1. Kisah di Balik Pengumuman Audit
Di Provinsi Haneul, pengumuman Gubernur Kang Min-seok tentang audit program makan gratis di sekolah-sekolah langsung menjadi bahan pembicaraan. Tim gubernur berencana memeriksa kewajaran kontrak, dugaan penggunaan bahan pangan berkualitas tinggi secara melanggar aturan, serta kemungkinan adanya perlakuan istimewa bagi pemasok tertentu. Bagi orang tua murid, audit itu terdengar seperti upaya memastikan uang publik benar-benar menghasilkan makanan yang layak.
Namun, Park Ji-eun, kepala pendidikan provinsi, melihat persoalan yang berbeda. Sekolah-sekolah tersebut berada dalam lingkup pendidikan yang menjadi tanggung jawab kantornya. Ia khawatir pemeriksaan gubernur memasuki wilayah pengawasan pendidikan dan mengumumkan bahwa kewenangannya telah dilanggar. Park lalu mempertimbangkan untuk membawa sengketa itu ke Mahkamah Konstitusi Korea melalui permohonan penyelesaian sengketa kewenangan.
Pertanyaan yang menentukan ternyata bukan apakah ada bahan pangan yang dibeli secara tidak patut atau apakah audit gubernur dibenarkan. Sebelum sampai ke sana, pengadilan harus lebih dulu memastikan: apakah gubernur dan kepala pendidikan provinsi merupakan dua pihak yang secara hukum dapat saling mengajukan sengketa kewenangan di Mahkamah Konstitusi?
2. Pertanyaan Hukumnya
Dapatkah kepala pendidikan provinsi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kewenangan di Mahkamah Konstitusi terhadap pemerintah provinsi yang sama, dengan alasan rencana audit gubernur atas program makan sekolah melanggar kewenangan pengawasan pendidikan?
Jawabannya, berdasarkan prinsip hukum Korea yang berlaku untuk jenis sengketa ini, adalah tidak. Hambatannya terletak pada kedudukan hukum para pihak, bukan pada benar atau salahnya rencana audit.
3. Apa Kata Hukum Korea
Konstitusi Korea memberikan Mahkamah Konstitusi kewenangan untuk memeriksa jenis-jenis sengketa kewenangan tertentu. Salah satunya adalah sengketa antara pemerintah daerah. Akan tetapi, mekanisme itu mensyaratkan adanya pihak-pihak yang secara hukum berbeda sebagai pemegang hak atau kewenangan.
Konstitusi Korea, Pasal 111 ayat (1) angka 4: Mahkamah Konstitusi memeriksa sengketa kewenangan antara lembaga negara, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta antara pemerintah daerah.
Istilah “antara pemerintah daerah” tidak berarti setiap perselisihan di dalam lingkungan pemerintah daerah dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Maknanya adalah sengketa antara subjek hukum yang berbeda. Untuk memahami kedudukan kepala pendidikan, perlu dibedakan antara pemerintah daerah sebagai satuan pemerintahan dan pejabat atau organ yang menjalankan tugas tertentu di dalamnya.
Undang-Undang tentang Otonomi Pendidikan Daerah: kepala pendidikan ditetapkan sebagai organ pelaksana urusan pendidikan dan kebudayaan di tingkat kota atau provinsi.
Sementara itu, jenis pemerintah daerah ditetapkan oleh undang-undang. Undang-Undang Pemerintahan Daerah menyebut, antara lain, provinsi dan pemerintah daerah tingkat kota atau kabupaten sebagai satuan pemerintah daerah. Kepala pendidikan tidak tercantum sebagai satu jenis pemerintah daerah tersendiri.
Konstitusi Korea, Pasal 117 ayat (2): jenis pemerintah daerah ditentukan oleh undang-undang.
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Pasal 62 ayat (1) angka 3: mengatur jenis sengketa kewenangan antara pemerintah daerah.
Dari aturan dan prinsip tersebut, pokok-pokoknya adalah:
- Permohonan sengketa kewenangan harus diajukan oleh pihak yang termasuk dalam kategori yang dapat berperkara menurut undang-undang.
- Dalam sengketa antara pemerintah daerah, para pihak harus merupakan pemegang hak atau kewenangan yang berbeda secara hukum.
- Kepala pendidikan provinsi menjalankan fungsi pendidikan sebagai organ pelaksana di dalam struktur pemerintah daerah, bukan sebagai pemerintah daerah terpisah.
- Karena itu, perselisihan antara kepala pendidikan dan provinsi yang sama tidak otomatis berubah menjadi sengketa antara dua pemerintah daerah hanya karena keduanya memiliki tugas atau pandangan yang berbeda.
4. Cara Pengadilan Korea Menilai Sengketa Seperti Ini
Dalam perkara kewenangan, Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu memeriksa apakah para pihak dan jenis sengketanya termasuk dalam batas yurisdiksi yang diberikan undang-undang. Pemeriksaan ini dapat mendahului pertanyaan tentang apakah suatu tindakan benar-benar melanggar kewenangan pihak lain.
Prinsip pengadilan: sengketa kewenangan antara pemerintah daerah mengandaikan adanya dua pemegang hak yang berbeda; perbedaan jabatan, tugas, atau kepentingan di dalam satu pemerintah daerah tidak dengan sendirinya memenuhi syarat itu.
Pengadilan juga tidak memperluas kategori pihak yang berhak mengajukan sengketa hanya karena suatu perselisihan tampak penting atau menimbulkan ketegangan kelembagaan. Undang-undang telah menentukan jenis pemerintah daerah dan kategori sengketa yang dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Karena itu, kategori tersebut tidak diperlakukan sebagai daftar terbuka yang dapat diperluas untuk memasukkan setiap organ pemerintahan daerah.
Konsekuensinya penting: jika pengadilan menyimpulkan bahwa pemohon dan pihak lawan bukan dua subjek hukum yang berbeda dalam pengertian yang disyaratkan, permohonan dapat dinyatakan tidak dapat diterima. Pengadilan tidak perlu memutus apakah auditnya sah atau apakah kewenangan kepala pendidikan benar-benar dilanggar.
5. Menerapkan Hukum pada Kasus Park
Langkah pertama adalah mengidentifikasi apa yang dipersoalkan Park. Ia menilai pemberitahuan rencana audit oleh Gubernur Kang mencampuri kewenangannya mengawasi urusan sekolah dan pendidikan. Jadi, inti keberatannya adalah klaim bahwa tindakan gubernur melanggar kewenangan kepala pendidikan.
Langkah kedua adalah memeriksa kedudukan Park. Menurut aturan Korea tentang otonomi pendidikan daerah, kepala pendidikan merupakan organ pelaksana urusan pendidikan di tingkat provinsi. Jabatan itu mempunyai tanggung jawab dan kewenangan tertentu, tetapi tidak menjadikan pemegangnya sebuah pemerintah daerah yang terpisah dari Provinsi Haneul.
Langkah ketiga adalah membandingkan para pihak dalam permohonan. Di satu sisi ada kepala pendidikan yang menjalankan fungsi pendidikan di provinsi tersebut; di sisi lain ada gubernur sebagai pejabat yang memimpin pemerintah provinsi yang sama. Perbedaan jabatan dan tanggung jawab mereka tidak membuat mereka menjadi dua pemerintah daerah yang berbeda atau dua pemegang hak yang berdiri terpisah untuk jenis sengketa ini.
Langkah keempat adalah melihat batas kewenangan Mahkamah Konstitusi. Mekanisme yang digunakan Park ditujukan untuk menyelesaikan sengketa kewenangan antara pihak-pihak yang memenuhi kategori hukum tertentu. Karena perselisihan ini terjadi di dalam satu pemerintah daerah, syarat dasar untuk mengajukan sengketa antara pemerintah daerah tidak terpenuhi.
Dengan demikian, pengadilan dapat berhenti pada persoalan tersebut. Ia tidak harus memutus apakah pemeriksaan kontrak makan sekolah berada dalam lingkup kewenangan gubernur, apakah Park memiliki kewenangan eksklusif untuk mengaudit, atau apakah dugaan terhadap pemasok benar. Semua itu adalah persoalan pokok yang berbeda dari pertanyaan apakah permohonan dapat diperiksa melalui jalur ini.
6. Kesimpulan: Apa yang Terjadi, dan Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
Permohonan Park Ji-eun kemungkinan besar dinyatakan tidak dapat diterima. Bukan karena Mahkamah Konstitusi telah menyatakan audit Gubernur Kang pasti sah, melainkan karena kepala pendidikan dan pemerintah provinsi yang sama tidak diperlakukan sebagai dua pemegang hak yang berbeda untuk mengajukan sengketa kewenangan antara pemerintah daerah. Pokok perselisihan tentang batas audit pun tidak akan otomatis diputus dalam proses tersebut.
Bagi pejabat atau lembaga yang menghadapi situasi serupa, beberapa langkah praktis patut dipertimbangkan:
- Pastikan lebih dahulu kedudukan hukum para pihak. Sebelum mengajukan sengketa kewenangan, periksa apakah pihak yang bersengketa merupakan subjek hukum yang berbeda dan termasuk kategori yang diatur undang-undang.
- Simpan catatan dan dokumen secara lengkap. Amankan surat pemberitahuan audit, rencana pemeriksaan, aturan pembagian tugas, serta komunikasi resmi yang menunjukkan ruang lingkup tindakan masing-masing pihak.
- Teliti jalur penyelesaian lain sebelum menggugat. Mintalah nasihat hukum mengenai mekanisme administratif atau proses hukum lain yang mungkin tersedia; jangan menganggap bahwa permohonan sengketa kewenangan akan menjadi jalan untuk memutus pokok perbedaan internal.
Dalam kisah ini, sengketa tentang mutu makanan sekolah tetap penting bagi murid dan orang tua. Namun, sebelum memperdebatkan siapa yang berhak melakukan audit, Park harus lebih dulu menghadapi batas prosedural yang mendasar: Mahkamah Konstitusi hanya dapat memutus sengketa yang memang berada dalam yurisdiksinya.




















