Mimpi Buruk Siti di Balik Aroma Ayam Goreng
Siti Rahayu, seorang pekerja yang tekun, merasa beruntung bisa mendapatkan pekerjaan di sebuah kedai ayam goreng kecil di pinggiran Seoul. Kedai itu hanya dikelola oleh pemiliknya dan tiga orang karyawan, termasuk Siti. Awalnya, ia merasa suasana kekeluargaan di sana akan membuatnya betah. Namun, kenyataan berkata lain saat ia mulai menjalani jadwal kerjanya.
Setiap pagi, Siti sudah harus berada di kedai pada pukul 09:00 dan baru diperbolehkan pulang pada pukul 22:00. Jadwal ini berlangsung dari Senin hingga Sabtu. Jika dihitung kasar, Siti bekerja selama 13 jam sehari atau total 78 jam dalam satu minggu. Ketika ia mencoba mengeluh tentang kelelahan fisiknya, pemilik kedai hanya menjawab singkat, "Ini adalah bisnis kecil dengan kurang dari 5 orang. Aturan jam kerja pemerintah tidak berlaku di sini, dan kamu sudah setuju saat pertama kali masuk."
Siti terjebak dalam dilema. Ia membutuhkan pekerjaan itu, tetapi tubuhnya tidak sanggup lagi menanggung beban kerja yang jauh melampaui batas kewajaran. Ia mulai bertanya-tanya, apakah benar bisnis kecil memiliki kekebalan hukum untuk mempekerjakan orang tanpa batas?
Pertanyaan Hukum Utama
Apakah kontrak kerja yang menetapkan jam kerja lebih dari 70 jam seminggu di tempat usaha dengan kurang dari 5 karyawan tetap sah secara hukum di Korea Selatan?
Apa yang Dikatakan Hukum Korea?
Banyak pemilik usaha kecil di Korea Selatan memiliki kesalahpahaman bahwa mereka bebas dari Undang-Undang Standar Tenaga Kerja (Labor Standards Act/LSA). Padahal, kenyataannya tidak sesederhana itu.
Berdasarkan Pasal 11 Ayat 2 LSA, sebagian besar ketentuan perlindungan tenaga kerja berlaku untuk tempat usaha yang mempekerjakan 4 karyawan atau kurang, sesuai dengan Keputusan Presiden. Selain itu, Pasal 15 menyatakan bahwa kontrak kerja apa pun yang melanggar standar minimal yang ditetapkan oleh undang-undang adalah batal demi hukum.
Berikut adalah batasan jam kerja yang diatur dalam undang-undang:
- Pasal 50 Ayat 1 & 2: Jam kerja standar tidak boleh melebihi 40 jam per minggu dan 8 jam per hari (tidak termasuk waktu istirahat).
- Pasal 53: Meskipun ada kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja, waktu lembur tambahan tidak boleh melebihi 12 jam per minggu.
- Total Batas Maksimal: Secara hukum, seorang pekerja tidak boleh bekerja lebih dari 52 jam dalam satu minggu (40 jam standar + 12 jam lembur).
"Setiap bagian dari kontrak kerja yang menetapkan standar kerja yang lebih rendah daripada yang ditentukan dalam Undang-Undang Standar Tenaga Kerja akan dianggap tidak sah."
Bagaimana Pengadilan Korea Memandang Hal Ini?
Pengadilan Korea Selatan sangat tegas dalam melindungi hak-hak dasar pekerja terkait kesehatan dan keselamatan. Prinsip yudisial yang berlaku adalah bahwa kesepakatan antara individu tidak dapat mengesampingkan hukum publik yang bersifat memaksa (compulsory provisions).
Dalam kasus jam kerja yang berlebihan, pengadilan memandang bahwa meskipun pekerja telah menandatangani kontrak secara sukarela, bagian dari kontrak yang mewajibkan kerja lebih dari 52 jam seminggu dianggap batal secara otomatis. Pengusaha tidak dapat menggunakan alasan "skala bisnis kecil" untuk membenarkan eksploitasi yang membahayakan kesehatan fisik pekerja.
Menerapkan Hukum pada Kasus Siti
Mari kita bedah situasi Siti Rahayu. Meskipun kedai ayam goreng tersebut hanya memiliki 3-4 karyawan, pemilik tetap terikat oleh aturan jam kerja maksimal yang berlaku di Korea.
- Pelanggaran Batas Jam: Siti bekerja 78 jam seminggu. Ini melampaui batas legal 52 jam sebesar 26 jam setiap minggunya.
- Ketidakabsahan Kontrak: Alasan pemilik bahwa Siti sudah menyetujui jadwal tersebut tidak berlaku. Karena kontrak tersebut melanggar Pasal 50 dan 53 LSA, maka klausul mengenai jam kerja tersebut dianggap tidak ada secara hukum.
- Perlindungan Bisnis Kecil: Meskipun beberapa aturan (seperti pesangon atau tunjangan lembur tertentu) mungkin memiliki pengecualian pada bisnis mikro, batasan jam kerja dasar tetap menjadi standar yang harus dipatuhi untuk menjaga kesejahteraan minimal pekerja.
Kesimpulan: Apa yang Terjadi pada Siti dan Apa yang Harus Anda Lakukan?
Pada akhirnya, Siti Rahayu memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut penyesuaian jam kerja atau kompensasi yang adil. Kontrak kerja yang ia tanda tangani bukanlah "surat kontrak budak" yang tidak bisa diganggu gugat. Ia dapat melaporkan situasi ini ke Kementerian Tenaga Kerja dan Buruh Korea untuk mendapatkan mediasi.
Jika Anda berada dalam situasi yang mirip dengan Siti, berikut adalah langkah praktis yang dapat Anda ambil:
- Dokumentasikan Jam Kerja: Catat waktu masuk dan pulang Anda secara mandiri (melalui foto, pesan teks, atau aplikasi pelacak waktu) sebagai bukti kuat jika terjadi perselisihan.
- Jangan Terintimidasi: Pahami bahwa status "bisnis kecil" tidak memberikan izin bagi atasan untuk melanggar hak dasar Anda. Standar 52 jam adalah perlindungan universal.
- Konsultasi Legal: Jika atasan menolak mengubah jadwal yang tidak masuk akal, hubungi pusat bantuan tenaga kerja asing atau pengacara publik untuk meninjau validitas kontrak Anda.
Ingat, keselamatan dan kesehatan Anda adalah prioritas yang dilindungi oleh hukum Korea, tidak peduli seberapa kecil tempat Anda bekerja.
--- Artikel ini ditulis untuk memberikan wawasan hukum umum dan tidak menggantikan nasihat hukum profesional dari pengacara berlisensi di Korea Selatan.




















