Kasus Suryo: Harapan yang Pupus Setelah Aksi Mogok

Suryo, seorang teknisi ahli yang telah bekerja selama lima tahun di sebuah pabrik komponen otomotif di Gyeonggi-do, merasa frustrasi. Bersama rekan-rekan serikat buruhnya, ia memutuskan untuk ikut serta dalam aksi mogok kerja selama dua minggu setelah negosiasi kenaikan upah menemui jalan buntu. Sayangnya, karena ketidaktahuan prosedur, aksi mogok tersebut dilakukan tanpa melalui periode pendinginan (cooling-off period) dan prosedur pemungutan suara yang diwajibkan oleh undang-undang.

Satu bulan setelah aksi mogok berakhir, Suryo memutuskan untuk mengundurkan diri dan kembali ke Indonesia karena urusan keluarga. Ia sangat berharap mendapatkan uang pesangon (severance pay) yang besar untuk modal usaha di tanah air. Namun, saat menerima rincian pembayaran, ia terkejut melihat nominalnya jauh lebih rendah dari yang ia perkirakan. Perusahaan menyatakan bahwa upah rata-rata Suryo turun drastis karena selama dua minggu mogok, ia tidak menerima gaji.

Pertanyaan Hukum Utama

Apakah periode mogok kerja yang tidak memenuhi prosedur hukum (mogok kerja ilegal) dapat dikecualikan dari perhitungan periode upah rata-rata di Korea Selatan, sehingga nilai pesangon pekerja tetap terlindungi?

Apa yang Dikatakan Hukum Korea

Di Korea Selatan, perhitungan pesangon dan tunjangan kecelakaan kerja didasarkan pada Upah Rata-rata. Upah rata-rata dihitung dengan membagi total upah yang diterima selama tiga bulan sebelum kejadian (pengunduran diri atau cedera) dengan jumlah total hari kalender dalam periode tersebut.

Untuk melindungi pekerja agar tidak dirugikan oleh situasi di luar kendali mereka, Keputusan Presiden mengenai Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan menetapkan periode-periode tertentu yang harus dikecualikan dari pembagi (denominator) dalam perhitungan tersebut, seperti:

  1. Periode cuti karena kecelakaan kerja.
  2. Periode cuti melahirkan.
  3. Periode mogok kerja yang sah sesuai hukum.
Pasal 2 Ayat 1 Keputusan Presiden UU Standar Ketenagakerjaan bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja tidak berkurang akibat penggunaan hak hukum yang sah atau alasan yang tidak dapat diatribusikan kepada kesalahan pekerja.

Bagaimana Pengadilan Korea Memandang Hal Ini

Mahkamah Agung Korea Selatan sangat tegas dalam membedakan antara tindakan industri yang sah dan tidak sah. Berdasarkan putusan hukum (seperti Putusan Mahkamah Agung 2006Da17287), pengadilan menyatakan bahwa istilah "periode aksi industrial" dalam konteks pengecualian perhitungan upah rata-rata hanya merujuk pada aksi yang sah.

Sebuah aksi mogok dianggap sah hanya jika memenuhi empat pilar: subjek yang tepat (serikat buruh yang sah), tujuan yang sah, prosedur yang benar, serta cara dan sarana yang tidak melanggar hukum. Jika salah satu unsur ini dilanggar, periode tersebut tidak mendapatkan perlindungan hukum dalam perhitungan upah.

Menerapkan Hukum pada Kasus Suryo

Dalam kasus Suryo, karena aksi mogok yang ia ikuti tidak melewati prosedur pemungutan suara dan periode pendinginan yang diatur dalam Trade Union and Labor Relations Adjustment Act, maka aksi tersebut dikategorikan sebagai mogok kerja ilegal.

Akibatnya, perusahaan berhak untuk tetap memasukkan 14 hari masa mogok tersebut ke dalam pembagi (total hari dalam 3 bulan terakhir), namun dengan nilai pendapatan nol rupiah (karena prinsip no work, no pay). Hal ini secara matematis menurunkan hasil akhir upah rata-rata Suryo. Seandainya mogok tersebut sah, 14 hari tersebut akan dikeluarkan dari perhitungan, dan upah rata-rata Suryo akan tetap stabil berdasarkan gaji normalnya.

Kesimpulan: Apa yang Terjadi dan Apa yang Harus Anda Lakukan?

Malang bagi Suryo, ia harus menerima kenyataan bahwa pesangonnya berkurang karena keterlibatannya dalam aksi yang tidak prosedural. Secara hukum, perusahaan telah bertindak benar sesuai dengan prinsip yurisprudensi di Korea Selatan.

Bagi para pekerja asing maupun lokal di Korea, berikut adalah saran praktis untuk menghindari situasi serupa:

  • Pahami Prosedur Mogok: Sebelum ikut serta dalam aksi industri, pastikan serikat buruh Anda telah mengikuti semua tahapan hukum, termasuk mediasi dan pemungutan suara anggota.
  • Konsultasi Sebelum Mengundurkan Diri: Jika Anda baru saja kembali dari periode absen (apapun alasannya), konsultasikan waktu pengunduran diri Anda. Terkadang menunda pengunduran diri hingga tiga bulan setelah periode absen dapat membantu memulihkan angka upah rata-rata Anda.
  • Periksa Dokumen Perusahaan: Selalu simpan slip gaji dan kontrak kerja Anda untuk memastikan perhitungan dasar upah sudah benar sebelum terjadi perselisihan.

Keputusan hukum Korea melindungi hak untuk berjuang, namun hanya bagi mereka yang berjalan di atas rel hukum yang benar.

Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi umum dan tidak merupakan nasihat hukum profesional. Untuk bantuan hukum terkait situasi spesifik Anda di Korea, harap berkonsultasi dengan pengacara berlisensi.