Tanggung Jawab Hukum dalam Kemitraan Bisnis
Hubungan bisnis bersama di Korea dianggap sebagai kontrak kemitraan (Johap). Di bawah hukum perdata, setiap mitra memiliki hak dan kewajiban tertentu sebagai anggota kemitraan tersebut.
Apa itu Kewajiban Setoran Modal?
Berdasarkan Pasal 703 ayat 1 dari Undang-Undang Perdata, mitra bisnis memiliki kewajiban dasar untuk menyetorkan modal sesuai kesepakatan. Jika salah satu mitra menunda penyetoran modal, hal ini dianggap menghambat kelancaran bisnis bersama.
Bisakah Mengeluarkan Mitra yang Tidak Menyetor Modal?
Bisa. Menurut Pasal 718 ayat 1, ketidakmampuan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban setoran modal merupakan "alasan yang sah" untuk memberhentikan (mengeluarkan) anggota tersebut dari kemitraan.
Fakta Hukum Penting:Mahkamah Agung Korea (Putusan 96da29816) telah menetapkan bahwa dalam memberhentikan anggota yang lalai menyetor modal, tidak diperlukan pemberitahuan formal yang memberikan jangka waktu tambahan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Kesimpulan
Dalam kasus Anda, karena mitra A terus menunda setoran modal dan mengganggu jalannya bisnis, Anda dan mitra B memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengecualikan A. Mengingat A gagal memenuhi kewajiban utamanya, protes yang diajukan A karena dikeluarkan dari bisnis kemungkinan besar tidak akan kuat di mata hukum.
--- Informasi ini bersifat panduan umum. Untuk nasihat hukum spesifik mengenai kontrak bisnis di Korea, silakan berkonsultasi dengan pengacara profesional.




















