1. Sebuah kisah manusiawi
Nadia Putri, seorang pekerja Indonesia di Seoul, ikut dalam demonstrasi yang mengecam kebijakan pemerintah. Ia datang membawa poster, berdiri bersama peserta lain, dan berteriak menyampaikan tuntutan. Ketika rombongan bergerak ke jalan raya, para peserta akhirnya duduk berjajar di badan jalan. Kendaraan berhenti, antrean memanjang, dan bunyi klakson bercampur dengan seruan demonstran.
Beberapa waktu kemudian, Nadia menerima perintah pidana ringkas atas dugaan gangguan lalu lintas umum. Ia meminta agar perkaranya diperiksa melalui persidangan biasa. Baginya, pasal yang digunakan terlalu samar dan berisiko menjadikan demonstrasi—yang dijamin sebagai kebebasan dasar—sebagai tindak pidana. Namun, pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah demonstrasi itu sah. Yang harus dinilai ialah apa yang dilakukan peserta, seberapa langsung tindakan itu menghambat lalu lintas, dan apakah gangguan tersebut masih termasuk dampak yang harus ditoleransi dalam masyarakat demokratis.
2. Pertanyaan hukumnya
Apakah Pasal 185 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan, yang menghukum tindakan mengganggu lalu lintas umum, terlalu kabur atau terlalu luas sehingga bertentangan dengan konstitusi—terutama dengan kebebasan berkumpul dan berdemonstrasi?
3. Apa yang dikatakan hukum Korea
Pasal 185 KUHP Korea Selatan mengatur gangguan lalu lintas umum. Secara ringkas, pasal ini menghukum orang yang merusak atau membuat tidak dapat digunakan jalan darat, jalur air, atau jembatan, maupun dengan cara lain mengganggu lalu lintas.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menjawab tantangan konstitusional terhadap pasal itu dalam putusan 25 Maret 2010, perkara 2009Hun-Ga2. Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut konstitusional: tidak melanggar prinsip kejelasan hukum, proporsionalitas antara tanggung jawab dan hukuman, ataupun kesetaraan.
Frasa tindakan dengan cara lain tidak berarti setiap gangguan kecil atau setiap dampak demonstrasi terhadap perjalanan dapat dipidana. Frasa itu mencakup tindakan yang sebanding dengan merusak atau menutup jalan: tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan secara langsung menimbulkan hambatan lalu lintas atau mengancam keselamatan lalu lintas.
Penjelasan ini penting karena hukum pidana harus memberi batas yang cukup agar orang dapat memahami tindakan apa yang dilarang. Menurut Mahkamah, hubungan antara tindakan yang disebutkan secara khusus—seperti merusak atau menutup jalan—dan tindakan lain yang tercakup dalam pasal memberikan batas tersebut.
Kebebasan berkumpul juga tidak hilang hanya karena suatu aksi menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, perlindungannya tidak berarti semua akibat terhadap lalu lintas kebal dari hukum pidana.
Jika gangguan lalu lintas masih berada dalam batas dampak yang patut ditoleransi oleh negara dan pihak ketiga demi kebebasan berkumpul, tindakan itu dapat dinilai tidak bertentangan dengan norma sosial dan tidak semestinya menjadi dasar pemidanaan. Penilaian tersebut bergantung pada penafsiran dan penerapan hukum dalam perkara konkret.
Dalam praktik, beberapa pertanyaan faktual menjadi penting:
- Apakah peserta sengaja menutup atau menghambat jalan, atau hambatan timbul sebagai akibat insidental dari kerumunan?
- Apakah tindakan itu secara langsung menghentikan arus kendaraan atau menimbulkan ancaman keselamatan?
- Berapa lama dan seberapa luas gangguan berlangsung, serta apakah tersedia jalur alternatif atau langkah untuk menjaga kelancaran lalu lintas?
- Apakah dampak tersebut masih merupakan beban yang wajar dan harus ditoleransi dalam pelaksanaan demonstrasi?
4. Cara pengadilan Korea menilai perkara seperti ini
Putusan Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan bahwa setiap orang yang ikut demonstrasi dan menyebabkan kemacetan bersalah. Mahkamah mempertahankan keabsahan pasalnya, tetapi membedakan persoalan itu dari penerapan pasal terhadap seseorang. Dengan kata lain, sebuah undang-undang dapat tetap konstitusional sementara pertanyaan apakah tindakan terdakwa benar-benar memenuhi unsur pidana harus diputuskan berdasarkan bukti dalam perkara tersebut.
Pengadilan perlu menilai tindakan konkret, bukan hanya label bahwa terdakwa hadir dalam demonstrasi. Kehadiran di lokasi, penyampaian pendapat, atau gangguan singkat yang tidak disengaja tidak otomatis sama dengan tindakan sengaja dan langsung menghambat lalu lintas. Sebaliknya, tindakan terkoordinasi untuk menutup seluruh badan jalan dapat mendekati inti larangan, terutama jika menimbulkan bahaya atau menghalangi perjalanan secara nyata.
Prinsip yang mendasarinya ialah keseimbangan: kebebasan berkumpul harus dilindungi, tetapi perlindungan itu dapat dibatasi secara proporsional untuk melindungi keselamatan dan kepentingan pengguna jalan. Karena itu, konteks demonstrasi penting, tetapi bukan satu-satunya hal yang menentukan.
5. Menerapkan hukum pada kasus Nadia
Pertama, keberatan Nadia bahwa Pasal 185 terlalu kabur tidak dengan sendirinya membatalkan pasal tersebut. Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa frasa tindakan dengan cara lain memiliki batas yang dapat dipahami: tindakan harus disengaja dan secara langsung menimbulkan hambatan atau ancaman terhadap keselamatan lalu lintas, setara dalam sifatnya dengan merusak atau menutup jalan.
Kedua, fakta bahwa Nadia sedang menyampaikan kritik kepada pemerintah menguatkan kepentingan kebebasan berkumpul, tetapi tidak otomatis meniadakan pemeriksaan atas tindakannya. Tujuan politik yang sah dan cara pelaksanaan aksi adalah dua hal yang berbeda. Seseorang dapat memiliki hak untuk berdemonstrasi, sementara cara tertentu yang dipilihnya tetap dapat melanggar hukum.
Ketiga, dalam cerita ini, Nadia duduk bersama peserta lain di badan jalan dan kendaraan benar-benar berhenti. Jika bukti menunjukkan bahwa ia dengan sadar ikut menutup jalur kendaraan secara langsung—bukan sekadar berada di tengah kerumunan—maka tindakannya dapat memenuhi ruang lingkup Pasal 185. Lamanya penutupan, kondisi jalan, tingkat bahaya, peringatan yang diberikan, dan upaya membuka jalur tetap perlu diperiksa. Fakta-fakta itu dapat memengaruhi apakah tindakan tersebut melampaui gangguan yang harus ditoleransi demi demonstrasi.
Keempat, Nadia masih dapat berargumen dalam persidangan bahwa dampak aksinya singkat, tidak membahayakan, atau masih berada dalam batas yang patut ditoleransi. Argumen tersebut menyangkut penerapan hukum pada kasusnya, bukan alasan bahwa Pasal 185 secara keseluruhan tidak konstitusional. Pengadilan harus menilai bukti dan konteksnya; vonis bersalah tidak boleh disimpulkan semata-mata dari keikutsertaannya dalam aksi.
6. Kesimpulan: apa yang terjadi dan apa yang sebaiknya Anda lakukan?
Dalam kisah Nadia, tantangan konstitusional terhadap Pasal 185 tidak berhasil karena pasal itu telah dinyatakan konstitusional. Namun, hasil persidangan individual tetap bergantung pada bukti. Jika terbukti Nadia sengaja dan secara langsung ikut menutup jalan sehingga lalu lintas terhambat secara nyata, ia berisiko dinyatakan bersalah. Jika gangguan itu hanya dampak terbatas yang patut ditoleransi dari demonstrasi, pengadilan perlu mempertimbangkan kebebasan berkumpul dan tidak semestinya menjadikan kehadiran semata sebagai dasar pemidanaan.
Bagi siapa pun yang menghadapi situasi serupa:
- Simpan bukti tentang apa yang benar-benar terjadi—foto, video, pesan penyelenggara, durasi aksi, jalur yang tetap terbuka, dan tindakan Anda sendiri.
- Jika menerima perintah pidana ringkas, perhatikan tenggat untuk meminta pemeriksaan biasa dan segera cari bantuan hukum di Korea. Jangan menganggap keberatan konstitusional saja otomatis menghentikan perkara.
- Dalam persidangan, jelaskan secara terperinci apakah Anda sengaja melakukan penghalangan, seberapa besar dampaknya, dan mengapa gangguan itu masih atau tidak lagi berada dalam batas yang patut ditoleransi.




















