan yang penting bagi penyelesaian perkara, pengadilan dapat memutuskan untuk meminta Mahkamah Konstitusi mengujinya.
Pasal 107 ayat (1) Konstitusi Korea dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi pada pokoknya mengatur bahwa apabila konstitusionalitas suatu undang-undang menjadi prasyarat dalam suatu perkara, pengadilan dapat merujuk persoalan itu kepada Mahkamah Konstitusi.
Kata kuncinya adalah undang-undang itu sendiri. Mekanisme tersebut bukan jalur untuk meminta Mahkamah Konstitusi menilai apakah hakim telah menafsirkan atau menerapkan aturan dengan benar. Dalam sengketa konkret, kewenangan menafsirkan dan menerapkan hukum berada pada pengadilan, dengan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi.
Perbedaan praktisnya dapat diringkas sebagai berikut:
- Yang dapat menjadi sasaran rujukan: ketentuan undang-undang yang konstitusionalitasnya perlu dinilai untuk memutus perkara.
- Yang bukan sasaran rujukan: suatu tafsir tertentu atas ketentuan tersebut, misalnya permintaan agar aturan dinyatakan inkonstitusional “sejauh ditafsirkan” dengan cara tertentu.
- Peran pihak dalam perkara: pihak dapat meminta pengadilan merujuk persoalan konstitusional, tetapi keputusan untuk benar-benar merujuk tetap berada pada pengadilan.
Keberatan bahwa “aturan ini inkonstitusional apabila ditafsirkan dengan cara tertentu” pada dasarnya merupakan keberatan terhadap tafsir pengadilan, bukan permohonan untuk menguji konstitusionalitas ketentuan undang-undang itu sendiri.
Dalam perkara perceraian Raka, penting pula untuk memisahkan dua pertanyaan. Pertama, bagaimana aturan perceraian Korea seharusnya ditafsirkan dalam perkara konkret? Kedua, apakah ketentuan undang-undang yang menjadi dasar putusan itu sendiri bertentangan dengan konstitusi? Hanya pertanyaan kedua yang sesuai dengan mekanisme rujukan tersebut.
4. Bagaimana Pengadilan Korea Menanganinya
Pengadilan Korea memandang kewenangan pengujian konstitusionalitas dan kewenangan menafsirkan hukum sebagai dua hal yang berbeda. Mahkamah Konstitusi menguji apakah undang-undang bertentangan dengan konstitusi, sedangkan pengadilan yang menangani perkara menentukan arti dan penerapan aturan dalam sengketa yang sedang diperiksa.
Prinsip umumnya: rujukan berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi hanya menyangkut konstitusionalitas ketentuan undang-undang, bukan konstitusionalitas tafsir atas ketentuan itu.
Karena itu, permohonan yang meminta agar sebuah pasal dinyatakan inkonstitusional “sepanjang ditafsirkan” dengan cara tertentu dipandang sebagai upaya memperdebatkan tafsir hukum melalui jalur yang tidak tepat. Mahkamah Agung Korea telah menerapkan prinsip ini dalam putusan mengenai permohonan rujukan konstitusionalitas, termasuk putusan tahun 2005 dan 2013.
Sikap tersebut tidak berarti setiap tafsir hakim kebal dari kritik. Artinya, kritik itu harus disampaikan melalui cara yang sesuai: dengan mengajukan argumentasi hukum dalam perkara dan, bila tersedia, menggunakan upaya hukum biasa. Permohonan rujukan konstitusionalitas tidak dapat menggantikan proses tersebut.
5. Menerapkan Hukum pada Perkara Raka
Pertama, Raka memang sedang menghadapi perkara perceraian yang nyata. Namun, keberadaan perkara saja belum cukup untuk membuat permohonannya dapat diterima. Persoalan yang hendak dirujuk harus menyangkut konstitusionalitas suatu ketentuan undang-undang yang relevan untuk memutus perkara.
Kedua, isi permohonan Raka menunjukkan bahwa sasaran utamanya adalah cara pengadilan menafsirkan aturan perceraian. Ia meminta agar aturan dianggap bertentangan dengan konstitusi apabila dibaca sebagai penghalang bagi pasangan yang bersalah untuk meminta cerai. Dengan kata lain, ia tidak terutama meminta pengujian terhadap bunyi atau isi ketentuan undang-undang, melainkan menantang hasil penafsiran hukum yang menurutnya dipakai pengadilan.
Ketiga, persoalan tafsir itu berada dalam ranah pengadilan yang memeriksa perkara dan, pada akhirnya, Mahkamah Agung. Raka dapat menjelaskan mengapa menurutnya keretakan perkawinan harus menjadi pertimbangan, dan mengapa ia menilai aturan yang berlaku seharusnya dibaca dengan cara berbeda. Akan tetapi, ia tidak dapat mengubah perdebatan tafsir tersebut menjadi perkara uji konstitusionalitas hanya dengan menambahkan kata “bertentangan dengan konstitusi”.
Keempat, karena permohonannya menyerang tafsir, bukan konstitusionalitas ketentuan undang-undang itu sendiri, permohonan tersebut tidak memenuhi sasaran yang diperbolehkan untuk rujukan berdasarkan Pasal 41 ayat (1). Pengadilan karena itu dapat menyatakannya tidak dapat diterima.
Hal ini belum dengan sendirinya menyelesaikan gugatan cerai Raka. Pengadilan tetap perlu memutus perkara berdasarkan hukum yang berlaku dan fakta-faktanya. Namun, jalur permohonan yang dipilih Raka tidak akan memaksa Mahkamah Konstitusi menilai tafsir tersebut.
6. Kesimpulan: Apa yang Terjadi, dan Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
Permohonan Raka kemungkinan besar dinyatakan tidak dapat diterima, sebab ia meminta pengujian atas cara aturan perceraian ditafsirkan, bukan atas ketentuan undang-undang itu sendiri. Ia masih dapat memperjuangkan pandangannya mengenai arti aturan dalam proses perceraian dan melalui upaya hukum yang tersedia, tetapi tidak melalui rujukan konstitusionalitas yang ditujukan pada tafsir hakim.
Bagi siapa pun yang menghadapi persoalan serupa, tiga langkah berikut dapat membantu:
- Tentukan sasaran keberatan dengan cermat. Apakah Anda menilai isi undang-undangnya bertentangan dengan konstitusi, atau hanya tidak setuju dengan cara hakim menerapkannya?
- Sampaikan argumen tafsir dalam perkara utama. Jelaskan aturan dan fakta yang mendukung posisi Anda, lalu pertimbangkan upaya hukum biasa jika putusan merugikan.
- Mintalah nasihat hukum sebelum mengajukan permohonan konstitusional. Permohonan yang salah sasaran dapat ditolak tanpa menjawab inti ketidaksetujuan Anda.






