1. Kisah Manusiawi: Dakwaan yang Membayangi Sebuah Keluarga
Pada 2014, Min-jun Lee, seorang pemilik bengkel kecil di Busan, menerima surat yang mengubah hidupnya: ia didakwa melakukan perzinaan berdasarkan Pasal 241 KUHP Korea. Persidangan pidananya mulai berjalan, sementara keluarga dan usahanya ikut terseret dalam sorotan publik. Min-jun merasa hukum sedang menghukumnya bukan hanya atas perbuatannya, melainkan juga dengan mengatur kehidupan pribadinya.
Pengacaranya mengajukan permohonan agar pengadilan meminta Mahkamah Konstitusi Korea menilai Pasal 241. Ada satu hambatan yang tampak menentukan: mahkamah pernah menyatakan pasal itu konstitusional. Min-jun pun bertanya-tanya apakah pintu pengujian sudah tertutup, hanya karena hakim konstitusi pernah menjawab pertanyaan yang sama sebelumnya.
2. Pertanyaan Hukumnya
Jika sebuah undang-undang sudah pernah dinyatakan konstitusional, apakah pengadilan Korea masih dapat meminta Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang itu kembali dalam perkara pidana yang sedang berjalan?
Jawabannya: dapat, selama pengujian tersebut relevan dengan perkara yang sedang diperiksa dan memenuhi syarat prosedural. Putusan konstitusional sebelumnya tidak otomatis menjadi penghalang mutlak.
3. Apa Kata Hukum Korea
Di Korea Selatan, pengadilan yang menangani perkara konkret tidak berwenang menghapus undang-undang atau menyatakannya tidak berlaku sendiri. Jika penyelesaian perkara bergantung pada apakah suatu aturan sesuai dengan Konstitusi, pengadilan dapat meminta Mahkamah Konstitusi memeriksanya. Pihak yang berperkara dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan, tetapi keputusan untuk meneruskan permintaan kepada Mahkamah tetap berada pada pengadilan.
Putusan yang menyatakan suatu undang-undang konstitusional tidak dengan sendirinya mengikat pengadilan untuk menutup kemungkinan pengujian kembali. Pengadilan dapat mengajukan persoalan itu lagi kepada Mahkamah Konstitusi apabila syarat pengujian dalam perkara konkret terpenuhi.
Prinsip ini perlu dibedakan dari kewenangan memutus perkara pokok. Pengadilan yang merujuk tidak dapat menyatakan sendiri bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional; penilaian konstitusionalitas berada pada Mahkamah Konstitusi.
Secara umum, beberapa hal penting adalah:
- Aturan yang dipersoalkan harus berlaku atau berpotensi berlaku dalam perkara yang sedang diperiksa.
- Jawaban Mahkamah Konstitusi harus dapat berpengaruh pada hasil perkara. Permintaan pengujian bukan sekadar pertanyaan abstrak tentang hukum.
- Putusan lama yang menyatakan aturan konstitusional tidak otomatis melarang pengajuan baru oleh pengadilan.
- Pengadilan yang sama tidak dapat mengajukan ulang persoalan yang sama pada tingkat pemeriksaan yang sama setelah persoalan itu telah diputus. Batas ini berkaitan dengan kepastian dan finalitas proses.
Perlu pula dicatat bahwa kisah Min-jun berlatar 2014. Pasal 241 KUHP Korea, yang dahulu mengkriminalisasi perzinaan, kemudian dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015. Pasal tersebut tidak lagi menjadi dasar untuk menuntut perzinaan dalam hukum Korea saat ini.
4. Cara Pengadilan Korea Menilai Persoalan Ini
Pengadilan Korea membedakan dua pertanyaan. Pertama, apakah ketentuan yang dipersoalkan sungguh menentukan atau memengaruhi putusan dalam perkara di hadapannya? Kedua, jika ya, apakah Mahkamah Konstitusi perlu diminta menilai kesesuaiannya dengan Konstitusi?
Dalam pengujian undang-undang atas perkara konkret, pengadilan tidak bertindak sebagai forum untuk meminta pendapat umum. Harus ada kaitan nyata antara aturan dan nasib hukum pihak yang berperkara. Jika aturan itu tidak relevan, permohonan dapat ditolak karena hasil perkara tidak bergantung padanya.
Pernyataan bahwa suatu aturan konstitusional bukan jaminan bahwa penilaian tersebut tidak akan pernah ditinjau kembali. Namun, pengadilan tetap harus memenuhi syarat relevansi perkara dan menghormati batas pengulangan proses pada tingkat pemeriksaan yang sama.
Dengan demikian, keterbukaan terhadap pengujian ulang bukan berarti pengadilan bebas mengulang permintaan tanpa batas. Sistem ini berusaha menyeimbangkan dua kepentingan: memberi ruang bagi perkembangan penafsiran konstitusi, sekaligus menjaga proses peradilan agar tidak berputar tanpa akhir.
5. Menerapkan Hukum pada Perkara Min-jun
Pertama, Pasal 241 menjadi dasar dakwaan terhadap Min-jun. Artinya, ketentuan itu bukan persoalan sampingan: keabsahannya dapat menentukan apakah ia dapat dipidana berdasarkan pasal tersebut.
Kedua, permohonan pengujian diajukan ketika persidangan masih berlangsung. Karena perkara belum selesai dan aturan itu sedang diterapkan, terdapat hubungan langsung antara pertanyaan konstitusional dan perkara pidana Min-jun.
Ketiga, fakta bahwa Pasal 241 pernah dinyatakan konstitusional tidak dengan sendirinya membuat permohonan baru tidak dapat diterima. Putusan lama itu tidak menutup kewenangan pengadilan untuk meminta penilaian baru. Pengadilan tetap harus menilai apakah persoalannya relevan dan apakah tidak ada hambatan prosedural, termasuk larangan mengulang permintaan yang sama pada tingkat pemeriksaan yang sama setelah putusan atas permintaan sebelumnya.
Keempat, pengadilan tidak dapat langsung membebaskan Min-jun hanya dengan menyatakan Pasal 241 tidak konstitusional. Tindakan yang tersedia adalah meminta Mahkamah Konstitusi memutus persoalan tersebut. Pengadilan kemudian harus menangani perkara sesuai hasil pemeriksaan konstitusional itu.
Dalam perjalanan hukum yang sesungguhnya, pada 2015 Mahkamah Konstitusi Korea menyatakan Pasal 241 tidak konstitusional. Karena itu, apabila perkara Min-jun masih bergantung pada pasal tersebut ketika putusan itu berlaku, dasar untuk menghukumnya berdasarkan Pasal 241 tidak dapat dipertahankan. Pengajuan kembali yang diminta pengacaranya bukan penentu bersalah atau tidak bersalah, tetapi dapat membuka jalan bagi pemeriksaan konstitusional yang mengubah landasan hukum perkara.
6. Kesimpulan: Apa yang Terjadi, dan Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
Permohonan Min-jun tidak semestinya ditolak hanya karena Pasal 241 pernah dinyatakan konstitusional. Pengadilan dapat meneruskan persoalan itu kepada Mahkamah Konstitusi jika pasal tersebut menentukan hasil perkara dan prosedur pengajuan dipenuhi. Pengadilan sendiri tidak dapat membatalkan pasal itu. Dalam perkembangan berikutnya, Pasal 241 memang dinyatakan tidak konstitusional pada 2015 dan tidak lagi dapat digunakan untuk menuntut perzinaan.
Bagi pembaca yang menghadapi persoalan serupa, langkah praktisnya adalah:
- Tunjukkan kaitan langsung dengan perkara. Jelaskan bagaimana penerapan aturan yang dipersoalkan memengaruhi dakwaan, hak, atau hasil yang diminta di pengadilan.
- Ajukan permohonan melalui pengadilan yang memeriksa perkara. Sertakan alasan konstitusional yang spesifik; permohonan pihak tidak otomatis berarti pengadilan akan merujuk perkara.
- Periksa riwayat proses dan perubahan hukum terbaru. Putusan konstitusional lama belum tentu menutup pengujian ulang, tetapi pengajuan berulang pada tingkat yang sama dapat terhalang, dan perubahan hukum setelahnya mungkin mengubah strategi perkara.




















