1. Kisah Seorang Pemohon yang Terlambat Menemukan Jalur yang Tepat
Raka Pratama, seorang pengusaha kecil di Seoul, yakin bahwa ketentuan undang-undang yang menjadi dasar putusan perkara perdatanya bertentangan dengan Konstitusi Korea Selatan. Ia berharap keberatan itu dapat membalikkan hasil perkara yang sudah berjalan lama.
Dalam memori kasasinya, Raka menulis bahwa ketentuan tersebut tidak adil dan seharusnya dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi. Namun, ia tidak mengajukan dokumen tersendiri yang secara tegas meminta pengadilan mengajukan permohonan pengujian undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi. Kasasinya kemudian ditolak.
Raka ingin membawa persoalan itu ke Mahkamah Konstitusi dalam 30 hari. Ia menganggap bahwa keberatan konstitusional yang sudah dicantumkan dalam memori kasasi cukup untuk membuka jalan tersebut. Namun, dalam hukum acara Korea Selatan, menyebut adanya masalah konstitusional dan mengajukan permohonan resmi adalah dua hal yang berbeda.
2. Pertanyaan Hukumnya
Apakah pihak yang hanya menyampaikan argumen bahwa suatu undang-undang bertentangan dengan Konstitusi dalam memori kasasi dapat mengajukan pengaduan konstitusional berdasarkan Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi setelah kasasinya ditolak?
3. Apa Kata Hukum Korea
Hukum Korea Selatan menyediakan mekanisme agar seseorang yang sedang berperkara dapat meminta pengadilan yang menangani perkaranya untuk mengajukan pertanyaan konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi. Namun, mekanisme ini memiliki persyaratan bentuk dan isi.
Berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, permohonan pihak dalam perkara harus dibuat secara tertulis. Pasal 43 angka 2 sampai 4 mensyaratkan agar permohonan memuat identitas perkara dan para pihak, undang-undang atau pasal yang dianggap inkonstitusional, serta alasan mengapa ketentuan itu dianggap bertentangan dengan Konstitusi.
Dengan demikian, permohonan yang sah bukan sekadar pernyataan bahwa suatu aturan terasa tidak adil atau tidak konstitusional. Dokumen tertulis itu perlu menunjukkan dengan jelas:
- perkara dan siapa saja pihak yang terlibat;
- undang-undang atau pasal tertentu yang diminta untuk diuji; dan
- alasan hukum yang menjelaskan dugaan pertentangan dengan Konstitusi.
Jika pengadilan menolak permohonan resmi untuk mengajukan perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi, pihak yang mengajukan permohonan dapat menempuh pengaduan konstitusional berdasarkan Pasal 68 ayat (2), dengan memenuhi persyaratan dan tenggat waktu yang berlaku. Namun, pengaduan tersebut bukan jalur yang berdiri sendiri untuk menggantikan permohonan yang sejak awal tidak pernah diajukan.
Tenggat waktu tidak menghapus persyaratan dasar: harus ada permohonan tertulis yang memenuhi ketentuan, dan pengadilan harus menolaknya, sebelum jalur pengaduan berdasarkan Pasal 68 ayat (2) dapat digunakan.
4. Bagaimana Pengadilan Korea Menilai Perkara Seperti Ini
Dalam perkara prosedural seperti ini, pengadilan Korea pada umumnya memeriksa terlebih dahulu apakah pemohon benar-benar mengikuti langkah yang diwajibkan undang-undang. Pengadilan tidak hanya melihat apakah seseorang pernah menyampaikan pendapat tentang Konstitusi, tetapi juga apakah ia menggunakan bentuk permohonan yang ditentukan dan apakah sudah ada keputusan penolakan dari pengadilan.
Prinsipnya adalah bahwa jalur pengaduan konstitusional memiliki prasyarat tersendiri. Mahkamah Konstitusi tidak dapat menganggap setiap argumen konstitusional dalam berkas perkara sebagai permohonan resmi, lalu memperlakukan putusan akhir perkara sebagai penolakan atas permohonan yang sebenarnya tidak pernah diajukan.
Pengadilan membedakan antara isi argumen dan tindakan prosedural. Argumen bahwa suatu undang-undang inkonstitusional belum tentu merupakan permohonan formal agar pengadilan mengajukan pengujian konstitusionalitas.
5. Menerapkan Hukum pada Perkara Raka
Langkah demi langkah, posisi Raka dapat dinilai sebagai berikut.
- Raka menyampaikan keberatan konstitusional. Dalam memori kasasi, ia menyatakan bahwa undang-undang yang digunakan dalam perkaranya bertentangan dengan Konstitusi. Hal ini menunjukkan bahwa ia mengangkat persoalan konstitusional, tetapi belum menjawab apakah ia mengajukan permohonan resmi.
- Tidak ada permohonan tertulis yang memenuhi bentuk yang diwajibkan. Raka tidak menyerahkan dokumen tertulis yang secara jelas meminta pengadilan mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi dan memuat informasi perkara, ketentuan yang dipersoalkan, serta alasan inkonstitusionalitasnya.
- Tidak ada keputusan penolakan atas permohonan tersebut. Karena permohonan formal tidak pernah diajukan, pengadilan juga tidak pernah mengeluarkan keputusan yang menolak permohonan resmi Raka untuk meminta pengujian konstitusionalitas.
- Penolakan kasasi tidak menggantikan penolakan permohonan. Putusan yang menolak kasasi adalah putusan atas upaya hukum Raka. Putusan itu tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai keputusan menolak permohonan pengajuan pengujian konstitusionalitas yang tidak pernah ia ajukan.
- Tenggat 30 hari tidak memperbaiki kekurangan tersebut. Mengajukan pengaduan dalam 30 hari saja tidak cukup. Raka tetap tidak memenuhi prasyarat utama untuk menggunakan jalur Pasal 68 ayat (2): adanya permohonan resmi yang kemudian ditolak pengadilan.
6. Kesimpulan: Apa yang Terjadi pada Raka, dan Apa yang Sebaiknya Anda Lakukan?
Pengaduan Raka berdasarkan Pasal 68 ayat (2) tidak dapat diajukan hanya dengan mengandalkan keberatan konstitusional dalam memori kasasi. Karena ia tidak pernah mengajukan permohonan tertulis yang memenuhi persyaratan dan tidak menerima keputusan yang menolak permohonan semacam itu, jalur tersebut tidak terbuka baginya. Penolakan kasasi dan tenggat 30 hari tidak mengubah kesimpulan itu.
Bagi siapa pun yang menghadapi keadaan serupa, beberapa langkah praktis berikut penting:
- Ajukan permohonan tertulis secara tegas kepada pengadilan yang menangani perkara; jangan hanya menyisipkan argumen konstitusional dalam dokumen lain.
- Sebutkan perkara dan para pihak, pasal yang dipersoalkan, serta alasan hukum mengapa pasal tersebut diduga bertentangan dengan Konstitusi.
- Simpan bukti pengajuan dan keputusan pengadilan, lalu segera periksa tenggat waktu serta persyaratan pengaduan dengan penasihat hukum yang memahami prosedur konstitusional Korea Selatan.




















