Pengadilan Memutus Kasus 'Kitaran Ruang Gawat Darurat'
Pengadilan Korea Selatan telah memberikan putusan penting mengenai tanggung jawab institusi medis dalam menerima pasien gawat darurat. Pengadilan menyatakan beberapa rumah sakit bertanggung jawab atas kematian seorang anak laki-laki berusia 4 tahun yang ditolak oleh beberapa fasilitas medis saat sedang dibawa dengan ambulans.
Latar Belakang Kasus: Penundaan Perawatan yang Fatal
Pada Oktober 2019, seorang anak laki-laki berusia 4 tahun, Kim Dong-hee, menjalani operasi amandel di sebuah rumah sakit universitas di Gyeongnam dan kemudian dirawat di rumah sakit sekunder di Busan. Saat dirawat, anak tersebut mulai batuk darah. Namun, dokter unit gawat darurat di rumah sakit sekunder tidak memberikan perawatan segera dan menyerahkan anak tersebut kepada layanan darurat 119 tanpa memberikan catatan medis yang memadai.
Saat dalam perjalanan, ambulans 119 dua kali meminta penerimaan pasien ke rumah sakit universitas asal. Kedua permintaan tersebut ditolak dengan alasan bahwa mereka sedang menangani pasien kritis lainnya. Namun, penyelidikan selanjutnya mengungkapkan bahwa tidak ada pasien yang cukup kritis untuk membenarkan penolakan terhadap anak tersebut.
Implikasi Hukum dan Putusan Pengadilan
Pengadilan Distrik Busan (Cabang Barat) memerintahkan rumah sakit universitas dan rumah sakit sekunder untuk membayar 400 juta won (sekitar 70% dari jumlah yang diklaim) kepada keluarga yang ditinggalkan.
Temuan Hukum Utama: Pengadilan mengakui adanya "tindakan ilegal bersama" antara rumah sakit universitas yang menolak pasien yang sedang menjalani CPR tanpa alasan yang sah, dan rumah sakit sekunder yang gagal memberikan pertolongan darurat saat dalam sistem on-call yang tidak dilaporkan.
Mengapa Ini Penting bagi Orang Asing di Korea
Kasus ini menyoroti perlindungan hukum terhadap kelalaian medis dan penolakan perawatan darurat di bawah Undang-Undang Layanan Medis Darurat.
- Hak atas Perawatan: Setiap pasien berhak menerima perawatan darurat terlepas dari keinginan rumah sakit.
- Tanggung Jawab Rumah Sakit: Rumah sakit tidak dapat menolak pasien darurat berdasarkan alasan yang tidak jelas jika mereka memiliki kapasitas untuk merawat.
- Upaya Hukum: Keluarga korban kelalaian medis atau penolakan perawatan dapat menuntut ganti rugi melalui gugatan perdata.




















