1 — Kisah di Balik Upaya Terakhir

Selama bertahun-tahun, Sari Wijaya yakin bahwa ia memiliki dasar hukum yang kuat dalam sengketa perdatanya. Namun, Mahkamah Agung Korea akhirnya memutus perkara itu untuk pihak lawannya. Sari lalu mengajukan permohonan peninjauan kembali, berharap pengadilan akan memeriksa kembali apa yang menurutnya merupakan kekeliruan serius. Permohonannya ditolak.

Penolakan itu terasa bukan hanya seperti kekalahan, tetapi seperti pintu yang dibanting. Sari berpendapat bahwa pengadilan tidak memutus perkara berdasarkan hukum sebagaimana mestinya. Ia kemudian mempertimbangkan langkah yang terdengar berbeda: mengajukan sengketa kewenangan di Mahkamah Konstitusi Korea terhadap Ketua Hakim Agung. Alasannya, sebagai warga negara, ia merasa kewenangannya telah dilanggar oleh lembaga peradilan.

Bagi Sari, gagasan itu tampak masuk akal: bila lembaga negara dapat memperdebatkan batas kewenangannya, mengapa warga tidak boleh mempersoalkan tindakan lembaga yang merugikannya? Jawabannya terletak pada siapa yang menurut hukum boleh menjadi pihak dalam perkara semacam itu.

2 — Pertanyaan Hukumnya

Dapatkah seorang warga Korea, setelah kalah di Mahkamah Agung dan permohonan peninjauan kembalinya ditolak, mengajukan sengketa kewenangan terhadap Ketua Hakim Agung dengan alasan pengadilan tidak mengadili perkara berdasarkan hukum?

3 — Apa Kata Hukum Korea

Konstitusi Korea memberi Mahkamah Konstitusi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa kewenangan tertentu. Namun, jalur ini bukan mekanisme umum bagi siapa pun yang merasa dirugikan oleh tindakan pemerintah atau putusan pengadilan. Fungsinya adalah menyelesaikan perselisihan mengenai pembagian kewenangan di antara lembaga negara.

Konstitusi Korea mencantumkan “sengketa kewenangan antara lembaga negara” sebagai salah satu perkara yang berada dalam yurisdiksi Mahkamah Konstitusi (Pasal 111 ayat (1) angka 4).

Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Korea menyebut lembaga yang dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan, termasuk Majelis Nasional, pemerintah, pengadilan, dan Komisi Pemilihan Umum Pusat. Dengan demikian, perkara ini menuntut adanya pihak-pihak yang memenuhi kedudukan sebagai lembaga negara, serta sengketa tentang kewenangan yang diberikan kepada mereka oleh konstitusi atau undang-undang.

Pokok-pokok yang perlu dipahami adalah:

  • Pemohon harus termasuk pihak yang diakui hukum. Seorang warga perseorangan tidak otomatis menjadi lembaga negara karena ia memiliki hak konstitusional atau menganggap tindakannya sebagai bagian dari kewenangan negara.
  • Sengketa harus menyangkut pembagian kewenangan. Ketidakpuasan terhadap hasil perkara atau dugaan bahwa hakim keliru menerapkan hukum, dengan sendirinya, bukan sengketa kewenangan antarlembaga.
  • Identitas pihak tidak dapat diubah hanya melalui cara menyebutnya. Menggambarkan diri sebagai “warga dalam kapasitas sebagai organ negara” tidak menjadikan individu sebagai lembaga yang dibentuk oleh konstitusi dan diberi kewenangan tersendiri.
Mahkamah Konstitusi Korea telah menegaskan bahwa warga perseorangan bukan “lembaga negara” yang dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan, karena warga tidak dibentuk sebagai organ konstitusional dengan kewenangan mandiri yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang.

4 — Cara Pengadilan Korea Memandang Perkara Seperti Ini

Dalam menilai sengketa kewenangan, Mahkamah Konstitusi Korea terlebih dahulu melihat kedudukan pihak yang mengajukan perkara. Pertanyaan awalnya bukan apakah pemohon merasa dirugikan secara serius, melainkan apakah ia termasuk jenis lembaga yang oleh hukum diberi hak untuk membawa sengketa kewenangan ke Mahkamah Konstitusi.

Pendekatan itu terlihat dalam putusan tanggal 25 Mei 2017, perkara nomor 2016Hun-Ra2. Mahkamah menyatakan bahwa “warga” sebagai individu bukan lembaga negara yang dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan. Seseorang tidak memenuhi syarat itu hanya dengan menyatakan bahwa tindakan pengadilan telah melanggar kedudukannya sebagai warga negara.

Prinsip tersebut juga menjelaskan perbedaan antara dua hal yang kerap tercampur. Seseorang dapat merasa bahwa putusan pengadilan melanggar haknya; tetapi sengketa kewenangan bukan forum untuk meminta Mahkamah Konstitusi mengoreksi setiap dugaan kesalahan dalam putusan. Jalur ini berkenaan dengan batas kewenangan antarlembaga, bukan keberatan pribadi atas hasil perkara.

5 — Menerapkan Hukum pada Perkara Sari

Kasus Sari perlu dianalisis dalam beberapa langkah.

  1. Tentukan siapa pemohonnya. Sari mengajukan perkara atas namanya sendiri sebagai individu. Ia bukan Majelis Nasional, pemerintah, pengadilan, atau Komisi Pemilihan Umum Pusat, dan tidak bertindak sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mandiri menurut konstitusi atau undang-undang.
  2. Periksa apakah label yang dipakai mengubah kedudukannya. Sari menyebut dirinya sebagai “warga negara dalam kapasitas sebagai organ negara”. Namun, ungkapan itu tidak menciptakan lembaga baru dan tidak memberinya kewenangan yang secara hukum hanya dimiliki suatu organ negara. Karena itu, ia tetap dipandang sebagai warga perseorangan.
  3. Kenali inti keluhannya. Sari sebenarnya keberatan karena Mahkamah Agung memutus perkara untuk pihak lawannya dan menolak permohonan peninjauan kembali. Ia menilai pengadilan tidak menerapkan hukum dengan benar. Keluhan ini menyasar cara perkara pribadinya diputus, bukan perselisihan antara dua lembaga negara mengenai siapa yang berwenang bertindak.
  4. Tentukan apakah forum yang dipilih sesuai. Karena Sari bukan pihak yang memenuhi syarat sebagai lembaga negara dan pokok keluhannya bukan sengketa pembagian kewenangan antarlembaga, permohonannya tidak dapat diterima melalui jalur sengketa kewenangan.

Hasilnya tidak bergantung pada seberapa kuat Sari merasa putusan itu salah. Persoalan utama muncul lebih dahulu: ia tidak memiliki kedudukan sebagai pihak yang dapat mengajukan jenis perkara tersebut. Menggugat Ketua Hakim Agung juga tidak mengubah sengketa tentang hasil perkara menjadi sengketa kewenangan antarlembaga.

6 — Kesimpulan: Apa yang Terjadi, dan Apa yang Sebaiknya Anda Lakukan?

Permohonan Sari melalui jalur sengketa kewenangan tidak dapat diajukan sebagai perkara oleh seorang warga perseorangan. Menurut hukum Korea, warga bukan lembaga negara yang memenuhi syarat untuk menjadi pihak dalam perkara tersebut. Selain itu, keberatannya terhadap putusan Mahkamah Agung dan penolakan peninjauan kembali tidak dengan sendirinya merupakan sengketa kewenangan antarlembaga.

Bagi pembaca yang menghadapi situasi serupa, beberapa langkah praktis dapat membantu:

  • Jangan menganggap sengketa kewenangan sebagai banding tambahan. Periksa jenis upaya hukum yang benar-benar tersedia untuk perkara Anda dan apakah tenggatnya masih berjalan.
  • Minta penilaian hukum yang terarah. Mintalah penasihat hukum menelaah putusan, alasan penolakan peninjauan kembali, dan kemungkinan prosedur lain yang dapat diterapkan pada keadaan khusus Anda.
  • Simpan seluruh dokumen dan perhatikan tenggat. Salinan putusan, pemberitahuan pengadilan, bukti penyampaian, dan catatan tanggal dapat menentukan apakah suatu langkah hukum masih terbuka.

Rasa tidak adil patut ditanggapi dengan serius. Namun, memilih forum yang tepat adalah bagian penting dari upaya hukum—dan sengketa kewenangan di Korea disediakan untuk perselisihan antarlembaga negara, bukan untuk mengadili ulang kekalahan seorang warga di pengadilan.