Pengadilan Menguatkan Vonis Penjara atas Lobi Peradilan
Pengadilan Tinggi Seoul telah menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada Lee Jong-ho, mantan CEO Black Pearl Invest. Ia juga diperintahkan untuk membayar denda sitaan sebesar 71,1 juta won. Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Lee menggunakan hubungannya dengan Ibu Negara Kim Keon-hee untuk meminta putusan pengadilan yang menguntungkan dengan imbalan uang.
Rincian Putusan
Meskipun pengadilan tetap menjatuhkan hukuman penjara, durasinya sedikit dikurangi dari 1 tahun 6 bulan pada sidang pertama. Poin hukum utama dalam sidang banding adalah cakupan investigasi.
- Bersalah: Pengadilan menyatakan Lee bersalah karena menerima uang untuk mempengaruhi persidangan pelaku utama dalam kasus manipulasi saham Deutsche Motors.
- Dibatalkan: Dakwaan terkait penerimaan uang untuk menyelesaikan kasus penggelapan terpisah dibatalkan karena pengadilan menilai kasus tersebut bersifat pribadi dan tidak terkait langsung dengan Ibu Negara atau kasus manipulasi saham, sehingga berada di luar yurisdiksi jaksa khusus.
Implikasi Hukum bagi Warga Asing
Di Korea Selatan, Undang-Undang Advokat (Attorney Act) melarang keras individu yang tidak memiliki lisensi pengacara untuk menerima uang guna memberikan layanan hukum atau mempengaruhi hasil peradilan.
Peringatan: Upaya menyuap pejabat pengadilan atau membayar "lobis" yang mengklaim dapat mempengaruhi keputusan hakim adalah tindak pidana serius menurut hukum Korea, terlepas dari apakah hasil yang dijanjikan tercapai atau tidak.
Ringkasan Kasus
| Tahap | Vonis | Jumlah Sitaan |
| :--- | :--- | :--- |
| Sidang Pertama | 1 tahun 6 bulan | 79,1 juta won |
| Sidang Banding | 1 tahun 2 bulan | 71,1 juta won |




















