1. Kisah Manusia: Permohonan yang Datang Terlalu Awal
Raka Pratama telah menjalani hukuman penjara setelah pengadilan Korea menjatuhkan putusan bersalah yang kemudian berkekuatan hukum tetap. Ia masih merasa ada yang keliru dalam perkara itu. Bersama pengacaranya, Raka mengajukan permohonan peninjauan kembali dan meminta pengadilan merujuk pasal yang menjadi dasar pemidanaannya kepada Mahkamah Konstitusi untuk diuji.
Bagi Raka, logikanya terasa sederhana: jika pasal yang menghukumnya bertentangan dengan konstitusi, bukankah putusannya harus diperiksa kembali? Namun, ketika permohonan itu diajukan, pengadilan belum memutuskan apakah perkara tersebut layak dibuka kembali. Raka telah meminta agar dasar pemidanaannya diuji, sementara pengadilan masih berada pada tahap yang lebih awal: menilai apakah permohonan peninjauan kembali memenuhi syarat untuk diproses.
2. Pertanyaan Hukumnya
Dapatkah pengadilan Korea meminta pengujian konstitusionalitas terhadap pasal pidana yang mendasari putusan bersalah yang telah berkekuatan tetap, ketika pengadilan belum memutuskan untuk membuka peninjauan kembali?
3. Apa Kata Hukum Korea
Hukum Korea membedakan dua tahap dalam peninjauan kembali perkara pidana. Pertama, pengadilan menilai apakah ada alasan hukum yang membenarkan perkara dibuka kembali. Hanya jika tahap itu berakhir dengan keputusan pembukaan yang berkekuatan tetap, pengadilan masuk ke tahap kedua: memeriksa kembali perkara pidananya.
Pasal 420 Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea membatasi peninjauan kembali pada alasan-alasan tertentu yang ditetapkan undang-undang. Jadi, peninjauan kembali bukan pemeriksaan ulang otomatis atas setiap putusan yang telah berkekuatan tetap. Pengadilan terlebih dahulu harus memastikan apakah permohonan itu memenuhi dasar hukum untuk dibuka.
Dalam menilai permohonan peninjauan kembali, pengadilan terlebih dahulu memutus apakah permohonan tersebut beralasan: permohonan dapat ditolak, atau pengadilan dapat memutuskan untuk membuka peninjauan kembali. Pemeriksaan ulang atas perkara pokok baru berlangsung setelah keputusan pembukaan itu berkekuatan tetap.
Pengujian konstitusionalitas melalui rujukan pengadilan juga mensyaratkan adanya hubungan nyata antara undang-undang yang dipersoalkan dan perkara yang sedang diputus. Dengan kata lain, konstitusionalitas aturan itu harus menjadi prasyarat bagi keputusan pengadilan—bukan sekadar persoalan yang penting bagi salah satu pihak secara umum.
Pertanyaan kuncinya adalah apakah keputusan yang sedang dibuat pengadilan akan bergantung pada konstitusionalitas ketentuan tersebut. Jika belum ada hubungan seperti itu, syarat relevansi bagi perkara tidak terpenuhi.
Dalam perkara peninjauan kembali pidana, hal ini menghasilkan urutan berikut:
- Pengadilan menilai apakah terdapat alasan peninjauan kembali yang diakui undang-undang.
- Jika permohonan tidak beralasan, pengadilan menolaknya tanpa memeriksa ulang pokok perkara.
- Jika pengadilan memutuskan untuk membuka peninjauan kembali dan keputusan itu berkekuatan tetap, barulah perkara pokok diperiksa kembali.
- Pengujian atas pasal pemidanaan dapat menjadi relevan dalam pemeriksaan pokok tersebut, apabila konstitusionalitas pasal itu memang memengaruhi putusan yang harus dijatuhkan.
4. Cara Pengadilan Korea Menilai Persoalan Ini
Pengadilan Korea pada umumnya melihat terlebih dahulu perkara apa yang sedang berada di hadapannya. Pada tahap awal peninjauan kembali, pengadilan belum memutus apakah terdakwa bersalah atau hukuman yang dijatuhkan harus dipertahankan. Yang sedang dinilai ialah apakah ada alasan hukum untuk membuka kembali perkara yang putusannya sudah final.
Mahkamah Konstitusi Korea menerapkan prinsip tersebut dalam putusan 31 Maret 2016, perkara 2015Hun-Ga36. Prinsip umumnya: sebelum keputusan pembukaan peninjauan kembali, pasal yang menjadi dasar pemidanaan dalam putusan lama belum menjadi prasyarat bagi keputusan tentang apakah perkara layak dibuka. Karena itu, pada tahap tersebut, syarat bahwa konstitusionalitas undang-undang harus relevan bagi perkara yang diputus belum terpenuhi.
Permintaan pengujian konstitusionalitas yang diajukan sebelum peninjauan kembali dibuka dapat dinyatakan tidak dapat diterima apabila pasal yang dipersoalkan belum menjadi prasyarat bagi keputusan pada tahap itu.
Prinsip ini tidak berarti pasal tersebut kebal dari pengujian. Artinya, waktu dan tahap pemeriksaan berpengaruh: relevansi yang belum ada saat pengadilan menilai kelayakan pembukaan dapat muncul kemudian, ketika perkara pokok benar-benar diperiksa ulang.
5. Menerapkan Hukum pada Perkara Raka
Pertama, putusan pidana Raka telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, ia tidak sedang menjalani pemeriksaan banding biasa, melainkan meminta peninjauan kembali berdasarkan alasan khusus yang diakui hukum Korea.
Kedua, ketika Raka meminta pengujian konstitusionalitas, pengadilan belum memutus untuk membuka peninjauan kembali. Dengan demikian, tugas pengadilan saat itu terbatas pada menilai apakah permohonannya memenuhi alasan hukum untuk membuka kembali perkara.
Ketiga, pertanyaan yang harus dijawab pada tahap tersebut bukan apakah pasal pemidanaan Raka konstitusional, melainkan apakah ada dasar yang cukup untuk membuka peninjauan kembali. Karena itu, hasil keputusan awal tidak bergantung pada jawaban atas persoalan konstitusionalitas pasal tersebut.
Keempat, akibatnya, syarat relevansi bagi rujukan pengujian konstitusionalitas belum terpenuhi. Permintaan Raka agar pengadilan merujuk pasal itu pada tahap ini dapat dinyatakan tidak dapat diterima. Hal tersebut bukan putusan bahwa pasal itu pasti sesuai dengan konstitusi, dan juga bukan penolakan akhir terhadap seluruh kemungkinan untuk mengangkat persoalan konstitusionalitasnya.
Jika pengadilan kemudian memutuskan untuk membuka peninjauan kembali dan keputusan itu berkekuatan tetap, perkara pokok akan diperiksa lagi. Pada tahap itulah pengadilan dapat menilai apakah konstitusionalitas pasal yang menjadi dasar pemidanaan merupakan prasyarat bagi putusan baru. Rujukan tetap bergantung pada penilaian pengadilan mengenai relevansinya; pembukaan peninjauan kembali tidak otomatis berarti rujukan akan diajukan.
6. Kesimpulan: Apa yang Terjadi dan Apa yang Sebaiknya Anda Lakukan?
Permintaan Raka untuk menguji pasal pemidanaan sebelum peninjauan kembali dibuka tidak dapat diterima karena, pada tahap itu, konstitusionalitas pasal tersebut belum menjadi prasyarat bagi keputusan pengadilan. Pengadilan terlebih dahulu harus menentukan apakah perkara layak dibuka kembali. Hanya sesudahnya, jika perkara masuk ke pemeriksaan pokok dan isu konstitusionalitas benar-benar memengaruhi putusan, kemungkinan rujukan dapat dinilai.
Bagi orang yang menghadapi situasi serupa, beberapa langkah praktis dapat membantu:
- Identifikasi tahap perkara dengan tepat. Pastikan apakah pengadilan masih menilai kelayakan pembukaan peninjauan kembali atau sudah memeriksa kembali pokok perkara.
- Pisahkan alasan peninjauan kembali dari keberatan konstitusional. Tunjukkan terlebih dahulu alasan hukum yang dapat mendukung pembukaan kembali; jangan menganggap permintaan pengujian konstitusionalitas menggantikan syarat tersebut.
- Mintalah nasihat hukum tentang relevansi pasal pada tahap yang tepat. Pengacara dapat membantu menjelaskan apakah pasal itu benar-benar menentukan keputusan yang sedang dibuat pengadilan dan kapan permohonan rujukan paling tepat diajukan.



















