1. Sebuah Kisah Manusiawi
Pada 2010, Dina Putri, seorang warga Indonesia yang tinggal di Korea Selatan, dijatuhi hukuman penjara karena melakukan hubungan seksual di luar perkawinan. Putusan itu menjadi final, dan Dina menjalani enam bulan di balik jeruji besi. Setelah bebas, ia berusaha membangun kembali kehidupannya, tetapi catatan pidana dan masa tahanan itu terus membayanginya.
Beberapa tahun kemudian, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menyatakan bahwa ketentuan yang memidana perzinaan bertentangan dengan Konstitusi. Dina pun bertanya: jika negara kini mengakui bahwa hukumannya melanggar hak konstitusional, apakah ia dapat meminta perkara diperiksa kembali? Dan jika pengadilan kemudian membebaskannya, apakah masa tahanan yang telah dijalaninya dapat diganti dengan kompensasi?
2. Pertanyaan Hukumnya
Persoalan utama bukan hanya apakah larangan pidana itu telah dibatalkan, melainkan apakah akibat putusan Mahkamah Konstitusi menjangkau putusan pidana yang sudah final. Jika perkara dapat dibuka kembali, pertanyaan berikutnya adalah apakah putusan bebas dalam pemeriksaan ulang memberi hak untuk meminta kompensasi atas masa penahanan.
3. Apa Kata Hukum Korea?
Pada 26 Februari 2015, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memutus bahwa ketentuan pidana perzinaan melanggar hak atas penentuan nasib seksual serta hak atas privasi dan kebebasan kehidupan pribadi. Pengadilan menilai bahwa negara semestinya menahan diri dari campur tangan pidana dalam hubungan seksual sukarela antara orang dewasa, kecuali ada kepentingan hukum serius yang membenarkan intervensi tersebut.
Mahkamah Konstitusi memandang bahwa menjadikan kehidupan seksual pribadi yang sukarela sebagai sasaran hukuman pidana merupakan campur tangan yang tidak sebanding terhadap hak menentukan kehidupan seksual dan hak atas privasi.
Dampak putusan terhadap perkara lama diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Korea Selatan. Aturannya perlu dibaca bersama, bukan hanya dengan melihat pernyataan bahwa suatu ketentuan telah dinyatakan inkonstitusional:
- Aturan umum mengenai akibat waktu: berdasarkan Pasal 47 ayat (3), ketentuan pidana yang dinyatakan inkonstitusional kehilangan kekuatan berlaku secara surut.
- Pengecualian penting: jika ketentuan itu pernah dinyatakan konstitusional sebelumnya, kekuatannya hilang secara surut mulai hari setelah putusan konstitusional terdahulu.
- Pemeriksaan ulang: Pasal 47 ayat (4) memungkinkan permohonan pemeriksaan ulang terhadap putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap apabila putusan itu didasarkan pada ketentuan yang dinyatakan inkonstitusional.
Dalam perkara perzinaan, ketentuan tersebut pernah dinyatakan konstitusional pada 30 Oktober 2008. Karena itu, akibat surut putusan inkonstitusional berlaku mulai 31 Oktober 2008. Berdasarkan prinsip yang berlaku dalam perkara ini, putusan bersalah yang final pada atau setelah tanggal tersebut dapat dimintakan pemeriksaan ulang. Putusan yang telah final sebelum tanggal itu tidak tercakup oleh akibat surut tersebut untuk dasar pemeriksaan ulang ini.
Kompensasi merupakan langkah terpisah. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang tentang Kompensasi Pidana dan Pemulihan Nama Baik mengatur bahwa orang yang dipidana dan ditahan, lalu memperoleh putusan bebas melalui pemeriksaan ulang, dapat meminta kompensasi pidana.
Pemeriksaan ulang yang memenuhi syarat membuka jalan untuk meminta kompensasi setelah putusan bebas, tetapi kompensasi bukan pembayaran otomatis hanya karena ketentuan pidana telah dinyatakan inkonstitusional.
4. Bagaimana Pengadilan Korea Menilai Perkara Seperti Ini?
Pengadilan harus menjaga dua prinsip sekaligus. Di satu sisi, putusan yang telah final umumnya memberi kepastian hukum. Di sisi lain, undang-undang secara khusus menyediakan pemeriksaan ulang ketika putusan bersalah bertumpu pada ketentuan pidana yang dinyatakan inkonstitusional. Dalam keadaan yang diatur undang-undang, finalitas putusan tidak dengan sendirinya menutup pintu pemeriksaan ulang.
Namun, putusan inkonstitusional tidak otomatis membatalkan semua putusan lama. Pengadilan tetap memeriksa apakah dasar hukum pemidanaan termasuk dalam jangkauan surut yang ditetapkan Pasal 47. Pengecualian karena pernah ada putusan konstitusional terdahulu membuat tanggal menjadi sangat menentukan.
Pengadilan juga membedakan pemeriksaan ulang dari kompensasi. Permohonan pemeriksaan ulang bertujuan membuka kembali perkara pidana. Kompensasi baru dapat diminta jika pemeriksaan itu menghasilkan putusan bebas dan syarat hukum lainnya terpenuhi. Dengan kata lain, kedua tahap tersebut berkaitan, tetapi bukan satu proses yang otomatis menghasilkan pembayaran.
5. Menerapkan Hukum pada Kasus Dina
Pertama, tanggal putusan Dina memenuhi batas waktu yang relevan. Putusan bersalahnya menjadi final pada 2010, yaitu setelah 31 Oktober 2008. Maka, berdasarkan aturan surut yang berlaku dalam perkara ini, Dina dapat meminta agar putusannya diperiksa kembali.
Kedua, permohonan itu tidak berarti Dina langsung dinyatakan bebas. Pemeriksaan ulang harus dilakukan melalui proses pengadilan. Dina perlu mengajukan permohonan dengan menunjukkan bahwa putusan bersalahnya didasarkan pada ketentuan pidana perzinaan yang kemudian dinyatakan inkonstitusional. Hasil akhirnya tetap ditentukan oleh pengadilan dalam perkara pemeriksaan ulang.
Ketiga, hasil pemeriksaan ulang menentukan apakah kompensasi dapat diminta. Jika pengadilan membebaskan Dina, masa enam bulan yang dijalaninya dalam tahanan dapat menjadi dasar untuk mengajukan permohonan kompensasi pidana berdasarkan Pasal 5 ayat (1). Besaran kompensasi tidak dapat dipastikan hanya dari fakta bahwa ia ditahan selama enam bulan; permohonan dan penilaiannya mengikuti aturan yang berlaku.
Keempat, bukti menjadi penting. Dina perlu menunjukkan putusan pidana yang telah final dan dokumen yang membuktikan kapan serta berapa lama ia ditahan. Ia juga perlu memastikan bahwa permohonannya diajukan melalui prosedur yang benar.
6. Kesimpulan: Apa yang Terjadi, dan Apa yang Sebaiknya Anda Lakukan?
Dina memiliki dasar untuk meminta pemeriksaan ulang karena putusan bersalahnya menjadi final pada 2010, setelah tanggal 31 Oktober 2008 yang relevan. Jika pengadilan dalam pemeriksaan ulang membebaskannya, ia dapat mengajukan permohonan kompensasi atas enam bulan penahanan. Namun, putusan inkonstitusional itu sendiri tidak serta-merta menghapus putusannya atau menjamin pembayaran; pemeriksaan ulang dan permohonan kompensasi tetap perlu ditempuh.
Bagi siapa pun yang pernah dihukum berdasarkan ketentuan pidana yang kemudian dinyatakan inkonstitusional, ada beberapa langkah praktis:
- Periksa tanggal putusan menjadi final dan ketentuan khusus tentang kapan akibat surut putusan inkonstitusional mulai berlaku.
- Kumpulkan dokumen seperti salinan putusan, catatan penahanan, dan bukti tanggal mulai serta berakhirnya hukuman.
- Mintalah bantuan hukum sesegera mungkin untuk memastikan prosedur dan tenggat permohonan pemeriksaan ulang serta kompensasi yang berlaku pada kasus Anda.




















