1. Mimpi Buruk Setelah Pengabdian 8 Tahun
Mirae Kim adalah seorang manajer pemasaran yang berdedikasi. Selama delapan tahun, ia membangun kariernya di PT Maju Makmur (Alpha Corp), sebuah perusahaan menengah di Seoul. Mirae selalu percaya bahwa masa tuanya akan sedikit terbantu oleh uang pesangon yang ia kumpulkan selama hampir satu dekade tersebut. Namun, saat ia mengajukan pengunduran diri dua tahun lalu, ia mendapati kenyataan pahit.
Manajer SDM perusahaan menunjukkan kontrak kerja yang ditandatangani Mirae saat mulai bekerja. Di sana tertulis bahwa gaji tahunannya sudah mencakup uang pesangon yang dibayarkan setiap bulan sebagai bagian dari komponen gaji. "Anda sudah menerima pesangon setiap bulan bersama gaji Anda, Mirae. Kami tidak berhutang apa-apa lagi," ujar manajer tersebut dengan dingin. Mirae tertegun; ia merasa hanya menerima gaji bulanan biasa tanpa ada tambahan yang mencolok.
2. Pertanyaan Hukum Utama
Apakah perusahaan diperbolehkan secara hukum untuk memasukkan uang pesangon ke dalam gaji bulanan (sistem gaji tahunan) dan menolak membayar pesangon saat karyawan berhenti bekerja?
3. Apa yang Dikatakan Hukum Korea
Di Korea Selatan, perlindungan terhadap pekerja sangat ketat, terutama mengenai hak pensiun dan pesangon. Berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Jaminan Tunjangan Pensiun Karyawan, pesangon memiliki aturan main yang baku.
Pasal 34 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan mewajibkan pemberi kerja untuk menetapkan sistem yang menjamin pembayaran pesangon kepada pekerja yang berhenti.
Berikut adalah poin-poin penting dalam hukum tersebut:
- Syarat Timbulnya Hak: Hak atas pesangon secara hukum baru muncul saat hubungan kerja berakhir.
- Pembayaran di Muka: Secara prinsip, pembayaran pesangon di muka (saat masih bekerja) dianggap tidak sah kecuali memenuhi syarat ketat 'penyelesaian interim' (interim settlement) yang diatur undang-undang.
- Status Gaji Tahunan: Membagi gaji tahunan menjadi 12 dan mengklaim salah satu bagian adalah pesangon biasanya dianggap sebagai pembayaran upah biasa, bukan pemenuhan kewajiban pesangon.
4. Bagaimana Pengadilan Korea Menilai Hal Ini
Pengadilan Agung Korea secara konsisten menyatakan bahwa kesepakatan untuk membayar pesangon secara dicicil setiap bulan selama masa kerja adalah tidak sah. Pengadilan berpendapat bahwa karena pesangon adalah hak yang lahir dari pemutusan hubungan kerja, kesepakatan apa pun yang melepaskan hak tersebut sebelum waktunya melanggar hukum yang bersifat memaksa (mandatory rules).
Namun, pengadilan juga memperkenalkan prinsip keadilan. Jika perusahaan terbukti benar-benar membayar uang tambahan dengan label pesangon (di luar upah minimum atau upah yang disepakati), uang tersebut dianggap sebagai "pengayaan tidak sah" (unjust enrichment) bagi karyawan karena dasar hukum pembayarannya batal.
5. Menerapkan Hukum pada Kasus Mirae Kim
Dalam kasus Mirae Kim, kontrak yang menyatakan bahwa gaji bulanannya sudah termasuk pesangon adalah batal demi hukum. Meskipun ia menandatangani kontrak tersebut, hak-hak dasarnya di bawah undang-undang ketenagakerjaan tidak bisa dihapus begitu saja. Oleh karena itu, Mirae secara hukum tetap berhak menuntut pesangon penuh atas 8 tahun masa kerjanya.
Namun, ada catatan penting: Jika perusahaan dapat membuktikan bahwa nilai yang dibayarkan kepada Mirae setiap bulan memang lebih tinggi dari gaji yang seharusnya dan jumlah tersebut secara eksplisit disebut sebagai pesangon, perusahaan dapat meminta pengembalian uang tersebut. Sesuai putusan Mahkamah Agung, perusahaan bisa melakukan set-off (kompensasi), tetapi terbatas:
- Perusahaan hanya boleh memotong maksimal 50% dari total pesangon yang seharusnya diterima Mirae. Ini untuk melindungi kebutuhan hidup dasar pekerja.
- Sisa 50% lainnya harus tetap dibayarkan secara tunai kepada Mirae.
6. Kesimpulan: Apa yang Terjadi pada Mirae?
Mirae Kim akhirnya membawa kasus ini ke Dewan Tenaga Kerja. Karena perusahaan tidak bisa membuktikan bahwa mereka membayar uang tambahan di atas gaji standar (mereka hanya membagi gaji pokok menjadi komponen-komponen palsu), pengadilan memerintahkan PT Maju Makmur untuk membayar pesangon penuh kepada Mirae. Mirae memenangkan haknya.
Tips Praktis untuk Anda:
- Tinjau Kontrak Anda: Jangan tertipu dengan klausul "sudah termasuk pesangon". Periksa apakah ada rincian yang jelas antara upah pokok dan tunjangan.
- Simpan Slip Gaji: Dokumentasi bulanan adalah bukti krusial untuk menunjukkan apakah Anda benar-benar menerima pembayaran ekstra atau hanya gaji standar yang dilabeli ulang.
- Konsultasi Segera: Jika perusahaan menolak membayar pesangon dengan alasan sudah dibayar bulanan, segera hubungi pengacara atau otoritas tenaga kerja. Hukum berada di pihak pekerja dalam hal ini.
** *Artikel ini disusun untuk memberikan wawasan hukum umum dan bukan merupakan saran hukum profesional. Jika Anda menghadapi masalah serupa, disarankan untuk berkonsultasi dengan pakar hukum tenaga kerja.




















