Siti dan Teka-teki Slip Gaji di Myeongdong
Siti, seorang wanita asal Indonesia yang telah bekerja selama satu tahun di sebuah restoran pasta populer di Myeongdong, Seoul, duduk termenung di depan meja makannya. Di tangannya terdapat slip gaji bulan lalu yang menunjukkan angka 2.000.000 KRW. Meski angka tersebut terlihat besar jika dikonversi ke Rupiah, Siti merasa ada yang janggal. Temannya yang bekerja di kafe sebelah menyebutkan bahwa upah minimum tahun 2024 telah naik menjadi 9.860 KRW per jam.
Siti bekerja 40 jam seminggu, dari Senin hingga Jumat. Majikannya bersikeras bahwa gaji dua juta Won itu sudah cukup karena Siti juga mendapatkan jatah makan siang gratis. Namun, Siti tetap merasa ragu. Apakah gaji tetap per bulan yang ia terima benar-benar sudah memenuhi standar hukum di Korea Selatan? Bagaimana cara mengubah angka jutaan itu menjadi angka per jam untuk dibandingkan dengan aturan pemerintah?
Kasus Siti adalah cerminan dari ribuan pekerja asing di Korea yang menerima gaji tetap tanpa tahu apakah hak mereka telah terpenuhi atau justru sedang dikurangi secara halus oleh pemberi kerja.
Pertanyaan Hukum Utama
Bagaimana cara menghitung upah per jam dari gaji bulanan, mingguan, atau harian untuk memastikan bahwa jumlah tersebut tidak berada di bawah ambang batas Upah Minimum yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga Kerja Korea?
Apa yang Dikatakan Hukum Korea
Undang-Undang Upah Minimum di Korea Selatan mewajibkan setiap pemberi kerja untuk membayar setidaknya jumlah minimum yang diumumkan setiap tahun. Untuk memverifikasi hal ini, gaji harus dikonversi menjadi upah per jam menggunakan rumus spesifik berdasarkan periode penggajiannya.
Berikut adalah metode konversi yang diatur oleh hukum:
- Upah Harian: Dibagi dengan jumlah jam kerja kontrak dalam satu hari.
- Upah Mingguan: Dibagi dengan jumlah jam kerja kontrak dalam satu minggu.
- Upah Bulanan: Dibagi dengan jumlah rata-rata jam kerja kontrak dalam satu bulan.
Penting untuk diingat bahwa dalam menghitung jam kerja bulanan, hukum Korea tidak hanya menghitung jam kerja aktual, tetapi juga mencakup Waktu Istirahat Mingguan Berbayar (Juhyu-sigan).
Untuk pekerja dengan waktu kerja standar 40 jam seminggu, angka pembagi yang umum digunakan adalah 209 jam. Angka ini didapat dari rumus: [(40 jam kerja + 8 jam istirahat berbayar) × 52 minggu + 8 jam] ÷ 12 bulan = 209 jam.
Bagaimana Pengadilan Korea Menanggapi Hal Ini
Pengadilan dan otoritas tenaga kerja di Korea Selatan sangat ketat dalam menegakkan aturan upah minimum. Prinsip yudisial utama menyatakan bahwa komponen gaji yang bersifat tidak tetap (seperti uang makan yang tidak diatur sebagai upah pokok atau bonus tertentu) seringkali tidak dihitung sebagai bagian dari upah minimum.
Pengadilan secara konsisten memutuskan bahwa jika hasil pembagian total gaji yang memenuhi syarat dengan total jam kerja (termasuk jam istirahat berbayar) lebih rendah dari upah minimum per jam yang berlaku, maka majikan wajib membayar selisihnya. Kegagalan untuk melakukan hal ini dapat berakibat pada sanksi pidana atau denda berat bagi pemilik bisnis.
Menerapkan Hukum pada Kasus Siti
Mari kita bedah situasi Siti. Ia menerima 2.000.000 KRW per bulan untuk kerja 40 jam seminggu. Berdasarkan hukum Korea, kita harus menggunakan standar 209 jam sebagai pembagi.
- Gaji Siti: 2.000.000 KRW
- Jam Kerja Standar: 209 jam (termasuk waktu istirahat berbayar)
- Perhitungan: 2.000.000 ÷ 209 = 9.569 KRW (pembulatan)
Jika kita membandingkannya dengan Upah Minimum tahun 2024 yang sebesar 9.860 KRW, maka Siti sebenarnya menerima upah di bawah standar hukum. Meskipun selisihnya terlihat kecil per jamnya, dalam satu bulan Siti kehilangan sekitar 60.811 KRW (291 KRW selisih x 209 jam).
Klaim majikannya tentang "jatah makan gratis" biasanya tidak bisa dianggap sebagai pengganti upah pokok dalam perhitungan upah minimum, kecuali diatur secara spesifik dalam kontrak kerja dengan kriteria yang sangat ketat.
Kesimpulan: Apa yang Terjadi pada Siti dan Apa yang Harus Anda Lakukan?
Setelah memahami perhitungan ini, Siti memberanikan diri berdiskusi dengan majikannya sambil menunjukkan rumus 209 jam tersebut. Menyadari risiko hukum yang ada, sang majikan akhirnya setuju untuk menyesuaikan gaji Siti menjadi 2.060.740 KRW (9.860 KRW x 209 jam) agar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Jika Anda berada dalam situasi serupa, berikut adalah langkah praktis yang perlu Anda ambil:
- Kenali Angka 209: Jika Anda bekerja 40 jam seminggu (Senin-Jumat, 8 jam sehari), selalu bagi gaji pokok bulanan Anda dengan 209 untuk melihat upah per jam Anda.
- Simpan Slip Gaji dan Kontrak: Selalu simpan bukti pembayaran dan kontrak kerja asli sebagai bukti jika terjadi sengketa di masa depan.
- Jangan Ragu Bertanya: Jika perhitungan Anda menunjukkan angka di bawah upah minimum tahun berjalan, bicarakan dengan majikan atau hubungi pusat bantuan pekerja asing (Global Center) untuk mendapatkan mediasi hukum.
Pastikan keringat Anda dihargai sesuai dengan hukum yang berlaku di Korea Selatan.
** *Artikel ini disusun untuk memberikan informasi umum dan bukan merupakan saran hukum profesional. Untuk bantuan hukum spesifik, silakan berkonsultasi dengan pengacara atau ahli hukum ketenagakerjaan di Korea.




















