Terapis Wicara Dituduh Melakukan Kekerasan pada Anak di Incheon

Seorang terapis wicara berusia 30-an yang bekerja di pusat kesejahteraan penyandang disabilitas di Incheon telah dilimpahkan ke kejaksaan atas tuduhan kekerasan pada anak. Tersangka dituduh melakukan penganiayaan fisik terhadap anak-anak di bawah perawatannya, dengan dalih 'terapi' padahal sebenarnya adalah tindakan kekerasan.

Penemuan Kasus Kekerasan

Kejahatan ini terungkap saat pusat kesejahteraan melakukan pemeriksaan rutin terhadap sistem Closed-Circuit Television (CCTV). Rekaman tersebut menunjukkan pola perilaku yang mengkhawatirkan selama sesi satu lawan satu:

  • Terapis terlihat memelintir hidung siswa.
  • Terapis terekam memukul dahi dan dagu anak-anak.
  • Dalam satu kasus, orang tua mengidentifikasi 8 hingga 9 kejadian dugaan kekerasan hanya dalam catatan satu anak.

Penyelidikan dan Tindakan Hukum

Menyusul laporan dari orang tua tiga anak, polisi menganalisis rekaman CCTV selama tiga bulan dari Oktober hingga Desember tahun lalu. Analisis ini memperluas jumlah korban menjadi delapan anak.

Catatan Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan, segala tindakan yang menyebabkan bahaya fisik atau mental pada anak—terlepas dari apakah diklaim untuk tujuan 'pendidikan' atau 'terapi'—dapat diklasifikasikan sebagai kekerasan pada anak.

Akuntabilitas dan Pengawasan

Meskipun terapis tersebut sedang diproses hukum, direktur pusat kesejahteraan tidak ditahan karena polisi tidak menemukan bukti kelalaian dalam pengawasan. Namun, kelompok advokasi, termasuk Incheon Solidarity for the Elimination of Disability Discrimination, menyerukan investigasi menyeluruh terhadap semua 14 anak yang mengikuti program terapis tersebut dan menuntut pengawasan berkala yang lebih ketat oleh otoritas setempat.