1. Sebuah kisah manusia
Pada Agustus 2004, Bima Santoso, seorang warga Indonesia yang tinggal di Korea Selatan, terlibat dalam hubungan di luar perkawinannya. Perkara pidana pun menjeratnya. Pada Februari 2008, pengadilan tingkat pertama menyatakan Bima bersalah. Ia terus menjalani proses hukum, dan putusan bersalah itu akhirnya berkekuatan tetap pada 20 Agustus 2009.
Saat itu, Bima mungkin mengira perkara tersebut sudah berakhir. Namun, perjalanan hukum ketentuan yang dipakai untuk menghukumnya belum selesai. Mahkamah Konstitusi Korea sebelumnya menyatakan ketentuan pidana zina tetap konstitusional pada 30 Oktober 2008. Bertahun-tahun kemudian, pada 26 Februari 2015, mahkamah yang sama menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan konstitusi. Bima lalu menghadapi pertanyaan yang tidak sederhana: perbuatannya terjadi sebelum keputusan konstitusional pertama, tetapi vonisnya baru final sesudahnya. Apakah ia masih dapat meminta pengadilan memeriksa kembali perkaranya?
2. Pertanyaan hukumnya
Apakah seseorang berhak mengajukan permohonan persidangan ulang apabila perbuatan yang dituduhkan terjadi sebelum suatu ketentuan pidana dinyatakan konstitusional, tetapi putusan bersalahnya dijatuhkan dan berkekuatan tetap setelah tanggal ketika ketentuan itu kehilangan daya berlaku secara retroaktif?
3. Apa yang dikatakan hukum Korea
Pasal 47 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Korea mengatur akibat putusan bahwa suatu undang-undang atau ketentuannya bertentangan dengan konstitusi. Untuk ketentuan pidana, hukum menetapkan akibat khusus: ketentuan itu kehilangan daya berlaku secara retroaktif. Jika sebelumnya pernah ada putusan yang menyatakan ketentuan tersebut konstitusional, retroaktivitasnya dibatasi mulai sehari setelah tanggal putusan konstitusional sebelumnya.
Pasal 47 ayat (3), secara ringkas: ketentuan pidana yang dinyatakan inkonstitusional kehilangan daya berlaku secara retroaktif. Namun, apabila sebelumnya pernah diputus konstitusional, ketentuan itu kehilangan daya berlaku secara retroaktif mulai sehari setelah putusan konstitusional tersebut.
Undang-undang yang sama juga membuka jalan untuk mengoreksi putusan pidana yang telah final dan didasarkan pada ketentuan yang dinyatakan inkonstitusional.
Pasal 47 ayat (4), secara ringkas: terhadap putusan bersalah yang telah berkekuatan tetap dan didasarkan pada ketentuan yang dinyatakan inkonstitusional, dapat diajukan permohonan persidangan ulang.
Artinya, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
- Ketentuan yang menjadi dasar pemidanaan harus dinyatakan inkonstitusional.
- Putusan yang dimohonkan untuk dibuka kembali harus merupakan putusan bersalah yang telah berkekuatan tetap.
- Putusan itu harus menerapkan ketentuan pidana yang kehilangan daya berlaku secara retroaktif.
- Jika ada putusan konstitusional sebelumnya, tanggal acuannya adalah sehari setelah putusan tersebut. Tanggal perbuatan yang dituduhkan bukan satu-satunya hal yang menentukan.
4. Cara pengadilan Korea memandang perkara seperti ini
Persoalan yang pernah diperdebatkan adalah apakah persidangan ulang hanya tersedia jika perbuatan pidananya sendiri dilakukan setelah tanggal ketentuan kehilangan daya berlaku. Mahkamah Agung Korea mengambil pendekatan yang berfokus pada dasar hukum yang benar-benar diterapkan dalam putusan, bukan hanya pada kapan perbuatan terjadi.
Prinsip pengadilan: apabila suatu ketentuan pidana kehilangan daya berlaku secara retroaktif karena dinyatakan inkonstitusional, putusan bersalah yang menerapkan ketentuan itu setelah tanggal kehilangan daya berlaku dapat menjadi objek persidangan ulang—meskipun perbuatan yang dituduhkan terjadi lebih awal.
Dengan kata lain, jika pengadilan menjatuhkan dan memfinalkan vonis setelah ketentuan pidana itu sudah kehilangan daya berlaku, putusan tersebut tetap dapat dianggap didasarkan pada ketentuan yang tidak lagi dapat menjadi landasan pemidanaan. Mahkamah Agung Korea menerapkan prinsip ini dalam putusannya pada 10 November 2016.
Persidangan ulang bukan berarti putusan lama otomatis terhapus. Pemohon harus mengajukan permohonan, dan pengadilan harus memeriksa apakah syarat hukumnya terpenuhi. Namun, ketika satu-satunya dasar pemidanaan adalah ketentuan yang telah kehilangan daya berlaku, perkara itu dapat berakhir dengan putusan bebas.
5. Menerapkan hukum pada perkara Bima
Pertama, perbuatan yang dituduhkan kepada Bima terjadi pada Agustus 2004. Ini memang sebelum putusan Mahkamah Konstitusi Korea tanggal 30 Oktober 2008 yang menyatakan ketentuan pidana zina konstitusional.
Kedua, Mahkamah Konstitusi pada 26 Februari 2015 kemudian menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi. Karena pernah ada putusan konstitusional sebelumnya, ketentuan pidana itu kehilangan daya berlaku secara retroaktif mulai 31 Oktober 2008, yaitu sehari setelah putusan konstitusional tanggal 30 Oktober 2008.
Ketiga, vonis Bima belum berkekuatan tetap pada tanggal tersebut. Pengadilan tingkat pertama memang menyatakan Bima bersalah pada Februari 2008, tetapi putusan itu baru final pada 20 Agustus 2009—setelah 31 Oktober 2008.
Keempat, pertanyaan utamanya adalah apakah putusan final Bima menerapkan ketentuan pidana yang kemudian kehilangan daya berlaku secara retroaktif. Berdasarkan prinsip Mahkamah Agung, jawabannya dapat ya: walaupun perbuatannya terjadi sebelum tanggal 31 Oktober 2008, putusan bersalah yang menjadi final setelah tanggal itu termasuk putusan yang dapat dimohonkan untuk diperiksa kembali.
Karena itu, tanggal perbuatan yang lebih awal tidak dengan sendirinya menutup hak Bima untuk mengajukan permohonan. Jika pengadilan mengabulkan persidangan ulang dan tidak ada dasar pemidanaan lain yang sah, hasil yang diharapkan adalah putusan bebas.
6. Kesimpulan: Apa yang terjadi, dan apa yang sebaiknya Anda lakukan?
Bima dapat meminta persidangan ulang atas vonisnya. Putusannya baru berkekuatan tetap pada 20 Agustus 2009, sedangkan ketentuan pidana yang digunakan sebagai dasar penghukuman telah kehilangan daya berlaku secara retroaktif sejak 31 Oktober 2008. Fakta bahwa perbuatannya terjadi pada 2004 tidak menghalangi permohonan tersebut. Jika permohonan dikabulkan, ia dapat memperoleh putusan bebas.
Bagi siapa pun yang menghadapi keadaan serupa, beberapa langkah praktis dapat membantu:
- Kumpulkan putusan lengkap dan pastikan tanggal-tanggalnya. Periksa tanggal putusan tingkat pertama, tanggal putusan berkekuatan tetap, serta ketentuan pidana yang menjadi dasar penghukuman.
- Bandingkan tanggal finalnya dengan tanggal kehilangan daya berlaku. Bila pernah ada putusan konstitusional sebelumnya, hitung tanggal acuannya sebagai sehari setelah putusan tersebut.
- Mintalah bantuan advokat di Korea Selatan untuk menilai dan mengajukan permohonan. Persidangan ulang tidak terjadi otomatis; pengadilan perlu menerima dan memutus permohonan berdasarkan dokumen perkara.




















