Sebuah Kisah: Perjuangan Siti Aminah di Seoul

Siti Aminah telah bekerja dengan tekun di sebuah perusahaan desain grafis di Seoul selama hampir dua tahun. Namun, sejak Oktober 2014, situasi keuangannya mulai goyah. Gaji bulanannya sebesar 3 juta Won sering kali dibayarkan terlambat atau dicicil. Hingga akhir April, ia masih menyisakan piutang gaji lebih dari 200.000 Won yang belum dibayarkan oleh bosnya, Tuan Choi.

Merasa lelah dengan janji-janji manis yang tidak kunjung ditepati, Siti akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri pada akhir Mei. Ia sudah memberikan notifikasi pengunduran diri sejak awal bulan. Namun, rasa sakit hati karena gajinya terus ditunda membuatnya berpikir: "Apakah saya hanya akan menerima uang pokok saya saja setelah semua tekanan mental ini?"

Siti mendengar bahwa di Korea Selatan, pekerja tidak hanya berhak atas gaji pokok yang tertunda, tetapi juga bunga keterlambatan. Ia pun mulai mencari tahu keadilan apa yang bisa ia dapatkan sebelum meninggalkan perusahaan tersebut.

Pertanyaan Hukum yang Muncul

Berapakah besaran bunga yang bisa dituntut oleh seorang pekerja di Korea Selatan atas gaji yang terlambat dibayarkan, dan bagaimana prosedur hukum untuk mendapatkannya setelah berhenti bekerja?

Apa yang Dikatakan Hukum Korea

Korea Selatan memiliki perlindungan yang sangat ketat bagi pekerja terkait pembayaran upah. Berdasarkan Undang-Undang Standar Tenaga Kerja, terdapat ketentuan khusus mengenai bunga keterlambatan untuk memastikan pengusaha tidak menunda hak pekerja dengan sengaja.

Pasal 37 UU Standar Tenaga Kerja (Bunga Atas Gaji yang Tertunda):Jika pengusaha gagal membayar seluruh atau sebagian gaji atau uang pesangon dalam waktu 14 hari sejak tanggal terjadinya alasan pembayaran (seperti pengunduran diri), pengusaha harus membayar bunga keterlambatan hingga 40% per tahun berdasarkan kondisi ekonomi yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Enforcement Decree) Pasal 17, angka tersebut ditetapkan secara spesifik:

  • Suku Bunga: 20% per tahun.
  • Syarat Utama: Bunga ini mulai dihitung pada hari ke-15 setelah karyawan berhenti bekerja, dipecat, atau meninggal dunia.

Bagaimana Pengadilan Korea Mendekati Masalah Ini

Pengadilan Korea Selatan memandang gaji sebagai sumber kehidupan utama bagi pekerja. Oleh karena itu, bunga 20% yang cukup tinggi ini dirancang sebagai hukuman finansial bagi pengusaha agar mereka segera melunasi kewajibannya.

Biasanya, Kementerian Tenaga Kerja (Labor Office) akan membantu pekerja mendapatkan gaji pokok mereka melalui mediasi. Namun, untuk bunga keterlambatan 20% ini, jika pengusaha menolak membayar secara sukarela, pekerja sering kali harus mengajukan gugatan perdata atau mencari perintah pembayaran melalui pengadilan. Pengadilan hampir selalu memenangkan pekerja dalam kasus di mana penundaan gaji sudah terbukti secara faktual.

Menerapkan Hukum pada Kasus Siti Aminah

Dalam kasus Siti Aminah, jika ia berhenti bekerja pada tanggal 31 Mei, maka Tuan Choi memiliki waktu hingga 14 Juni untuk melunasi semua sisa gaji (termasuk kekurangan 200.000 Won dari bulan April dan gaji bulan Mei).

  1. Jika hingga tanggal 15 Juni gaji tersebut belum dibayar, maka sejak hari itu bunga 20% per tahun mulai berjalan.
  2. Untuk keterlambatan yang terjadi selama ia masih bekerja (dari Oktober hingga Mei), bunga yang berlaku biasanya adalah bunga perdata standar (sekitar 5-6%).
  3. Namun, setelah ia resmi berhenti, semua total gaji yang tertunda akan dikenakan bunga tinggi 20% tersebut.

Jadi, Siti tidak hanya bisa menuntut 200.000 Won miliknya, tetapi juga bunga akumulatif yang dihitung sejak ia berhenti bekerja sampai uang tersebut benar-benar masuk ke rekeningnya.

Kesimpulan: Apa yang Terjadi pada Siti dan Apa yang Harus Anda Lakukan?

Siti Aminah akhirnya membawa kasusnya ke Kantor Tenaga Kerja setempat. Setelah mediasi, ia berhasil mendapatkan pernyataan tertulis tentang tunggakan gajinya. Dengan dokumen tersebut, ia mengancam akan membawa kasus ini ke pengadilan perdata untuk menuntut bunga 20%. Menyadari risiko denda dan biaya hukum yang lebih besar, Tuan Choi akhirnya melunasi seluruh gaji beserta kompensasi tambahan.

Jika Anda berada dalam situasi serupa, berikut tips praktisnya:

  • Simpan Catatan Detail: Dokumentasikan semua slip gaji, tanggal pembayaran yang meleset, dan riwayat percakapan dengan atasan mengenai gaji.
  • Pahami Batas 14 Hari: Ingatlah bahwa bunga 20% baru aktif secara hukum setelah Anda berhenti bekerja dan melewati masa tenggang 14 hari.
  • Manfaatkan Bantuan Hukum Gratis: Gunakan layanan konsultasi hukum dari pusat dukungan tenaga kerja asing di Korea untuk membantu menghitung total bunga yang menjadi hak Anda sebelum mengajukan klaim.

--- Artikel ini disusun untuk memberikan informasi hukum umum dan bukan merupakan saran hukum formal. Jika Anda menghadapi masalah hukum, konsultasikan dengan profesional hukum berlisensi di Korea Selatan.