Sebuah Kisah Nyata: Perjuangan Dosen Rina di Seoul

Rina, seorang akademisi berbakat asal Indonesia, telah mengajar studi Asia Tenggara di sebuah universitas swasta ternama di Seoul selama tiga tahun. Setiap semester, dia menandatangani surat pengangkatan sebagai "Dosen Luar Biasa" atau dosen jam-jaman. Rina mencintai pekerjaannya, namun dia sering merasa dianaktirikan. Berbeda dengan staf administrasi, Rina tidak memiliki gaji pokok; dia hanya dibayar berdasarkan jumlah jam mengajar di kelas.

Masalah muncul ketika yayasan universitas, yang dipimpin oleh Direktur Choi, menolak membayar premi Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja (Industrial Accident Compensation Insurance) untuk para dosen seperti Rina. Argumen Direktur Choi sederhana: "Mereka bukan karyawan kami. Mereka adalah tenaga ahli lepas yang dibayar per jam, tidak ada pajak penghasilan karyawan yang dipotong, dan mereka bebas datang dan pergi setelah mengajar."

Rina dan rekan-rekannya merasa terjebak dalam zona abu-abu hukum. Mereka harus mengikuti jadwal universitas yang kaku, menyerahkan silabus sesuai standar kampus, dan melakukan penilaian mahasiswa yang rumit, namun tidak diakui memiliki hak yang sama dengan pekerja pada umumnya.

Pertanyaan Hukum yang Utama

Apakah dosen jam-jaman di universitas, yang tidak memiliki gaji pokok tetap dan pajaknya tidak dipotong sebagai pendapatan tenaga kerja, dapat dianggap sebagai "pekerja" menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea? Dan apakah yayasan sekolah wajib membayar asuransi kecelakaan kerja untuk mereka?

Apa yang Dikatakan Hukum Korea

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Nomor 1 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea, definisi pekerja adalah seseorang yang memberikan tenaga kerja kepada bisnis atau tempat kerja untuk tujuan mendapatkan upah, terlepas dari jenis pekerjaannya.

Mahkamah Agung Korea telah menetapkan kriteria ketat untuk menentukan status ini. Poin utamanya bukan pada judul kontraknya (seperti kontrak jasa atau borongan), melainkan pada substansi hubungan subordinasi.

"Penentuan status pekerja harus didasarkan pada apakah orang tersebut memberikan tenaga kerja dalam hubungan ketergantungan (subordinasi) dengan pemberi kerja di tempat bisnis tersebut demi upah."

Kriteria subordinasi meliputi:

  • Apakah konten pekerjaan ditentukan oleh pemberi kerja.
  • Apakah pekerja tunduk pada peraturan kepegawaian atau tata tertib internal.
  • Apakah ada pengawasan langsung dan spesifik dalam proses pelaksanaan tugas.
  • Apakah waktu dan tempat kerja ditentukan serta bersifat mengikat.
  • Apakah pekerja dapat mempekerjakan pihak ketiga untuk menggantikan tugasnya (substitusi).

Bagaimana Pengadilan Korea Memandang Hal Ini

Dalam kasus yang melibatkan dosen jam-jaman, pengadilan Korea secara konsisten berpihak pada status pekerja. Pengadilan melihat bahwa meskipun dosen memiliki otonomi akademik, mereka tetap terikat pada ekosistem administratif universitas.

Prinsip peradilan menunjukkan bahwa dosen universitas biasanya ditunjuk oleh rektor sesuai dengan peraturan universitas mengenai pengangkatan kembali atau pemberhentian. Mereka mengajar di ruang kelas yang ditentukan, pada waktu yang ditentukan dalam jadwal resmi, dan menggunakan kurikulum yang disetujui kampus. Tugas-tugas seperti memeriksa kehadiran, memberikan tugas, menyusun soal ujian, dan melakukan penilaian adalah bentuk nyata dari pelaksanaan tugas administratif yang diperintahkan oleh universitas.

Menerapkan Hukum pada Kasus Rina

Mari kita analisis situasi Rina. Meskipun Direktur Choi berargumen bahwa Rina tidak punya gaji pokok, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda:

  1. Kontrol Administratif: Rina wajib menyerahkan rencana perkuliahan dan mengikuti kalender akademik yang disusun universitas. Dia tidak bisa memilih untuk mengajar di tengah malam atau di kedai kopi sesuka hatinya.
  2. Tanggung Jawab Akademik: Tugas Rina bukan hanya mengajar. Dia harus mengawasi ujian dan menilai mahasiswa—sebuah proses yang sangat diatur oleh pedoman akademik universitas.
  3. Ketidakmungkinan Substitusi: Rina tidak bisa menyuruh temannya menggantikannya mengajar jika dia sedang malas; hubungan ini bersifat pribadi dan eksklusif antara dia dan universitas.
  4. Sanksi De Facto: Jika Rina melanggar kode etik atau tidak disiplin, universitas memiliki mekanisme untuk tidak memperpanjang kontraknya, yang secara fungsional setara dengan pemecatan.

Fakta bahwa universitas tidak memotong pajak pendapatan tenaga kerja atau tidak memberikan gaji pokok tetap dianggap sebagai formalitas sekunder yang tidak bisa menghapus status "pekerja" yang sudah terbentuk secara substansial.

Kesimpulan: Apa yang Terjadi pada Rina?

Berdasarkan analisis hukum di atas, Rina dan rekan-rekan dosen jam-jamannya diakui secara hukum sebagai pekerja di bawah Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, keputusan Layanan Kompensasi & Kesejahteraan Pekerja Korea untuk mengenakan premi asuransi kecelakaan kerja kepada yayasan universitas adalah sah dan benar.

Rina kini memiliki perlindungan hukum jika terjadi kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan menuju kampus. Bagi Anda yang berada dalam situasi serupa, berikut adalah saran praktisnya:

  1. Simpan Dokumentasi Kerja: Simpan salinan surat pengangkatan, jadwal mengajar resmi, dan bukti komunikasi instruksi dari pihak universitas atau fakultas.
  2. Catat Tugas Tambahan: Dokumentasikan semua tugas di luar mengajar, seperti bimbingan mahasiswa atau partisipasi dalam rapat akademik, untuk memperkuat bukti hubungan subordinasi.
  3. Jangan Terpaku pada Judul Kontrak: Ingatlah bahwa meskipun kontrak Anda berjudul "Perjanjian Konsultasi" atau "Kontrak Jasa Bebas", jika secara praktis Anda bekerja di bawah kendali atasan, Anda berhak atas hak-hak pekerja di Korea.

** *Artikel ini disusun untuk memberikan informasi hukum secara umum dan bukan merupakan saran hukum formal. Untuk kasus spesifik, harap berkonsultasi dengan ahli hukum berlisensi di Korea.