Mengakhiri 'Alih Daya Risiko' dalam Layanan Publik

Pemerintah Korea Selatan telah mengumumkan rencana komprehensif untuk mereformasi praktik subkontrak di sektor publik. Mulai paruh kedua tahun ini, pemerintah akan secara ketat membatasi subkontrak tingkat kedua (praktik di mana kontraktor utama menyewa perusahaan lain, yang kemudian menyewa perusahaan lain lagi untuk mengerjakan proyek tersebut).

Perubahan Utama dalam Aturan Subkontrak

Untuk menjamin keselamatan dan pembayaran yang adil, pemerintah memperkenalkan beberapa langkah penting:

  • Larangan Subkontrak Tingkat Kedua: Pada prinsipnya, subkontrak tingkat kedua akan dilarang. Jika kontraktor utama merasa subkontrak sangat diperlukan (misalnya, untuk teknologi baru atau keahlian khusus), mereka harus mendapatkan persetujuan dari Komite Pra-skrining Subkontrak.
  • Stabilitas Kerja: Pemerintah bertujuan untuk menjamin jangka waktu kontrak subkontrak selama dua tahun atau lebih untuk memberikan stabilitas kerja yang lebih baik bagi para pekerja.
Mengapa ini penting: Subkontrak yang berlebihan sering kali menyebabkan penurunan biaya konstruksi dan operasional, yang sering kali berujung pada pengabaian fasilitas keselamatan dan peningkatan angka kematian pekerja di tempat kerja.

Memperbaiki Upah dan Mencegah 'Pemotongan Upah'

Untuk menghentikan praktik penurunan upah melalui kontrak harga rendah, pemerintah mengambil langkah-langkah berikut:

  1. Meningkatkan Batas Bawah Penawaran: Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menaikkan batas bawah harga penawaran untuk jasa umum dari 87,995% menjadi 89,995%. Hal ini terutama ditujukan bagi jasa tenaga kerja sederhana seperti pembersihan, keamanan, dan pengelolaan fasilitas.
  2. Rekening Khusus Upah: Biaya tenaga kerja harus dinyatakan secara eksplisit dalam kontrak jasa dan hanya dibayarkan melalui rekening khusus upah. Ini mencegah perantara mengambil keuntungan atau memotong upah sebelum sampai ke tangan pekerja.
  3. Mengurangi Kesenjangan Kesejahteraan: Pedoman baru akan mendorong penghapusan diskriminasi dalam fasilitas kesejahteraan, seperti tunjangan makan, poin kesejahteraan, dan bonus hari raya, antara pekerja subkontrak dan pekerja tetap.

Penegakan dan Pemantauan

Langkah-langkah ini akan dirinci dalam pedoman yang akan dirilis pada paruh kedua tahun ini. Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, pemerintah akan memasukkan kepatuhan terhadap pedoman ini ke dalam evaluasi manajemen lembaga publik.