Pengadilan mengakui kematian sebagai kecelakaan kerja

Seorang awak kapal tunda di Korea Selatan yang meninggal setelah jatuh ke laut saat kembali ke kapalnya dinyatakan mengalami kecelakaan terkait pekerjaan oleh pengadilan. Ia sebelumnya minum alkohol, tetapi sedang kembali untuk melakukan pekerjaan penarikan kapal yang dijadwalkan pada malam itu.

Pengadilan Distrik Incheon, melalui hakim tunggal perdata Sim Hyeon-geun, mengabulkan sebagian gugatan keluarga korban terhadap Koperasi Industri Kapal Tunda Korea. Koperasi diperintahkan membayar sekitar 133 juta won sebagai santunan bagi keluarga dan biaya pemakaman.

Inti putusan: perjalanan kembali ke kapal untuk menjalankan tugas, termasuk proses naik ke kapal, dapat dianggap sebagai bagian dari pekerjaan seorang pelaut.

Putusan ini tidak menyatakan bahwa minum alkohol aman atau tidak berpengaruh terhadap risiko kecelakaan. Hakim menilai keseluruhan keadaan, termasuk alasan korban kembali ke kapal, kewajiban kerjanya malam itu, dan kondisi berbahaya saat ia naik.


Korban kembali untuk tugas penarikan kapal

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 18.35 pada 30 Oktober 2022 di sebuah dermaga kapal kecil di Incheon. Korban, seorang awak kapal tunda, jatuh ke laut ketika berusaha naik ke kapal yang sedang bersandar dan kemudian meninggal.

Saat itu ia telah bekerja selama sepuluh hari berturut-turut. Sebelum kembali, ia turun dari kapal bersama kapten dan minum alkohol. Ia lalu berangkat kembali ke kapal karena pekerjaan penarikan kapal dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 23.00.

Untuk naik ke kapal, awak harus menginjak bantalan ban yang dipasang di sisi kapal. Bantalan seperti itu biasanya berfungsi meredam benturan antara kapal dan dermaga, tetapi dalam kejadian ini menjadi bagian dari jalur yang harus dilalui korban untuk naik. Hakim menilai cara naik tersebut memiliki risiko tersendiri.

Kondisi saat kembali menjadi pertimbangan

Hasil pemeriksaan setelah kematian menunjukkan kadar alkohol dalam darah korban sebesar 0,22 persen. Koperasi berpendapat bahwa alkohol merupakan penyebab di luar pekerjaan dan santunan kepada keluarga seharusnya dikurangi.

Namun, pengadilan tidak hanya mempertimbangkan apakah korban telah minum. Hakim juga melihat bahwa ia sedang dalam perjalanan kembali untuk pekerjaan yang telah dijadwalkan, dan bahwa naik ke kapal melalui bagian luar kapal dapat berbahaya.


Mengapa perjalanan kembali dinilai bagian dari pekerjaan?

Pekerjaan pelaut tidak selalu berlangsung hanya ketika kapal sedang bergerak atau ketika awak sedang melakukan tugas teknis. Mereka juga harus naik dan turun dari kapal, bersiap sebelum bekerja, serta kembali ke tempat kerja setelah turun untuk makan atau keperluan lain.

Pengadilan menilai bahwa kegiatan semacam itu dapat menjadi bagian dari proses kerja karena awak harus berada di kapal untuk melaksanakan tugasnya. Dalam kasus ini, korban mengetahui bahwa ia perlu kembali untuk pekerjaan malam dan sedang menuju kapal ketika kecelakaan terjadi.

Hakim juga mempertimbangkan hubungan antara korban dan kapten. Korban minum bersama kapten yang memiliki kewenangan memberi arahan dan mengawasi pekerjaan. Berdasarkan keadaan itu, pengadilan menyimpulkan bahwa tindakan korban belum melampaui batas perilaku yang dapat diterima dalam konteks pekerjaannya.

Bagi pengadilan, pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah korban sedang bekerja tepat pada detik kecelakaan, melainkan juga apakah ia sedang melakukan perjalanan yang diperlukan untuk memenuhi tugasnya.

Risiko tetap ada meski korban tidak minum

Pengadilan menyatakan bahwa korban mengetahui kewajibannya untuk kembali ke kapal. Namun, hakim juga menyoroti keadaan fisik di sekitar kapal: awak perlu melewati bantalan ban untuk naik, sementara kapal dapat bergerak mengikuti ombak.

Menurut pertimbangan hakim, risiko jatuh ke laut tetap mungkin terjadi apabila kapal bergoyang, terlepas dari apakah korban mengonsumsi alkohol. Artinya, alkohol merupakan bagian dari situasi yang diperiksa, tetapi tidak otomatis menghapus kaitan antara kecelakaan dan pekerjaan.

Dalam menilai kecelakaan kerja, keadaan biasanya perlu dilihat secara menyeluruh. Misalnya, seseorang yang terpeleset saat berjalan menuju tempat kerja dapat menghadapi pertanyaan berbeda dari seseorang yang terluka ketika melakukan pekerjaan, tetapi keduanya tetap membutuhkan pemeriksaan atas tujuan perjalanan dan kondisi kejadian. Dalam perkara ini, pengadilan menilai korban sedang kembali untuk tugas yang sudah menantinya.

Kompensasi untuk keluarga

Keluarga korban mengajukan gugatan untuk memperoleh kompensasi kecelakaan pelaut, yaitu pembayaran yang diberikan kepada keluarga atau pihak yang berhak ketika seorang awak meninggal dalam keadaan yang berkaitan dengan pekerjaannya. Pengadilan memenangkan keluarga untuk sebagian tuntutan dan menetapkan pembayaran santunan serta biaya pemakaman dengan nilai total sekitar 133 juta won.

Putusan tersebut berfokus pada hak keluarga dalam perkara ini dan tidak berarti bahwa semua kecelakaan setelah seseorang minum otomatis akan dikategorikan sebagai kecelakaan kerja. Penilaian dapat bergantung pada fakta, seperti tujuan perjalanan, jadwal kerja, hubungan tindakan dengan tugas, serta kondisi yang menyebabkan kecelakaan.


Makna putusan bagi keselamatan awak kapal

Kasus ini menyoroti bahwa pekerjaan di laut dapat melibatkan bahaya bahkan sebelum tugas utama dimulai. Naik ke kapal yang bersandar, berpindah antara dermaga dan kapal, atau kembali ke kapal pada malam hari dapat menjadi saat yang rawan, terutama jika jalur masuk sempit atau kapal bergerak karena ombak.

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam keselamatan awak kapal antara lain:

  • Jalur naik yang aman: akses antara dermaga dan kapal perlu mengurangi kebutuhan untuk menginjak permukaan yang tidak stabil.
  • Kondisi kapal dan cuaca: gerakan kapal, ombak, pencahayaan, serta kondisi permukaan dapat meningkatkan risiko jatuh.
  • Pengaturan waktu istirahat: bekerja selama banyak hari berturut-turut dapat membuat kebutuhan pengaturan kerja dan waktu istirahat semakin penting.
  • Kejelasan tanggung jawab: pekerja dan pihak yang mengawasi perlu memahami prosedur kembali ke kapal dan langkah yang harus diambil ketika kondisi tidak aman.

Pengadilan tidak menetapkan perubahan aturan keselamatan baru dalam putusan ini. Namun, kasus tersebut memperlihatkan mengapa keselamatan tidak hanya perlu diperhatikan saat kapal sedang beroperasi. Cara awak masuk dan keluar kapal juga merupakan bagian penting dari pencegahan kecelakaan.

Penilaian tetap bergantung pada fakta

Ke depan, putusan ini dapat menjadi rujukan dalam memahami bagaimana perjalanan kembali ke tempat kerja dan akses menuju kapal dipertimbangkan dalam sengketa kompensasi. Namun, setiap perkara tetap perlu dinilai berdasarkan keadaan khususnya, dan putusan ini tidak dengan sendirinya menentukan hasil perkara lain.

Bagi keluarga korban, pengakuan bahwa kematian tersebut berkaitan dengan pekerjaan membuka jalan bagi pembayaran santunan. Bagi industri pelayaran, kasus ini menjadi pengingat bahwa prosedur naik kapal yang aman, kondisi kerja, dan pengawasan harus dipertimbangkan bersama-sama.