Kisah Budi dan Kontrak Dua Tahun di Seoul

Budi, seorang pemuda asal Indonesia yang baru saja memulai kariernya di sebuah perusahaan logistik di Incheon, merasa sangat beruntung saat menandatangani kontrak kerja berdurasi dua tahun. Namun, kegembiraannya sedikit terusik ketika manajer HR memberitahunya bahwa ia harus menjalani masa percobaan (su-seup) selama enam bulan.

Selama enam bulan tersebut, perusahaan menyatakan bahwa Budi tidak akan menerima upah minimum penuh karena statusnya masih sebagai peserta magang atau percobaan. Manajer tersebut beralasan bahwa karena Budi masih belajar, perusahaan memiliki hak untuk memberikan upah di bawah standar yang ditetapkan pemerintah. Budi merasa bingung; di satu sisi ia membutuhkan pekerjaan ini, namun di sisi lain, biaya hidup di Korea tidaklah murah.

Pertanyaan Hukum Utama

Apakah perusahaan di Korea Selatan diperbolehkan secara hukum untuk membayar pekerja di bawah upah minimum selama masa percobaan, dan jika ya, berapa lama batasan waktu yang diizinkan?

Apa yang Dikatakan Hukum Korea

Berdasarkan Undang-Undang Upah Minimum Korea Selatan (Minimum Wage Act), terdapat aturan spesifik mengenai bagaimana upah dibayarkan selama masa percobaan. Aturan ini bertujuan untuk menyeimbangkan beban pelatihan perusahaan dengan hak dasar pekerja untuk hidup layak.

Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Upah Minimum menyatakan bahwa bagi pekerja dalam masa percobaan yang telah bekerja kurang dari 3 bulan, perusahaan dapat mengurangi jumlah upah minimum sebesar 10%.

Berikut adalah syarat-syarat kumulatif agar pengurangan upah ini sah:

  1. Durasi Kontrak: Kontrak kerja harus berdurasi minimal satu tahun atau lebih. Jika kontrak kurang dari satu tahun, upah minimum harus dibayar 100% sejak hari pertama.
  2. Besaran Pengurangan: Maksimal pengurangan hanya 10%. Artinya, pekerja wajib menerima setidaknya 90% dari upah minimum per jam yang berlaku.
  3. Batas Waktu: Pengurangan ini hanya boleh dilakukan selama 3 bulan pertama masa kerja.

Bagaimana Pengadilan Korea Memandang Hal Ini

Otoritas hukum dan pengadilan di Korea Selatan sangat ketat dalam melindungi batas bawah upah. Prinsip dasarnya adalah bahwa masa percobaan bukan merupakan alasan untuk mengeksploitasi tenaga kerja dengan upah rendah. Pengadilan beranggapan bahwa setelah tiga bulan, seorang pekerja dianggap telah memberikan kontribusi produktif yang cukup sehingga tidak ada lagi pembenaran untuk memotong upah minimum mereka, terlepas dari apakah masa percobaan internal perusahaan masih berlanjut atau tidak.

Menerapkan Hukum pada Kasus Budi

Dalam kasus Budi, kontraknya berdurasi dua tahun, yang berarti secara teknis ia memenuhi kriteria untuk penerapan pengurangan upah masa percobaan. Namun, perusahaan membuat kesalahan dengan menyatakan bahwa upah di bawah standar akan berlaku selama seluruh masa percobaan enam bulan.

Berdasarkan hukum, perhitungan untuk Budi seharusnya adalah:

  • Bulan 1 hingga 3: Perusahaan boleh membayar Budi sebesar 90% dari upah minimum.
  • Bulan 4 hingga 6: Meskipun Budi masih dalam status masa percobaan sesuai kebijakan internal perusahaan, secara hukum ia wajib menerima 100% upah minimum.
  • Setelah Bulan 6: Ia menerima upah penuh sesuai kesepakatan kontrak (yang tidak boleh lebih rendah dari upah minimum).

Kesimpulan: Apa yang Terjadi pada Budi dan Apa yang Harus Anda Lakukan?

Setelah berkonsultasi mengenai hak-haknya, Budi memberikan penjelasan yang sopan kepada manajer HR-nya mengenai aturan 3 bulan tersebut. Perusahaan akhirnya menyadari kekeliruan mereka dan setuju untuk menyesuaikan gajinya menjadi 100% upah minimum mulai bulan keempat. Budi pun bisa bernapas lega dan fokus pada pekerjaannya.

Bagi Anda yang menghadapi situasi serupa, berikut adalah tips praktisnya:

  1. Periksa Durasi Kontrak Anda: Jika kontrak Anda kurang dari 12 bulan, pastikan Anda menerima 100% upah minimum sejak hari pertama tanpa pengecualian masa percobaan.
  2. Catat Tanggal Mulai Kerja: Ingatlah bahwa batas maksimal pemotongan 10% hanya berlaku untuk 90 hari atau 3 bulan pertama. Jika lebih dari itu, Anda berhak menuntut selisihnya.
  3. Simpan Bukti Pembayaran: Selalu simpan slip gaji sebagai bukti jika terjadi perselisihan upah di masa depan di hadapan Kementerian Tenaga Kerja Korea.

Artikel ini merupakan wawasan hukum umum dan tidak menggantikan saran hukum profesional untuk kasus spesifik Anda.