Kisah Mirae Kim: Di Antara Budaya Global dan Aturan Lokal
Mirae Kim merasa sangat beruntung saat diterima bekerja di sebuah agensi desain kreatif yang berbasis di Distrik Gangnam, Seoul. Perusahaan tersebut dipimpin oleh Thomas Wilson, seorang pengusaha asal Amerika Serikat. Dengan suasana kantor yang modern dan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, Mirae merasa seperti bekerja di Silicon Valley. Namun, euforia itu tidak bertahan lama.
Memasuki bulan keenam, beban kerja mulai meningkat drastis. Mirae seringkali harus bekerja hingga larut malam dan bahkan di akhir pekan untuk mengejar tenggat waktu proyek internasional. Ketika Mirae memberanikan diri menanyakan tentang upah lembur, Thomas hanya tersenyum dan berkata, "Mirae, kita adalah perusahaan global. Kami mengikuti standar manajemen pusat kami, bukan aturan lokal di sini. Di kontrakmu juga tidak disebutkan soal upah lembur tambahan sesuai hukum Korea."
Mirae pun termenung di meja kerjanya. Apakah benar status 'perusahaan asing' memberikan kekebalan terhadap hukum tenaga kerja setempat? Dengan total 10 orang rekan kerja di kantor tersebut, Mirae merasa hak-haknya sebagai pekerja mulai terabaikan di balik label internasional tersebut.
Pertanyaan Hukum Utama
Apakah Undang-Undang Standar Tenaga Kerja Korea tetap berlaku bagi perusahaan yang dimiliki atau dikelola oleh warga negara asing jika mereka beroperasi di wilayah Korea Selatan dan mempekerjakan karyawan lokal?
Apa yang Dikatakan Hukum Korea
Berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 dari Undang-Undang Standar Tenaga Kerja (LSA) Korea Selatan, hukum ini berlaku bagi semua bisnis atau tempat kerja yang menggunakan lima atau lebih karyawan tetap. Aturan ini bersifat universal dan mencakup berbagai bentuk organisasi.
"Undang-Undang Standar Tenaga Kerja berlaku untuk semua bisnis atau tempat kerja yang mempekerjakan 5 atau lebih karyawan secara tetap."
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai cakupan hukum ini:
- Prinsip Teritorialitas: Sebagai hukum domestik, LSA berlaku untuk semua entitas yang beroperasi di wilayah kedaulatan Korea Selatan. Ini berarti perusahaan asing, baik milik pribadi maupun badan hukum, wajib mematuhi aturan ini selama mereka mempekerjakan pekerja di Korea.
- Kriteria '5 Karyawan': Angka ini dihitung berdasarkan rata-rata jumlah pekerja per hari dalam periode tertentu. Pekerja harian juga termasuk dalam hitungan ini.
- Pengecualian: Hukum ini tidak berlaku untuk bisnis yang hanya mempekerjakan kerabat dekat yang tinggal serumah atau untuk asisten rumah tangga (pekerja domestik).
- Perusahaan Korea di Luar Negeri: Sebaliknya, hukum Korea umumnya tidak berlaku bagi perusahaan milik orang Korea yang berlokasi di luar negeri, kecuali jika itu adalah kantor cabang dari perusahaan yang berpusat di Korea.
Bagaimana Pengadilan Korea Menanggapi Hal Ini
Pengadilan Korea secara konsisten menerapkan prinsip bahwa setiap pengusaha yang memiliki status sebagai pemberi kerja di wilayah Korea Selatan harus tunduk pada hukum nasional. Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa konsep "bisnis" dalam undang-undang ini harus dipahami secara fleksibel untuk melindungi pekerja.
Dalam berbagai putusan, pengadilan menekankan bahwa selama ada hubungan kerja subordinat di mana majikan asing mengarahkan pekerja Korea di dalam negeri, kewajiban untuk membayar upah minimum, tunjangan lembur, dan pesangon sesuai standar Korea tidak dapat dinegosiasikan melalui kontrak internal perusahaan.
Menerapkan Hukum pada Kasus Mirae Kim
Dalam kasus Mirae Kim, argumen Thomas Wilson bahwa perusahaannya mengikuti "standar global" dan bukan hukum lokal adalah keliru secara hukum. Karena agensi tersebut beroperasi di Seoul dan memiliki 10 karyawan (melebihi batas minimum 5 orang), maka secara otomatis agensi tersebut terikat pada Undang-Undang Standar Tenaga Kerja Korea.
Pernyataan Thomas bahwa kontrak kerja tidak menyebutkan upah lembur juga tidak berlaku, karena standar minimum dalam undang-undang secara otomatis menggantikan ketentuan kontrak yang lebih rendah atau merugikan pekerja. Mirae memiliki hak hukum yang kuat untuk menuntut upah lembur yang belum dibayarkan.
Kesimpulan: Apa yang Terjadi pada Mirae dan Apa yang Harus Anda Lakukan?
Setelah berkonsultasi dengan ahli hukum, Mirae Kim mengajukan pengaduan ke kantor tenaga kerja setempat. Menyadari risiko hukum yang lebih besar, Thomas Wilson akhirnya setuju untuk membayarkan seluruh tunggakan upah lembur Mirae dan menyesuaikan kebijakan perusahaan dengan standar hukum Korea.
Jika Anda berada dalam situasi yang sama, berikut adalah beberapa tips praktis:
- Catat Kehadiran dan Lembur: Simpan bukti percakapan, email, atau catatan kehadiran yang menunjukkan jam kerja Anda yang sebenarnya.
- Verifikasi Jumlah Karyawan: Pastikan perusahaan Anda mempekerjakan 5 orang atau lebih secara tetap agar mendapatkan perlindungan penuh dari LSA.
- Jangan Takut Melapor: Anda dapat mengajukan permohonan bantuan ke Komisi Hubungan Industrial atau melaporkan pelanggaran ke Kementerian Tenaga Kerja jika hak Anda diabaikan oleh majikan asing.
Ingatlah bahwa di mana pun atasan Anda berasal, selama Anda bekerja di tanah Korea, hukum Korea berada di pihak Anda.
Artikel ini ditulis untuk memberikan wawasan hukum umum dan bukan merupakan saran hukum formal. Jika Anda memerlukan bantuan hukum spesifik, silakan berkonsultasi dengan pengacara berlisensi di Korea Selatan.




















