1 — Sebuah Kisah Manusiawi

Jembatan penghubung dua kawasan di Kota Haneul sudah lama menjadi kebutuhan warga. Setelah persetujuan dan anggaran disiapkan, pekerjaan akhirnya dimulai. Namun, beberapa hari kemudian, sebuah surat dari kementerian pusat tiba: proyek harus dihentikan sampai ada persetujuan baru dari pemerintah pusat.

Bagi Wali Kota Min-jun Park, surat itu bukan sekadar hambatan administratif. Ia menganggap pengelolaan jalan dan jembatan setempat merupakan urusan pemerintah kota, sedangkan kementerian hanya menetapkan standar keselamatan nasional. Kota meminta kementerian mencabut perintah tersebut. Kementerian tidak mengubah sikapnya, dan proyek tetap terhenti.

Di tengah silang pendapat itu, warga bertanya-tanya siapa yang sebenarnya berhak memutuskan. Bagi Min-jun, pertanyaan hukumnya lebih khusus: apakah sebuah lembaga pemerintah dapat mengambil alih kewenangan lembaga lain melalui tindakan sepihak, dan ke mana sengketa semacam itu harus dibawa?

2 — Pertanyaan Hukumnya

Dapatkah pemerintah daerah meminta Mahkamah Konstitusi Korea menentukan apakah kementerian pusat telah bertindak di luar kewenangannya atau melanggar kewenangan pemerintah daerah? Dan, jika dapat, apa batas waktu serta akibat dari putusan tersebut?

3 — Apa Kata Hukum Korea

Korea memiliki mekanisme bernama sengketa kewenangan konstitusional. Mekanisme ini bertujuan menentukan lembaga mana yang memiliki suatu kewenangan dan sejauh mana kewenangan itu berlaku, agar fungsi pemerintahan berjalan tanpa tumpang tindih atau saling menghalangi.

Sengketa dapat timbul antara lembaga negara, antara pemerintah daerah, atau antara lembaga negara dan pemerintah daerah. Yang dipersoalkan dapat berupa tindakan yang dilakukan, maupun kewajiban bertindak yang tidak dipenuhi.

Mekanisme ini bukan gugatan umum untuk setiap orang yang merasa dirugikan. Pemohon harus merupakan lembaga negara atau pemerintah daerah yang menyatakan bahwa tindakan atau kelalaian lembaga lain telah melanggar kewenangannya sendiri—atau menimbulkan risiko pelanggaran yang sangat besar.

Beberapa ketentuan pentingnya adalah:

  • Siapa yang dapat mengajukan: lembaga negara atau pemerintah daerah yang kewenangannya dipersoalkan. Warga perorangan tidak dapat mengajukan sengketa ini atas namanya sendiri.
  • Apa yang dapat dipersoalkan: tindakan suatu lembaga, atau kelalaian untuk bertindak ketika lembaga itu seharusnya bertindak.
  • Batas waktu: permohonan harus diajukan paling lambat 60 hari sejak pemohon mengetahui alasan sengketa, dan paling lambat 180 hari sejak alasan sengketa itu terjadi. Kedua batas waktu tersebut berlaku; permohonan yang terlambat dapat dinyatakan tidak dapat diterima.
  • Apa yang dapat diputus: Mahkamah Konstitusi memeriksa apakah lembaga yang menjadi termohon berwenang bertindak atau membiarkan sesuatu tidak dilakukan.
Jika Mahkamah menyimpulkan bahwa tindakan atau kelalaian itu dilakukan tanpa kewenangan, atau melampaui batas kewenangan sehingga melanggar kewenangan pemohon, Mahkamah dapat membatalkan tindakan tersebut atau menyatakan bahwa tindakan itu tidak sah. Jika kelalaian dinyatakan melanggar kewenangan, lembaga yang menjadi termohon wajib bertindak sesuai dengan isi putusan.

Ada satu batas penting. Pembatalan suatu tindakan dalam sengketa kewenangan tidak otomatis menghapus akibat yang sudah timbul bagi pihak yang dituju oleh tindakan tersebut. Karena itu, sengketa kewenangan antara lembaga dan persoalan hukum yang dialami pihak lain tidak selalu selesai melalui satu putusan yang sama.

4 — Cara Mahkamah Konstitusi Menilai Sengketa

Mahkamah Konstitusi tidak cukup hanya melihat apakah dua lembaga berbeda pendapat. Inti pemeriksaannya ialah pembagian kewenangan menurut Konstitusi dan undang-undang, serta apakah tindakan atau kelalaian yang dipersoalkan benar-benar mengganggu kewenangan pemohon.

Perselisihan politik atau perbedaan kebijakan saja belum tentu menjadi sengketa kewenangan. Pemohon harus menunjukkan kewenangan hukum yang dimilikinya dan menjelaskan bagaimana tindakan atau kelalaian pihak lain telah melanggar, atau sangat mungkin melanggar, kewenangan tersebut.

Dengan demikian, persoalan prosedural sama pentingnya dengan persoalan pokok. Mahkamah akan memeriksa apakah pemohon merupakan lembaga yang berhak mengajukan permohonan, apakah yang dipersoalkan termasuk tindakan atau kelalaian, dan apakah permohonan diajukan dalam tenggat yang ditetapkan. Jika syarat-syarat itu terpenuhi, barulah Mahkamah menilai batas kewenangan para pihak.

5 — Menerapkan Hukum pada Kasus Kota Haneul

Pertama, tentukan siapa yang bersengketa. Dalam cerita ini, pihak yang mengajukan permohonan bukan Wali Kota Min-jun sebagai pribadi, melainkan Pemerintah Kota Haneul sebagai lembaga. Kementerian pusat menjadi pihak yang dimohonkan pemeriksaan. Ini sesuai dengan sifat mekanisme tersebut: yang dipertentangkan adalah kewenangan lembaga, bukan tuntutan ganti rugi seorang warga.

Kedua, identifikasi tindakan yang dipersoalkan. Surat kementerian memerintahkan penghentian proyek. Itu merupakan tindakan yang dapat diuji. Jika kementerian hanya berdiam diri ketika seharusnya mengambil keputusan, kelalaian itu juga dapat menjadi pokok sengketa, selama kewajiban untuk bertindak dan dampaknya terhadap kewenangan kota dapat ditunjukkan.

Ketiga, buktikan adanya kewenangan kota dan batas kewenangan kementerian. Dalam fakta fiktif ini, aturan yang berlaku memberikan Pemerintah Kota Haneul kewenangan mengelola pembangunan jembatan lokal, sementara kementerian berwenang menetapkan standar keselamatan umum. Tidak ada ketentuan yang memberi kementerian wewenang untuk menghentikan proyek tertentu dalam keadaan yang dihadapi Haneul. Kota perlu menunjukkan dasar hukum pembagian kewenangan tersebut—bukan sekadar mengatakan bahwa keputusan kementerian tidak adil atau tidak bijaksana.

Keempat, tunjukkan bagaimana kewenangan kota terganggu. Perintah penghentian menghalangi kota menjalankan proyek dalam wilayah kewenangannya. Jika kementerian memang tidak memiliki dasar hukum untuk mengeluarkan perintah itu, gangguan tersebut bukan hanya perbedaan pendapat mengenai kebijakan: tindakan itu berpotensi mengambil alih kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah.

Kelima, ajukan permohonan tepat waktu. Pemerintah Kota Haneul harus menghitung tenggat 60 hari sejak mengetahui alasan sengketa dan tenggat 180 hari sejak alasan itu terjadi. Kota tidak sebaiknya menunggu negosiasi berlarut-larut hingga salah satu batas waktu terlewati.

Terakhir, tentukan pemulihan yang diminta. Jika Mahkamah menerima dalil kota, Mahkamah dapat membatalkan perintah kementerian atau menyatakan perintah itu tidak sah. Namun, apabila perintah tersebut telah menimbulkan akibat hukum bagi pihak yang dituju, pembatalan dalam sengketa kewenangan tidak dengan sendirinya menghapus akibat yang sudah timbul itu. Pihak terkait mungkin memerlukan langkah hukum tersendiri untuk menyelesaikan dampak terhadap posisinya.

6 — Kesimpulan: Apa yang Terjadi, dan Apa yang Sebaiknya Anda Lakukan?

Dalam kisah ini, Pemerintah Kota Haneul mengajukan sengketa kewenangan konstitusional terhadap kementerian. Berdasarkan fakta yang telah ditetapkan—kota memegang kewenangan atas proyek jembatan lokal, kementerian hanya menetapkan standar umum, dan tidak ada dasar hukum untuk memerintahkan penghentian proyek tersebut—Mahkamah menyatakan bahwa kementerian telah melampaui kewenangannya dan membatalkan perintah itu. Kota dapat melanjutkan proyek sesuai kewenangannya, dengan tetap mematuhi standar keselamatan yang berlaku.

Putusan tersebut menyelesaikan pertanyaan tentang pembagian kewenangan antara dua lembaga. Namun, putusan itu tidak otomatis membatalkan setiap akibat yang sebelumnya telah timbul bagi pihak yang dituju oleh perintah kementerian. Jika ada pihak lain yang hak atau kewajibannya terdampak, akibat tersebut perlu diperiksa melalui jalur hukum yang sesuai.

Jika Anda bekerja di pemerintah daerah atau lembaga publik dan menghadapi sengketa serupa:

  • Catat tenggat sejak awal. Hitung 60 hari sejak mengetahui sengketa dan 180 hari sejak sengketa terjadi; jangan mengandalkan perundingan informal untuk menghentikan berjalannya waktu.
  • Kumpulkan dasar pembagian kewenangan. Siapkan ketentuan hukum, dokumen keputusan, surat-menyurat, dan bukti konkret tentang bagaimana tindakan atau kelalaian lembaga lain mengganggu kewenangan Anda.
  • Pisahkan sengketa antarlembaga dari dampak terhadap pihak lain. Putusan tentang siapa yang berwenang belum tentu menyelesaikan akibat hukum yang sudah timbul bagi warga, perusahaan, atau pihak yang menjadi sasaran suatu tindakan.