Memahami "Tanggung Jawab Pemberi Pinjaman Nama" di Korea
Di Korea Selatan, sering terjadi individu mengoperasikan bisnis menggunakan nama merek atau nama dagang perusahaan besar melalui kontrak tertentu. Namun, jika muncul masalah—seperti utang yang tidak bisa dibayar—pertanyaannya adalah: Siapa yang bertanggung jawab secara hukum?
Skenario Kasus
Perusahaan A menandatangani kontrak dengan Individu B untuk menjalankan kantor cabang dan mengangkat B sebagai Kepala Cabang. B menjalankan usaha dengan papan nama "Perusahaan A Kantor Cabang Shintanjin." Kemudian, Pihak C meminjamkan uang kepada B untuk modal usaha. Saat B gagal membayar, Pihak C menuntut Perusahaan A untuk melunasi utang tersebut.
Dasar Hukum: Pasal 24 Hukum Dagang
Dalam Hukum Dagang Korea, terdapat prinsip yang disebut 'Tanggung Jawab Pemberi Pinjaman Nama' (Liability of a Name-Lender).
Pasal 24 (Tanggung Jawab Pemberi Pinjaman Nama): Seseorang yang mengizinkan orang lain untuk menjalankan bisnis menggunakan nama keluarga, nama depan, nama dagang, atau lambangnya wajib bertanggung jawab secara tanggung renteng dengan orang tersebut kepada pihak ketiga yang bertransaksi karena percaya bahwa orang tersebut adalah pemilik bisnis.
Temuan Kunci Mahkamah Agung
Pengadilan memutuskan bahwa Perusahaan A bertanggung jawab atas utang tersebut. Berikut adalah alasannya:
- Identitas Nama: Meskipun nama dagang diberi imbuhan seperti 'Cabang', 'Kantor Penjualan', atau 'Kantor Urusan', secara hukum itu tetap dianggap memiliki identitas yang sama dengan nama perusahaan asli.
- Perlindungan Kreditur: Jika seseorang (kreditur) secara wajar percaya bahwa mereka berurusan dengan perusahaan pusat karena nama yang digunakan, perusahaan yang mengizinkan penggunaan nama tersebut harus bertanggung jawab.
- Pengawasan Perusahaan: Dengan mengizinkan pihak ketiga menggunakan namanya dan mengangkatnya sebagai manajer, perusahaan menciptakan kesan luar yang membuat pihak luar mempercayai bisnis tersebut.
Hal yang Perlu Diketahui Warga Asing di Korea
- Uji Tuntas: Sebelum meminjamkan uang atau menandatangani kontrak besar dengan 'Manajer Cabang' atau 'Kepala Kantor', pastikan apakah Anda berurusan dengan korporasi tersebut secara langsung atau kontraktor independen.
- Hak Menuntut: Jika Anda melakukan transaksi karena percaya pada nama merek perusahaan yang tertera di papan nama, Anda mungkin memiliki hak hukum untuk menuntut pembayaran dari kantor pusat.
***
Informasi hukum ini disediakan untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan nasihat hukum resmi. Untuk bantuan hukum yang spesifik, silakan berkonsultasi dengan profesional melalui platform kami.




















