Kisah Mirae Kim dan Janji Kemitraan
Selama tiga tahun terakhir, Mirae Kim adalah wajah populer di sebuah akademi bahasa Inggris bergengsi di Seoul. Setiap sore, ia tiba tepat waktu untuk mengajar kelas maraton. Saat pertama kali bergabung, direktur akademi meyakinkannya untuk menandatangani 'Kontrak Kemitraan'. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Mirae dan akademi berbagi pendapatan kursus dengan rasio 5:5.
Atas saran direktur, Mirae bahkan mendaftarkan dirinya sebagai pemilik bisnis perorangan (individual business owner) dan membayar pajak penghasilan bisnis, bukan pajak penghasilan karyawan. Dalam pikirannya, ia adalah seorang bos bagi dirinya sendiri. Namun, realitanya berbeda. Direktur akademi menentukan jadwal mengajarnya secara ketat, mewajibkan seragam tertentu, dan memberikan instruksi mendetail tentang cara mengajar setiap bab dalam buku teks.
Ketika Mirae memutuskan untuk berhenti karena kelelahan, ia menanyakan tentang uang pesangon (severance pay). Direktur tersebut tertawa dan menolak. "Mirae, kamu bukan karyawan kami. Kamu adalah mitra bisnis independen dengan izin usaha sendiri. Kita berbagi keuntungan 50:50, ingat? Mitra tidak mendapatkan pesangon."
Pertanyaan Hukum Utama
Apakah seorang pengajar akademi yang memiliki registrasi bisnis sendiri dan berbagi pendapatan secara bagi hasil (5:5) dapat dianggap sebagai 'karyawan' berdasarkan Undang-Undang Standar Tenaga Kerja Korea dan berhak atas uang pesangon?
Apa yang Dikatakan Hukum Korea
Di Korea Selatan, status seseorang sebagai 'karyawan' tidak ditentukan oleh judul kontrak (seperti 'kontrak jasa' atau 'kemitraan'), melainkan oleh substansi hubungan kerja tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Standar Tenaga Kerja, seseorang dianggap karyawan jika mereka memberikan tenaga kerja dalam hubungan subordinasi dengan pemberi kerja untuk mendapatkan upah.
Berikut adalah kriteria utama yang digunakan untuk menentukan hubungan subordinasi:
- Kontrol Kerja: Apakah pemberi kerja menentukan isi pekerjaan dan menerapkan peraturan disiplin?
- Pengawasan: Apakah pekerja menerima instruksi konkret dan spesifik dalam proses pelaksanaan tugas?
- Waktu dan Tempat: Apakah pemberi kerja menentukan jam kerja dan lokasi kerja, serta mengikat pekerja pada aturan tersebut?
- Substitusi: Apakah pekerja dapat mempekerjakan orang lain untuk menggantikan tugasnya? (Jika tidak bisa, ini mengindikasikan status karyawan).
- Sifat Upah: Apakah pembayaran diberikan sebagai imbalan atas tenaga kerja itu sendiri, terlepas dari untung-rugi bisnis?
Bagaimana Pengadilan Korea Memandang Hal Ini
Pengadilan Korea, termasuk Mahkamah Agung, secara konsisten memutuskan bahwa "substansi lebih penting daripada bentuk". Dalam kasus yang melibatkan pengajar akademi, pengadilan seringkali memihak pengajar meskipun ada perjanjian bagi hasil atau registrasi bisnis pribadi.
"Meskipun pengajar membayar pajak bisnis dan berbagi pendapatan 5:5, jika akademi mengontrol waktu mengajar, mengatur jadwal kelas secara sepihak, dan mengawasi metode pengajaran, maka pengajar tersebut secara hukum adalah karyawan."
Pengadilan berargumen bahwa pengaturan bagi hasil seringkali hanyalah metode penghitungan upah, bukan bukti kepemilikan bisnis bersama.
Menganalisis Kasus Mirae Kim
Jika kita melihat situasi Mirae Kim, ada beberapa faktor kuat yang menunjukkan bahwa ia adalah seorang karyawan:
- Kekakuan Jadwal: Meskipun ia berbagi pendapatan, Mirae tidak memiliki kebebasan untuk menentukan kapan ia mengajar. Akademi yang mengatur jadwalnya secara mutlak.
- Pengawasan Ketat: Instruksi mengenai cara mengajar dan kewajiban mengenakan seragam menunjukkan adanya hubungan subordinasi yang jelas.
- Ketergantungan Ekonomi: Mirae hanya bekerja untuk akademi tersebut dan tidak memiliki kebebasan untuk membawa asisten sendiri untuk menggantikannya mengajar.
Fakta bahwa Mirae memiliki izin usaha pribadi seringkali dianggap oleh pengadilan sebagai skema yang dipaksakan oleh pemberi kerja untuk menghindari kewajiban jaminan sosial, dan bukan mencerminkan keinginan asli Mirae untuk berbisnis secara independen.
Kesimpulan: Apa yang Terjadi pada Mirae?
Berdasarkan prinsip hukum di Korea, Mirae Kim berhak atas uang pesangonnya. Meskipun ia terdaftar sebagai pemilik bisnis, kenyataan bahwa ia bekerja di bawah instruksi dan pengawasan akademi menjadikannya seorang karyawan di mata hukum. Setelah menempuh jalur hukum melalui kementerian tenaga kerja, Mirae akhirnya memenangkan haknya dan menerima pesangon untuk masa kerja tiga tahunnya.
Bagi Anda yang berada dalam situasi serupa, berikut adalah langkah praktis yang bisa diambil:
- Simpan Bukti Instruksi: Simpan tangkapan layar pesan WhatsApp atau email yang berisi instruksi kerja, jadwal, atau teguran dari atasan.
- Catat Jam Kerja: Miliki catatan akurat mengenai waktu kedatangan dan kepulangan Anda setiap hari.
- Jangan Terintimidasi Status Pajak: Ingatlah bahwa cara Anda membayar pajak tidak secara otomatis menghapus hak Anda sebagai karyawan jika substansi pekerjaan Anda memenuhi kriteria subordinasi.
Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum profesional. Untuk bantuan hukum spesifik, silakan berkonsultasi dengan pengacara berlisensi di Korea Selatan.




















