Sengketa disiplin berlanjut meski perlindungan pelapor dipertahankan

Shinhan University di Uijeongbu, Korea Selatan, kembali berupaya menjatuhkan sanksi kepada seorang dosen yang melaporkan dugaan penyimpangan perekrutan. Komisi Anti-Korupsi dan Hak Sipil Korea—lembaga pemerintah yang menangani pengaduan publik dan perlindungan pelapor—sebelumnya meminta kampus menghentikan proses disiplin terhadap dosen tersebut.

Universitas mengajukan gugatan untuk membatalkan keputusan komisi. Kampus juga meminta pengadilan menangguhkan pelaksanaan keputusan itu selama gugatan masih diperiksa. Namun, pada 15 September, Pengadilan Administratif Seoul menolak permintaan penangguhan tersebut.

Pengadilan menilai belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa keputusan komisi harus segera dihentikan, atau bahwa kampus akan mengalami kerugian yang sulit dipulihkan jika keputusan itu tetap berlaku.

Penolakan itu bukan putusan akhir atas gugatan pembatalan. Artinya, pengadilan belum memutus apakah keputusan komisi sah atau tidak; untuk sementara, keputusan perlindungan tersebut tetap berlaku selama proses hukum berjalan.


Laporan dosen terkait proses perekrutan

Dosen yang bersangkutan mengajar di Departemen Seni Pertunjukan Shinhan University. Pada Februari tahun lalu, ia menjadi anggota panel yang menilai calon dosen baru. Salah satu pelamarnya adalah kepala tim sekretariat rektor.

Dosen itu menuduh persyaratan perekrutan diubah agar sesuai dengan profil pelamar tersebut. Ia juga menyatakan bahwa rektor dan kepala urusan akademik meminta anggota panel memberi nilai tinggi kepada calon itu. Pelamar tersebut akhirnya diterima sebagai dosen, tetapi kegiatan perkuliahannya kemudian menuai kritik karena dinilai tidak memadai.

Pada April tahun yang sama, dosen itu menyampaikan persoalan perekrutan dan perkuliahan kepada pihak kampus. Karena merasa tidak ada perbaikan, pada 3 Juni ia melaporkannya kepada komisi antikorupsi dan Kementerian Pendidikan. Polisi sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dalam perekrutan tersebut.

Pihak universitas membantah versi dosen itu. Menurut kampus, ia mengangkat persoalan tersebut setelah calon yang diinginkannya tidak terpilih.

Pemecatan pertama dibatalkan karena masalah prosedur

Pada Oktober tahun lalu, sekitar empat bulan setelah laporan diajukan, universitas memecat dosen tersebut. Kampus menyatakan penyelidikan atas keluhan mahasiswa menemukan dugaan ucapan kasar dan permintaan untuk melakukan urusan pribadi.

Namun, pada Januari tahun ini, Komisi Pemeriksaan Banding Dosen membatalkan pemecatan itu. Alasannya, komposisi anggota komite disiplin tidak memenuhi ketentuan mengenai perbandingan jumlah anggota laki-laki dan perempuan. Setelah pembatalan tersebut, universitas berupaya kembali menjatuhkan sanksi dengan alasan yang sama.

Komisi Anti-Korupsi dan Hak Sipil menilai upaya pengulangan sanksi itu berpotensi menjadi perlakuan merugikan sebagai akibat dari laporan kepentingan publik. Laporan kepentingan publik adalah pengungkapan dugaan masalah yang menyangkut masyarakat, misalnya penyimpangan dalam perekrutan tenaga pengajar.

Meski demikian, komisi tidak menyatakan bahwa setiap tindakan kampus terhadap dosen itu otomatis tidak sah. Komisi mengakui ada aspek tertentu dalam cara dosen membimbing mahasiswa yang dinilai berlebihan. Namun, komisi juga menyebut beberapa alasan disiplin tidak didukung bukti yang memadai dan pemecatan tanpa peringatan sebelumnya dinilai terlalu berat.

Dosen kembali dinonaktifkan dengan alasan berbeda

Dosen itu disebut tidak mengajar sejak Mei tahun lalu, sehingga sudah lebih dari setahun ia tidak mendapat tugas mengajar. Pada 22 September, universitas kembali memberitahunya bahwa ia dibebastugaskan sementara karena dugaan masalah dalam penerimaan dana penelitian pada masa lalu.

Pembebastugasan tersebut berarti dosen masih berstatus sebagai pegawai, tetapi untuk sementara tidak menjalankan tugas. Kampus juga melaporkannya kepada polisi atas dugaan penerimaan dana penelitian secara tidak semestinya dan dugaan penggunaan dana dukungan pertunjukan secara tidak tepat.

Universitas menyatakan akan mengadakan komite disiplin baru pada 6 Oktober untuk membahas perkara-perkara itu. Dosen tersebut membantah tuduhan terkait dana pertunjukan. Ia mengatakan uang yang diterimanya merupakan pembayaran atas pertunjukan yang telah dilakukan dan kemudian disumbangkan untuk kebutuhan operasional departemen.

Pada titik ini, tuduhan mengenai dana tersebut masih menjadi perkara yang diperdebatkan. Dosen membantahnya, sementara penyelidikan dan proses disiplin masih berlangsung.

Perdebatan tentang perlindungan pelapor dan hak mahasiswa

Serikat dosen yang memperjuangkan demokratisasi universitas swasta menyebut langkah kampus sebagai pembalasan terhadap pelapor. Serikat tersebut meminta universitas membatalkan sidang disiplin yang dijadwalkan pada 6 Oktober, dengan alasan tindakan berulang setelah keputusan komisi dan pengadilan dapat melemahkan perlindungan bagi orang yang mengungkap dugaan penyimpangan.

Universitas menolak tuduhan bahwa tindakannya bermotif balas dendam. Kampus menyatakan pemisahan dosen dari mahasiswa diperlukan untuk melindungi mahasiswa. Seorang perwakilan universitas mengatakan hak mahasiswa juga harus dipertimbangkan, bukan hanya hak dosen.

Dosen itu menilai penggunaan alasan baru untuk kembali membatasi tugasnya membuat perlindungan pelapor sulit dijalankan. Ia mempertanyakan siapa yang bersedia melaporkan masalah di dalam lembaga jika akibatnya mereka kehilangan kesempatan mengajar atau menghadapi tindakan yang dianggap tidak adil.

Mengapa perkara ini penting

Perkara ini menyoroti ketegangan yang kerap muncul setelah seseorang melaporkan dugaan pelanggaran di tempat kerja. Lembaga tetap dapat menyelidiki keluhan mahasiswa atau dugaan masalah keuangan, tetapi proses tersebut perlu memiliki bukti yang jelas dan mengikuti aturan yang berlaku. Pada saat yang sama, penetapan sanksi baru setelah laporan publik dapat memunculkan pertanyaan apakah tindakan itu benar-benar berdiri sendiri atau merupakan bentuk pembalasan.

Bagi pelapor, perlindungan hukum tidak selalu berarti kebal dari penyelidikan. Perlindungan itu terutama bertujuan mencegah seseorang dihukum semata-mata karena menyampaikan informasi untuk kepentingan publik. Sebaliknya, hak mahasiswa untuk memperoleh lingkungan belajar yang aman juga perlu ditangani melalui pemeriksaan yang adil dan transparan.

Perkembangan berikutnya bergantung pada beberapa proses yang berjalan terpisah: penyelidikan polisi atas dugaan perekrutan dan penggunaan dana, sidang disiplin baru yang direncanakan universitas, serta gugatan kampus terhadap keputusan komisi. Belum ada putusan akhir yang menyelesaikan seluruh tuduhan maupun sengketa perlindungan tersebut.