1. Kisah Sari di Pabrik Suwon
Sari adalah seorang teknisi berbakat asal Indonesia yang telah bekerja di sebuah pabrik komponen elektronik di Suwon, Korea Selatan, selama tiga tahun. Ia dikenal rajin dan tidak pernah memiliki masalah disiplin. Namun, suatu pagi, manajernya yang bernama Pak Park memanggilnya ke kantor. Dengan wajah muram, Pak Park menjelaskan bahwa perusahaan sedang mengalami penurunan pesanan yang drastis dari luar negeri dan perlu melakukan penyesuaian operasional.
"Sari, untuk sementara waktu, perusahaan memutuskan untuk memberikan Anda status 'masa tunggu' (daegiballyeong). Anda diminta untuk tinggal di rumah dan tidak perlu masuk kerja mulai besok hingga pemberitahuan lebih lanjut. Karena Anda tidak bekerja, perusahaan tidak bisa memberikan gaji selama periode ini," kata Pak Park. Sari terkejut dan bingung. Bagaimana ia bisa membayar sewa kamar dan mengirim uang ke keluarganya jika ia tidak mendapatkan penghasilan sama sekali, padahal ia masih berstatus sebagai karyawan?
Situasi yang dialami Sari bukanlah hal yang jarang di Korea Selatan. Istilah daegiballyeong merujuk pada tindakan sementara di mana pemberi kerja tidak memberikan posisi atau tugas kepada pekerja untuk mencegah hambatan bisnis di masa depan atau karena kebutuhan manajemen.
2. Pertanyaan Hukum Utama
Pertanyaan hukum yang muncul dari kasus ini adalah: Jika pengusaha mengeluarkan perintah masa tunggu (daegiballyeong) kepada pekerja karena alasan kebutuhan manajemen (bukan kesalahan pekerja), apakah pengusaha berkewajiban untuk membayar tunjangan penghentian kerja (hyueop-sudang) kepada pekerja tersebut?
3. Apa Kata Hukum Korea?
Undang-Undang Standar Tenaga Kerja Korea Selatan memiliki aturan yang sangat jelas mengenai perlindungan upah pekerja ketika mereka diminta untuk tidak bekerja bukan karena keinginan mereka sendiri.
Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Standar Tenaga Kerja: Jika operasional dihentikan (termasuk penghentian kerja terhadap individu pekerja) karena alasan yang dapat diatribusikan kepada pengusaha, pengusaha harus membayar tunjangan penghentian kerja kepada pekerja tersebut sebesar setidaknya 70% dari upah rata-rata mereka selama masa penghentian tersebut.
Hukum Korea mengklasifikasikan situasi Sari sebagai berikut:
- Definisi Luas Penghentian Kerja: Konsep "penghentian kerja" (hyueop) mencakup kasus-kasus di mana pekerja memiliki keinginan untuk bekerja tetapi ditolak atau dibuat tidak mungkin untuk bekerja oleh pengusaha.
- Klasifikasi Masa Tunggu: Perintah masa tunggu (daegiballyeong) secara hukum dianggap setara dengan "cuti paksa" (hyujik) karena menghalangi pekerja untuk menjalankan tugasnya untuk sementara waktu.
- Kesalahan Pengusaha: Kebutuhan manajemen, seperti penurunan pesanan atau kesulitan ekonomi perusahaan, dianggap sebagai alasan yang berada di bawah tanggung jawab atau "kesalahan" pengusaha dalam konteks hukum tenaga kerja.
4. Bagaimana Pengadilan Korea Menanggapi Ini?
Mahkamah Agung Korea Selatan telah memberikan preseden yang kuat mengenai masalah ini (misalnya, Putusan Mahkamah Agung 2012da12870). Pengadilan berpendapat bahwa meskipun perusahaan menyebutnya sebagai "masa tunggu" atau "skorsing sementara," jika hal itu dilakukan karena alasan operasional perusahaan, maka hak pekerja atas upah tetap dilindungi.
Prinsip pengadilan menyatakan bahwa perlindungan ini bertujuan untuk menjamin stabilitas hidup pekerja yang mata pencahariannya terancam karena keputusan sepihak dari pemilik bisnis. Oleh karena itu, label apa pun yang digunakan perusahaan—baik itu standby order, masa tunggu, atau cuti manajemen—kewajiban membayar tunjangan tetap berlaku selama alasan utamanya adalah kondisi internal perusahaan.
5. Menerapkan Hukum pada Kasus Sari
Dalam kasus Sari, langkah-langkah hukumnya adalah sebagai berikut:
- Identifikasi Alasan: Perintah yang diberikan oleh Pak Park kepada Sari didasarkan pada penurunan pesanan ekspor. Ini adalah risiko bisnis yang sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab perusahaan (pengusaha).
- Status Sari: Meskipun Sari berada di rumah, status kontrak kerjanya tetap aktif. Ia bersedia bekerja, namun perusahaan melarangnya masuk.
- Kalkulasi Hak: Karena ini adalah daegiballyeong demi kebutuhan manajemen, perusahaan wajib membayar tunjangan penghentian kerja. Sari berhak mendapatkan setidaknya 70% dari upah rata-rata hariannya untuk setiap hari selama masa tunggu tersebut.
Jika gaji bulanan rata-rata Sari adalah 3 juta Won, maka ia seharusnya menerima setidaknya 2,1 juta Won per bulan selama ia dirumahkan, bukan nol seperti yang dikatakan Pak Park.
6. Kesimpulan: Apa yang Terjadi pada Sari?
Setelah berkonsultasi dengan ahli hukum, Sari menjelaskan aturan Pasal 46 kepada Pak Park. Menyadari bahwa perusahaan bisa menghadapi konsekuensi hukum dan denda jika melanggar aturan upah, perusahaan akhirnya setuju untuk membayar tunjangan penghentian kerja sebesar 70% selama Sari dirumahkan. Sari kini bisa menjalani masa tunggunya dengan tenang tanpa takut kehilangan sumber penghidupan sepenuhnya.
Bagi Anda yang menghadapi situasi serupa di Korea Selatan, berikut adalah tips praktisnya:
- Simpan Bukti Perintah: Mintalah bukti tertulis atau rekam percakapan saat perusahaan meminta Anda untuk "standby" atau tidak masuk kerja karena alasan perusahaan.
- Periksa Alasan: Pastikan apakah alasan dirumahkan adalah karena kebutuhan manajemen (ekonomi) atau karena tindakan disipliner. Hak tunjangan ini berlaku utama untuk alasan manajemen.
- Hubungi Layanan Pengaduan: Jika perusahaan menolak membayar, Anda dapat melaporkan kasus ini ke Kementerian Tenaga Kerja dan Buruh (MOEL) Korea melalui nomor 1350 atau mengunjungi kantor tenaga kerja setempat.
Artikel ini disusun sebagai informasi hukum umum dan bukan merupakan saran hukum profesional. Jika Anda menghadapi masalah hukum, selalu konsultasikan dengan pengacara berlisensi.




















