1. Kisah di Balik Perkara
Raka Pratama, seorang pengusaha yang bekerja di Seoul, didakwa melakukan penggelapan dalam skala besar. Berkas perkara memuat transaksi bertahun-tahun, dokumen keuangan dalam jumlah besar, serta kesaksian sejumlah mantan rekan bisnis. Raka membantah dakwaan dan ingin kuasa hukumnya memeriksa bukti serta menghadirkan saksi yang menurutnya dapat menjelaskan aliran dana.
Namun, persidangan berjalan di bawah tekanan waktu. Raka ditahan selama proses pemeriksaan, dan masa penahanannya mendekati batas yang ditentukan hukum. Ia mulai khawatir pengadilan akan mempercepat sidang dan menjatuhkan putusan sebelum pembelaannya benar-benar selesai. Jika dinyatakan bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara yang panjang; baginya, kesempatan untuk menjawab dakwaan secara layak sama pentingnya dengan kebebasan fisiknya.
2. Pertanyaan Hukumnya
Apakah batas masa penahanan dalam hukum acara pidana Korea, yang dalam praktik dapat mendorong pengadilan menyelesaikan perkara sebelum masa itu berakhir, melanggar hak terdakwa atas persidangan yang adil—terutama dalam perkara berat yang membutuhkan pemeriksaan panjang?
3. Apa Kata Hukum Korea?
Hukum Korea membedakan masa penahanan terdakwa dari waktu yang dibutuhkan untuk mengadili perkara. Pasal 92 Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur berapa lama pengadilan dapat menahan terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan. Tujuan utamanya ialah mencegah penahanan sebelum putusan berlangsung terlalu lama.
Batas masa penahanan membatasi lamanya terdakwa dapat tetap ditahan selama perkara diperiksa. Batas itu bukan tenggat yang memaksa pengadilan menyelesaikan persidangan atau menjatuhkan putusan.
Dalam aturan yang berlaku sejak perubahan yang efektif pada 2008, kerangka umumnya adalah:
- Masa penahanan ditetapkan selama dua bulan.
- Jika penahanan masih diperlukan, masa itu dapat diperpanjang melalui keputusan pengadilan, pada umumnya paling banyak dua kali untuk setiap tingkat pemeriksaan.
- Pada tingkat banding, perpanjangan tambahan dapat diberikan dalam keadaan tertentu yang tidak dapat dihindari, misalnya jika pemeriksaan bukti atau penyampaian dokumen pelengkap alasan banding masih diperlukan. Ketentuan dan batas yang berlaku harus diperiksa berdasarkan versi undang-undang yang berlaku untuk perkara tersebut.
- Jika terdakwa tidak lagi dapat ditahan secara sah, perkara tidak otomatis berakhir. Pengadilan dapat melanjutkan pemeriksaan setelah terdakwa dibebaskan dari penahanan.
Intinya, berakhirnya masa penahanan tidak menghapus dakwaan dan tidak menghentikan kewenangan pengadilan untuk mengadili. Yang berakhir adalah dasar untuk terus menahan terdakwa, kecuali perpanjangan yang sah telah diberikan.
Hak atas persidangan yang adil menuntut agar terdakwa memiliki kesempatan yang nyata untuk memahami dakwaan, menanggapi bukti, dan mengajukan pembelaan. Batas penahanan tidak boleh ditafsirkan sebagai alasan untuk mengurangi kesempatan tersebut.
4. Cara Pengadilan Korea Memahami Persoalan Ini
Mahkamah Konstitusi Korea telah membedakan secara tegas antara batas penahanan dan lamanya pemeriksaan perkara. Menurut prinsip yang diterapkannya, Pasal 92 mengatur jangka waktu pengadilan dapat memeriksa perkara sambil menahan terdakwa. Pasal itu tidak membatasi berapa lama pengadilan boleh melanjutkan proses peradilan secara keseluruhan.
Jika pemeriksaan masih perlu dilanjutkan, pengadilan dapat membebaskan terdakwa dari penahanan dan meneruskan persidangan tanpa menganggap batas masa penahanan sebagai tenggat untuk menjatuhkan putusan.
Karena itu, pengaturan batas penahanan pada dirinya sendiri dipandang sebagai perlindungan atas kebebasan tubuh terdakwa, bukan sebagai penghalang bagi hak atas pembelaan. Jika dalam praktik hakim merasa harus menuntaskan sidang sebelum masa penahanan habis, padahal pemeriksaan yang layak memerlukan waktu lebih panjang, masalahnya dapat terletak pada cara aturan itu diterapkan—bukan pada keberadaan aturan tersebut.
Dengan kata lain, praktik pengadilan yang keliru tidak otomatis membuat undang-undangnya bertentangan dengan konstitusi. Persoalan praktisnya adalah memastikan bahwa tekanan untuk mengakhiri penahanan tidak berubah menjadi tekanan untuk memotong pemeriksaan yang dibutuhkan demi persidangan yang adil.
5. Menerapkan Hukum pada Perkara Raka
Pertama, perkara Raka memang rumit. Banyaknya dokumen, rentang waktu transaksi, dan kebutuhan memeriksa sejumlah saksi dapat membuat pembelaan yang memadai membutuhkan lebih dari beberapa sidang. Beratnya dakwaan atau kemungkinan hukuman panjang tidak menghilangkan hak Raka untuk menanggapi bukti secara layak.
Kedua, batas dalam Pasal 92 tidak berarti hakim harus mengabaikan bukti atau menghentikan kesempatan pembelaan hanya agar putusan keluar sebelum masa penahanan berakhir. Bila pemeriksaan belum selesai, pengadilan perlu menilai apakah penahanan masih dapat diperpanjang sesuai syarat dan prosedur yang berlaku. Perpanjangan bukan sesuatu yang otomatis; harus ada dasar dan keputusan yang sah.
Ketiga, jika masa penahanan tidak dapat atau tidak lagi dapat diperpanjang secara sah, pilihan hukumnya bukan memaksa Raka memilih antara kebebasan dan pembelaan yang utuh. Ia dapat dibebaskan dari penahanan, sementara sidang tetap berlangsung. Pembebasan itu tidak berarti dakwaan gugur, dan tidak pula menentukan apakah ia bersalah atau tidak.
Keempat, bila pengadilan tetap mempercepat sidang secara tidak wajar semata-mata karena masa penahanan mendekati akhir, Raka dan kuasa hukumnya perlu menunjukkan secara konkret bagaimana hal itu membatasi pembelaan: misalnya, saksi penting belum diperiksa, bukti belum sempat ditelaah, atau permintaan pemeriksaan tertentu ditolak tanpa alasan yang memadai. Keberatan terhadap penerapan aturan seperti itu berbeda dari klaim bahwa batas penahanan dalam undang-undang itu sendiri inkonstitusional.
6. Kesimpulan: Apa yang Terjadi, dan Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
Dalam perkara Raka, kesimpulan yang tepat bukanlah bahwa Pasal 92 memaksa pengadilan menjatuhkan putusan sebelum masa penahanan habis. Aturan tersebut membatasi penahanan, bukan hak terdakwa untuk membela diri atau kewenangan pengadilan untuk meneruskan sidang. Jika pemeriksaan masih diperlukan dan penahanan tidak dapat diperpanjang secara sah, Raka semestinya dibebaskan dari penahanan sementara proses peradilannya berlanjut. Dakwaannya tetap harus diputus berdasarkan pemeriksaan yang layak.
Bagi orang yang menghadapi keadaan serupa, beberapa langkah praktis dapat membantu:
- Minta waktu dan pemeriksaan yang diperlukan secara spesifik. Melalui kuasa hukum, jelaskan bukti atau saksi apa yang masih perlu diperiksa dan mengapa hal itu penting bagi pembelaan.
- Catat keberatan dalam proses persidangan. Jika permintaan penting ditolak atau sidang dipercepat sehingga menghambat pembelaan, minta agar alasan dan keberatan tersebut tercatat secara resmi.
- Pisahkan soal penahanan dari soal persidangan. Mintalah peninjauan atau pembebasan dari penahanan melalui prosedur yang tersedia, sambil tetap menuntut kesempatan yang cukup untuk melanjutkan pembelaan. Periksa tenggat dan versi aturan yang berlaku bersama penasihat hukum.
Batas penahanan dirancang untuk melindungi kebebasan seseorang sebelum putusan. Batas itu seharusnya tidak berubah menjadi jam hitung mundur yang menentukan seberapa baik seseorang boleh membela diri.



















