1. Kisah di Balik Persidangan

Raka Pratama, warga biasa yang gemar menulis tentang politik, membuat situs pribadi menjelang pemilihan umum di Korea Selatan. Di sana ia mengunggah tulisan dan materi yang mengajak pembaca mendukung seorang calon. Raka bukan calon dan tidak sedang mencalonkan diri. Baginya, situs itu sekadar cara menyuarakan pilihan politik.

Namun, kegiatan tersebut berujung pada proses pidana. Jaksa menuduhnya melanggar Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Umum Korea Selatan, yang membatasi jenis kegiatan kampanye tertentu. Raka kemudian mempersoalkan Pasal 59 angka 3, yang membolehkan kampanye melalui situs internet bagi calon dan orang yang berniat mencalonkan diri. Menurutnya, pembatasan itu tidak semestinya dibiarkan menentukan siapa yang boleh berkampanye di internet.

2. Pertanyaan Hukumnya

Persoalan utamanya bukan langsung apakah Raka bersalah atau apakah Pasal 59 angka 3 bertentangan dengan konstitusi. Pertanyaan lebih awal adalah: apakah konstitusionalitas aturan yang tidak secara langsung dipakai untuk menghukum Raka tetap relevan bagi persidangan pidananya?

Dalam hukum Korea Selatan, pertanyaan ini menyangkut syarat yang disebut relevansi sebagai dasar putusan dalam pengujian konstitusional.

3. Apa Kata Hukum Korea Selatan

Pasal 93 ayat (1) menjadi aturan yang secara langsung dipakai dalam perkara Raka. Pasal 59 angka 3, sebaliknya, mengatur siapa yang diperbolehkan berkampanye melalui situs internet. Walaupun tidak menjadi dasar dakwaan secara langsung, pasal kedua dapat berkaitan erat dengan pasal pertama.

Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memungkinkan seseorang meminta pengujian konstitusional atas suatu ketentuan undang-undang dalam proses pengadilan, dengan syarat konstitusionalitas ketentuan itu relevan bagi perkara yang sedang berlangsung.

Suatu aturan dianggap relevan bagi persidangan apabila aturan itu berlaku dalam perkara dan penilaian tentang konstitusionalitasnya dapat mengubah amar putusan, isi atau akibat hukum putusan, atau makna aturan lain yang diterapkan langsung.

Dengan demikian, aturan yang diuji tidak harus selalu menjadi aturan yang secara langsung menentukan dakwaan. Relevansi dapat pula timbul ketika aturan itu memiliki hubungan internal dengan aturan yang diterapkan langsung. Hubungan tersebut harus lebih dari sekadar kaitan umum: hasil pengujiannya perlu berpotensi memengaruhi penyelesaian perkara.

Hal-hal yang perlu diperiksa meliputi:

  • Aturan yang langsung diterapkan: ketentuan mana yang menjadi dasar penilaian dalam perkara pidana.
  • Hubungan antarketentuan: apakah aturan yang dimohonkan pengujiannya menentukan cakupan, pengecualian, atau arti aturan yang diterapkan langsung.
  • Dampak terhadap persidangan: apakah hasil pengujian dapat mengubah putusan atau makna hukumnya.
Pengadilan Konstitusi Korea Selatan telah menjelaskan bahwa pengujian dapat memenuhi syarat relevansi meskipun aturan yang diuji hanya berlaku secara tidak langsung, selama terdapat hubungan internal antara aturan tersebut dan aturan yang digunakan dalam perkara.

4. Cara Pengadilan Korea Selatan Menilai Persoalan Ini

Pengadilan Korea Selatan melihat akibat nyata dari pengujian terhadap perkara, bukan hanya apakah pasal yang diuji tercantum langsung dalam dakwaan. Pertanyaan intinya adalah apakah putusan atas konstitusionalitas aturan itu dapat memengaruhi apa yang harus diputus oleh pengadilan pidana.

Prinsip ini mencegah pembacaan yang terlalu sempit: ketentuan yang membentuk batas, pengecualian, atau arti dari aturan yang diterapkan langsung tidak otomatis dikesampingkan hanya karena tidak menjadi dasar dakwaan. Namun, hubungan itu juga tidak boleh sekadar dugaan. Pemohon perlu menunjukkan bagaimana perubahan status atau pemaknaan aturan yang diuji dapat berpengaruh pada perkaranya.

Terpenuhinya syarat relevansi hanya membuka jalan bagi pemeriksaan konstitusional. Hal itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa aturan tersebut inkonstitusional atau bahwa terdakwa tidak bersalah.

5. Menerapkan Hukum pada Perkara Raka

Pertama, Pasal 93 ayat (1) memang menjadi dasar tuduhan terhadap Raka. Jadi, ketentuan itu jelas diterapkan langsung dalam persidangan pidananya.

Kedua, Pasal 59 angka 3 membahas kampanye melalui situs internet dan membatasi izin tersebut kepada calon serta orang yang hendak mencalonkan diri. Raka dituduh melakukan kampanye melalui situs, tetapi ia bukan calon. Karena itu, aturan yang diuji berkaitan langsung dengan batas antara kegiatan internet yang diperbolehkan dan kegiatan yang dapat dianggap melanggar larangan dalam Pasal 93 ayat (1).

Ketiga, hasil pengujian terhadap Pasal 59 angka 3 berpotensi memengaruhi cara pengadilan menafsirkan hubungan antara kedua pasal itu. Jika pengujian mengubah pemahaman tentang siapa yang dapat berkampanye melalui situs, atau tentang cakupan larangan yang dipakai terhadap Raka, persidangan dapat menghasilkan putusan atau makna hukum yang berbeda.

Atas dasar itu, dalam keadaan yang digambarkan, terdapat alasan untuk mengakui relevansi sebagai dasar putusan, meskipun Pasal 59 angka 3 tidak secara langsung menjadi dasar dakwaan. Namun, pengakuan tersebut tidak berarti Mahkamah Konstitusi pasti akan menyatakan pasal itu bertentangan dengan konstitusi. Juga tidak berarti pengadilan pidana harus langsung membebaskan Raka. Pengadilan tetap perlu memeriksa fakta, unsur pelanggaran, dan akibat hukum dari hasil pengujian.

6. Kesimpulan: Apa yang Terjadi, dan Apa yang Sebaiknya Dilakukan?

Dalam kisah ini, permohonan Raka dapat memenuhi syarat awal relevansi karena Pasal 59 angka 3 berhubungan erat dengan Pasal 93 ayat (1), yang diterapkan langsung kepadanya. Jika penilaian konstitusional atas Pasal 59 angka 3 dapat mengubah arti atau penerapan larangan dalam persidangan, aturan yang berlaku secara tidak langsung pun dapat menjadi dasar pengujian. Persidangan Raka tetap berlanjut untuk menentukan kesalahan dan akibat hukumnya; lolos dari syarat awal bukanlah kemenangan pada pokok perkara.

Bagi siapa pun yang menghadapi situasi serupa, beberapa langkah praktis dapat membantu:

  1. Petakan hubungan antaraturan. Tunjukkan pasal yang langsung diterapkan dan jelaskan secara konkret bagaimana pasal yang hendak diuji membentuk makna, batas, atau pengecualiannya.
  2. Jelaskan dampaknya terhadap perkara. Terangkan bagaimana hasil pengujian dapat mengubah putusan atau arti hukum yang harus dipakai pengadilan, bukan hanya menyatakan bahwa aturan tersebut terasa tidak adil.
  3. Jangan abaikan pembelaan dalam perkara utama. Permohonan pengujian konstitusional tidak otomatis membatalkan dakwaan; tetap tanggapi bukti dan unsur pelanggaran dalam persidangan, dengan bantuan penasihat hukum yang memahami hukum pemilihan umum Korea Selatan.