Kasus Bambang: Dorongan Gelap yang Berulang
Setelah menghirup udara bebas selama beberapa bulan pasca menyelesaikan hukuman penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Bambang (bukan nama sebenarnya) kembali terjerat dalam bayang-bayang masa lalunya. Suatu sore di sebuah taman bermain yang tenang di Seoul, ia mendekati Sari, seorang anak berusia 9 tahun, dan melakukan tindakan asusila yang menghancurkan masa kecil anak tersebut.
Di persidangan, pembelaan Bambang tidak membantah perbuatannya. Sebaliknya, pengacaranya mengajukan hasil evaluasi psikiatri yang menyatakan bahwa Bambang menderita pedophilia (gangguan pedofilia). Argumennya adalah bahwa Bambang tidak memiliki kendali penuh atas dorongan seksualnya yang menyimpang, sehingga ia seharusnya dianggap berada dalam kondisi gangguan mental saat melakukan aksinya. Keluarga Sari hanya bisa terdiam, khawatir bahwa 'penyakit' tersebut akan menjadi tiket bebas bagi Bambang dari hukuman berat.
Pertanyaan Hukum yang Utama
Kasus ini mengangkat pertanyaan hukum yang sangat krusial di Korea Selatan: Apakah diagnosis medis pedophilia dapat dikategorikan sebagai 'gangguan mental atau fisik' yang dapat membebaskan atau meringankan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur 13 tahun?
Apa yang Dikatakan Hukum Korea?
Korea Selatan memiliki peraturan yang sangat ketat mengenai perlindungan anak. Berdasarkan Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Penghukuman, dll. atas Kejahatan Seksual, pelaku kekerasan terhadap anak di bawah 13 tahun menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 10 tahun.
Mengenai pembelaan gangguan mental, Hukum Pidana Korea Pasal 10 menyatakan:
1. Seseorang yang tidak mampu membedakan benda atau membuat keputusan karena gangguan mental atau fisik tidak akan dihukum.2. Tindakan seseorang yang kemampuannya untuk membedakan atau membuat keputusan berkurang karena gangguan mental atau fisik akan mendapat pengurangan hukuman.
Namun, untuk menerapkan pasal ini, pengadilan tidak hanya melihat adanya penyakit (unsur biologis), tetapi juga apakah penyakit tersebut benar-benar melumpuhkan kemampuan kognitif dan kontrol diri pelaku pada saat kejadian (unsur psikologis).
Bagaimana Pengadilan Korea Mendekati Isu Ini?
Secara historis, pengadilan di Korea Selatan mengambil sikap yang sangat tegas. Prinsip yudisial umum menyatakan bahwa pedofilia, yang ditandai dengan fantasi dan dorongan seksual berulang terhadap anak-anak pra-remaja, pada dasarnya adalah bentuk cacat karakter atau kegagalan dalam mengendalikan dorongan pribadi, bukan gangguan jiwa yang menghilangkan tanggung jawab pidana.
Pengadilan berpendapat bahwa:
- Seseorang dengan cacat karakter tetap diharapkan oleh hukum untuk menekan impulsnya dan mematuhi norma hukum.
- Pedofilia saja tidak cukup untuk menjadi alasan keringanan hukuman.
- Kecuali, jika gejalanya sangat parah sehingga setara dengan psikosis (gangguan jiwa berat) atau jika disertai dengan gangguan mental lainnya yang signifikan.
Menerapkan Hukum pada Kasus Bambang
Dalam kasus Bambang, pengadilan akan memeriksa lebih dari sekadar diagnosis dokter. Hakim akan melihat perilaku Bambang secara menyeluruh:
- Apakah ia merencanakan aksinya? Jika ia memilih tempat yang sepi dan waktu yang tepat, itu menunjukkan ia sadar akan risiko dan konsekuensinya.
- Bagaimana reaksinya setelah kejadian? Jika ia mencoba melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, ini membuktikan bahwa ia tahu perbuatannya salah.
- Bagaimana kesadarannya saat diperiksa? Jika ia mengingat detail kejadian dengan jelas, maka kemampuan kognitifnya dianggap masih berfungsi baik.
Jika Bambang secara sadar mendekati Sari dan mengetahui bahwa tindakannya melanggar hukum namun tetap melakukannya karena menuruti hasratnya, pengadilan kemungkinan besar akan menolak klaim gangguan mental tersebut. Dorongan yang kuat tidak sama dengan ketidakmampuan untuk memilih.
Kesimpulan: Apa yang Terjadi pada Bambang?
Berdasarkan yurisprudensi di Korea Selatan, Bambang kemungkinan besar tidak akan mendapatkan keringanan hukuman. Pengadilan biasanya memutuskan bahwa penderita pedofilia tetap memiliki kapasitas untuk memahami hukum. Sebagai residivis, Bambang justru menghadapi risiko hukuman yang lebih berat karena kegagalannya untuk memperbaiki diri setelah hukuman pertama.
Bagi masyarakat atau siapa pun yang menghadapi situasi serupa, berikut adalah beberapa poin penting:
- Penyakit bukan alasan: Diagnosis medis atas gangguan kepribadian atau impuls seksual jarang sekali diterima sebagai alasan 'gila' dalam sistem hukum pidana Korea.
- Pentingnya Pencegahan: Jika seseorang merasa memiliki dorongan yang menyimpang, sangat penting untuk mencari bantuan medis dan terapi sebelum dorongan tersebut berujung pada tindakan kriminal.
- Keadilan bagi Korban: Hukum Korea memprioritaskan perlindungan anak-anak di atas klaim subjektif pelaku mengenai 'ketidakmampuan mengendalikan diri'.
***
Artikel ini disusun untuk memberikan wawasan hukum umum di Korea Selatan dan bukan merupakan nasihat hukum profesional. Untuk bantuan hukum yang spesifik, konsultasikan dengan pengacara berlisensi.




















